Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2014

WACANA REGIONALISASI DAERAH KERJA PPAT

WACANA REGIONALI S ASI DAERAH KERJA PPAT Adanya wacana yang disampaikan oleh Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap dimungkinkan bahwa kedepan wilayah kerja Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan didasarkanpada regional wilayah, di tempat dan kedudukan PPAT yang bersangkutan. Selama ini aturan yang ada, wilayah kerja PPAT berdasarkan pada ketentuan   Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPAT yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. SK Pengangkatan PPAT selalu menyebutkan daerah kerja pada Kabupaten atau Kota. Daerah kerja sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah wilayah yang menunjukan kewenangan seorang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang terletak didalamnya.   Ketentuan daerah kerja sama diartikan indentitas kewenangan seorang PPAT dalam menjalankan profesi tersebut. Karena setiap pembua