Pengelolaan Yayasan di Indonesia dan RUU Yayasan
Pengelolaan Yayasan di Indonesia dan RUU Yayasan Oleh Hikmahanto Juwana * Pengantar Berbeda dengan tujuan pendirian dari perseroan terbatas (selanjutnya disingkat “PT”), tujuan filosofis pendirian yayasan dipahami sebagai tidak bersifat komersial atau tidak mencari keuntungan (nir laba atau non-profit ). 1 Oleh karenanya tujuan pendirian dari yayasan diidentikan dengan kegiatan bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kemanusian dan banyak lagi. Di Indonesia, apabila diperhatikan anggaran dasarnya, hampir semua yayasan didirikan untuk tujuan nir laba. Namun demikian hal itu tidak berarti bahwa dalam praktek yayasan-yayasan tersebut tidak menjalankan kegiatan yang bersifat komersial. Di bidang pendidikan kritik kerap ditujukan pada institusi penyelenggara pendidikan dimana badan hukum yang digunakan adalah yayasan. Harus diakui bahwa pengelolaan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan tidak sedikit yang menjurus pada pencarian keuntungan. Demikian pula yayasan yang