PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM




PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM
A.     Pendahuluan
1.      Perbandingan Hukum Perdata adalah ilmu pengetahuan yang usianya masih relatif muda. Perbandingan Hukum Perdata sejak dahulu sudah dipergunakan orang, namun baru secara insidental. Perbandingan Hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke 19 atau permulaan abad ke 20. Perbandingan Hukum Perdata menjadi lebih diperlukan karena  :
a.       Dengan Perbandingan hukum dapat diketahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya.
b.      Dengan saling mengetahui hukumnya, sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari, bahkan dapat untuk mencapai perdamaian dunia.
2.      Tujuan Perbandingan Hukum semata-mata untuk mengetahui perbedaan dan persamaan saja, lebih jauh untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor yang mempengaruhi persamaan dan perbedaan daripada sistem-sistem hukum yang diperbandingkan.
3.      Perbandingan Hukum mempunyai peranan yang penting dibidang hukum secara nasional maupun internasional.
4.      Perbandingan hukum juga mempunyai fungsi penting dalam rangka penyempurnaan pembinaan, dan pembentukan hukum nasional.
5.      Dengan mengetahui Ilmu pengetahuan perbandingan Hukum kita dapat mengetahui hukum secara lebih luas, mendapat pandangan jauh ke muka.
6.      Last but not least  bahwa ternyata perbandingan hukum juga mempunyai arti yang penting sekali  dalam praktik.
7.      Dari uraian diatas dengan singkat dapat dikatakan bahwa perbandingan hukum perlu dipelajari secara lebih baik serta lebih mendalam, karena perbandingan hukum berperan sekali dibidang hukum secara ilmiah maupun praktis bagi hukum pada masa kini maupun masa yang akan datang.

B.     BERBAGAI PANDANGAN  ATAU ANGGAPAN TERHADAP PERBANDINGAN HUKUM
1.      Perbandingan Hukum sebagai Sejarah umum
Pada akhir abad 19 dan permulaan abad 20, Joseph Kohler berpendapat bahwa istilah “Universale Rechtgeschiechte” sama dengan “Vergleichende Rechtswissenchaft”  Sejarah hukum sama dengan perbandingan ilmu hukum. Sir Frederick Pollack menganggap bahwa tidak ada perbedaan antara historical jurisprudence dan Comparative jurisprudence.
2.      Perbandingan Hukum sebagai Ilmu Hukum
a.       Akhir abad 19 dan permulaan abad 20 sebagai pakar hokum antara lain Eduard Lambert Raymond, Salcilles, Arminjon.
b.      Berbagai sarjana hukum  yang menganggap Perbandingan hukum sebagai ilmu cabang ilmu yang berdiri sendiri.

3.      Lando mengatakan  bahwa “Comparative” law adalah “The natural legal systems and the comparison dan dibagian lain dari tulisan berjudul “Contribution of comparative law to reform by international organization”.

4.      Perbandingan Hukum sebagai Metode

a.       DR. Soenarjati Hartono, S.H. (1986 : 1) meyebutkan : Perbandingan Hukum merupakan suatu metode penyelidikan dan bukan suatu cabang ilmu sebagaimana seringkali menjadi anggapan orang. Metode yang dipakai adalah membanding-bandingkan salah satu lembaga hukum (Legal institution) dari sistem hukum yang satu dengan lembaga hukum yang lain, yang kurang lebih mempunyai kesamaan.

b.      Prof. Guteridge dalam “Comparative of law” mengemukakan perbandingan  hukum tidak lain dari pada suatu metode, yaitu metode perbandingan yang dapat digunakan  dalam semua cabang ilmu hukum seperti HTN, Hukum Pidana, Hukum Perdata


c.       Disamping sebagai metode perbandingan, perbandingan hukum juga dapat dipandang sebagai metode pendidikan

d.      Perbandingan hukum sebagai metode dan ilmu
Kesimpulan  bahwa Perbandingan Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan hukum yang menggunakan metode perbandingan  dalam rangka mencari jawaban yang tepat atas problema hukum yang konkret.
C.     SEJARAH SINGKAT PERBANDINGAN HUKUM PERDATA
1.      Periode sebelum Perang Dunia I (PD I)
2.      Periode sesudah Perang Dunia  I (PD.I)
3.      Periode setelah Perang Dunia II  (PD II)

D.     LETAK PERBANDINGAN HUKUM DIANTARA ILMU PENGETAHUAN LAINNYA
Perbandingan hukum itu merupakan bagian daripada  ilmu pengetahuan hukum  sehingga perbandingan hukum berada ditengah-tengah  atau sejajar dengan cabang-cabang ilmu hukum lainnya.

E.      HUBUNGAN ANTARA PERBANDINGAN HUKUM, PERBANDINGAN HUKUM PERDATA DENGAN PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL

Menurut Prof. Mr.DR.Gouw Giok Siong, antara Hukum Perdata Internasional dengan perbandingan hukum   terdapat hubungan tertentu dan hubungan antara kedua cabang ilmu itu adalah penting. HPI hanya dapat bekerja  dengan baik apabila disertai dan dibantu oleh Perbandingan Hukum. Raape mengatakan bahwa tanpa Perbandingan Hukum, HPI adalah kosong dan buta (leer and blind).Mempelajari HPI tanpa memperhatikan Perbandingan Hukum adalah seolah-olah bekerja dalam suatu Lufteren Raume atau  ruang kosong. (Aloysius,1989:20)

Perbandingan HPI & Perbandingan Hukum :
HPI hanya berkenaan dengan hal-hal hukum perdata dan dari bidang hukum perdatapun HPI hanya memperhatikan bagian yang memperlihatkan unsur-unsur asing. Tidak demikian dengan perbandingan hukum.
Bahan pembahasan dari perbandingan hukum ini meliputi setiap bidang hukum, baik hubungan hukum publik maupun hukum perdata.Perbandingan Hukum mempunyai tugas untuk memilih hukum yang harus diberlakukan (Choice of law) seperti HPI. Perbandingan Hukum bukan merupakan “Teopassingrecht” tetapi hanya membandingkan stelsel-stelsel hukum dari berbagai Negara (Aloysius, 1989:21)

F.      MACAM –MACAM PERBANDINGAN HUKUM PERDATA

Diberbagai pertemuan ilmiah yang diadakan khususnya tentang Perbandingan Hukum ada kecenderungan  yang kuat untuk mempergunakan bidang tata hukum  sebagai dasar sistematika, yang diselingi beberapa variasi. Suatu contoh “International Congress of Comparative Law” yang disponsori oleh  International Academy of Comparative Law” membicarakan  berbagai bidang hukum  yang telah diadakan  sebanyak Sembilan kali dalam periode 1932 – 1974.

G.     RUANG LINGKUP PERBANDINGAN
1.      Pengertian dasar daripada Perbandingan Hukum Perdata yang mencakup segala segi Perbandingan Hukum Perdata misalnya :
a.       Apakah Perbandingan Hukum itu?
b.      Tujuan Perbandingan Hukum Perdata
2.      Perbandingan Hukum Perdata secara umum yang membandingkan sistem-sistem hukum berbagai Negara misalnya antara sistem hukum Eropa daratan dengan Inggris atau Anglo Saxon.
3.      Perbandingan Hukum Perdata khusus yang membandingkan lembaga-lembaga hukum Negara yang satu dengan yang lain atau didalam suatu Negara misal antara lembaga hukum perkawinan Inggris dengan Jerman atau Lembaga perkawinan adat Bali dengan adat Minang.

BAB II
TUJUAN PERBANDINGAN HUKUM & KEBUTUHAN YANG MENDORONG UNTUK
                                    MEMBANDING-BANDINGKAN HUKUM
1.      “The History of Comparative Jurisprudence” mengatakan bahwa tujuan hukum adalah membantu menyelusuri asal usul perkembangan daripada konsepsi hukum yang sama diseluruh dunia.
2.      Randall tujuan perbandingan hukum  :
a.       Usaha mengumpulkan berbagai informasi mengenai hukum asing.
b.      Usaha mendalami pengalaman-pengalaman yang dibuat dalam studi hukum asing dalam rangka pembaruan hukum.
3.      Kongres Ilmu Pengetahuan hukum tahun 1900 tujuan perbandingan hukum adalah untuk tercapainya hukum perdata yang bersifat universal dan umum.

4.      Soenarjati Hartono, (1986:3) tujuan perbandingan hukum adalah untuk mencapai suatu kebutuhan/manfaat yang dapat dibagi dalam kebutuhan teoritis dan praktis


B.        KEBUTUHAN TEORITIS
            Dihubungkan dengan kebutuhan ilmiah maka Perbandingan hukum :
1.      Menunjukkan adanya titik-titik persamaan dengan titik-titik perbedaan daripada berbagai sistem  hukum yang diperbandingkan.
2.      Terkadang masyarakat yang berbeda dan berjauhan letaknya dapat menyelesaikan kebutuhan yang sama dengan cara yang sama pula, walaupun antara anggota masyarakat tidak tampak adanya hubungan kebudayaan apapun
3.      Terhadap masalah yang sama, dapat dicapai penyelesaian yang berbeda-beda
C.        ADANYA KEBUTUHAN PRAKTIS
            Bidang Nasional
            Membantu pembentukan hukum nasional dalam arti seluas-luasnya. Kita memerlukan hukum nasional yang ke dalam dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan bangsa yang merdeka dan dapat keluar dapat memenuhi kebutuhan hidup bangsa yang merdeka dan ke luar dapat memenuhi kebutuhan hidup dunia internasional tanpa mengorbankan kepribadian bangsa Indonesia. Yang dapat dipenuhi oleh Perbandingan Hukum, karena dengan Perbandingan Hukum kita dapat mengetahui hukum Negara-Negara lain, sehingga dapat terbentuk hukum nasional yang dapat memenuhi kebutuhan pergaulan.
            Bidang internasional
a.       Membantu pembuatan perjanjian-perjanjian internasioal dan perjanjian-perjanjian  di bidang HPI. Ex: IMF,GATT,ADB,ILO
b.      Dapat menghindari persengketaan  & kesalahpahaman Internasional.Ex: Perjanjian kerjasama antara Malaysia dan Indonesia dalam pemberantasan penyelundupan.
D.        SEBAB-SEBAB ADANYA PERBEDAAN DAN PERSAMAAN DI BIDANG HUKUM
            Hukum adalah gejala sosial dan merupakan bagian dari kebudayaan bangsa. Tiap Bangsa mempunyai kebudayaan sendiri yang berbeda dengan kebudayaan bangsa lainnya dan akhirnya membuahkan hukum tersendiri, sehingga sistem hukum dari Negara yang satu akan berbeda dengan sistem hukum bangsa yang lain. Adanya perbedaan tersebut adalah karena hukum merupakan gejala sosial dan merupakan bagian dari kebudayaan bangsa. Setiap bangsa mempunyai sistem hukum sendiri sendiri, selain itu juga dipengaruhi oleh iklim, lingkungan, pandangan hidup, pola politik.

BAB III
FUNGSI DAN KEGUNAAN PERBANDINGAN HUKUM
A.     Fungsi Perbandingan Hukum
Fungsi Perbandingan Hukum secara berencana :
a.       Fungsi perbandingan hukum bagi pengembangan ilmu hukum Indonesia
b.      Fungsi perbandingan hukum bagi praktik dan pembinaan hukum.
c.       Fungsi perbandingan hukum bagi perencanaan hukum (legal planning)
d.      Fungsi perbandingan hukum bagi pendidikan FH


1.      Fungsi perbandingan hukum bagi pengembangan ilmu hukum Indonesia
Soenarjati H (1986 : 27) mengatakan :
a.       Bahwa fungsi perbandingan hukum memberi  manfaat bagi dunia pengembangan ilmu hukum, karena metode ini menunjukkan :
-          Sistem hukum yang berbeda menunjukkan adanya kaidah-kaidah hukum, asas-asas hukum, serta pranata-pranata hukum yang berbeda
-          Tidak jarang terjadi sistem-sistem hukum yang sama sekali tidak ada hubungan atau pertemuan historis
b.      Fungsi Perbandingan hukum  bagi pendalaman dan perluasan pengetahuan dibidang filsafat hukum, sosiologi hukum, sejarah hukum.

2.      Fungsi perbandingan hukum bagi Praktisi dan pembinaan hukum
Memberikan manfaat yang besar  bagi praktik khususnya dalam applied research dan pembentukan hukum baru. Dirasakan pula oleh praktisi hukum  seperti lembaga legislatif para hakim, dan arbiter dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
a.       Bagi Konsultan hukum dan Notaris dalam pembuatan kontrak-kontrak terutama suatu kontrak yang bersifat internasional
b.      Bagi lembaga legislatif sangat bermanfaat dalam rangka penyusunan hukum.
c.       Bagi para pengacara dan arbiter dalam pembelaan dan penyelesaian perkara.

3.      Fungsi Perbandingan Hukum sebagai Perencanaan Hukum (legal planning)
Dalam perencanaan hukum Perbandingan Hukum mempunyai fungsi penting..Hanya Perbandingan Hukumlah yang dapat menyiapkannya, karena dengan Perbandingan Hukum kita mengetahuinya melalui pengalaman Negara lain.

B.      KEGUNAAN PERBANDINGAN HUKUM
1.      Unifikasi Hukum
2.      Harmonisasi Hukum
3.      Pembaruan Hukum
4.      Penentuan Asas-asas Umum dari Hukum
5.      Ilmu pembantu HPI
6.      Pendidikan Penasihat Juridis
BAB IV
PROSES PEANDINGAN HUKUM
A.     ARTI PROSES PERBANDINGAN HUKUM.
Proses Perbandingan Hukum adalah membanding-bandingkan sesuatu dengan yang lainnya  dalam hal ini yang dibandingkan adalah hal-hal di bidang hukum. “Membandingkan itu berarti mencari persamaan dan perbedaan  dari satu objek atau lebih” (Soenarjati. H., 1986 : 6).
B.     APA YANG DIBANDINGKAN
Hal-hal tentang Hukum. Hukum yang dibandingkan adalah antara sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain atau antara lembaga hukum yang satu dengan lembaga hukum yang lainnya. Hukum yang ditinjau tidak hanya terbatas pada hukum dalam negeri sendiri saja  melainkan dapat juga hukum Negara-negara lain, atau antara hukum nasional dengan hukum asing jadi sifatnya nasional dan internasional.
C.     DASAR MEMPROSES PERBANDINGAN HUKUM
1.      Mempelajari Beberapa sistem hukum belum berarti melakukan perbandingan hukum.
Sistem hukum yang mempunyai banyak kesamaan digolongkan  atau dikelompokan menjadi satu dan sama halnya dalam zologi, pengelompokkan-pengelompokan ini dinamakan menggolongkan dalam genus. Kalau persamaan genus sudah ditemukan baru dicari perbedaan-perbedaannya yang dinamakan penggolongan dalam spesies. Didalam Hukum mencari golongan genus dan spesies ini disebut mencari kualifikasi. Sistem-sistem hukum yang banyak itu dikelompokkan dalam keluarga hukum.

