MENEGAKAN FUNGSI KESEIMBANGAN DENGAN PRAPERADILAN
MENEGAKAN
FUNGSI KESEIMBANGAN DENGAN PRAPERADILAN
(Friksi
dua penegak hukum Kepolisian dan KPK)
Ditetapkannya Irjen Budi Gunawan (BG) selaku
tersangka oleh KPK, telah menimbulkan polemik terhadap dua institusi penegak
hukum baik Kepolisian dan KPK.Pihak
Kepolisian beranggapan cara yang dilakukan KPK dengan menetapkan BG sebagai
tersangka, patut dipertanyakan apakah telah sesuai dengan prosedur hukum
acaranya. Sedangkan KPK beranggapan, proses penetapan tersangka BG telah sesuai
dengan protap yang ada di KPK. Kekisruhan mulai terjadi saat penetapan tersebut bersamaan dengan
dicalonkannya BG sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi.
KPK
mengumumkan BG sebagai tersangka, mengingatkan kita cara KPK mengumumkan pada
kasus Hadi Purnomo, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyuapan
terkait permohonan keberatan pajak BCA, saat yang bersangkutan selaku Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dipungujung masa bakti beliau sebagai abdi
negara. Walaupun yang bersangkutan sampai saat ini belum juga diperiksa oleh
KPK untuk proses penanganan kasusnya. Cara KPK mengulur-ulur waktu, sebagai
mana yang ada, terkesan mengabaikan prinsip-prinsip penegakan hukumyang baik
yang dimaksud oleh KUHAP his entity and dignity as a human being,
yang harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai kemanusaiaan. Hukum memang
harus ditegakan, namun pelaksanaan penegakan hukum terhadap tersangka atau terdakwa, tidak boleh ditelanjangi hak
asasi yang melekat pada diri yang bersangkutan baik berupa persamaan hak dan kedudukan serta
kewajiban dihadapan hukum. Penetapan tersangka selalu memiliki indikasi, baik
terhadap diri dan jabatan yang diemban. Penekanan pada prinsip presumption of innocent atau praduga tak
bersalah, selalu menjadi jargon yang pada akhirnya menjadi stikma bahwa yang
bersangkutan tersebut telah diadili oleh opini yang berkembang. Apalagi
sebagian pengamat mengatakanapabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh
KPK maka yang bersangkutan tersebut pasti akan bersalah dan KPK selalu dapat
menunjukan bukti kesalahan yangbersangkutan.KPK tidak dibenarkan mengeluarkan
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Proses hukum acara selalu
menekankan bahwa penangkapan atau penahanan didasarkan atas bukti permulaan
yang cukup, disamping diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan secara dini.
Polemik
dua institusi ini, mungkin saja akan mengarah pada perebutan opini masyarakat.
Ada yang mengatakan kejadian ini mengingatkan kita pada tahun-tahun sebelumnya.
Pertarungan cicak dan buaya jilid pertama, dimulai saat ditetapkan dua orang
anggota KPK sebagai tersangka pada kasus penyuapan, yang pada akhirnya kasus
tersebut tidak jelas cara penyelesaian. Walaupun pemerintah melalui Kejaksaan
Agung mendeponir kasus tersebut.
Masyarakat
mungkin sangat berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dari dua
institusi penegakan hukum.Ditetapkannya BG sebagai tersangka di saat dinyatakan
lulus fet and profer testsebagai
calon Kapolri oleh DPR, menjadi sesuatu yang sangat dilema oleh Pemerintah
dalam hal ini Presiden Jokowi. Penetapan tersangka secara mendadak oleh KPK
menimbulkan kesan bahwa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa
parameter yang jelas, walaupun KPK mengatakan telah mengantongi dua alat bukti
yang cukup. Hasil pemeriksaan PPATK yang diindikasikan adanya rekening tidak
wajar dari beberapa jenderal di Kepolisian yang salah satunya adalah BG. Oleh pihak
kepolisian melalui Bareskrin Mabes Polri telah membuat laporan bahwa rekening
gendut sebagaimana yang indikasikan tersebut tidak benar. Laporan inilah
menjadi awal Kompolnas menetapkan BG sebagai salah satu yang direkomendasikan
sebagai Kapolri pengganti Jenderal Suparman.
