Sosialisasi UU Koperasi
SOSIALISASI UU NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG KOPERASI Ada sesuatu yang menarik yang belum banyak diketahui oleh para pelaku usaha saat diundangkannya UU No. 17 tahun 2012 tentang Koperasi sebagai pengganti dari UU No. 25 Tahun 1992. Diundangkannya UU Koperasi pada tanggal 29 Oktober 2012, menjadi tongak dasar penempatan Koperasi sebagai badan hukum yang memiliki pengaturan menjadi sangat jelas. Koperasi sebagai mana diketahui adalah bagian dari pengembangan pemberdayaan kebijakan perekonomian Nasional sebagai sokoguru dalam penempatan wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota, tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri dalam menghadapi perkembangan Ekonomi Nasional dan global yang semakin dinamis. Untuk itu Koperasi harus siap menghadapi tantangan dalam perkembangan ekonomi dunia yang pesat saat ini. Ini yang selalu disebutkan setiap saat dalam menciptakan kemandirian Koperasi yang sama dengan badan hukum dan bandan usaha lainny