2.      Klasifikasi Dalam Keluarga Hukum
Sebelum memulai dengan perbandingan, system hukum yang sama dikelompokkan dalam apa yang dinamakan keluarga hukum (legal familier)  atau  families de droits, sehingga dari sistem hukum  di dunia yang beragam itu dapat dijadikan beberapa keluarga hukum saja. Keluarga hukum adalah sistem-sistem hukum (hukum nasional) berbagai Negara  yang mempunyai banyak persamaan yang dikelompokkan menjadi satu. Zweigert-Kots dan Mayor legal systems in the world to day 1968

3.      Kriteria Keluarga Hukum
Kelompok Hukum Zweigart Kotz :
a.       Keluarga Hukum Romanist (Prancis)
b.      Keluarga Hukum Jerman
c.       Keluarga Hukum Skandinavia
d.      Keluarga Hukum Common law
e.       Keluarga Hukum Sosialis
f.       Keluarga Hukum Timur jauh
g.       Keluarga Hukum Islam
h.      Keluarga Hukum Hindu
Kelompok Hukum Rene David:
a.       Keluarga Hukum Romano-Germania
b.      Keluarga Hukum Sosialis
c.       Keluarga Hukum Common law
d.      Keluarga Hukum Agama & Hukum Tradisional

D.     PEDOMAN POKOK DALAM MEMPROSES PERBANDINGAN HUKUM
a.       Sampai sejauh manakah sumber hukum yang akan kita bandingkan itu dan apakah bahan pustaka yang akan kita pergunakan benar-benar memberikan gambaran  tentang hukum yang berlaku
b.      Sumber-sumber manakah yang akan kita ambil untuk memperoleh bahan yang akan diperbandingkan
c.       Apakah suatu masalah hukum dapat bermanfaat bila dibandingkan
d.      Apakah ada sifat-sifat khusus dari hukum yang kita bandingkan


E.      MACAM-MACAM METODE PERBANDINGAN HUKUM
Soenarjati dalam buku karangannya diantaranya dalam buku Kapita selekta Perbandingan Hukum, mengatakan bahwa Perbandingan hukum dapat dibagi menjadi beberapa metode, yakni secara umum dan khusus. Prof.Subekti juga mempergunakan Perbandingan Hukum secara khusus dan dogmatis dalam penelitian Perbandingan Hukum yang membahas beberapa pranata hukum. Metode Perbandingan Hukum Penalaran (Descriptive Comparative law) yang dibedakan dengan Applied Comparative Law.

F.      GAGASAN TIMBULNYA  TENTANG KELUARGA HUKUM
Timbulnya keinginan diadakannya unifikasi  sistem hukum di dunia dan untuk mendapatkan pengertian yang menyeluruh mengenai system hukum karena :
a.       Kenyataan menunjukan bahwa tiap Negara yang merupakan satu pola politik mempunyai sistem hukumnya sendiri.
b.      Bahkan Negara-negara yang bersifat federatif  mempunyai beberapa sistem hukum misal di AS, Republik Federasi Jerman, Republik Swiss. Di Indonesia sendiri terdapat pluralisme hukum perdata yang berarti ada lebih daripada satu sistem hukum perdata.
Dasar Penentuan Keluarga Hukum yang ada di dunia
1.      Rene David memakai kriteria :
Teknik serta metode dari system hukum (Prinsip hukum, filsafat hukum, politik,ekonomi)
2.      Konrad Zweigert memakai kriteria :
a.       Asal-usul perkembangan historis
b.      Cara pemikiran Hukum
c.       Ideologi Hukum
3.      Hein Kotz memakai criteria :
a.       Asal-usul perkembangan historis
b.      Cara pemikiran lembaga-lembaga hukumnya
c.       Sumber-sumber hukumnya
d.      Ideologi Hukum
Ciri-ciri Keluarga Hukum yang Ada Di Dunia
1.      Keluarga Hukum Germania
2.      Keluarga Hukum Common law
3.      Keluarga Hukum Sosialis
4.      Keluarga Hukum Agama







BAB V
PERBANDINGAN SISTEMATIKA HUKUM
A.        SISTEMATIKA HUKUM BERBAGAI NEGARA
1.         Sistematika Hukum Perdata Barat
            Hukum Perdata adalah Hukum yang memuat semua peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum dan kepentingan-kepentingan antara anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain, kadang-kadang antara anggota masyarakat dengan pemerintah dengan menitikberatkan kepada kepentingan masyarakat.
            Sistematika Kitab Undang-undang Hukum Perdata:
a.       Buku I :           Berisi peraturan-peraturan mengenai subyek (Van Personen)
b.      Buku II :         Berisi peraturan-peraturan mengenai benda (Van Zaken)
c.       Buku III :        Berisi peraturan tentang perikatan (Van Verbintenisen)
d.      Buku IV :        Peraturan tentang pembuktian dan lewat waktu (Van Bewijs en verjaring).
B.         Sistematika Hukum adat
1.   C.Van Vollenhoven: Dalam bukunya  Het adatrecht van Nederlands Indie membagi hukum adat dalam 19 wilayah hukum (rechtskringen) 
2.      Mr. Ter Haar  Bzn Pengikut Van Vollenhoven dalam “Beginselen en stelsel van adatrecht”
3.      Prof. Dr.Van Dijk dalam Pengantar Hukum adat Indonesia, memberikan sistematika:
a.       Pengantar
b.      Hukum Adat mengenai Tata Negara
c.       Hukum bertalian sanak, hukum perkawinan, dan hukum waris
d.      Hukum Tanah
e.       Hukum Perutangan
f.       Hukum Adat & Hukum dimasa datang

C.     SISTEMATIKA HUKUM ISLAM
Hukum Perkawinan
1.         Surat (2) Al-Baqarah ayat 221
2.         Surat (5) Al-Maidah ayat 5
3.         Surat (4) An-Nisa ayat 22,23,24
4.         Surat (24) An-Nur ayat 32
5.         Surat (60) Al-Muntahanah ayat 10,11
Hukum Waris
1.         Surat (4) An-Nisa ayat 7,8,9,10,11,12,176
2.         Surat (2) Al-Baqarah ayat 180
3.         Surat (5) Al-Maidah ayat 106
Hukum Perjanjian:
1.         Surat (2) Al-Baqarah ayat 279,280,282
2.         Surat (8) Al-Anfal ayat 56,58
3.         Surat (9) At-Taubah ayat 4
BAB VI
PERBANDINGAN SEJARAH /PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM INGGRIS,DENGAN SISTEM HUKUM ROMAWI  JERMAN
Di Inggris berlaku hukum Common law, Hukum equity dan Statuta Law.
1.         Hukum Common law adalah hukum yang terbentuk dan merupakan unifikasi hukum yang telah diputus Hakim (Yurisprudensi)
2.         Equity ialah hukum kanonik atau gereja yang bersumber pada natural law dan timbul karena Common law  tidak dapat menampung seluruh masalah-masalah tertentu seperti masalah trust.
3.         Statute Law adalah Hukum tertulis yang dibuat oleh parlemen karena Common law yang didasarkan pada yurisprudensi kadang-kadang belum lengkap dan ketinggalan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang baru (sesuai perkembangan zaman)
Bahwa dalam perkembangannya saling kait mengkait :
1.         Hukum Equity timbul karena hukum Common law tidak dapat mengatasi permasalahan trust sehingga para pencari keadilan minta keadilan pada Court of Chancery yang mendasarkan Equity yang bersumber pada natural law.
2.         Statuta law dilahirkan untuk mengkoreksi dan mengisi kekurangan-kekurangan Common law yang tidak dapat mengimbangi kebutuhan keadilan dari masyarakat yang terus berkembang.
3.         Karena adanya penyalahgunaan dalam pengadilan Menorial court oleh para lord
A.        Hukum Romawi Jerman adalah hukum yang berlaku di Eropa kontinental yakni Negara-negara yang mengikuti hukum romawi (semula Negara-negara Jerman, Prancis, Belanda karena dijajah Prancis.
B.        Ciri khusus dibagi dalam dua kelompok hukum :
            a.         Hukum yang mengatur kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum
            b.         Hukum yang mengatur hubungan perdata artinya yang mengatur hubungan orang
C.        Terbentuknya hukum Romawi-Jerman di Eropa daratan disebankan faktor :
            a.   Terjadinya penjajahan Negara-negara di Eropa Kontinental
b.   Karena bangsa-bangsa atau Negara di Eropa Kontinental menganggap hukum  romawi lebih           
sempurna.
c.       Banyaknya  mahasiswa yang mempelajari hukum Romawi di Italia yang setelah kembali menerapkan hukum tersebut di negaranya sendiri.
d.      Universitas di Jerman mempunyai peran yang besar dalam mengembangkan serta menyebarluaskan hukum Romawi di daratan Eropa.

D.     Karena sebab-sebab tersebut Negara-negara Eropa yang semula mempergunakan hukum kebiasaannya sendiri meresepsi hukum romawi sedemikian rupa sehingga hukum  sendiri lenyap.

E.      Namun demikian Negara-negara yang ada pada waktu itu sudah mempunyai kebudayaan yang tinggi (Asia) tidak dapat didominasinya, sehingga hukum Romawi Germania hanya hidup secara berdampingan bersama hukum asli Negara-negara tersebut.


BAB VII
PERBANDINGAN KONSEPSI SISTEM HUKUM INGGRIS DENGAN SISTEM HUKUM ROMAWI JERMAN
KONSEPSI KELUARGA HUKUM INGGRIS
A.     Asas Preseden
1.         Merupakan pelengkap dari Equity dan merupakan koreksi dari hukum Common law, jika Common law dirasakan tidak adil, misalnya dalam Common law terjadi wanprestasi  maka yang dapat dituntut hanya ganti rugi oleh pihak yang berpiutang , tapi sebenarnya kerugian pihak yang berpiutang  melebihi daripada ganri rugi, oleh karena ia sangat berkepentingan.
2.         Dalam Common law pembayaran kembali melebihi apa yang dijanjikan adalah tidak mungkin, karena norma hukumnya tidak ada, maka pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan  Equity. Equity mengkoreksi atau melengkapi Common law maka dari itu asas precedent harus diberlakukan dalam equity ini.
B.        STATUTA
1.         Hukum Statuta adalah hukum tertulis dalam bentuk tertulis dalam hukum Inggris mempunyai kekhususan
2.         Kekhususan statuta ini bahwa statuta itu baru terintegrasi dalam sistem hukum Inggris jikalau belun dituangkan dalam putusan Peradilan (Jurisprudensi). Merupakan sumber hukum yang kedua dalam hukum Inggris
3.         Statuta adalah suatu peraturan yang dibuat oleh parlemen Inggris,  jadi dapat disamakan dengan peraturan yang berbentuk UU.
4.         Fungsi Statuta ini pada umumnya mengadakan koreksi atau tambahan terhadap Common law yang kadang-kadang belun lengkap.
KONSEPSI HUKUM ROMAWI JERMAN
1.         Uniformitas sebagai corak dari Negara-negara kelompok hukum Romawi Jerman ialah pembagian kaidah-kaidah dalam kaidah Hukum  Publik dan Privat.
2.         Bahkan sebagian besar isinyapun sama. Hal itu disebabkan karena kaidah-kaidah hukum tersebut mempunyai satu sumber yaitu Hukum romawi.
3.         Akan diteliti bagaimana orang menggambarkan suatu kaidah hukum dalam keluarga Hukum Romawi Jerman dan apakah terdapat kesamaan diantara kaidah-kaidah hukum tersebut dalam sistem  hukum yang termasuk dalam keluarga hukum tersebut.
4.         Hasil penelitian terhadap konsepsi hukum menunjukkan bahwa memang ada suatu konsepsi tertentu sepanjang menyangkut pengertian kaidah hukum.
BAB VIII
PERBANDINGAN STRUKTUR SISTEM HUKUM INGGRIS & ROMAWI JERMAN
A.STRUKTUR HUKUM INGGRIS
1.         Hukum Inggris dan juga Common law tidak mengenal pembagian hukum. Mereka mempunyai pembidangan hukum yang berlainan.Mereka membagi hukum dalam bidang Common law & equity mengenal pengertian real property, personal property, selanjutnya pengertian seperti Trust, Evidence, Companies, Sale of goods, Bankruptcy, Bailment, Quasi Contract, Liable, slender, Local Government, Conflict of laws, Industrial law, Pleading and Practice.
2.         Sarjana Hukum Inggris tidak mengenal pengertian seperti kekuasaan orangtua, pengakuan anak luar kawin, keadaan-keadaan memaksa, sebagai pengertian-pengertian  sebagaimana dianut oleh perundang-undangan perdata hukum Romawi Germania.
3.         Pengertian Kontrak dalam hukum Inggris adalah berbeda dengan pengertian kontrak hukum Prancis, selain daripada itu juga konsepsi hukumnya pun berlainan. Hal ini tercermin dalam cara merumuskan norma-norma hukumnya.
B.        PERANAN UNIVERSITAS
1.         Yang dimaksud dengan peranan Universitas adalah peranannya terhadap perkembangan hukum Inggris, yang ternyata berbeda sekali dengan pengaruh universitas dalam hukum Romawi Germania.
2.         Terhadap perkembangan hukum Inggris Universitas tidak berperan sama sekali. Sistem hukum Inggris berkembang karena praktik hukum, tegasnya lewat yurisprudensi dan peradilan.Praktik hukum di Inggris tidak mengenal dan tidak dipengaruhi oleh Hukum romawi.   
C.        HUBUNGAN ANTARA COMMON LAW & EQUITY
            Hukum Inggris juga mempunyai pembidangan hukum, ialah hukum Common law & Equity, pembidangan ini tidak dikenal sama sekali oleh sistem Hukum romawi dan hanya sejarah Hukum Inggris sendirilah yang dapat menjelaskannya
D.        PENGERTIAN TENTANG EQUITY
            Equity adalah suatu kumpulan norma-norma hukum yang berkembang pada abad ke-13 dan diterapkan oleh badan pengadilan Court of Chancery. Ditinjau dari sejarahnya, maka bila dihubungkan dengan Common law, maka fungsi Equity  adalah melengkapi kekurangan kekurangan Common law, dan mengadakan koreksi terhadap Common law.
STRUKTUR HUKUM ROMAWI GERMANIA
1.         PEMBAGIAN HUKUM DALAM BERBAGAI BIDANG
a.         Ciri lain dari sistem keluarga Hukum Romawi-Germania adalah diadakannya pembagian didalam berbagai bidang hukum seperti HTN, HAN, HIP, Hukum Agraria.
b.         Cara pembagian tersebut berasal dari satu sumber yaitu hukum Romawi, sehingga bagi kita untuk mempelajari hukum-hukum yang termasuk sistem hukum Romawi-Germania tidak sulit.
            UNIFIKASI HUKUM PERDATA & HUKUM DAGANG
1.         Sistem keluarga hukum Romawi-Germania menyatukan Hukum perdata dan Hukum Penyatuan tersebut merupakan salah satu ciri daripada sistem keluarga Hukum Romawi Germania, sehingga semua Hukum nasional yang termasuk dalam sistem keluarga Hukum tersebut selalu mempunyai unifikasi yang sama.
2.         Unifikasi tersebut berasal dari Hukum romawi, tidak membuat perbedaan antara hukum perdata   dan hukum dagang.          
E.         TEKNIK KODIFIKASI
1.         Keluarga hukum Romawi-Germania dalam masalah kodifikasi mempunyai teknik tersendiri yang juga merupakan ciri tersendiri, kekhususannya terletak  pada dianutnya bagian umum yang berisikan pengaturan tentang pengertian-pengertian umum, asas-asas umum yang harus diberlakukan terhadap bagian-bagian lain.
2.         Cara dan teknik penyusunan tersebut adalah akibat dari pengaruh aliran Hukum Romawi yang pada waktu penyusunan BGB menguasai pikiran dunia pengetahuan Jerman
F.         CIRI-CIRI KESAMAAN DARI KELOMPOK HUKUM PRIVAT & PUBLIK
            Kesamaan struktur hukum Privat dalam keluarga hukum Romawi-Germania, suatu hal yang karakteristik bagi keluarga  hukum Romawi-Germania adalah adanya pembagian dalam dua kelompok, bidang hukum privat dan publik (1).Code Civil Perancis (2).Burgerlijk Wetboek (BW) (3).Hukum Nasional  
BAB IX
PERBANDINGAN SUMBER HUKUM ANTARA HUKUM INGGRIS DENGAN
HUKUM ROMAWI JERMAN (EROPA KONTINENTAL)
1.      SUMBER HUKUM SISTEM HUKUM INGGRIS
A.     Yurisprudensi
1.      Bagi hukum Common  Law maupun Equity hukum terbentik berdasarkan Yurisprudensi. Yurisprudensi di Inggris merupakan sumber hukum yang paling penting sebagai bahan pembentukan hukum.
2.      Yurisprudensi di Inggris (Case law) terikat pada asas Share Decisis ialah suatu asas bahwa keputusan hakim yang terdahulu harus didikuti oleh hakim yang membuat keputusan kemudian.
B.     Statute Law 
1.      Statute Law adalah peraturan yang dibuat oleh Parlemen Inggris,  jadi dapat disamakan dengan peraturan-peraturan yang berbentuk UU dan merupakan sumber hukum kedua dalam Hukum Inggris.
2.      Fungsi Statute Law ini pada umumnya merupakan koreksi  atau  penambah terhadap Common Law yang kadang-kadang belum lengkap, jadi tidak dibuat untuk mengatur suatu bidang secara menyeluruh, melainkan sekedar melengkapi apa yang sudah ditentukan oleh Common Law, sehingga kedudukannya sebagai sumber hukum berada dibawah Common law

C.     Custom  atau Kebiasaan
1.      Merupakan sumber hukum yang ketiga dalam hukum Inggris, Hukum Inggris ini bukan hukum Custom, melainkan Inggris Judge Made Law.
2.      Custom ini adalah kebiasaan yang sudah berlaku berabad-abad di Inggris dan sudah merupakan sumber nilai-nilai.
D.     Reason (Akal Sehat)
1.      Merupakan sumber hukum yang keempat dalam hukum Inggris. Berfungsi sebagai sumber hukum jika sumber hukum yang lain tidak memberi  penyelesaian terhadap perkara yang sedang ditangani oleh hakim, artinya tidak didapatkan norma hukum yang mampu memberi penyelesaian mengenai perkara yang sedang diperiksa.
2.      Fungsinya untuk melengkapi sumber-sumber hukum yang lain dalam hal sumber hukum yang lain tidak dapat menyelesaikan suatu masalah hukum
II. SUMBER HUKUM SISTEM ROMAWI – JERMAN (EROPA KONTINENTAL)
A.     PENEMUAN HUKUM
1.      Negara-negara yang menganut sistem hukum Romawi Jerman mempunyai sistem pengaturan sumber hukum yang pada pokoknya adalah tertulis. Sumber hukum yang utaman adalah perundang-undangan. Bahkan dalam abad ke-19 berkuasa suatu aliran yaitu aliran hukum positif positif yang beranggapan bahwa produk legislatif lebih-lebih yang berbentuk kodifikasi merupakan satu-satunya sumber hukum.
2.      Penemuan hukum bukan lagi merupakan silogisme semata-mata sebagaimana diartikan dalam masa jayanya aliran kodifikasi, melainkan proses penemuan hukum diartikan sungguh-sungguh sebagai proses penciptaan hukum dengan jalan penggunaan bermacam-macam metode penafsiran oleh para hakim dalam usahanya menemukan hukum yang tepat dan adil. 
B.     SUMBER-SUMBER HUKUM SEBAGAI FAKTOR PENEMUAN HUKUM
A)    Perundang-undangan
1.      Pertama-tama yang disebut perundang-undangan yang berbentuk konstitusi tertulis
2.      Perundang-undangan yang berbentuk kodifikasi
3.      Peraturan-peraturan dari instansi pemerintahan bukan badan legislatif
4.      Peraturan Tertulis

B)     Hukum Kebiasaan
1.      Levy Bruhl dalam Sosiologi du droit  mengatakan bahwa Hukum kebiasaan mempunyai peranan yang menentukan dalam proses penemuan Hukum, merupakan pegangan bagi pembentuk UU, maupun para hakim dalam usaha menemukan Hukum yang tepat dan adil.
2.      Menurut aliran Positivisme, dalam suatu sistem hukum yang mempunyai kodifikasi maka hukum kebiasaan tidak memegang peranan dalam proses penemuan Hukum kecuali jika UU menunjuk kepadanya.
3.      Menurut pendapat sekarang yang dianggap benar adalah faktor UU dan faktor Hukum kebiasaan  sama-sama merupakan faktor yang menunjang tercapainya penemuan hukum  yang tepat dan adil.
C)     Yurisprudensi
1.      Kumpulan-kumpulan keputusan badan pengadilan yang pengumpulannya diperuntukkan bagi para praktisi hukum dan pada umumnya memuat putusan pengadilan yang penting bagi perkembangan hukum. Kumpulan-kumpulan Yurisprudensi ini juga digunakan oleh ilmu pengetahuan di Negara-negara lain seperti yurisprudensi Prancis yeng berpengaruh besar terhadap ilmu hukum dan yurisprudensi Negara lain.
2.      Jika putusan  pengadilan dalam sistem Hukum Romawi Jerman menjatuhkan putusan yang sama seperti putusan pengadilan yang terlebih dahulu, hal itu adalah bukan karena hakim itu terikat pada putusan pengadilan terdahulu itu, karena putusan pengadilan terdahulu tidak mengikat para hakim dalam memutuskan perkara.
3.      Sistem Jerman dianut oleh Yunani, Italia, Swiss putusan pengadilan menurut sistem ini berupa suatu disertasi atau suatu cerita yang panjang dan mengikuti suatu out line tertentu yang direncanakan terlebih dahulu.
4.      Dewasa ini secara umum sudah diakui dalam ilmu pengetahuan Hukum bahwa disamping UU masih terdapat sumber hukum lain, Yurisprudensi
D)    Ilmu Hukum
Ilmu hukum mempunyai pengaruh terhadap teori-teori hukum, pembentukan hukum maupun praktik hukum dalam arti merangsang pembentuk UU untuk mengembangkan hukum dengan membentuk perundang-undangan baru dengan menuangkan gagasan baru, pengertian serta asas-asas hukum baru dalam bentuk perundang-undangan.
C.     Asas Hukum
1.      Ilmu hukum juga dimintakan bantuannya dalam hal timbul kesulitan mengenai proses penemuan dan perumusan hukumnya. Hal itu mengundang partisipasi dari para sarjana hukum melalui penggunaan asas-asas hukum umum.
2.      Pada umumnya dewasa ini dianut pendapat bahwa hakim berdasarkan hakikat dan fungsinya berwenang  menerapkan asas-asas hukum umum. Dalam hal proses penemuan hukum mengalami hambatan dan hukum UU itu tidak dapat member penyelesaian masalah.
D.     PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG
1.      Penerapan UU oleh penguasa yang berwenang banyak tergantung dari cara penafsiran UU itu oleh mereka yang menerapkannya.
2.      Proses Penafsiran UU dapat dikatakan merupakan proses interpretasi menurut hukum logika dalam hal berhadapan  dengan 2 perumusan UU yang tampaknya membawa pemecahan problema yang berlainan, maka untuk masa sekarang digunakan perumusan yang membawa pemecahan masalah yang paling adil.
3.      Metode interpretasi di Negara-negara Skandinavia, disana terdapat suatu dokumen resmi yang memuat hukum Skandinavia dan dipublikasikan setiap tahun, selalu didahului oleh publikasi yang menyangkut asas-asas hukum yang diterapkan oleh para hakim yaitu memenuhi  suatu tradisi yang telah dijumpai pada abad ke 13.
4.      Perundang-undangan merupakan kerangka daripada hukum yang harus diberi isi oleh hakim. UU tidak boleh dipandang lepas dari aktifitas penafsirannya oleh hakim, sebab UU itu menjadi hukum yang hidup karena ditafsirkan. Perundang-undangan hanya dipandang  sebagai pangkal tolak untuk dapat  menemukan hukum yang hidup. Corak ini membedakannya dari kompilasi perundang-undangan yang terdapat dalam lingkungan keluarga hukum Common Law.


BAB X
PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INGGRIS DENGAN SISTEM HUKUM ROMAWI  JERMAN
(RANGKUMAN)
C.        SISTEM HUKUM INGGRIS
1.         Disebit juga sistem Anglo Saxon yang kemudian dikenal dengan dengan sistem Anglo Saxon Amerika. Mulai berkembang pada abad XI disebut sebagai Common law  atau Unwritten law.Hanya dapat dibenarkan  sebagian karena disamping hukum tak tertulis Inggris juga mempunyai hukum tertulis yang dibuat oleh Parlemen (Statue law).
2          Sistem hukum Inggris ini melandasi hukum di Amerika Utara dan dibeberapa Negara Asia yang termasuk Negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia.
3.         Sumber hukum Inggris terdiri dari Putusan hakim atau putusan pengadilan  (Judicial decisions), Kebiasaan, Peraturan tertulis (UU), Peraturan administrasi Negara.
4.         Putusan –putusan hakim (Jurisprudensi) mewujudkan kepastian hukum, sehingga prinsip-prinsip dan kaidah hukum terbentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum.
5.         Disamping putusan hakim diakui juga kebiasaan, peraturan tertulis, UU dan peraturan administrasi Negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan didalam pengadilan.
6.         Sumber hukum tersebut (putusan hakim, kebiasaan, dan peraturan administrasi Negara) tidak tersusun secara sistematik dan hieraki tertentu seperti pada sistem Hukum Eropa Kontinental.
D.        SISTEM HUKUM ROMAWI JERMAN (EROPA KONTINENTAL)
1.         Sistem hukum Eropa Kontinental sering disebut system hukum Romawi Jerman atau  Civil law. Sistem ini adalah kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justianus abad V S.M
2.         Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justianus. Kumpulan peraturan-peraturan tersebut disbut Corpus Juris Civilis.
3.         Prinsip-prinsip hukum Corpus Juris Civilis dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di Negara-negara  Eropa Kontinental, Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika latin, Indonesia
4.         Mengenai konsepsi sistem hukum Romawi Jerman dapat dikatakan berbeda dengan sistem hukum Inggris. Prinsip utama yang menjadi dasar dari sistem Hukum Romawi Jerman ialah “Hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan oleh peraturan-peraturan yang berbentuk UU dan tersusun secara sistematis di dalam kodifikasi  atau kompilasi tertentu.
5.         Prinsip dasar yang dianut oleh sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa tujuan adalah “Kepastian hukum” yang hanya dapat diwujudkan bila tindakan-tindakan hukum manusia didalam pergaulan manusia didalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang dianut, maka hakim tidak leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum
6.         Yang dimaksud dengan hukum Privat adalah Hukum yang mengatur hubungan antara individu individu didalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.Termasuk dalam Hukum Privat yaitu Hukum sipil, Hukum Dagang

BAB XI
ORANG DAN BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM (dalam studi perbandingan)
A.     ORANG
1.      Dalam dunia hukum perkataan orang (Persoon) berarti pendukung hak dan kewajiban yang juga disebut subyek hukum. KUHPerdata Buku I Bab I
2.      Setiap manusia baik warga Negara maupun orang asing adalah pembawa hak (subyek hukum) yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum.
3.      Setiap orang atau subyek hukum mempunyai rechtsbekwaamheid yaitu kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum  seperti membuat perjanjian, menikah dan sebagainya sepanjang tidak dianggap cakap hukum oleh UU.
4.      Subyek hukum mempunyai dua pengertian yaitu Natuurlijk person  atau  mens person disebut orang atau manusia pribadi lain, Rechtspersoon yang berbentuk badan hukum

B.     MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM
1.      Subyek hukum adalah manusia  atau  badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
2.      Yang dimaksud dengan orang adalah pendukung hukum yang juga disebut Subyek hukum. Subyek hukum ini dapat mengadakan hubungan hukum, hubungan hukum ini menimbulkan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum
3.      Setiap orang secara asasi merupakan pendukung hak yang berlaku sama bagi seluruh umat manusia, tidak tergantung  kepada agama, golongan kelamin, umur, warga Negara ataupun asing.

C.     PENGECUALIAN SEBAGAI SUBYEK HUKUM 
1.      Manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban sejak lahir dan berakhir setelah ia meninggal dunia, dapat dikatakan bahwa selama manusia itu hidup, ia merupakan manusia pribadi. Terdapat pengecualian misal anak dalam kandungan yang dianggap telah ada apabila ia mempunyai kepentingan dan sebaliknya dianggap tidak pernah ada apabila meninggal sewaktu dilahirkan. (Psl.2 BW) :
a.       Ayat (1) Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya.
b.      Ayat (2) Mati sewaktu dilahirkan, dianggap tidak pernah telah ada.
D.        KETIDAKWENANGAN SUBYEK HUKUM
Berakhirnya bseseorang sebagai pendukung hak dan kewajiaban dalam perdata adalah apabila ia meninggal dunia, artinya selama seseorang masih hidup selama itu pula ia  ia mempunyai kewenangan atau berhak (rechtsbevogdheid)


E.         KETIDAKCAKAPAN SUBYEK HUKUM
Orang-orang yang menurut UU tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum :
1.      Orang-orang yang belum dewasa, yaitu anak-anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau  belum pernah melangsungkan perkawinan (Ps.1330 BW jo Ps.47 UU No.1/1974)
2.      Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan, yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (Ps.1330 BW jo Ps.433 BW)
3.      Orang-orang yang dilarang UU untuk melakukan perbuatan-perbuatan  hukum tertentu, missal orang yang dinyatakan pailit (Ps.1330 BW jo UU Kepailitan)

B.     BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
1.      Badan hukum adalah perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh hukum.
SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM
1.      Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
2.      Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya

C.     DASAR-DASAR HUKUM SEBAGAI BADAN HUKUM
1.      PT diatur dalam Bab III bagian ketiga Buku 1 KUHD (WvK)
2.      Bank pemerintah sesuai dengan UU pendiriannya
3.      Organisasi Parpol dan Golkar UU No.3/1978
4.      Koperasi, UU No.25/1992
5.      Perbankan, UU No.7/1992

D.     MACAM-MACAM BADAN HUKUM
1.      Badan Hukum Publik (Publiek rechtspersoon)
Ex: NKRI,Pemda,Bank Indonesia, Perusahaan Negara, Pertamina
2.      Badan Hukum Privat (Privat rechtspersoon)
Ex :  Badan wakaf, Yayasan dengan tujuan sosial, Perserikatan dengan tujuan laba, Koperasi Parpol dan Golkar sebagai alat sarana demokrasi yang mewakili kepentingan rakyat seperti MPR, DPR, DPRD.

E.      TEORI BADAN HUKUM
1.      Teori Fiksi (F.C.Von Savigny, C.W.Opzoomer dan Houwing)
Badan hukum dianggap buatan Negara, sebenarnya badan hukum itu tidak ada, hanya orang menghidupkan bayangannya untuk menerangkan sesuatu dan terjadi karena manusia yang membuat berdasarkan hukum

2.      Teori Duguit
Sesuai dengan ajarannya tentang fungsi sosial maka juga dalam teori ini, tidak mengakui adanya badan hukum  sebagai subyek hukum hanya fungsi-fungsi sosial yang harus dilaksanakan. Manusia sajalah sebagai subyek hukum, selain manusia tidak ada subyek hukum

BAB XII
CATATAN SIPIL
A.     PENGERTIAN CATATAN SIPIL
1.      Lembaga catatan sipil adalah suatu lembaga yang sengaja diadakan oleh pemerintah yang bertugas untuk mencatat atau mendaftar setiap peristiwa penting yang dialami warga masyarakat, seperti kelahiran,  perkawinan,  perceraian,  pengakuan,  kematian dan lain sebagainya (Drs.Nico Ngani S.H MSSW dan I Nyoman Budi Jaya SmHk)
2.      Catatan sipil adalah Lembaga yang bertugas untuk mencatat atau mendaftar setiap peristiwa yang dialami oleh warga masyarakat, misal kelahiran, perkawinan, kematian dan lain-lain. (Departemen Kehakiman termasuk BPHN)
3.      Catatan Sipil adalah catatan tentang peristiwa mengenai keperdataan seseorang seperti kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian dan lain sebagainya

B.     TUJUAN LEMBAGA CATATAN SIPIL
1.      Menurut Drs.Nico Ngani S.H MSSW dan I Nyoman Budi Jaya Tujuan lembaga catatan sipil
a.       Memberikan kepastian hukum bagi kedudukan hukum setiap warga masyarakat, misal kelahiran, perkawinan, perceraian,  pengakuan, kematian
b.      Agar setiap warga masyarakat dapat memiliki bukti-bukti otentik
c.       Memperlancar aktivitas pemerintah dibidang kependudukan

2.      Menurut Prof.Mr.Lie Oen Hock tujuan Lembaga Catatan Sipil adalah :
a.       Untuk memungkinkan pencatatanyang selengkap-lengkapnya dan oleh karenanya memberi kan kepastian yang sebesar-besarnya tentang kejadian-kejadian yang terjadi pada diri seseorang

3.      Menurut Prof. J.Hardjawidjaja SH  Tujuan Kantor Catatan Sipil adalah :
Untuk menghimpun data-data mengenai status perorangan, untuk hal mana kejadian penting kejadian penting dalam kehidupan manusia dibukukan

4.      Menurut Departemen Kehakiman  Tujuan Lembaga Catatan sipil adalah :
Untuk mendapatkan data selengkap mungkin agar status warga masyarakat dapat diketahui.

C.     FUNGSI LEMBAGA CATATAN SIPIL
Dalam Keppres No.12/1983 Kantor Catatan sipil mempunyai fungsi menyelenggarakan :
1.      Penyimpanan dan pemeliharaan  Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan, Akta Pengesahan Anak, dan Akta Kematian
2.      Penyelidikan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan dibidang kependudukan  atau kewarganegaraan
3.      Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
4.      Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
5.      Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
6.      Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian
7.      Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kematian .

D.     MACAM-MACAM AKTA CATATAN SIPIL
Sebelum dikeluarkan Instruksi Presidium kabinet No.31/U/IN/12/1966
a.       Reglemen Catatan sipil golongan eropa dan mereka yang hukumnya dipersamakan dengan Eropa (stb.1849-25) menetapkan adanya lima daftar :
1.      Daftar Kelahiran
2.      Daftar Pemberitahuan perkawinan
3.      Daftar Izin untuk menikah
4.      Daftar Perkawinan dan perceraian
5.      Daftar Kematian
b.      Reglemen Catatan Sipil golongan Timur asing Tionghoa (stb 1917-130 jo 1919-81)
1.      Daftar Kelahiran
2.      Daftar Izin Menikah
3.      Daftar Perkawinan dan Perceraian
4.      Daftar Kematian
c.       Reglemen Catatan sipil golongan Indonesia Kristen 9stb 1933-75 jo 1936-607)
1.      Daftar Kelahiran
2.      Daftar Pemilihan nama
3.      Daftar Perkawinan
4.      Daftar Perceraian
5.      Daftar Kematian
d.      Reglemen Catatan sipil golongan Indonesia buka Kristen (stb 1920-75 jo 1927-654)
1.      Daftar Kelahiran
2.      Daftar Pemilihan Nama
3.      Daftar Kematian
Kemudian terjadi perkembangan lebih lanjut dikeluarkannya Instruksi Presidium Kabinet No  31/U/IN/12/1966. Empat daftar pokok yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil :
1)      Daftar Kelahiran
2)      Daftar Perkawinan
3)      Daftar Perceraian
4)      Daftar Kematian

E.      KETENTUAN PIDANA
Mengingat pentingnya arti catatan sipil bagi pemerintah dan masyarakat sendiri maka ketentuan ketentuan pidana yang berhubungan  dengan pelaksanaan Catatan Sipil dapat kita lihat antara lain dalam :
a.       Ps.61 ayat 2, ayat 3 UU No.1/1974
b.      Ps.45 ayat 1 dan 2 PP No.9/1975
c.       Ps.436 ayat 1 dan ayat 2 KUHP
d.      Ps.529 KUHP
e.       Ps.556-559 KUHP



BAB XIII
DOMISILI
A.     Domisili adalah tempat tinggal seseorang
Menurut Hukum Indonesia didalam domisili terkandung arti teritorian sehingga yang dimaksud domisili adalah tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan hukum. Yang dimaksud tempat tinggal dapat juga kota dan dapat juga rumahnya
B.     BERBAGAI PENGERTIAN TENTANG DOMISILI
1.      Prof J.Hardjawidjaja SH (1979) dan Prof.Ko Tjai Sing SH mengatakan bahwa dalam arti hukum domisili adalah tempat dimana seseorang harus dianggap selalu berada untuk memenuhi kewajiban serta melaksanakan hak-haknya itu (Aloysius 1989)
C.     DOMISILI MENURUT HUKUM INGGRIS
1.      Dalam Hukum Inggris domisili mempunyai arti yang lebih luas dapat berarti tanah asal atau tanah air seseorang yang tentunya ada ikatan batin antara orang dengan tempatnya. Domisili dibagi dalam :
a.      Domicile of origin
b.      Domicile of dependence
c.       Doicile of choice
D.     TEMPAT KEDUDUKAN BADAN HUKUM
Mengenai badan hukum yang berlaku di RI adalah hukum lama atau vennootschapsrecht (BW dan WvK). Menurut hukum ini tempat kedudukan hukum ialah tempat didirikannya badan hukum yang bersangkutan. Peraturan seperti itu dapat mendorong adanya penyelundupan.

BAB XIV
ADOPSI (SUATU PERBANDINGAN ANTARA HUKUM BARAT, HUKUM ADAT,
DAN HUKUM ISLAM)

A.     PENGERTIAN TENTANG ADOPSI
Adopsi dapat dibagi dalam dua pengertian :
1.      Adopsi atau pengangkatan anak dalam arti luas yakni pengangkatan anak orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara anak yang diangkat dengan orangtua angkat timbul hubungan antara anak angkat sebagai anak sendiri dan orang tua angkat sebagai orang tua sendiri.
2.      Adopsi atau pengangkatan anak anak dalam arti terbatas yakni pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri dan hubungan antara anak yang diangkat dan orang tua angkat hanya terbatas pada hubungan sosial saja.

B.     RUANG LINGKUP ADOPSI
1.      Sejak zaman dahulu pengangkatan anak telah dilakukan dengan cara dan motivasi yang berbeda-beda sejalan dengan system hukum dan perasaan hukum yang hdup serta berkembang didalam masyarakat yang bersangkutan.
2.      Dalam hukum Belanda yang semula tidak mengenal Lembaga adopsi sekarang pengangkatan anak diakui (BW Belanda yang baru) akan tetapi tinjauannya adalah dari segi sosial ekonomi dan bukan untuk meneruskan keturunan.
3.      Didunia ini Lembaga Adopsi atau pengangkatann anak bukanlah masalah baru

C.     MOTIF DAN TUJUAN PENGANGKATAN ANAK   
1.      Dalam Staatblad 1917 No.129 tak ada satu pasalpun yang menyebutkan masalah motif dan tujuan dari daripada pengangkatan anak secara konkret, kecuali pasal 15 ayat 2 yang dapat dijadikan pedoman dalam pembahasan tentang adopsi. “ pengangkatan terhadap anak-anak perempuan dan pengangkatan dengan cara membuat akta otentik adalah batal demi hukum “
2.      Ketentuan tersebut sebenarnya beranjak dari sistem kepercayaan adat tionghoa akan melanjutkan keturunan mereka dikemudian hari
3.      Motif lain dalam pengangkatan anak adalah sebagai pancingan yang dilatarbelakangi oleh kepercayaan , bahwa dengan mengangkat anak tersebut , maka keluarga yang mengangkatnya akan mendapat anak kandung sendiri.

