Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial Tentang Hukum: Perbedaan Konsepsi dan Konsekwensi Metodeny
Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial Tentang Hukum: Perbedaan Konsepsi dan Konsekwensi Metodenya Soetandyo Wignjosoebroto Ilmu Hukum sebagai Seni Berpikir Mengikuti tradisi reine Rechtslehre atau rechts-geleerdheid atau jurisprudence , ilmu hukum sebagaimana diajarkan di fakultas-fakultas hukum di Indonesia sesungguhnya tidaklah terbilang ke dalam kerabat sains. Ilmu hukum (di) Indonesia tidaklah ditradisikan dalam alur sains sebagai legal science. Sekalipun ilmu memnag benar bekerja dengan berpangkal dari – serta berseluk-beluk dengan – proposisi-proposisi hukum yang positif, akan tetapi apa yang dimaksud dengan positive legali di sini bukanlah hasil observasi-observasi dan/atau pengukuran-pengukuran atas gejala-gejala dunia empiris, melainkan hasil positive judgements -baik in abstracto maupun in concerto -oleh otoritas-otoritas tertentu yang berkewenagan. (Kata “positif” di sini nyata kalau lebih dekat ke makna “non-moral” atau “netral” daripada ke makna “empiris” atau