Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2015

MENEGAKAN FUNGSI KESEIMBANGAN DENGAN PRAPERADILAN

MENEGAKAN FUNGSI KESEIMBANGAN DENGAN PRAPERADILAN (Friksi dua penegak hukum Kepolisian dan KPK )           Ditetapkannya Irjen Budi Gunawan (BG) selaku tersangka oleh KPK, telah menimbulkan polemik terhadap dua institusi penegak hukum baik   Kepolisian dan KPK.Pihak Kepolisian beranggapan cara yang dilakukan KPK dengan menetapkan BG sebagai tersangka, patut dipertanyakan apakah telah sesuai dengan prosedur hukum acaranya. Sedangkan KPK beranggapan, proses penetapan tersangka BG telah sesuai dengan protap yang ada di KPK. Kekisruhan mulai terjadi saat   penetapan tersebut bersamaan dengan dicalonkannya BG sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi. KPK mengumumkan BG sebagai tersangka, mengingatkan kita cara KPK mengumumkan pada kasus Hadi Purnomo, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyuapan terkait permohonan keberatan pajak BCA, saat yang bersangkutan selaku Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dipungujung masa bakti beliau sebagai abdi negara. Walau