Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

Pemegang Saham Bisa Miskinkan Direksi yang Nakal dalam Konsep doktrin Business Judgment Rule (BJR)

Pemegang Saham Bisa Miskinkan Direksi yang Nakal dalam Konsep Doktrin Business Judgment Rule (BJR) Di dalam perusahaan, terdapat konsep tentang perlindungan terhadap direksi yang dikenal sebagai doktrin Business Judgment Rule (BJR). Namun berbagai fakta menunjukkan doktrin tersebut tidak diterapkan, bahkan cenderung diabaikan. Pada kondisi ini, Direktur Utama Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Prasetio menjelaskan, pemegang saham dapat menilai direksi tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan memiliki kewenangan dalam menindak direksi. Bahkan bukan hanya pengadilan, pemegang saham pun dapat memiskinkan para direksi. "Pemegang saham dapat melakukan pemecatan tidak hormat, menuntut ganti rugi, menyita aset kekayaan pribadi melalui pengadilan, mengajukan ancaman hukuman penggelapan (pidana umum, kepolisian) dan bahkan mengajukan ancaman hukuman korupsi apabila direksi nyata-nyata menerima atau memberikan suap," ujar Prasetio, saat acara peluncuran

PRINSIP BEDING VAN EIGENMACTING VERKOOP TERHADAP PENJUALAN OBJEK JAMINAN YANG MACET

PRINSIP BEDING VAN EIGENMACTING VERKOOP TERHADAP PENJUALAN OBJEK JAMINAN YANG MACET Abstrak Bambang Syamsuzar Oyong             Prinsip Beding Van Eigenmacting Verkoop adalah istilah yang   tergambarkan pada ketentuan yang berhubungan dengan pelaksanaan hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri terhadap objek jaminan disaat debitur wanprestasi. Pada asasnya tidak ada kredit yang tidak mengandung jaminan, karena undang-undang telah menentukan bahwa setiap kebendaan milik debitor baik yang bergerak atau yang tidak bergerak, baik yang sudah ada atau yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan atas hutang-hutang sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan Pasal 1131 BW. Namun, meskipum undang-undang telah menentukan demikian, bukan berarti bahwa setiap proses pelunasan dengan objek jaminan akan berjalan dengan mudah dan lancar, karena kenyataannya pihak kreditor selalu akan menghadapi persoalan kredit macet (wanprestasi) dengan   segala macam problem dan masalah dalam p

Pinjam Meminjam

Gambar
P E N D A H U L U A N DALAM TRANSAKSI PINJAM MEMINJAM UANG ( KREDIT) DIKENAL DUA JENIS PERIKATAN DILIHAT DARI PEMENUHAN PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN       PERIKATAN TANPA                                      PERIKATAN DENGAN   JAMINAN (UNSECURED                                   JAMINAN (SECURED ASPEK BISNIS DISEBUT SECURED TRANSACTION ASPEK YURIDIS DISEBUT SECURED DEBT   ASPEK BISNIS DISEBUT UNSECURED DEBT ASPEK YURIDIS DISEBUT UNSECURED CREDITOR           TRNSACTION)                                                 TRANSAKTION)