MENEGAKAN FUNGSI KESEIMBANGAN DENGAN PRAPERADILAN



MENEGAKAN FUNGSI KESEIMBANGAN DENGAN PRAPERADILAN
(Friksi dua penegak hukum Kepolisian dan KPK)
          Ditetapkannya Irjen Budi Gunawan (BG) selaku tersangka oleh KPK, telah menimbulkan polemik terhadap dua institusi penegak hukum baik  Kepolisian dan KPK.Pihak Kepolisian beranggapan cara yang dilakukan KPK dengan menetapkan BG sebagai tersangka, patut dipertanyakan apakah telah sesuai dengan prosedur hukum acaranya. Sedangkan KPK beranggapan, proses penetapan tersangka BG telah sesuai dengan protap yang ada di KPK. Kekisruhan mulai terjadi saat  penetapan tersebut bersamaan dengan dicalonkannya BG sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi.
KPK mengumumkan BG sebagai tersangka, mengingatkan kita cara KPK mengumumkan pada kasus Hadi Purnomo, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyuapan terkait permohonan keberatan pajak BCA, saat yang bersangkutan selaku Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dipungujung masa bakti beliau sebagai abdi negara. Walaupun yang bersangkutan sampai saat ini belum juga diperiksa oleh KPK untuk proses penanganan kasusnya. Cara KPK mengulur-ulur waktu, sebagai mana yang ada, terkesan mengabaikan prinsip-prinsip penegakan hukumyang baik yang dimaksud oleh KUHAP his entity and dignity as a human being, yang harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai kemanusaiaan. Hukum memang harus ditegakan, namun pelaksanaan penegakan hukum terhadap tersangka  atau terdakwa, tidak boleh ditelanjangi hak asasi yang melekat pada diri yang bersangkutan  baik berupa persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban dihadapan hukum. Penetapan tersangka selalu memiliki indikasi, baik terhadap diri dan jabatan yang diemban. Penekanan pada prinsip presumption of innocent atau praduga tak bersalah, selalu menjadi jargon yang pada akhirnya menjadi stikma bahwa yang bersangkutan tersebut telah diadili oleh opini yang berkembang. Apalagi sebagian pengamat mengatakanapabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK maka yang bersangkutan tersebut pasti akan bersalah dan KPK selalu dapat menunjukan bukti kesalahan yangbersangkutan.KPK tidak dibenarkan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Proses hukum acara selalu menekankan bahwa penangkapan atau penahanan didasarkan atas bukti permulaan yang cukup, disamping diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan secara dini.
Polemik dua institusi ini, mungkin saja akan mengarah pada perebutan opini masyarakat. Ada yang mengatakan kejadian ini mengingatkan kita pada tahun-tahun sebelumnya. Pertarungan cicak dan buaya jilid pertama, dimulai saat ditetapkan dua orang anggota KPK sebagai tersangka pada kasus penyuapan, yang pada akhirnya kasus tersebut tidak jelas cara penyelesaian. Walaupun pemerintah melalui Kejaksaan Agung mendeponir kasus tersebut.
Masyarakat mungkin sangat berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dari dua institusi penegakan hukum.Ditetapkannya BG sebagai tersangka di saat dinyatakan lulus fet and profer testsebagai calon Kapolri oleh DPR, menjadi sesuatu yang sangat dilema oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi. Penetapan tersangka secara mendadak oleh KPK menimbulkan kesan bahwa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa parameter yang jelas, walaupun KPK mengatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Hasil pemeriksaan PPATK yang diindikasikan adanya rekening tidak wajar dari beberapa jenderal di Kepolisian yang salah satunya adalah BG. Oleh pihak kepolisian melalui Bareskrin Mabes Polri telah membuat laporan bahwa rekening gendut sebagaimana yang indikasikan tersebut tidak benar. Laporan inilah menjadi awal Kompolnas menetapkan BG sebagai salah satu yang direkomendasikan sebagai Kapolri pengganti Jenderal Suparman.
