Tantangan IPPAT Era Digitalisasi
TANTANGAN IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (IPPAT) DALAM ERA DIGITALISASI Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang disingkat PPAT adalah pejabat umum sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah atau atau disebut sebagai PP 37 tahun 1998, yang telah dirubah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan dari PP 37 Tahun 1998. Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Namun fungsi PPAT tersebut di tegaskan lagi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 , yaitu sebagai pejabat umum yang berwe