DAPATKAH AKTA NOTARIS TERDEGRADASI MENJADI AKTA DI BAWAH TANGAN



DAPATKAH AKTA NOTARIS TERDEGRADASI
MENJADI AKTA DI BAWAH TANGAN

     Dalam suatu tulisan yang pernah saya baca atau yang pernah saya dengar, dari seseorang pembicara pada seminar mengenai kedudukan akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris dalam menjalankan jabatannya, selalu terucapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh Notaris  jika tidak sesuai sebagai mana yang ditetapkan oleh aturan yang berlaku, baik syarat formal dan meteril maka akta tersebut berubah kedudukannya menjadi akta dibawah tangan atau kalimat yang sangat sering terucapkan akta tersebut terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.
Seolah kalimat tersebut menjadi pembenar adanya, tanpa melakukan kajian secara utuh. Bagi saya kalimat ini sangat mengganggu dalam kedudukan saya dan rekan-rekan sendiri dalam menjalankan jabatan sebagai seorang Notaris.
     Saya akan coba berdikusi dengan rekan-rekan semua, dengan memberikan pertanyaan apa yang menjadi parameter akta tersebut turun derajatnya menjadi akta dibawah tangan ? Dapatkan akta tersebut seketika itu menjadi akta dibawah tangan ? Masih banyak pertanyaan lain sehubungan akta otentik menjadi akta di bawah tangan.
     Saya mengkondiskan bahwa kalimat yang dipakai oleh rekan-rekan pembicara atau dalam pembicaraan non formal lainnya dengan menempatkan akta otentik berubah menjadi akta dibawah tangan tidak dalam kapasitas yang utuh mengkaji atau menilai akta-akta yang dibuat oleh Notaris seolah-olah akta tersebut seketika itu berubah kedudukannya menjadi akta dibawah tangan tanpa melakukan kajian yang menurut aturan yang berlaku. Pada hal, yang dikatakan akta otentik sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1868 BW adalah suatu  akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Ketentuan Pasal 1868 BW ini telah menjadi defisi umum jika membicarakan apa yang dinamakan akta otentik. Sedangkan menurut ketentuan Pasal 165 Het Herziene Indonesisch Regelemnt (HIR) atau disebut juga sebagai Regelemen Indonesia yang diperbaharui disingkat RIB, menyebutkan suatu akta otentik apabila  memenuhi 3 (tiga) peryaratan, yaitu :
1.  Dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum;
2.  Dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
3.  Pejabat umum yang oleh siapa pembuatan akta harus memiliki kewenangan untuk itu ditempat dimana akta dibuat.
Syara-syarat tersebut di atas bersifat kumulatif. Oleh karenanya, suatu akta yang dibuat tanpa memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, tidak dapat diakui sebagai akta otentik, maka akta tersebut otomatis masuk pada kategori akta di bawah tangan.
Sedangkan yang dimaksud akta di bawah tangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1974 ayat (1) BW atau menurut ketentuan Pasal 286 Regelement tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Java en madura, atau dikenal dengan sebutan Reglement Buitengwesten (Rbg), menyebutkan bahwa akta di bawah tangan yaitu akta yang ditandatangai dan yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum. Namun akta di bawah tangan ini, meskipun dibuat tanpa perantara pejabat umum, akta di bawah tangan  mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan akta otentik, kecuali kekuatan pembuktian lahiriah atau eksteren sepanjang tandatangan yang terbubuhkan dalam akta itu diakui oleh orang terhadap siapa akta itu hendak dipakai (lihat pasal 1875 jo. Pasal 1874 BW).
Namun ditinjau dari UU Jabatan Notaris pada Pasal 41 UUJN disebutkan mengenai tidak dipenuhinya syarat pada Pasal 39 UUJN dan Pasal 40 UUJN, maka kekuatan pembuktian akta otentik tersebut menjadi akta di bawah tangan. Ketentuan Pasal 39 UUJN membicarakan syarat penghadap pada akta yang  disebutkan pada usia 18 tahun dan cakap melakukan perbuatan hukum. Sedangkan pada Pasal 40 UUJN, membicarakan kedudukan dua orang sebagai saksi pada akta otentik dan syarat dan ketentuan lainnya. Jika memang suatu akta tidak terpenuhi syarat penghadap dari segi usia minimal 18 tahun, atau telah menikah dan cakap, mengakibatkan akta tersebut dapat dibatalkan dan keberadaan akta tersebut menjadi akta dibahwa tangan.
Dapat dibatalkannya akta atau akta otentik yang menurut sifat dan kedudukannya menjadi akta dibawah tangan, akan mempengaruhi kekuatan pembuktian yang ada pada akta tersebut. Oleh karenanya, ketentuan Pasal 41 UUJN tersebut mengadopsi ketentuan tidak terpenuhinya syarat subjektif untuk sahnya perjanjian. Apabila tidak terpenuhi syarat tersebut, baik terhadap usia dan tidak cakap hukum atau karena tidak adanya kehendak bebas, sesungguhnya nasib perjanjian itu tidaklah pasti dan bergantung pada kesediaan satu pihak untuk menaatinya. Apabila pihak ini menerima, dan tidak menuntut pembatalan perjanjian, maka perjanjian itu tetap akan mengikat. Begitu juga akta yang dibuat oleh Notaris tetap dalam kedudukannya sebagai akta otentik. Sebaliknya, apabila pihak tersebut menuntut pembatalan perjanjian, maka perjanjian itu menjadi batal atas pertimbangan yang sangat dimungkinkan oleh hakim.
Kesimpulan dari tulisan ini, sepanjang Notaris menjalankan jabatannya dalam pembuatan akta otentik dan memenuhi syarat dalam pembuatan akta, dan terpenuhi syarat formal dan materil, maka akta yang dibuat oleh Notaris itu menjadi akta otentik. Tidak ada istilah akta otentik turun derajadnya menjadi akta di bawah tangan.
Kedududkan akta otentik tetap menjadi alat bukti surat dalam gugatan perdata yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, karena akta tersebut dibuat oleh pejabat umum yang berwenang. Oleh karenanya satu-satunya pihak yang menjadi penilai pembuktian adalah hakim. Hakim di dalam pembuktian pada proses perkara perdata  semata-mata terikat pada alat bukti yang sah yang diajukan oleh para pihak. Disamping penerapan asas Actori Incumbit Probatio, jika seseorang mempunyai hak atau mengemukaka pristiwa, maka yang bersangkutan harus dapat membuktikan suatu pristiwa tersebut. Atau dengan istilah yang selalu dipegang oleh para praktisi hukum Judex Ne Prucendat Ex Offico “ dimana tidak ada yang menggugat, di sana tidak ada hakim.

-(BSO)-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS