Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

WACANA REGIONALISASI DAERAH KERJA PPAT

WACANA REGIONALI S ASI DAERAH KERJA PPAT Adanya wacana yang disampaikan oleh Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap dimungkinkan bahwa kedepan wilayah kerja Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan didasarkanpada regional wilayah, di tempat dan kedudukan PPAT yang bersangkutan. Selama ini aturan yang ada, wilayah kerja PPAT berdasarkan pada ketentuan   Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPAT yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. SK Pengangkatan PPAT selalu menyebutkan daerah kerja pada Kabupaten atau Kota. Daerah kerja sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah wilayah yang menunjukan kewenangan seorang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang terletak didalamnya.   Ketentuan daerah kerja sama diartikan indentitas kewenangan seorang PPAT dalam menjalankan profesi tersebut. Karena setiap pembua

PERATURAN PENANGGULANGAN BENCANA HANYA ANGIN SURGA

PER ATURAN PENANGGULANGAN BENCANA HANYA ANGIN SURGA Sudah hampir sebulan ini, kita dikagetkan dengan beberapa kejadian yang diakibatkan gejala alam yang memang sangat tidak mungkin untuk diprediksi. Dimulai dari dari hujan deras yang mengguyur dalam beberapa hari terakhir , menyebabkan bencana banjir di Jabodetabek, yang belum tuntas penanganannya dilanjutkan beberapa daerah   di pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan tanah Papua. Sebelumnya masyarakat tanah Karo, dilerang Gunung Sinabung, sudah merasakan kejadian akibat erupsi Gunung Sinabung yang sampai saat ini belum berakhir. Ini kejadian dan merupakan bencana bagi kita semuanya tidak hanya bagi masyarakat yang mengalaminya secara langsung. Juga bagi masyarakat Indonesia umumnya. Yang terlihat dari pemberitaan media sampai saat ini belum maksimalnya penanganan saat tanggap darurat dan pasca bencana oleh   pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat.           Erupsi G

KRIMINALISASI DUNIA MEDIK

  KRIMINALISASI DUNIA MEDIK (Berkaca Pada Kasus dr. Ayu dkk.)           Putusan Mahkmah Agung nomor 635 K/Pid/2012, yang telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Kasasi pada tanggal 18 September 2012 yang lalu.   Menyatakan para terdakwa dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani selaku (terdakwa I), dr. Hendry Simanjuntak selaku (terdakwa II) dan dr. Hendy Siagian selaku (terdakwa III)   terbukti secara sah meyakinkan barsalah melakukan tindakan pidana “ perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain ”. Disamping itu juga, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa I, II dan III dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan. Kasus ini semakin menarik dikala Jaksa selaku eksekutor melakukan penangkapan kepada masing-masing terdakwa.   Mulailah pemberitaan mengarah pada tindakkan kriminialisasi terjadap jabatan “yang sangat mulia “ seorang dokter. Timbul polemik dari kasus tersebut telah terjadi “kriminalisasi dokter”. Dimana seorang dokter tidak pantas dip