KETIKA PEMERINTAH DAERAH MASUK WILAYAH PRIVAT MASYARAKAT PADA TRANSAKSI BIDANG TANAH oleh Bambang Syamsuzar Oyong (Notaris PPAT Kota Banjarmasin) Dimulai dari sebuah cerita, ketika dua orang datang ke Kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) masing-masing mengatas namakan dirinya selaku Penjual dan Pembeli, dengan membawa syarat-syarat dalam rangka proses peralihan hak. Dari syarat identitas diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta bukti pembayaran Surat Pemberitahaun Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun terakhir dan data-data lainnya, serta tidak lupa juga melampirkan kwitansi sebagai bukti telah dilakukan pembayaran dari Pembeli kepada Penjual, tertulis dengan harga Rp. 120.000.000,- . Artinya mereka telah sepakat baik harga dan segala ketentuan pembayaran pajak sebagaimana yang disyaratkan. Pada dasarnya mereka sudah sangat memahami segala prosedur yang ditetapkan oleh seorang PPAT proses peralihan hak melalui jual beli. Nam
Postingan
Menampilkan postingan dari September, 2016