Namun penetapan BG sebagai calon Kapolri mendapat pertentangan dari sebagian kalangan aktivis anti Korupsi yang menyatakan bahwa pemerintah tidak peka pada penegakan korupsi di negeri ini. Opini yang berkembang saat ini memang tidak menguntungan bagi BG dan institusi Kepolisian secara umum. Maka untuk menemukan kebenaran pelaksanaan  ditetapkannya seseorang sabagai tersangka dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan. Karenawajar pada akhirnya BG melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan.
          Diajukannya praperdilan, pastimenimbulkan  pro dan kontra, ada yang mendukung dan ada juga menyesalkan tindakan yang dilakukan BG mempraperadilkan KPK. Namun tindakan BG dimata hukummengajukan praperadilan sesuatu yang wajar, karena yang bersangkutan merasa telah di zholimi oleh KPK dengan ditetapkannya sebagai tersangka tanpa dilalui adanya prosespemeriksaan terlebih dahulu.Sesuatu yang wajar seseorang pengajukan praperadilan. Tindakan  yang dilakukan BG sudah tepat dimata hukum dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. KUHAP sendiri selalu menekannya pada prinsip entitled withot any discrimination to equal protection of law. Proses penegakan hukum selalu menekankanpada tujuan dalam mewujudkan kebenaran dan keadilan. Kebenaran pada sistem pelaksanaan beracaranya dan memberikan rasa keadilan bagi proses penegakan hukumnya.
          Praperadilan sebagaimana yang kita kenal adalah suatu upaya yang dilakukan oleh si pemohon untuk meminta kepada pengadilan untuk memproses apalah sah tidaknya suatu penangkapan atau penuntutan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, disamping permintaan ganti rugi atau reabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Praperadilan jika ditinjau dari struktur dan susunan peradilan, bukanlah lembaga pengadilan yang berdiri sendiri, dan bukan juga sebagai institusi tingkat peradilan yang mempunyai wewenang memberi putusan akhir atau suatu kasus atau peristiwa pidana.Praperadilan sebagai mana dimaksud pada Pasal 1 butir 10 KUHAP, selalu berhubungan dengan Pasal 77 yang menjelaskan bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang-undang tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, maupun mengenai ganti rugi atau reabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
          Ketiga BG mengajukan praperadilan disaat yang bersangkutan ditetapkan tersangka, selalu saja ada yang mengatakan bahwa tindakan BG tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 butir 10. Pertanyaannya adalah apakah  seseorang sebagai tersangka dapat dibenarkan mengajukan permohonan praperadilan ? Jika dibaca dari ketentuan Pasal 1 butir 10 KUHAP, memang tidak ada ketentuan  demikian, sepanjang menyangkut memeriksa, memutus sah atai tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dikenaka kepada tersangka. NamunPengadilan Jakarta Selatan pernah mengabulkan permohonan praperadilan saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang ditangani oleh Jaksa Agung. Pada putusan itu, selain menyatakan penahanan tidak sah, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Apalagi pertimbangannya adalah disaat Penyidik dianggap tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka. Meski putusan praperadilan telah dijalankan dengan membebaskan para tersangka kasus Chevron.
          Kejaksaan beranggapan bahwa praperadilan tidak dapat digunakan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka. Putusan praperadilan dinilai telah memasuki kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penetapan tersangka bukan merupakan kewenangan praperadilan.Argumentasi yang disampikan oleh Kejaksaan Agung tersebut dapat dibenarkan dari segi aturan yang mengaturnya. Namun penulis beranggapan, ketentuan yang membolehkan si tersangka mengajukan praperadilan bagian dari arah reformasi KUHAP itu sendiri, gunanya untuk menemukan kesimbangan pada  penegakan hukum yang selalu menekankan pada perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia selaku yang dipersangkakan. 

Bambang Syamsuzar Oyong
Notaris PPAT Kota Banjamasin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS