Penangan Pungli Di Bidang Pertanahan

 

Penanganan Pungli Di Bidang Pertanahan

 

Berdasarkan ketentuannya bahwa pendaftran tanah sebagaimana pada Ketentuan PP 24 Tahun 1997 sebagaiamana yang telah diamanahkan pada ketentuan Pasal 19 ayat 1 dari UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) disebutkan bahwa “untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud  dalam pengertiannnya adalah rangkaikan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuris, dalam bentuk  peta dan daftar mengenai bidang–bidang  tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hak dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak lain tertentu yang membebaninya.

Dari ketentuan yang dimaksud pada pendaftaran tanah tersebut disamping melaksanakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menenurs yang dilakukan oleh pemeritnah secara terus meneurus dan berkesinambungan dan teratur terdapat kegiatan pendaftaran tanah berupa rangkaian :

-   Pengumpulan data

-   Pengolahan data

-   Pembukuan

-   Penyajian data fisik dan data yuridis

-   Penerbitan sertifikat

Karekter dari pendaftaran tanah tersebut yang menjadi tujuan dari pendaftaran tanah adalah :

1.  Memberikan kepastian hokum dan perlindungan hokum kepada pemegang ha katas suatu bidang tanah, satuan rumash susun dan hak-hak lain yang terdaftr agar dengan mudah dapat membuktikan dirinyanya sebagi pemegang hak yang bersangkutan.

2.  Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hokum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftr.

3.  Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Tujuan pendaftaran tanah yang terpenting bagaimana tersebut adalah memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungna hukum. Karekater kepastian hukum adalah menempatkan kedudukan tanah yang telah terdaftar memberikan nilai kekuatan dan kepemilikan yang dapat dilidungi, oleh karenannya.

Disamping memberikan jaminan kepastian hokum pendaftaran tanah juga menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan baik untuk kepentingan pemerintah maupun untuk pemegang hak. Penyedian infomasi ini dengna maksud untuk mempermudah dalam memeproleh data yang disajikakn baik data fisik dan data yuridis. Data fisik sebagaimana yang ada selalu berhubungna dnegan keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termsuk keetrangan mengenai ada tidaknya bangunan atau bagian baginan. Namun data yang lain adalah data yuridis merupakan keterangan mengenai status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dam hak pihak lain sert beban-beban lain yang membebano.

Penyajian bidang tanah tersebut juga memuat daftar umum yang merupakan patokan memuat peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.Ketentuan penyajian ini gunannya untuk mempermudah bagi calon pembeli dan calon kreditor sebelum melakukan perbuatan hokum lainnya, gunannya terpenuhi asas pedaftaran tanah yang terbuka untuk umum. Oleh karena itu peta pendaftran yang selalu menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukaan tanah. Sedangkan daftar tanah merupakan dokumen dalam bentukj daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu system penomoran. Untuk surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian, yang diabil datanya dari peta pedaftaran. Sedangkan daftar nama adalah dokuemn dalam bentuk daftr yang memuat keterangan mengenai pengusaan tanah dengan suatu ha katas tanah, atau Hak Pengelolaan dan mengenai pemilikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh orang perseorangan  atau badan hokum.

Pada ketentuan PP 24 Tahu 1997 tentang Pendaftaran Tanah, proses pelaksanaan pendaftran tanah dimulai dari kegiatan pendaftran tanah untuk pertama kali (initial registration) dan pemeliharaan data pendaftran tanah (maintenance).

Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftran yang dilakukan terhadap obyek pendaftran tanah yang belum didaftrkan berdasarkan ketentuan pendaftaran tanah.

Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftran tanah secara sistematik dan pendaftran tanah secara sporadik.

Bahwa pendaftran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftranan tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftran tanaah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah desa/kelurahan. Pada pendaftran tanah secara sistemati ini prakarsa pemerintah yang sangat dominan berdasarkan rencana kerja yang disiapkan apakah untuk jangka menengah atau jangka panjang dalam wilayah-wilayah yang telah ditetapkn oleh Menteri. Sedangkan pendafyran tanah secara sporadic adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pada pendaftran tanah secara sporadic lebih menekankan pada inisiatif sendiri daripihak terhadap objekyang ada.

Pemberantasan Mafia Tanah dan Pungli

Ada beberapa faktor yang menentukan agar pemberantasan mafia tanah bisa diurai. Dimulai dari komitmen yang kuat oleh seluruh jajaran mulai dari pusat sampai ke lini bawah di tingkat
RT/RW dan Kelurahan.

Komitmen ini menjadi faktor penentu yang dapat memotivasi dan mendorong pemerintah dalam upaya mengurai dan memberantas praktik mafia tanah.

Faktor selanjutnya adalah harus adanya keseriusan dan dibarengi keberanian guna menumpas praktik mafia tanah.

Persoalannya apakah pemerintah serius dan berani membongkar jaringan mafia tanah yang sangat meresahkan ini ?

Ada beberapa faktor yang menentukan agar pemberantasan mafia tanah bisa diurai.

Dimulai dari komitmen yang kuat oleh seluruh jajaran mulai dari pusat sampai ke lini bawah di tingkat RT/RW dan Kelurahan. Komitmen ini menjadi faktor penentu yang dapat memotivasi dan mendorong pemerintah dalam upaya mengurai dan memberantas praktik mafia tanah.

 Faktor selanjutnya adalah harus adanya keseriusan dan dibarengi keberanian guna menumpas praktik mafia tanah. Persoalannya apakah pemerintah serius dan berani gak membongkar jaringan mafia tanah yang sangat meresahkan ini.

Refleksinya perlu ditunjukan dengan aksi nyata di lapangan
mulai dari Kementrian ATR/BPN, Kapolri dan Kejaksaan dan semua stakeholder di semua tingkatan.

Salah satu pokok pangkal masalah tanah adalah pada administrasi pertanahan. Upaya Kementerian ATR/BPN yang hendak merevisi prosedur pendaftaran tanah patut kita dukung.

Misalnya digitalisasi dokumen tanah, serta pembenahan peta pendaftaran tanah. penegak hokum juga penting demi mengawasi oknum hakim pengadilan yang bermain sebagai koneksi mafia tanah. Kekuatan kapital tidak boleh mengalahkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Untuk mencegah oknum hakim sewenang-wenang, KY dan aparat penegak hukum perlu melakukan pengawasan terhadap persidangan kasus pertanahan yang terindikasi melibatkan jarigan mafia tanah. Kemudian,

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah  dilaksanakan lima asas, yakni asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.

Asas sederhana dimaksud agar ketentuan –ketentuan pokok maupun prosedur pendaftaran tanah dengna mudah dapat dipahami oelh pihak-pihak yang berkepentingan terutama para pemegang hak.

Asas aman dimaksudkan untuk menunjukan bahwa pendaftran tanah perlu diselenggarakan dengan teliti dan cermat, sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hokum sesuai dengan tujuannya.

Asas terjangkau, dimaksudkan agar pihak-pihak yang memerlukannya, terutama golongan ekonomi lemah dapat terjangkau pemberian pendaftran tanah.

Asas mutakhir, dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaan dan kesinambungan pemeliharaan dan pendafran tanah. Data yang tersedia harus menunjukan keadaan yang mutakhir, sehingga perlu diikuti kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi. Asasini menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga data tersimpan di Kantor Pertanahan selau up to date.

 

BSO (Kabid Organisasi PP-IPPAT)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS