Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2016

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM A.      Pendahuluan 1.       Perbandingan Hukum Perdata adalah ilmu pengetahuan yang usianya masih relatif muda. Perbandingan Hukum Perdata sejak dahulu sudah dipergunakan orang, namun baru secara insidental. Perbandingan Hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke 19 atau permulaan abad ke 20. Perbandingan Hukum Perdata menjadi lebih diperlukan karena   : a.        Dengan Perbandingan hukum dapat diketahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya. b.       Dengan saling mengetahui hukumnya, sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari, bahkan dapat untuk mencapai perdamaian dunia. 2.       Tujuan Perbandingan Hukum semata-mata untuk mengetahui perbedaan dan persamaan saja, lebih jauh untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor yang mempengaruhi persamaan dan perbedaan daripada sistem-sistem hukum yang diperbandingkan. 3.       Perbandingan Hukum mempunyai peranan yang penting dibidang hukum secara nasi