D.     TATA CARA PENGANGKATAN ANAK
1.      Ps.8-10 Staatsblaaad 1917 No.129 4 syarat pengangkatan anak:
a.       Jika anak yang diangkat adalah anak sah dari orang tuanya maka perlu izin orang tuannya, Jika anak yang diangkat itu lahir diluar perkawinan, maka diperlukan izin dari orang tua yang mengakui anak tesebut.
b.      Jika anak yang diangkat itu sudah berusia 19 tahun maka diperlukan pula persetujuan dari anak itu sendiri
c.       Persetujuan orang yang mengangkat anak
d.      Jika yang akan mengangkat anak itu seorang perempuan janda, maka harus ada persetujuan dari saudara laki-laki dan ayah  dari almarhum suaminya atau  jika tidak ada saudara laki-laki ayah atau ayah yang masih hidup, atau jika mereka tidak menetap di RI, maka harus ada persetujuan dari anggota laki-laki dari keluarga almarhum suaminya dalam garis laki-laki sampai derajat keempat.
2.      Persetujuan yang termaktub dalam syarat keempat diatas dapat diganti dengan suatu izin dari PN diwilayah kediaman janda yang ingin mengangkat anak tadi.
3.      Menurut Ps.10 pengangkatan anak harus dilakukan dengan akta Notaris.
II.ADOPSI DALAM HUKUM ADAT
1.      Adopsi sebenarnya sudah lama dikenal dan dilakukan orang diberbagai tempat didunia ini baik oleh masyarakat yang primitif maupun oleh masyatrakat yang sudah maju.
2.      Cara Pengangkatan Anak di Indonesia
a.       Tidak mempunyai perbedaan dengan pengangkatan anak diberbagai suku bangsa lain
b.      Masalah pengangkatan anak atau adopsi mempunyai sifat-sifat yang sama antara berbagai daerah hukum, meskipun karakteristik masing-masing daerah tertentu mewarnai kebhinekaan kultural suku bangsa Indonesia.
1.      Tidak ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh melakukan adopsi dan batas usianya, kecuali minimal berbeda 15 tahun.
2.      Siapa saja boleh diadopsi pada umumnya didalam masyarakat adat Indonesia tidak membedakan apakah anak laki atau perempuan
3.      Sehubungan dengan usia yang dijadikan anak angkat berbeda-beda
4.      Pengangkatan anak dalam kaitannya dengan keluarga dekat,  luar keluarga atau orang asing, maka pada masyarakat di RI juga terdapat kebhinekaan atau variasi.
5.      Adopsi harus terang artinya wajib dilakukan dengan Upacara adat serta  dengan bantuan kepala adat.

E.      KEKUATAN HUKUM DARI ADOPSI
Dilihat dari beberapa putusan PN Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 25-2-1971, No.05/1971/Pdt yang menyatakan bahwa pengangkatan anak secara adat belum mempunyai kekuatan hukum sepanjang belum disahkan sesuai dengan prosedur  hukum yang berlaku. Dan Keputusan  PN Tengarong Kalimantan Timur tanggala 8 Januari 1973 No P1/1973/Pdt Tengarong menyatakan bahwa dalam penyarahan / pemberian anak angkat diperlukan beberapa orang saksi

F.      AKIBAT HUKUM ADOSI
Menurut Prof.Dr.R.Soepomo SH didalam Keluarga Jawa  atau Sunda :
“Kedudukan anak angkat adalah berbeda daripada kedudukan anak di daerah-daerah, sistem keluarga berdasarkan keturunan dari pihak laki-laki, di Bali dimana perbuatan mengangkat anak adalah perbuatan hukum yang melepaskan anak itu dari pertalian keluarganya dengan orang tuanya sendiri dengan memasukkan anak itu kedalam keluarga pihak  Bapak angkat. Sedang di Jawa pengangkatan anak yang diangkat dan orang tuanya sendiri tidak memutuskan pertalian keluarga.

G.     HUBUNGAN PENGANGKATAN ANAK DENGAN WARISAN
Dalam hubungannya dengan masalah warisan, maka terdapat variasi ketentuan hukumnya seperti misalnya di daerah Lampung Utara dengan tegas menyatakan bahwa anak angkat tidak mendapat bagian warisan dari orangtua kandungnya. Dengan demikian jelas dia adalah ahli waris dari orang tua angkatnya.Di Kabupaten Lahat (Palembang) pada umumnya anak angkat hanya mendapat warisan apabila pada waktu pengangkatannya secara khusus dinyatakan bahwa ia kelak mewarisi dari orang tua angkatnya, kalau tidak disebutkan maka ia bukan ahli waris. Kecamatan Bontomaranu Kabupaten Goa Kepulauan Tidore (Ambon), Takengon Kabupaten Aceh Tengah, Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, Kecamatan Sambas Kalimantan Barat dan beberapa daerah lainnya menyatakan bahwa anak angkat bukanlah ahli waris dari orangtua angkatnya, dia hanya ahli waris  orang tuanya sendiri.

III. ADOPSI DALAM HUKUM ISLAM
1.      Menurut  ajaran Islam adopsi disebut tabbani. Masalah tabbani (adopsi) banyak didapatkan dikalangan Arab.
2.      Sesudah Muhammad SAW menjadi Rasul turunlah wahyu  yang menetapkan tentang peraturan waris-mewaris yang menentukan bahwa hanya kepada orang-orang yang ada pertalian sedarah turunan dan perkawinan
3.      Dengan demikian yang bertentangan dengan ajaran Islam adalah mengangkat anak (adopsi) dengan memberikan status yang sama dengan anak kandung sendiri

4.      Pengangkatan anak hukum agama Islam dapat ditinjau dari beberapa segi
a.       Dari segi arti adopsi
b.      Dari segi misi keadilan social
c.       Dari segi budi pekerti dan sosial
d.      Dari segi ajaran Islam
e.       Dari segi realitas
5.      Majelis ulama menuangkan pendapatnya tentang pengangkatan anak sebagai berikut : (Surat No.U-335/MUI/VI/82 tanggal 18 Sya’ban 1402 H 10 Juni 1982 yang ditandatangani oleh Ketua umum K.H. M.Syukri Ghazali
6.      Bahwa menurut hukum Islam pengangkatan anak adalah mubah atau harus diperbolehkan
7.      Sesuai dengan sifatnya mubah yang dalam hukum Islam  tergantung pada situasi dan kondisi dari pengangkatan anak itu sendiri, maka kedudukannya dapat menjadi sunat atau dianjurkan atau dapat juga sebaliknya menjadi haram atau dilarang
8.      Bagi kelompok ahli dalam hukum Islam terutama  yang tergabung dalam Badan pembinaan hukum nasional (BPHN) telah bersepakat agar dibentuk peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan anak terutama  sehubungan dengan berita-berita tentang banyaknya penculikan dan penjualan  anak Bangsa Indonesia
9.      Maka berdasatkan latar belakang tersebutlah yang menjadi penolong untuk mengembangkan hukum Islam dalam rangka pembinaan hukum nasional
10.  Selanjutnya suatu inti pokok yang harus didukung sepenuhnya adalah usaha hukum Islam terhadap Lembaga adopsi sebagai manifestasi keimanan yang membawa misi kemanusiaan  dan terwujud dalam bentuk memelihara orang lain sebagai anak dengan batasan-batasan yang benar.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS