Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2012

DAPATKAH HENDARMAN SUPANDJI MEMBENAHI AGRARIA KEARAH REFORMASI PERTANAHAN

DAPATKAH HENDARMAN SUPANDJI MEMBENAHI AGRARIA KEARAH REFORMASI PERTANAHAN           Berlebihan sekali rasanya jika dilihat dari judul tersebut di atas, bahwa pengangkatan Hendarman Supandji selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional baru-baru ini ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk menggantikan posisi Bapak Joyo Winoto, yang telah menjalankan jabatan selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk jangka waktu sudah cukup lama.           Yang  membuat kaget penulis ketika membaca beberapa media on line disaat belum diumumkannya oleh Bapak Presiden perihal pengangkatan beberapa pejabat terkait, baik Menteri Kesehan, Wakil Menteri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Terdapat beberapa isu yang menarik saat disebutkan calan Kepala Badan Pertanahan Nasional yang akan dijabat oleh mantan Jaksa Agung Bapak Hendarman Supandji. Ada sesuatu kebingungan ada dalam benak penulis,  apa yang mendasari Bapak Presiden untuk menunjuk mantan Jaksa Agung sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional. Jik

Legal Standing Pemohon dalam Putusan MK mengenai Wamen

PUTUSAN MK TERHADAP WAMEN,  DALAM KAJIAN LEGAL STANDING PEMOHON           Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 dalam amar putusannya menyebutkan bahwa penjelasan Pasal 10 dari UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara dinyatakan bertentangan dengan ketentuan  Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. Disamping itu juga, penjelasan  Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Inilah menjadi pro kontra terhadap putusan MK tersebut, sepanjang menyangkut pengangkatan Wamen (Wakil Menteri) oleh Presiden. Pertanyaan yang mendasar jika dikaji lebih lanjut adalah saat pengangkatan Wamen yang dilakukan oleh Presiden seolah-olah bertentangan dengan UUD 1945, karena pengangkatan Wamen tersebut didasari dari ketentuan UU No. 39 Tahun 2008, khususnya pada Pasal 10. Pada tulisan ini, penulis mencoba memberi penilaian, apakah putusan MK ini memang menggambarkan apa yang sebenarnya dilihat dari tugas dan kewenangan MK,  atau M