Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

Sosialisasi UU Koperasi

SOSIALISASI UU NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG KOPERASI                     Ada sesuatu yang menarik yang belum banyak diketahui oleh para pelaku usaha saat diundangkannya UU No. 17 tahun 2012 tentang Koperasi sebagai pengganti dari UU No. 25 Tahun 1992. Diundangkannya UU Koperasi   pada tanggal 29 Oktober 2012, menjadi tongak dasar penempatan Koperasi sebagai badan hukum yang memiliki pengaturan menjadi sangat jelas. Koperasi sebagai mana diketahui adalah bagian dari pengembangan pemberdayaan kebijakan perekonomian Nasional sebagai sokoguru dalam penempatan wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota, tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri dalam menghadapi perkembangan Ekonomi Nasional dan global yang semakin dinamis. Untuk itu Koperasi harus siap menghadapi tantangan dalam perkembangan ekonomi dunia yang pesat saat ini. Ini yang selalu disebutkan setiap saat dalam menciptakan kemandirian Koperasi yang sama dengan badan hukum dan bandan usaha lainny

HAK INGKAR NOTARIS

HAK INGKAR NOTARIS DIGUGAT MELALUI MK           Pada tanggal 5 Juli yang lalu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang permohonan Pemohon Kent Kamal terhadap Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Persidangan itu membahas khususnya pada ketentuan Pasal 66 ayat 1 yang dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 D ayat 2 dari UUD 1945. Pasal 66 ayat 1 dari UUJN adalah pasal yang mengatur  tentang pengambilan minuta akta dan pemanggilan Notaris, yang mana menurut ketentuannya menyebutkan bahwa pada pasal tersebut  untuk kepentingan proses peradilan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang mengambil fotocopy minuta akta dan atau surat-surat  yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan oleh Notaris. Disamping itu juga untuk memaggil Notaris  hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dala

DAPATKAH HENDARMAN SUPANDJI MEMBENAHI AGRARIA KEARAH REFORMASI PERTANAHAN

DAPATKAH HENDARMAN SUPANDJI MEMBENAHI AGRARIA KEARAH REFORMASI PERTANAHAN           Berlebihan sekali rasanya jika dilihat dari judul tersebut di atas, bahwa pengangkatan Hendarman Supandji selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional baru-baru ini ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk menggantikan posisi Bapak Joyo Winoto, yang telah menjalankan jabatan selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk jangka waktu sudah cukup lama.           Yang  membuat kaget penulis ketika membaca beberapa media on line disaat belum diumumkannya oleh Bapak Presiden perihal pengangkatan beberapa pejabat terkait, baik Menteri Kesehan, Wakil Menteri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Terdapat beberapa isu yang menarik saat disebutkan calan Kepala Badan Pertanahan Nasional yang akan dijabat oleh mantan Jaksa Agung Bapak Hendarman Supandji. Ada sesuatu kebingungan ada dalam benak penulis,  apa yang mendasari Bapak Presiden untuk menunjuk mantan Jaksa Agung sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional. Jik

Legal Standing Pemohon dalam Putusan MK mengenai Wamen

PUTUSAN MK TERHADAP WAMEN,  DALAM KAJIAN LEGAL STANDING PEMOHON           Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 dalam amar putusannya menyebutkan bahwa penjelasan Pasal 10 dari UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara dinyatakan bertentangan dengan ketentuan  Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. Disamping itu juga, penjelasan  Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Inilah menjadi pro kontra terhadap putusan MK tersebut, sepanjang menyangkut pengangkatan Wamen (Wakil Menteri) oleh Presiden. Pertanyaan yang mendasar jika dikaji lebih lanjut adalah saat pengangkatan Wamen yang dilakukan oleh Presiden seolah-olah bertentangan dengan UUD 1945, karena pengangkatan Wamen tersebut didasari dari ketentuan UU No. 39 Tahun 2008, khususnya pada Pasal 10. Pada tulisan ini, penulis mencoba memberi penilaian, apakah putusan MK ini memang menggambarkan apa yang sebenarnya dilihat dari tugas dan kewenangan MK,  atau M

TEORI HUKUM DAN PANDANGAN TOKOH

Gambar
TEORI HUKUM Teori ilmu hukum juga bertujuan untuk menjelaskan kejadian-kejadian dalam bidang hukum dan mencoba untuk memberikan penilaian. Menurut Radburch tugas dari teori hukum adalah membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada dasar-dasar filsafat yang paling dalam.2) Teori hukum merupakan kelanjutan dari usaha untuk mempelajari hukum positif. Teori hukum menggunakan hukum positif sebagai bahan kajian dengan telaah filosofis sebagai salah satu sarana bantuan untuk menjelaskan tentang hukum. Teori hukum dipelajari sudah sejak zaman dahulu, para ahli hukum Yunani maupun Romawi telah membuat pelbagai pemikiran tentang hukum sampai kepada akar-akar filsafatnya. Sebelum abad kesembilan belas, teori hukum merupakan produk sampingan yang terpenting dari filsafat agama, etika atau politik. Para ahli fikir hukum terbesar pada awalnya adalah ahli-ahli filsafat, ahli-ahli agama, ahli-ahli politik. Perubahan terpenting filsafat hukum dari para pakar filsafat a