Namun
penetapan BG sebagai calon Kapolri mendapat pertentangan dari sebagian kalangan
aktivis anti Korupsi yang menyatakan bahwa pemerintah tidak peka pada penegakan
korupsi di negeri ini. Opini yang berkembang saat ini memang tidak menguntungan
bagi BG dan institusi Kepolisian secara umum. Maka untuk menemukan kebenaran
pelaksanaan ditetapkannya seseorang
sabagai tersangka dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan. Karenawajar
pada akhirnya BG melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan
praperadilan.
Diajukannya praperdilan, pastimenimbulkan
pro dan kontra, ada yang mendukung dan
ada juga menyesalkan tindakan yang dilakukan BG mempraperadilkan KPK. Namun
tindakan BG dimata hukummengajukan praperadilan sesuatu yang wajar, karena yang
bersangkutan merasa telah di zholimi oleh KPK dengan ditetapkannya sebagai
tersangka tanpa dilalui adanya prosespemeriksaan terlebih dahulu.Sesuatu yang
wajar seseorang pengajukan praperadilan. Tindakan yang dilakukan BG sudah tepat dimata hukum dan
tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya UU No. 8 tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. KUHAP sendiri selalu
menekannya pada prinsip entitled withot any discrimination to equal
protection of law. Proses penegakan hukum selalu menekankanpada tujuan dalam
mewujudkan kebenaran dan keadilan. Kebenaran pada sistem pelaksanaan beracaranya
dan memberikan rasa keadilan bagi proses penegakan hukumnya.
Praperadilan sebagaimana yang kita
kenal adalah suatu upaya yang dilakukan oleh si pemohon untuk meminta kepada
pengadilan untuk memproses apalah sah tidaknya suatu penangkapan atau
penuntutan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan, disamping permintaan ganti rugi atau reabilitasi oleh tersangka
atau keluarganya atau pihak lain yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Praperadilan jika ditinjau dari struktur dan susunan peradilan, bukanlah
lembaga pengadilan yang berdiri sendiri, dan bukan juga sebagai institusi
tingkat peradilan yang mempunyai wewenang memberi putusan akhir atau suatu
kasus atau peristiwa pidana.Praperadilan sebagai mana dimaksud pada Pasal 1
butir 10 KUHAP, selalu berhubungan dengan Pasal 77 yang menjelaskan bahwa
pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan
yang di atur dalam undang-undang tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan,
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, maupun mengenai ganti rugi
atau reabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat
penyidikan dan penuntutan.
Ketiga BG mengajukan praperadilan
disaat yang bersangkutan ditetapkan tersangka, selalu saja ada yang mengatakan
bahwa tindakan BG tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 butir 10.
Pertanyaannya adalah apakah seseorang
sebagai tersangka dapat dibenarkan mengajukan permohonan praperadilan ? Jika
dibaca dari ketentuan Pasal 1 butir 10 KUHAP, memang tidak ada ketentuan demikian, sepanjang menyangkut memeriksa,
memutus sah atai tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
yang dikenaka kepada tersangka. NamunPengadilan Jakarta Selatan pernah
mengabulkan permohonan praperadilan saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada kasus korupsi proyek bioremediasi PT
Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang ditangani oleh Jaksa Agung. Pada putusan itu,
selain menyatakan penahanan tidak sah, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
juga menyatakan penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Apalagi pertimbangannya
adalah disaat Penyidik dianggap tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup
sebagai dasar penetapan tersangka. Meski putusan praperadilan telah dijalankan
dengan membebaskan para tersangka kasus Chevron.
Kejaksaan beranggapan bahwa
praperadilan tidak dapat digunakan untuk menguji sah tidaknya penetapan
tersangka. Putusan praperadilan dinilai telah memasuki kewenangan penyidik
dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penetapan tersangka bukan
merupakan kewenangan praperadilan.Argumentasi
yang disampikan oleh Kejaksaan Agung tersebut dapat dibenarkan dari segi aturan
yang mengaturnya. Namun penulis beranggapan, ketentuan yang membolehkan si
tersangka mengajukan praperadilan bagian dari arah
reformasi KUHAP itu sendiri, gunanya untuk menemukan kesimbangan pada penegakan hukum yang selalu menekankan pada
perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia selaku yang dipersangkakan.
Bambang
Syamsuzar Oyong
Notaris
PPAT Kota Banjamasin
Komentar
Posting Komentar