Sosialisasi UU Koperasi



SOSIALISASI UU NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG KOPERASI
         
          Ada sesuatu yang menarik yang belum banyak diketahui oleh para pelaku usaha saat diundangkannya UU No. 17 tahun 2012 tentang Koperasi sebagai pengganti dari UU No. 25 Tahun 1992. Diundangkannya UU Koperasi  pada tanggal 29 Oktober 2012, menjadi tongak dasar penempatan Koperasi sebagai badan hukum yang memiliki pengaturan menjadi sangat jelas.
Koperasi sebagai mana diketahui adalah bagian dari pengembangan pemberdayaan kebijakan perekonomian Nasional sebagai sokoguru dalam penempatan wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota, tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri dalam menghadapi perkembangan Ekonomi Nasional dan global yang semakin dinamis. Untuk itu Koperasi harus siap menghadapi tantangan dalam perkembangan ekonomi dunia yang pesat saat ini. Ini yang selalu disebutkan setiap saat dalam menciptakan kemandirian Koperasi yang sama dengan badan hukum dan bandan usaha lainnya. Namun kenyataan Koperasi sebagai badan tidak segesit badan hukum dan badan usaha lainnya. Walaupun regulasi mengenai Koperasi sudah cukup banyak dikeluarkan oleh Pemerintah. Sampai-sampai untuk berjalanpun sangat sulit ? Inilah kondisi Koperasi yang ada di negeri ini.  Padahal misi pendirian Koperasi tidak lain untuk berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang perorang. Oleh karena itu, peran keanggotaan koperasi sesuatu yang sangat penting dalam perkembangan perekonomian nasional.  Regulasi yang dilakukan pemerintah dan legislative yaitu merevisi keberadaaan UU No. 25 Tahun 1992 yang dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hokum ekonomi yang ada saat ini disamping perkembangan perkoperasian yang ada yaitu dengan diundangkannya UU No. 17 Tahun 2012.
Ada hal yang menarik dengan dikeluarkannya UU Koperasi terbaru yaitu diakomodasinya nilai-nilai prinsip koperasi sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan juga mengakomodasi hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA). Disamping itu juga pendirian Koperasi harus melalui akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Ada penggunaan nama Koperasi yang di atur yang tidak boleh menggunakan nama Koperasi yang telah didirikan dan teraftar. Kemudahan masyarakat dalam mendirikan Koperasi sebagai badan hukum, dimana setiap permohonan pendirian koperasi harus disudah mendapat persetujuan Menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja, dan lainnya memberikan nilai-nilai reformasi pada Koperasi.
Disamping itu juga, jika dikaji dengan diberlakukannya UU Koperasi terdapat hal-hal yang menjadi kendala saat belum terbit atau keluarnya peraturan pelaksanaan. Penulis menilai, dari 16 Bab dengan 126 Pasal terdapat beberapa permasalahan jika hal ini tidak segera ditindak lanjuti yaitu perihal mengenai proses pendirian Koperasi sebagai badan hokum. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 1 menyebutkan, Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendirian Koperasi disahkan oleh Menteri terkait. Artinya proses pendirian Koperasi melalui proses mekanisme pengesahan oleh pejabat terkait untuk menjadikannya sebagai badan hukum penyandang hak dan kewajiban. Dan pejabat terkait dalam hal ini Menteri harus segera mengesahkannya dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditetapkan. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tersebut,  Menteri tidak mengesahkannya tanpa dilalui proses penolakan, maka akta pendirian Koperasi itu dianggap sah (Pasal 13 ayat 3). Pertanyaannya adalah pengertian dianggap sah sebagaimana pada prasa yang dimaksud pada akta pendirian Koperasi dapat juga diartikan bahwa Koperasi telah dinyatakan sebagai badan hukum dimana dengan tidak menunggu SK Pengesahan dari Menteri. Jika hal ini tidak dijelaskan secara menyeluruh akan menjadi permasalahan bagi pendirian Koperasi. Dimana SK Pengesahan adalah sebagai bukti bahwa pendirian Koperasi telah sesuai sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang untuk dinyatakan sebagai badan hukum dan berlanjut pada perubahannya Anggaran Dasar Koperasi.
Undang-Undang Koperasi juga memuat ketentuan bahwa akta pendirian Koperasi harus dibuat oleh Notaris selaku pejabat umum yang ditunjuk untuk membuat akta pendirian dengan menggunakan bahasa Indonesia (Pasal 9 ayat 1). Tidak semua Notaris dapat dimungkinkan membuat akta pendirian Koperasi melainkan Notaris yang telah terdaftar pada Kementrian Koperasi dengan telah mengikuti pelatihan sebagaimana yang ditetapkan. Disamping itu juga adanya pajabat selain Notaris untuk  membuat akta pendirian Koperasi yaitu Camat selaku pejabat pembuat akta Koperasi asalkan pejabat yang dimaksud telah disahkan selaku Pejabat Pembuat Akta Koperasi.
Ketentuan tersebut akan menjadi dilematis sekali. Jika Notaris dikatakan sebagai pejabat umum sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penempatan Camat  dalam pembuatan akta pendirian Koperasi, dapat juga memposisikan Camat selaku pejabat umum, pada hal kita mengetahui Camat bukanlah pejabat umum, dikarena prodak yang dihasilkan oleh Camat adalah prodak Tata Usaha Negara. Maka akta pendirian Koperasi yang dibuat Camat dapat digugat secara Peradilan Tata Usaha Negara. Pada hal setiap akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris bukan prodak tata usaha Negara dan tidak dapat digugat secara peradilan TUN. Ketentuan-ketentuan ini nantinya akan selalu menjadi permasalahan dikemudian hari.
 Undang-undang Koperasi juga memuat ketentuan tentang pemakaian nama Koperasi yang tidak boleh menyerupai terhadap nama-nama Koperasi yang telah berdiri sebelumnya. Ketentuan tersebut lebih menyerupai sebagaimana pada Perseroan Terbatas dan Yayasan. Pemakaian nama adalah bentuk identitas dari Koperasi yang bersangkutan apakah sebagai Koperasi Primer atau Sekunder dengan jenis Koperasi Konsumen, Produsen, Jasa atau Simpan Pinjam yang sebelumnya tidak diatur pada Undang-Undang sebelumnya.
Pada  UU No. 25 Tahun 1992 dari pengaturannya tidak ada satupun pasal-pasal yang mengatur adanya pemberian sanksi bagi Koperasi yang bersangkutan baik menyangkut sebagai badan hokum maupun terhadap kelembagaannya. Namun dalam ketentuan UU No. 17 Tahun 2012 jelas menyebutkan adanya ketentuan sanksi administrative baik menyangkut teguran secara tertulis, larangan untuk menjalankan fungsi sebagai  Pengurus atau Pengawas Koperasi, sampai pada pencabutan izin usaha  dan pembubaran Koperasi. Ketentuan sanksi tidak lain memberi peringkatan kepada setiap Anggota Koperasi untuk menjalankan Koperasi dengan sebaik-baiknya.
Pada ketentuan Peralihan UU No. 17 Tahun 2012, disebutkan Koperasi yang telah berdiri sebelum  dikeluarkannya UU tersebut tetap diakui sebagai Koperasi berdasarkan UU yang ada. Untuk itu, dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak UU ini diundangkan bahwa Koperasi yang bersangkutan untuk segera menyesuaikan Anggaran Dasarnya. Koperasi yang tidak menyesuaiakan dalam jangka waktu tersebut akan ditindak sebagaimana  ketentuan UU. Ketentuan UU yang dimaksud dapat juga diartikan ketentuan sanksi administrative pada ketentuan Pasal 12 ayat 2.
Banyak hal-hal yang tercantum pada UU No. 17 Tahun 2012. Untuk merreformasi Koperasi sebagai badan hokum secara legalitas formal telah dimulai dengan diundangkannya UU ini. Namun yang menjadi kendala-kendala tersebut di atas dapat dipercepat untuk dikeluarkannya peraturan pelaksanaannya. Kedepannya ini menjadi momentum bahwa Koperasi juga sebagai badan hukum yang juga dapat berlari sama kenjangnya dengan Perseroan Terbatas maupun dengan badan usaha lainnya.



BAMBANG SYAMSUZAR OYONG 
Notaris-PPAT Kota Banjarmasin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS