Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

PENGANGKATAN ANAK

PENGANGKATAN ANAK (Bercermin dari Kasus Meninggalnya Angeline) Meninggalnya Angeline secara tragis telah menjadi pemberitaan N asional . S eorang anak yang berusia delapan tahun yang dibunuh secara keji yang dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung bagi si anak. Kejadian ini membuka mata dan pemikiran, bahwa kita saat ini maupun pemerintah masih belum memandang apa arti pentingnya perlindungan terhadap anak sebagaimana dimaksud pada UU Perlindungan Anak   UU No. 23 Tahun 2002. Sudah lebih sepuluh tahun diundangkannya UU ini masih saja kita mendengar kisah tragis seorang anak di negara Republik Indonesia ini. Kisah dari proses pengangkatan anak yang tidak memberi perlindungan kepada si anak. Berbicara mengenai pengangkatan anak yang dikenal sebagai adopsi anak secara aturan keperdataan masih saja belum kita pahami secara   benar.   Pengangkatan anak yang selama ini ada selalu menekankan pada nilai-nilai kemanusiaan dan melepaskan nilai-nilai huk

Lembaga Praperadilan yang di Perluas

  Lembaga Praperadilan yang di Perluas (Pasca Putusan MK)           Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor : 21/PUU-XII/2014, pada tanggal 27 April yang lalu telah memutus perihal mengabulkan sebagaian permohonan pemohon terhadap beberapa ketentuan pada KUHAP (Kitab Undang Hukum Pidana), khususnya yang berkaitan dengan hak konstitusional pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual sebagaimana dimaksud pada ketentuan   Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14, pasal 17, Pasal 21 ayat 1, Pasal 77 huruf (a), dan Pasal 156 ayat 2 KUHAP yang berhubungan mengenai praperadilan. Kajian ini berhubungan perihal ketentuan Pasal 28 D ayat 1 dan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, mengenai pemberian jaminan dan perlinduangan   dalam menempatkan kepastian hukum yang adil terhadap hak-hak konstitusional. Putusan MK tersebut, jelas dari segi perkembangan hukum acara pidana sangat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan terhadap segala ketentuan yang berhubungan dengan proses penyidikan, bagi aparat

SOAL UJIAN PRA KONTRAK

SOAL UJIAN PRA KONTRAK FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AHMAD YANI BANJARMASIN Dosen : Bambang Syamsuzar Oyong, SH. MH 1.       Dalam merancang suatu kontrak harus diperhatikan tiga bagian utama, sebutkan dan jelaskan ? 2.       Perjanjian atau perikatan yang dibuat dapat dibedakan perjanjian otentik (akta Otentiak) dan perjanjian yang dibuat dibawah tangan (perjanjian dibawah tangan), apa yang membedakan dan jelaskan   dan bagaimana kekuatan pembuktiannya ? 3.       Apa yang dimaksud perjanjian dibawah tangan yang dilegalisasi dan perjanjian dibawah tangan yang diwarkering ? 4.       Suatu hari Saudara ditanya oleh tetangga Saudara yang sedang kebingungan dalam urusan perjanjian yang akan dbuatnya. Bahwa Pak Tomo seorang duda saat ini berkeinginan untuk melakukan kerja sama dengan investor yang akan membiayai usaha yang saat ini sedang dijalankannya. Namun pak Tomo saat ini sedang menjalankan ibadah umroh ditanah suci Mekkah dan dia tidak bisa mendatangani perjanjian te