Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

MK Melalui Perppu

WAJAH MK MELALUI PERPPU           Tertanggapnya Akil Mochtar sebagai Ketua MK melalui proses tertangkap tangan oleh KPK,   menimbulkan polemik yang sangat kuat, saat Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah-langkah yang sangat strategis untuk menyelamatkan wajah MK, yang saat ini, sudah dipandang tidak kredibel di mata masyarakat. Memang, akan menimbulkan pro dan kontra saat pemerintah mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Namun, cara inilah yang dipandang oleh SBY lebih efektif untuk menyelamatkan MK untuk segera lebih kredibel sebagai lembaga yang berfungsi menjaga nilai-nilai tegaknya hukum dapat berjalan dengan baik.           Dikeluarkanya Perppu mengenai MK ini melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2013   tentang Perubahan Kedua   atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau lebih dikenal sebagai Perppu MK. Wajar akan mendapatkan apresiasi pro dan kontra dikalangan pemerhati hukum, dengan pertanyaan yang sangat mendasa

WAJIB MILITER DIANTARA ISU INTOLERANSI

WAJIB MILITER DIANTARA ISU INTOLERANSI             Isu yang menarik dalam minggu-minggu ini, adalah makin kenjangnya pembahasan megenai Rancangan Undang-Undang Wajib Militer yang sedang dibahas DPR bersama Pemerintah. Pro dan kontra terhadap pembahasan RUU ini tidak dapat hindari, dalam kajinan dan beberapa alasan yang telah disampaikan oleh beberapa pakar. Ada yang mengatakan wajib militer   bentuk tanggung jawab Negara untuk mempersiapkan segala hal yang meyangkut ketentraman Negara akibat adanya agresi dari luar, dan hal itu sangat wajib dipersiapkan. Gunanya untuk menjaga ketentraman wilayah bangsa dan negara.           Pembahasan RUU Wajib Militer adalah bagian program legislasi Nasional dalam pencapaian yang diinginkan oleh DPR bersama Pemerintah untuk mempersiapkan kondifikasi yang mengatur secara menyeluruh bela Negara sebagaimana tertuang pada RUU tersebut. Ini menjadi sesuatu yang harus dipikirkan langkah-langka ideal, tentang cara dan pelaksanaannya.           U

Peraturan KBPN NO. 8 Tahun 2012 Dalam Kajian Tugas PPAT

PERATURAN KBPN NOMOR 8 TAHUN 2012 DALAM KAJIAN TUGAS PEKERJAAN PPAT           Diujung tahun 2012 yang lalu bertepatan pada tanggal 27 Desember 2012, melalu Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, membuat langkah-langka yang sangat strategis dalam pemberian pelayanan khususnya terhadap hubungan antara Kantor Pertanahan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Langkah strategis itu tidak lain adalah mengeluarkan sebuah peraturan dimana dimungkinkan setiap PPAT dalam menjalankan jabatannya membuat disain sendiri akta-akta yang berhubungan di bidang pertanahan, baik yang menyangkut peralihan hak seperti Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan Ke Dalam Perusahaan, akta Pembagian Hak Bersama. Sedangkan dalam bidang jaminan (pertanggungan) pembuatan akta Pemberian Hak Tanggungan, akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Maupun juga pelayanan pembuatan akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik. Sebelumnya setiap pelayanan yang berhubungan dengan peralihan hak