- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
KAPASITAS SUBJEK HUKUM DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM
KAPASITAS SUBJEK HUKUM DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM Oleh: Anwar Borahima [1] 1. Pengantar : Di dalam kehidupan sehari-hari, orang selalu berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, dengan cara melakukan hubungan atau perbuatan hukum. Keabsahan perbuatan/ hubungan hukum turut ditentukan oleh kapasitas hukum seseorang. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Bugerlijke Wet Boek (BW) tidak disebutkan dengan jelas tentang kapasitas hukum, tetapi hanya diatur tentang kecakapan dan kewenangan bertindak. Di beberapa Negara, baik itu kecakapan maupun kewenangan semuanya disebut dengan istilah Kapasitas. [2] Dengan adanya kapasitas itu, dapat diketahui jika subjek itu mempunyai kewenangan atau kemampuan untuk dapat melakukan perbuatan hukum. Kapasitas hukum sendiri oleh Salim [3] diartikan sebagai "kemampuan dan kewenangan dari subjek hukum untuk dapat melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum yang dilakukan itu akan menimbulkan hak dan...
Komentar
Posting Komentar