Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

Lembaga Praperadilan yang di Perluas

  Lembaga Praperadilan yang di Perluas (Pasca Putusan MK)           Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor : 21/PUU-XII/2014, pada tanggal 27 April yang lalu telah memutus perihal mengabulkan sebagaian permohonan pemohon terhadap beberapa ketentuan pada KUHAP (Kitab Undang Hukum Pidana), khususnya yang berkaitan dengan hak konstitusional pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual sebagaimana dimaksud pada ketentuan   Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14, pasal 17, Pasal 21 ayat 1, Pasal 77 huruf (a), dan Pasal 156 ayat 2 KUHAP yang berhubungan mengenai praperadilan. Kajian ini berhubungan perihal ketentuan Pasal 28 D ayat 1 dan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, mengenai pemberian jaminan dan perlinduangan   dalam menempatkan kepastian hukum yang adil terhadap hak-hak konstitusional. Putusan MK tersebut, jelas dari segi perkembangan hukum acara pidana sangat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan terhadap segala ketentuan yang berhubungan dengan proses penyidikan, bagi aparat

SOAL UJIAN PRA KONTRAK

SOAL UJIAN PRA KONTRAK FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AHMAD YANI BANJARMASIN Dosen : Bambang Syamsuzar Oyong, SH. MH 1.       Dalam merancang suatu kontrak harus diperhatikan tiga bagian utama, sebutkan dan jelaskan ? 2.       Perjanjian atau perikatan yang dibuat dapat dibedakan perjanjian otentik (akta Otentiak) dan perjanjian yang dibuat dibawah tangan (perjanjian dibawah tangan), apa yang membedakan dan jelaskan   dan bagaimana kekuatan pembuktiannya ? 3.       Apa yang dimaksud perjanjian dibawah tangan yang dilegalisasi dan perjanjian dibawah tangan yang diwarkering ? 4.       Suatu hari Saudara ditanya oleh tetangga Saudara yang sedang kebingungan dalam urusan perjanjian yang akan dbuatnya. Bahwa Pak Tomo seorang duda saat ini berkeinginan untuk melakukan kerja sama dengan investor yang akan membiayai usaha yang saat ini sedang dijalankannya. Namun pak Tomo saat ini sedang menjalankan ibadah umroh ditanah suci Mekkah dan dia tidak bisa mendatangani perjanjian te

SOAL UJIAN PERJANJIAN KHUSUS

SOAL UJIAN PERJANJIAN KHUSUS FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AHMAD YANI BANJARMASIN Dosen : Bambang Syamsuzar Oyong, SH., MH 1.       Perikatan jika dilihat dari segi aspek penamaannya dikenal adanya perikatan nominat dan perikatan innominat, jelaskan ? 2.       Hal apa yang mengakibatkan berakhirnya suatu perikatan   ? 3.       Coba saudara sebutkan dengan contoh perikatan nominat dan perikatan innominat ? 4.       Prinsip pada hukum perikatan di Belanda dan Prancis selalu menekankan pada prinsip kesepakatan atau konsensual, pertanyaannya apakah kesepakatan atau konsensual ini dapat diterapkan secara mutlak dan mengikat para pihak khususnya di Indonesia ? Jelaskan 5.       Suatu saat Saudara baru saja selesai pendidikan fakultas Hukum dan saudara dianggap sangat memahami mengenai ketentuan perikatan oleh tetangga Saudara. Oleh karena itu, Pak Budi tetangga Saudara meminta advice (masukan) kepada saudara dikala yang bersangkutan ingin permasalahannya dapat diselesaikan.

Soal Ujian Hukum Kepailitan

HUKUM KEPAILITAN FAKULTAS HUKUM UNIV. AHMAD YANI BANJARMASIN Dosen : Bambang Syamsuzar Oyong, SH. MH Tanggal 3 Mai 2015 Ketentuan : -           Dikerjakan di kertas jawaban yang telah disediakan; -           Tidak dibenarkan bekerja sama -           Jika ada indikasi sama dengan peserta lainnya akan mengurangi bobot penilaian -           Tidak open book Soal 1.       Apa yang saudara tahu mengenai Kepailitan ? 2.       Sebutkan secara singkat diberlakukannya UU Kepailitan dari dua fase yaitu sejak sebelum kemerdekaan, dan setelah kemerdekaan, dengan menyebutkan landasan peraturan kepailitan yang saudara tahu ? 3.       Apa perbedaan pailit dengan kepailitan ? 4.       Jelaskan prinsip PARITAS CREDITORIUM dan prinsip PARI PASSU PRO RATE PARTE., dengan ketentuan dasar hukumnya di KUH Perdata (BW). 5.       Permohonan pailit yang diajukan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum dapat dilaksanaka dengan syarat   ? Sebutkan dan jelaskan.