Soal Ujian Hukum Kepailitan



HUKUM KEPAILITAN
FAKULTAS HUKUM UNIV. AHMAD YANI BANJARMASIN
Dosen : Bambang Syamsuzar Oyong, SH. MH

Tanggal 3 Mai 2015
Ketentuan :
-          Dikerjakan di kertas jawaban yang telah disediakan;
-          Tidak dibenarkan bekerja sama
-          Jika ada indikasi sama dengan peserta lainnya akan mengurangi bobot penilaian
-          Tidak open book
Soal
1.      Apa yang saudara tahu mengenai Kepailitan ?
2.      Sebutkan secara singkat diberlakukannya UU Kepailitan dari dua fase yaitu sejak sebelum kemerdekaan, dan setelah kemerdekaan, dengan menyebutkan landasan peraturan kepailitan yang saudara tahu ?
3.      Apa perbedaan pailit dengan kepailitan ?
4.      Jelaskan prinsip PARITAS CREDITORIUM dan prinsip PARI PASSU PRO RATE PARTE., dengan ketentuan dasar hukumnya di KUH Perdata (BW).
5.      Permohonan pailit yang diajukan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum dapat dilaksanaka dengan syarat  ? Sebutkan dan jelaskan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS