MENCARI SOSOK SETENGAH DEWA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI


MENCARI SOSOK SETENGAH DEWA
DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

            Telah terpilihnya delapan orang dalam seleksi calon pimpinan Komisi Pembaratasan Korupsi oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel), yang nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk dilakukan kajian lebih lanjut. Ke delapan orang ini dapat juga dikatakan sebagai orang-orang setengah dewa, karena dipundaknyalah Indonesia akan dibawa apakah negara ini tetap saja sebagai negara terkorup, atau adanya peningkatan dalam pencapaian Indek Persepsi Korupsi (IPK) yang dilakukan oleh lembaga Transparancy International yang masih menempatkan kita sebagai salah satu negara korup dengan nilai merah yaitu IPK 2,8, jika dibandingkan pencapaian Thailand dan China dengan IPK 3,2.
            Sebelas tahun diera reformasi ini, tidak menjadi pijakan bahwa kita memang benar-benar serius dalam pemberantasan korupsi. Karena pijakan politik terhadap pemberantasan korupsi lebih dikesankan sebagai wacana dan dorongan tanpa memiliki pantulan yang kuat untuk membawa roda tersebut kearah keseriusan. Korupsi tetap saja terjadi dan terus terjadi tanpa melakukan tindakan yang lebih sporadis lagi oleh Pemerintah. Pada tulisan ini penulis ingin mengajak semua komponen masyarakat untuk selalu memberikan apresiasinya terhadap terpilihnya delapan orang yang lulus seleksi untuk menjadi calon pimipinan Komisi Pemberantasan Korupsi di negara ini. Ke delapan orang itu Abdullah Hehamahua, penesehat KPK saat ini, Abraham Samad, seorang advokat, Adnan Pandupraja, anggota Komisi Kepolisian Nasional, Aryanto Sutadi, seorang Purnawirawan Polisi, Bambang Widjojanto, Advokat dan seorang aktivis HAM, Handojo Sudrajat, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Yunus Husain, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Zulkarnain, Staff Ahli Kejaksaan Agung.
            Terpilihnya delapan orang ini, yang nantinya akan dilakukan pengkajian secara politis oleh DPR terhadap siapa-siapa saja akan ditunjuk menjadi anggota KPK untuk mengantikan para anggota KPK sebelumnya dan dilanjutkan dengan pelantikan yang dilakukan oleh Presiden. Pertanyaan yang sangat mendasar saat ini, apakah para anggota terpilih ini, dapat menjadi mesin gerbong untuk membawa bangsa ini lebih ajek lagi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang saat ini dikesankan masih jalan ditempat. Atau malah memberi kesan, pemberantasan tindak pidana korupsi di negara ini, hanya sebatas penyampaian ucapan keseriusan tanpa menyentuh cara penyelesaiannya. Pada akhirnya, KPK hanya sebatas lembaga yang tidak memiliki kemampuan dan impotensi asa, walaupun cakupan kekuasaan yang diberikan Undang-Undang kepada lembaga ini sangat besar.
            Jika dilihat dari track record dari para calon tersebut, terkesan Pasel KPK lebih mengakomodir terhadap institusi yang dinamakan Kepolisian dan Kejaksaan. Yang mana setiap dilaksanakannya pemilihan anggota KPK, pasti juga menempatkan perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian. Apakah ini memang suatu keharusan atau memang orang-orang yang terpilih tersebut benar-benar cakap dalam memimpin komisi pemberantas korupsi nantinya. Pansel memang telah melakukan pekerjaan yang sangat serius dalam melakukan seleksi terhadap para calon anggota KPK, namun seharusnya setiap pelaksanaan seleksi, juga harus mendengar segala masukan-masukan yang disampaikan masyarakat terhadap karakter para calon. Informasi yang sampaikan masyarakat adalah masukan yang sangat penting. Sekecil apapun informasi yang disampaikan menjadi sesuatu yang sangat berarti. Karena yang dicari adalah orang-orang yang berakar pada setengah dewa, yang telah melepaskan nafsu duniawinya yang tidak mementingkan lagi  kekuasaan, uang, pangkat ataupun penghargaan. Dia tahu bahwa korupsi dinegara ini telah kronis dan jalan yang terbaik melakukan amputasi kebijakan dengan parameter yang jelas. Untuk itu, kerja Pansel untuk menempatkan delapan orang ini harus tetap didukung. Walaupun nantinya yang terpilih hanya empat orang sebagai anggota KPK. 
            Terpilihnya empat orang sebagai anggota KPK tersebut, tidak hanya terbatas sampai disitu saja. Melainkan juga mencari akar permasalahan, mengapa korupsi tetap saja makin meningkat baik dari segi kwalitas dan kwantitas. Kita sudah sangat mengerti bahwa tindakan korupsi itu menimbulkan banyak akibat negatif. Seperti, akan menggagalkan pembangunan, menciptakan ekonomi budaya tinggi, berakibat merosotnya pendapatan negara dan daya saing, merusak moral bangsa, menimbulkan sinisme terhadap pemerintah. Namun jika dilihat dari segi politik yang menarik adalah akibat distribusi kekuasaan, terhadap penyelewengan tujuan resmi kebijaksanaan pemerintah, dan terhadap sifat dan komposisi elit politik. Dalam hal terakhir ini, korupsi akan menimbulkan konsekuensi yang konservatif, yaitu timbulnya koalisi konservatif yang mencegah masuknya atau membatalkan tuntutan kolektif warganegara. Koalisi antar pejabat dan pengusaha di negara ini menunjukkan adanya kecendruangan konsevatif anti perubahan.
            Jika ingin mengetahui penyebeb, mengapa terjadinya korupsi itu dan apa yang menjadi faktor yang mendorong. Maka dari pengalaman banyak negara yang pada mulanya hampir sama dengan Indonesian saat ini, kita dapat menemukan generalisasi bahwa dalam setiap masyarakat terdapat desakan untuk timbulnya korupsi, baik yang bersifat kutural maupun struktural. Kultural, lebih menekankan adanya budaya berkesinambungan dan telah menjadi kebiasaan dalam tradisi adanya pemberian hadiah (parsel) disaat hari raya umat beragama dan cara-cara pemberian hadiah lainnya yang dikesankan pada penghargaan terhadap seorang kaula kepada rajanya (penguasa) dan itu dangat mungkin. Jika dibandingkan pada masyarakat Eropa maupun Amerika, bahwa pemberian hadian tersebut dapat dikategorikan bentuk korupsi. Sedangkan pada budaya masyarakat Asia pemberian hadian bentuk penghargaan dalam pemenuhan kewajiban antar bawaan dan atasan. Sedangkan pada faktor struktural yang berperan adanya posisi dominan birokrasi pemerintah sebagai sumber utama barang dan jasa, baik itu pada lapangan kerja maupun sebagai pengatur kegiatan ekonomi yang pada akhrinya akan mengkerdilkan kekuatan lain dalam masyarakat.
            Disebagian besar negara, dikala birokrasi cendrung lebih kuat dari pada lembaga-lembaga lain, seringkali ia lepas dari kontrol masyarakat. Hal ini bisa terjadi karena ia memiliki sumber-sumber kekuasaan penting, terutama penguasaan informasi dan pemilikan kealihan teknis untuk mengelola pemerintahan. Oleh karena itu, informasi adalah sumber kekuasaan yang efektif. Pada saat birokrasi menyembunyikan informasi untuk keperluan mempengaruhi opini publik demi kepentingan sendiri. Dimana kealihan teknis juga merupakan asset penting yang membuat birokrat sangat berpengaruh.
            Apa implikasi dari peran dominan birokrasi pemerintah? Dari hasil penelitian menunjukan bahwa kelemahan partai politik dan berbagai kelompok kepentingan pada masyarakat baik itu pada kelompok pengusaha dan buruh telah menciptakan keadaan dimana aparat pemerintah betul-betul tidak bisa dikendalikan oleh masyarakat. Tidak ada lembaga ekstra-birokrasi yang bisa memaksa birokrat untuk setia pada prinsip “abdi masyarakat”.
Dengan adanya ketimpangan antara birokrat dan rakyat dalam hal status, baik itu pendidikan dan pemilikan informasi akan menimbulkan konsekuensi. Pertama, pejabat bisa saja membuat keputusan sewenang-wenang tanpa bisa dihukum dan bisa meminta upeti atau sogokan dari masyarakat. Kedua, si warga yang lemah akan lebih sering menawarkan sogokan  dengan harapan bisa merubah prilaku birokrat yang menjaga jarak agar lebih mendekat padanya atau “patron”nya, sehingga warga itu bisa memperoleh keuntungan  dan diistimewakan dalam urusan dengan pemerintah.
Inilah yang pada akhirnya menimbulkan budaya korupsi antara birokrasi dan aparatnya dengan warga yang telah menjadi unsur kebiasaan yang tidak dapat dirubah seketika. Antara birokrat dan warga yang mendapatkan keuntungan meng”amin”kan kondisi ini.  

Bambang Syamsuzar Oyong
Notaris-PPAT Banjarmasin


Komentar

  1. memang dr dl indo sda punya bad habit tsb om...makanya itu g salah kl kkn sulit d berantas krn dah mengakar dlm kehidupan bangsa ini, btw support & keep write om :D

    jng lupa baca jg Perbedaan Pintar dan Bodoh

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS