PENGANGKATAN ANAK



PENGANGKATAN ANAK
(Bercermin dari Kasus Meninggalnya Angeline)

Meninggalnya Angeline secara tragis telah menjadi pemberitaan Nasional. Seorang anak yang berusia delapan tahun yang dibunuh secara keji yang dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung bagi si anak. Kejadian ini membuka mata dan pemikiran, bahwa kita saat ini maupun pemerintah masih belum memandang apa arti pentingnya perlindungan terhadap anak sebagaimana dimaksud pada UU Perlindungan Anak  UU No. 23 Tahun 2002. Sudah lebih sepuluh tahun diundangkannya UU ini masih saja kita mendengar kisah tragis seorang anak di negara Republik Indonesia ini. Kisah dari proses pengangkatan anak yang tidak memberi perlindungan kepada si anak.
Berbicara mengenai pengangkatan anak yang dikenal sebagai adopsi anak secara aturan keperdataan masih saja belum kita pahami secara  benar.  Pengangkatan anak yang selama ini ada selalu menekankan pada nilai-nilai kemanusiaan dan melepaskan nilai-nilai hukum maupun perlindungan seorang anak yang diangkat. Mungkin kita selalu berpikiran, bahwa pengangkatan anak tersebut hanya sebatas hubungan kemanusian antara orang tua anak dan orang tua angkat, tanpa harus menempatkan hak-hak hukum anak sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang yang berlaku. Bahwa pengangkatan anak tidak semuda yang kita duka.
Proses pengangkatan anak yang selama ini ada atau yang mungkin sebagai kebiasaan, dari akibat ketidak tahuan mengenai aturan hukum yang berlaku selama ini. Bahwa terhadap pengangkatan anak sebanarnya telah diatur dalam suatu aturan yang jelas, disamping proses pengawasan terhadap seorang anak yang diangkat.
 Proses pengangkatan anak yang selama ini lebih dalam hubungan kekerabatan dan sosial tanpa memandang legalitas proses yang berlaku yang berakibat akan merugikan hak-hak anak, maka paradikma tersebut harus segera ditinggalkan. Kita mungkin sudah terbiasa mendengar pengangkatan anak hanya sebatas dibuatkan selebar kertas dari kesepakatan yang tertuang dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibuat secara otentik dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Notaris atau pejabat terkait lainnya, atau dibuat secara non otentik dan tidak tertutup kemungkinan  dihadapan pejabat Lurah atau Kepala Desa atau Camat atau juga pejabat lainnya pihak rumah sakit atau pihak yang berwajib. Atau proses pengangkatan anak ini hanya sebatas permohonan penetapan Pengadilan Negeri setempat dimana majelis hakim tanpa terlalu jauh memandang data pendukung lainnya, bisa saja hanya sebatas keterangan saksi dan keterangan pihak-pihak yang pada akhirnya diputuskan dan mengabulkan permohonan tersebut.
Peraturan mengenai pengangkatan anak telah diatur pada ketentuan  Peraturan Pemerintah  (PP) No. 54 tahun Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. PP No. 54 tahun 2007  kemudian  ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No.110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengkatan Anak. Landasan hukum inilah yang selama ini belum diketahui oleh sebagian masyarakat pada umumnya.
Proses pengangkatan anak seharusnya sudah dimulai dari pemahaman makna apa yang dimaksud dengan anak angkat, orang tua angkat dan tujuan pengkatan anak. PP No. 54 tahun 2007 telah memberikan pemahaman dan tata aturan proses pengkatan anak.
Dimulai dari beberapa istilah utama, dengan memahami apa yang dimaksud dengan anak angkat.  Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan-ketentuan di atas adalah landasan utama bahwa proses pengangkatan anak  tidak boleh memutus hubungan darah dengan orang tua kandungnya. Dengan memandang bahwa proses pengangkatan tersebut harus memperhatikan budaya dan agama. Dimana sangat diharapkan pengangkatan anak dengan orang tua angkat harus seagama yang sama.
Bahwa  pengkatan anak juga harus memperhatikan tata dan aturan apakah pengkangkatan anak terjadi pada anak antar Warga Negara Indonesia (WNI) yang sama atau pengangkatan anak Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Oleh karena itu, dibutuh persyaratan khusus untuk melakukan pengangkatan anak. Berdasarkan Pasal 12 PP No. 54 tahun 2007 disebutkan syarat pengangkatan anak yang dimulai dengan syarat anak yang akan di angkat meliputi :
1.   Belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
2.   Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
3.   Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
4.   Memerlukan perlindungan khusus.
Sedangkan syarat usia anak angkat dapat meliputi anak yang belum berusia enam tahun sebagai perioritas utama yang diangkat, anak yang berusia enam tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun sepanjang ada alasan yang mendesak. Atau anak yang berusia 12 tahun sampai dengan usia 18 tahun  sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus. Ketentuan-ketentuan usia menunjukan kedudukan dan pertimbangan dan cara proses pengangkatan anak. Namun kenyataan proses pengangkatan anak yang sangat ideal dilakukan terhadap anak yang belum berusia enam tahun. Karena disaat itulah anak membutuhkan kasih sayang dan perlindungan yang matang dari orang tua angkatnya.
Memperhatikan proses pengangkatan anak tidak lain adalah bagaimana kemampuan orang tua angkat baik dari segi usia dan kemampuan ekonomi, gunanya untuk menghindari proses pengangkatan anak yang tidak sampai pada tujuan pengangkatan anak. Kemampuan usia cukup menunjukan kesiapan secara fisik dan rohani kepada orang tua angkat supaya menghidari sesuatu yang tidak diinginkan. Bahwa pengangkatan anak selalu menekankan untuk kepentingan anak yang di angkat. Untuk itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang tua angkat yaitu : sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun, beragama sama dengan agama calon anak angkat, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan, berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial, memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak, membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan  terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak,  adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat, telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan,  dan memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Persyaratan tersebut menjadi sesuatu yang sangat utama dimana pemerintah memandang bahwa orang tua angkat akan selalu membawa kesejahteraan terhadap anak yang diangkat gunanya kepentingan sosial kepada anak dan orang tua angkat.
Proses pengkatan anak sebagaimana yang ada harus membedakan tata cara pengakatan anak apakah yang diangkat anak Warga Negara Indonesia dengan orang tua angkat Warga Negara Indonesia atau anak yang diangkat Warga Negara Indonesia dengan orang tua angkat Warga Negara Asing.
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh orang tua angkat Warga Negara Asing harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dan memperoleh izin tertulis dari pemerintah asal pemohon dengan melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia, disamping memperoleh izin tertulis dari menteri atau lembaga pengasuh anak yang ada. Disaat orang tua angkat yang Warga Negara Asing tersebut telah menetap di Indonesia dan bekerja selama dua tahun lamanya dan tidak pernah melakukan tindak pidana. Ketentua  syarat secara limitatif ini bentuk pengawasan menyeluruh yang dilakukan pemerintah. Jika permohonan tersebut semuanya terpenuhi, maka Pengadilan Negeri yang akan mengeluarkan penetapan pengangkaran anak. Proses ini tidak diberakhir sampai disini saja maka oleh pengadilan negeri akan menyampaikan salinan penetapan pengakatan anak tersebut kepada instansi terkait. Fungsi instansi terkait adalah melakukan pengawasan dalam proses pengkatan anak tersebut gunanya untuk mencegah pengkatan anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan juga mengurangi kasus-kasuas penyimpangan atau pelanggaran pengangktan anak.
 Pengawasan ini akan berjalan terus menerus gunanya untuk memantau perkembangan terhadap anak yang diangkat dan juga orang tua angkat. Mungkin saja suatu saat kondisi yang semua baik-baik saja, kemudian kedepannya malah menimbulkan masalah. Oleh karena itu proses pengawasan ini tidak hanya dibebankan kepada lembaga atau instansi yang ditetapkan. Peran-peran masyarakat sangat diharapkan jika didapati sesuatu yang mengarah pada kondisi penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan pengangkatan anak. Maka masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum atau kepada Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga kepada instansi sosial setempat.
Oleh karena itu sejak dikeluarkannya UU Perlindungan anak dan PP mengenai pengangkatan anak dan Peraturan Kementrian Sosial. Maka proses pengakatan anak tidak dibenarkan hanya dibuatkan berdasarkan surat akta pengangkatan anak oleh Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan akta.



Bambang Syamsuzar Oyong
Notaris-PPAT Kota Banjarmasin


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS