Pemegang Saham Bisa Miskinkan Direksi yang Nakal dalam Konsep doktrin Business Judgment Rule (BJR)
Pemegang Saham Bisa
Miskinkan Direksi yang Nakal dalam Konsep Doktrin Business Judgment Rule (BJR)
Di dalam perusahaan, terdapat konsep tentang perlindungan
terhadap direksi yang dikenal sebagai doktrin Business Judgment Rule (BJR).
Namun berbagai fakta menunjukkan doktrin tersebut tidak diterapkan, bahkan
cenderung diabaikan.
Pada kondisi ini, Direktur Utama Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Prasetio menjelaskan, pemegang saham dapat menilai direksi tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan memiliki kewenangan dalam menindak direksi. Bahkan bukan hanya pengadilan, pemegang saham pun dapat memiskinkan para direksi.
"Pemegang saham dapat melakukan pemecatan tidak hormat, menuntut ganti rugi, menyita aset kekayaan pribadi melalui pengadilan, mengajukan ancaman hukuman penggelapan (pidana umum, kepolisian) dan bahkan mengajukan ancaman hukuman korupsi apabila direksi nyata-nyata menerima atau memberikan suap," ujar Prasetio, saat acara peluncuran buku Dilema BUMN, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Menurutnya, selama direksi melakukan tindakan dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip fiduciary duty untuk kepentingan perusahaan, maka akan dilindungi oleh doktrin BJR.
"Berdasarkan hubungan Fiduciary ini, direksi dianggap merupakan orang yang terbaik dan terpercaya dalam menjalankan tugasnya sehingga direksi dapat dan mampu mengambil keputusan terbaik untuk perseroan," paparnya.
Apabila, lanjutnya, di kemudian hari direksi diduga melakukan keputusan yang merugikan perseroan, yang harus dibuktikan apakah kerugian yang terjadi diambil dari suatu keputusan bisnis yang sesuai dengan doktrin BJR.
"Bila ternyata terbukti bahwa syarat-syarat yang harus ada dalam doktrin BJR tidak terpenuhi, maka otomatis BJR akan gugur," jelasnya.
Dengan demikian, BUMN mengalami kerugian diakibatkan oleh adanya fraud, atau penggelapan oleh direksi.
"Tentu saja proteksi yang diberikan BJR gugur dengan sendirinya. Apabila ini terjadi, hukum dan undang-undang sudah mengatur bahwa ini akan masuk ke ranah hukum pidana," tambahnya. (rzy)
Pada kondisi ini, Direktur Utama Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Prasetio menjelaskan, pemegang saham dapat menilai direksi tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan memiliki kewenangan dalam menindak direksi. Bahkan bukan hanya pengadilan, pemegang saham pun dapat memiskinkan para direksi.
"Pemegang saham dapat melakukan pemecatan tidak hormat, menuntut ganti rugi, menyita aset kekayaan pribadi melalui pengadilan, mengajukan ancaman hukuman penggelapan (pidana umum, kepolisian) dan bahkan mengajukan ancaman hukuman korupsi apabila direksi nyata-nyata menerima atau memberikan suap," ujar Prasetio, saat acara peluncuran buku Dilema BUMN, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Menurutnya, selama direksi melakukan tindakan dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip fiduciary duty untuk kepentingan perusahaan, maka akan dilindungi oleh doktrin BJR.
"Berdasarkan hubungan Fiduciary ini, direksi dianggap merupakan orang yang terbaik dan terpercaya dalam menjalankan tugasnya sehingga direksi dapat dan mampu mengambil keputusan terbaik untuk perseroan," paparnya.
Apabila, lanjutnya, di kemudian hari direksi diduga melakukan keputusan yang merugikan perseroan, yang harus dibuktikan apakah kerugian yang terjadi diambil dari suatu keputusan bisnis yang sesuai dengan doktrin BJR.
"Bila ternyata terbukti bahwa syarat-syarat yang harus ada dalam doktrin BJR tidak terpenuhi, maka otomatis BJR akan gugur," jelasnya.
Dengan demikian, BUMN mengalami kerugian diakibatkan oleh adanya fraud, atau penggelapan oleh direksi.
"Tentu saja proteksi yang diberikan BJR gugur dengan sendirinya. Apabila ini terjadi, hukum dan undang-undang sudah mengatur bahwa ini akan masuk ke ranah hukum pidana," tambahnya. (rzy)
Komentar
Posting Komentar