Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2014

PERATURAN PENANGGULANGAN BENCANA HANYA ANGIN SURGA

PER ATURAN PENANGGULANGAN BENCANA HANYA ANGIN SURGA Sudah hampir sebulan ini, kita dikagetkan dengan beberapa kejadian yang diakibatkan gejala alam yang memang sangat tidak mungkin untuk diprediksi. Dimulai dari dari hujan deras yang mengguyur dalam beberapa hari terakhir , menyebabkan bencana banjir di Jabodetabek, yang belum tuntas penanganannya dilanjutkan beberapa daerah   di pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan tanah Papua. Sebelumnya masyarakat tanah Karo, dilerang Gunung Sinabung, sudah merasakan kejadian akibat erupsi Gunung Sinabung yang sampai saat ini belum berakhir. Ini kejadian dan merupakan bencana bagi kita semuanya tidak hanya bagi masyarakat yang mengalaminya secara langsung. Juga bagi masyarakat Indonesia umumnya. Yang terlihat dari pemberitaan media sampai saat ini belum maksimalnya penanganan saat tanggap darurat dan pasca bencana oleh   pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat.           Erupsi G

KRIMINALISASI DUNIA MEDIK

  KRIMINALISASI DUNIA MEDIK (Berkaca Pada Kasus dr. Ayu dkk.)           Putusan Mahkmah Agung nomor 635 K/Pid/2012, yang telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Kasasi pada tanggal 18 September 2012 yang lalu.   Menyatakan para terdakwa dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani selaku (terdakwa I), dr. Hendry Simanjuntak selaku (terdakwa II) dan dr. Hendy Siagian selaku (terdakwa III)   terbukti secara sah meyakinkan barsalah melakukan tindakan pidana “ perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain ”. Disamping itu juga, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa I, II dan III dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan. Kasus ini semakin menarik dikala Jaksa selaku eksekutor melakukan penangkapan kepada masing-masing terdakwa.   Mulailah pemberitaan mengarah pada tindakkan kriminialisasi terjadap jabatan “yang sangat mulia “ seorang dokter. Timbul polemik dari kasus tersebut telah terjadi “kriminalisasi dokter”. Dimana seorang dokter tidak pantas dip