Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Pengelolaan Yayasan di Indonesia dan RUU Yayasan

Pengelolaan Yayasan di Indonesia dan RUU Yayasan  Oleh Hikmahanto Juwana * Pengantar Berbeda dengan tujuan pendirian dari perseroan terbatas (selanjutnya disingkat “PT”), tujuan filosofis pendirian yayasan dipahami sebagai tidak bersifat komersial atau tidak mencari keuntungan (nir laba atau non-profit ). 1 Oleh karenanya tujuan pendirian dari yayasan diidentikan dengan kegiatan bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kemanusian dan banyak lagi. Di Indonesia, apabila diperhatikan anggaran dasarnya, hampir semua yayasan didirikan untuk tujuan nir laba. Namun demikian hal itu tidak berarti bahwa dalam praktek yayasan-yayasan tersebut tidak menjalankan kegiatan yang bersifat komersial. Di bidang pendidikan kritik kerap ditujukan pada institusi penyelenggara pendidikan dimana badan hukum yang digunakan adalah yayasan. Harus diakui bahwa pengelolaan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan tidak sedikit yang menjurus pada pencarian keuntungan. Demikian pula yayasan yang

Eksekusi dan Lelang dalam Hukum Acara Perdata

EKSEKUSI DAN LELANG DALAM HUKUM ACARA PERDATA 1 ------------------------------------------------------------------ Oleh : Prof. Dr. H. ABDUL MANAN, SH.,SIP.,M.Hum Hakim Agung, Mahkamah Agung RI 1.     Pengertian Eksekusi Eksekusi adalah hal menjalankan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan Pengadilan yang dieksekusi adalah putusan Pengadilan yang mengandung perintah kepada salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang, atau juga pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan pengosongan benda tetap, sedangkan pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan itu secara sukarela sehingga memerlukan upaya paksa dari Pengadilan untuk melaksanakannya. Putusan Pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Ada pun yang memberikan kekuatan eksekutorial pada putusan Pengadilan terletak pada kepada putusan yang berbuyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Di samping itu putusan