PRINSIP BEDING VAN EIGENMACTING VERKOOP TERHADAP PENJUALAN OBJEK JAMINAN YANG MACET
PRINSIP BEDING VAN EIGENMACTING VERKOOP TERHADAP
PENJUALAN OBJEK JAMINAN YANG MACET
Abstrak
Bambang Syamsuzar Oyong
Prinsip Beding Van Eigenmacting Verkoop
adalah istilah yang tergambarkan pada
ketentuan yang berhubungan dengan pelaksanaan hak untuk menjual atas kekuasaan
sendiri terhadap objek jaminan disaat debitur wanprestasi. Pada asasnya tidak
ada kredit yang tidak mengandung jaminan, karena undang-undang telah menentukan
bahwa setiap kebendaan milik debitor baik yang bergerak atau yang tidak
bergerak, baik yang sudah ada atau yang akan ada dikemudian hari, menjadi
tanggungan atas hutang-hutang sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan Pasal
1131 BW. Namun, meskipum undang-undang telah menentukan demikian, bukan berarti
bahwa setiap proses pelunasan dengan objek jaminan akan berjalan dengan mudah
dan lancar, karena kenyataannya pihak kreditor selalu akan menghadapi persoalan
kredit macet (wanprestasi) dengan segala
macam problem dan masalah dalam proses pengambilan pelunasan piutangnya
tersebut.
Prinsip untuk menjual atas kekuasaan
sendiri sebagaimana yang dikenal dengan istilah parate eksekusi merupakan hak
istimewa yang diberikan undang-undang kepada kreditor untuk menjalankannya.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, telah menyebutkan “Apabila debitor cedera janji, pemegang hak
tanggungan peringkat pertama mempunyai
hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui
pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
tersebut. Mengacu pada ketentuan Pasal 6 tersebut dan pejelasannya terdapat
kontradiksi, disatu sisi ini merupakan wewenang yang diberikan UU, dan disatu
sisi yang lain diberikan sebagai janji oleh pemegang hak tanggungan. Adanya dua
kontradiksi tersebut melahirkan permasalahan pada pelaksanaan eksekusi objek
jaminan yang tidak memberikan kepastian hukum.
Kata
Kunci : Jaminan, Hak Tanggungan, Eksekusi
Komentar
Posting Komentar