PRINSIP BEDING VAN EIGENMACTING VERKOOP TERHADAP PENJUALAN OBJEK JAMINAN YANG MACET


PRINSIP BEDING VAN EIGENMACTING VERKOOP TERHADAP
PENJUALAN OBJEK JAMINAN YANG MACET

Abstrak
Bambang Syamsuzar Oyong

            Prinsip Beding Van Eigenmacting Verkoop adalah istilah yang  tergambarkan pada ketentuan yang berhubungan dengan pelaksanaan hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri terhadap objek jaminan disaat debitur wanprestasi. Pada asasnya tidak ada kredit yang tidak mengandung jaminan, karena undang-undang telah menentukan bahwa setiap kebendaan milik debitor baik yang bergerak atau yang tidak bergerak, baik yang sudah ada atau yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan atas hutang-hutang sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan Pasal 1131 BW. Namun, meskipum undang-undang telah menentukan demikian, bukan berarti bahwa setiap proses pelunasan dengan objek jaminan akan berjalan dengan mudah dan lancar, karena kenyataannya pihak kreditor selalu akan menghadapi persoalan kredit macet (wanprestasi) dengan  segala macam problem dan masalah dalam proses pengambilan pelunasan piutangnya tersebut.
Prinsip untuk menjual atas kekuasaan sendiri sebagaimana yang dikenal dengan istilah parate eksekusi merupakan hak istimewa yang diberikan undang-undang kepada kreditor untuk menjalankannya. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, telah menyebutkan  “Apabila debitor cedera janji, pemegang hak tanggungan peringkat pertama mempunyai  hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Mengacu pada ketentuan Pasal 6 tersebut dan pejelasannya terdapat kontradiksi, disatu sisi ini merupakan wewenang yang diberikan UU, dan disatu sisi yang lain diberikan sebagai janji oleh pemegang hak tanggungan. Adanya dua kontradiksi tersebut melahirkan permasalahan pada pelaksanaan eksekusi objek jaminan yang tidak memberikan kepastian hukum.
                                                                                             
Kata Kunci : Jaminan, Hak Tanggungan, Eksekusi






Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS