Soal Ujian Hukum Kepailitan
HUKUM
KEPAILITAN
FAKULTAS
HUKUM UNIV. AHMAD YANI BANJARMASIN
Dosen :
Bambang Syamsuzar Oyong, SH. MH
Tanggal 3 Mai 2015
Ketentuan :
-
Dikerjakan
di kertas jawaban yang telah disediakan;
-
Tidak
dibenarkan bekerja sama
-
Jika ada
indikasi sama dengan peserta lainnya akan mengurangi bobot penilaian
-
Tidak open
book
Soal
1.
Apa yang
saudara tahu mengenai Kepailitan ?
2.
Sebutkan
secara singkat diberlakukannya UU Kepailitan dari dua fase yaitu sejak sebelum
kemerdekaan, dan setelah kemerdekaan, dengan menyebutkan landasan peraturan kepailitan
yang saudara tahu ?
3.
Apa
perbedaan pailit dengan kepailitan ?
4.
Jelaskan
prinsip PARITAS CREDITORIUM dan prinsip PARI PASSU PRO RATE PARTE., dengan ketentuan dasar hukumnya di KUH
Perdata (BW).
5.
Permohonan
pailit yang diajukan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum dapat dilaksanaka
dengan syarat ? Sebutkan dan jelaskan.
Komentar
Posting Komentar