Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2013

Peraturan KBPN NO. 8 Tahun 2012 Dalam Kajian Tugas PPAT

PERATURAN KBPN NOMOR 8 TAHUN 2012 DALAM KAJIAN TUGAS PEKERJAAN PPAT           Diujung tahun 2012 yang lalu bertepatan pada tanggal 27 Desember 2012, melalu Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, membuat langkah-langka yang sangat strategis dalam pemberian pelayanan khususnya terhadap hubungan antara Kantor Pertanahan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Langkah strategis itu tidak lain adalah mengeluarkan sebuah peraturan dimana dimungkinkan setiap PPAT dalam menjalankan jabatannya membuat disain sendiri akta-akta yang berhubungan di bidang pertanahan, baik yang menyangkut peralihan hak seperti Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan Ke Dalam Perusahaan, akta Pembagian Hak Bersama. Sedangkan dalam bidang jaminan (pertanggungan) pembuatan akta Pemberian Hak Tanggungan, akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Maupun juga pelayanan pembuatan akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik. Sebelumnya setiap pelayanan yang berhubungan dengan peralihan hak