Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial Tentang Hukum: Perbedaan Konsepsi dan Konsekwensi Metodeny

Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial Tentang Hukum: Perbedaan Konsepsi dan Konsekwensi Metodenya Soetandyo Wignjosoebroto Ilmu Hukum sebagai Seni Berpikir     Mengikuti   tradisi reine Rechtslehre atau rechts-geleerdheid atau jurisprudence , ilmu hukum sebagaimana diajarkan di fakultas-fakultas hukum di Indonesia sesungguhnya tidaklah terbilang ke dalam kerabat sains. Ilmu hukum (di) Indonesia tidaklah ditradisikan dalam alur sains sebagai legal science. Sekalipun ilmu memnag benar bekerja dengan berpangkal dari – serta berseluk-beluk dengan – proposisi-proposisi hukum yang positif, akan tetapi apa yang dimaksud dengan positive legali di sini bukanlah hasil observasi-observasi dan/atau pengukuran-pengukuran atas gejala-gejala dunia empiris, melainkan hasil positive judgements -baik in abstracto maupun in concerto -oleh otoritas-otoritas tertentu yang berkewenagan. (Kata “positif” di sini nyata kalau lebih dekat ke makna “non-moral” atau “netral” daripada ke makna “empiris” atau

Harga Pasar Wajar atau NJOP

Harga Pasar Wajar atau NJOP Kamis, 22 Mei 2014 - 10:05 Oleh Aidin Fathur Rahman , Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Terhitung sejak 1 Januari 2014 kemaren, DJP telah menyerahkan semua wewenang dan tanggungjawab Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada pemerintah kota dan kabupaten di seluruh Indonesia sebagaimana amanat UU PDRD. Dengan demikian penetapan Nilai Jual Objek Pajak juga telah menjadi wewenang Pemerintah Daerah. Sementara dalam prakteknya, pemutakhiran data NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di berbagai wilayah pemerintah daerah yang tahun-tahun sebelumnya sudah melaksanakan pemungutan PBB P2 hampir dipastikan atau sebagian besar tidak dilakukan padahal pada masa dibawah wewenang DJP, NJOP sebagai patokan harga pasar suatu nilai properti belum sepenuhnya mendekati assessment sales ratio yang ideal. Bisa dibayangkan jika penentuan NJOP setelah rezim UU PDRD jika tidak terkontrol dengan baik maka akan menimbulkan bias yang sangat besar

ASAS – ASAS HUKUM PERDATA (PENGANTAR HUKUM INDONESIA

ASAS – ASAS HUKUM PERDATA (PENGANTAR HUKUM INDONESIA) HUKUM PERDATA DEFINISI : Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga (Scholten) SEJARAH : 1.     Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan : 1.     Eropa tanpa kecuali 2.     Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917 – 129 3.     Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924 – 556. Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling) Asas Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa orang dari golongan Eropa mengikuti hukum yang sama dengan hukum yang termasuk dalam undang-undang yang berlaku bagi mereka di Belanda. 2.     Hukum diluar KUHS a.     UU Octrooi, yaitu UU yang melindung