Lembaga Praperadilan yang di Perluas
Lembaga Praperadilan yang di Perluas (Pasca Putusan MK) Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor : 21/PUU-XII/2014, pada tanggal 27 April yang lalu telah memutus perihal mengabulkan sebagaian permohonan pemohon terhadap beberapa ketentuan pada KUHAP (Kitab Undang Hukum Pidana), khususnya yang berkaitan dengan hak konstitusional pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14, pasal 17, Pasal 21 ayat 1, Pasal 77 huruf (a), dan Pasal 156 ayat 2 KUHAP yang berhubungan mengenai praperadilan. Kajian ini berhubungan perihal ketentuan Pasal 28 D ayat 1 dan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, mengenai pemberian jaminan dan perlinduangan dalam menempatkan kepastian hukum yang adil terhadap hak-hak konstitusional. Putusan MK tersebut, jelas dari segi perkembangan hukum acara pidana sangat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan terhadap segala ketentuan yang berhubungan dengan proses penyidikan, bagi aparat