Postingan

Menampilkan postingan dari 2016
KETIKA PEMERINTAH DAERAH MASUK WILAYAH PRIVAT MASYARAKAT PADA TRANSAKSI BIDANG TANAH oleh Bambang Syamsuzar Oyong (Notaris PPAT Kota Banjarmasin)           Dimulai dari sebuah cerita, ketika dua orang datang ke Kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) masing-masing mengatas namakan dirinya selaku Penjual dan Pembeli, dengan membawa syarat-syarat dalam rangka proses peralihan hak. Dari syarat identitas diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta bukti pembayaran Surat Pemberitahaun Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun terakhir dan data-data lainnya, serta tidak lupa juga melampirkan kwitansi sebagai bukti telah dilakukan pembayaran dari Pembeli kepada Penjual, tertulis dengan harga Rp. 120.000.000,- . Artinya mereka telah sepakat baik harga dan segala ketentuan pembayaran pajak sebagaimana yang disyaratkan.           Pada dasarnya mereka sudah sangat memahami segala prosedur yang ditetapkan oleh seorang PPAT   proses peralihan hak melalui jual beli. Nam

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM A.      Pendahuluan 1.       Perbandingan Hukum Perdata adalah ilmu pengetahuan yang usianya masih relatif muda. Perbandingan Hukum Perdata sejak dahulu sudah dipergunakan orang, namun baru secara insidental. Perbandingan Hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke 19 atau permulaan abad ke 20. Perbandingan Hukum Perdata menjadi lebih diperlukan karena   : a.        Dengan Perbandingan hukum dapat diketahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya. b.       Dengan saling mengetahui hukumnya, sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari, bahkan dapat untuk mencapai perdamaian dunia. 2.       Tujuan Perbandingan Hukum semata-mata untuk mengetahui perbedaan dan persamaan saja, lebih jauh untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor yang mempengaruhi persamaan dan perbedaan daripada sistem-sistem hukum yang diperbandingkan. 3.       Perbandingan Hukum mempunyai peranan yang penting dibidang hukum secara nasi