HAK INGKAR NOTARIS
HAK INGKAR NOTARIS DIGUGAT MELALUI MK Pada tanggal 5 Juli yang lalu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang permohonan Pemohon Kent Kamal terhadap Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Persidangan itu membahas khususnya pada ketentuan Pasal 66 ayat 1 yang dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 D ayat 2 dari UUD 1945. Pasal 66 ayat 1 dari UUJN adalah pasal yang mengatur tentang pengambilan minuta akta dan pemanggilan Notaris, yang mana menurut ketentuannya menyebutkan bahwa pada pasal tersebut untuk kepentingan proses peradilan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang mengambil fotocopy minuta akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan oleh Notaris. Disamping itu juga untuk memaggil Notaris hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dala