Postingan

Tantangan IPPAT Era Digitalisasi

  TANTANGAN IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (IPPAT) DALAM ERA DIGITALISASI Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang disingkat PPAT adalah pejabat umum sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah atau atau disebut sebagai PP 37 tahun 1998, yang telah dirubah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan dari PP 37 Tahun 1998.   Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Namun fungsi PPAT tersebut di tegaskan lagi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 , yaitu sebagai pejabat umum yang berwe

Penangan Pungli Di Bidang Pertanahan

  Penanganan Pungli Di Bidang Pertanahan   Berdasarkan ketentuannya bahwa pendaftran tanah sebagaimana pada Ketentuan PP 24 Tahun 1997 sebagaiamana yang telah diamanahkan pada ketentuan Pasal 19 ayat 1 dari UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) disebutkan bahwa “untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud   dalam pengertiannnya adalah rangkaikan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuris, dalam bentuk   peta dan daftar mengenai bidang–bidang   tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hak dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak lain tertentu yang membebaninya. Dari ketentuan yang dimaksud pada pendaftaran tanah ters

Catatan Penting Perseroan Terbatas

  Catatan Penting Mengenai Perseroan Terbatas (PT) Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseron Terbatas : Pasal 1 Ø   Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikanberdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yangseluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalamundang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Ø   Organ Perseroanadalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Ø   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperanserta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitaskehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri,komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Ø   Rapat Umum PemegangSaham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyaiwewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batasyang ditentukan da