SOAL UJIAN PRA KONTRAK



SOAL UJIAN PRA KONTRAK
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AHMAD YANI BANJARMASIN
Dosen : Bambang Syamsuzar Oyong, SH. MH


1.      Dalam merancang suatu kontrak harus diperhatikan tiga bagian utama, sebutkan dan jelaskan ?
2.      Perjanjian atau perikatan yang dibuat dapat dibedakan perjanjian otentik (akta Otentiak) dan perjanjian yang dibuat dibawah tangan (perjanjian dibawah tangan), apa yang membedakan dan jelaskan  dan bagaimana kekuatan pembuktiannya ?
3.      Apa yang dimaksud perjanjian dibawah tangan yang dilegalisasi dan perjanjian dibawah tangan yang diwarkering ?
4.      Suatu hari Saudara ditanya oleh tetangga Saudara yang sedang kebingungan dalam urusan perjanjian yang akan dbuatnya. Bahwa Pak Tomo seorang duda saat ini berkeinginan untuk melakukan kerja sama dengan investor yang akan membiayai usaha yang saat ini sedang dijalankannya. Namun pak Tomo saat ini sedang menjalankan ibadah umroh ditanah suci Mekkah dan dia tidak bisa mendatangani perjanjian tersebut, maka Pak Tomo meminta kepada anaknya untuk menandatangani perjanjian tersebut. Bagi Investor hal itu tidak dipermasalahkannya, asal perjanjian yang akan dibuat tersebut dapat dipahami oleh anak Pak Tomo dan bertanggung jawab untuk mematuhinya. Anak Pak Tomo ada dua orang yang pertama bernama Ahmad berusia 19 tahun dan sedangkan Aria berusia 15 tahun. Dari kasus tersebut tindakan apa yang harus dipersiapkan  oleh anak Pak Tomo. Sebutkan jenis perjanjiannya ?
5.      Dari soal nomor 4 tersebut buatkan secara sederhana perjanjiannya ?

Catatan : Open Book

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS