Hipotik Kapal


Hipotik Kapal

Contributed by Grace Giovani
Wednesday, 07 May 2008
Last Updated Thursday, 09 July 2009

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagian besar wilayah Indnesia adalah perairan. Oleh karena itu di Indoensia kapal merupakan suatu benda yang banyak ditemui dan digunakan dalam lalu lintas bisnis.

Kapal merupakan benda yang dapat dijadikan obyek jaminan hutang. Namun kapal yang seperti apakah yang dapat dibebani Hipotik? Bagaimana pula cara pembebanan hipotik atas kapal?
Tanggal 7 Mei 2008 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008, tentang Pelayaran, di dalam pasal 60-64 diatur mengenai hipotik kapal, namun peraturan pelaksananya belum dibuat sehingga masih mengacu pada PP no 51
pasal 33-36. Mengenai Hipotik Kapal ini awalnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang mengatur tentang Hipotik dalam pasal 314 ayat 3. Dalam ketentuan tersebut hipotik dapat dibebankan pada kapal-kapal yang dibukukan dalam register kapal, kapal-kapal dalam pembuatan.
Pada asasnya berdasarkan ketentuan Pasal 510 KUH Perdata, kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingangilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu atau yang berdiri, terlepas dari benda-benda sejenis itu merupakan benda bergerak.

Pengecualian bagi kapal-kapal yang terdaftar, statusnya bukanlah benda bergerak, karena menurut ketentuan pasal 314 ayat 1 KUH Dagang kapal-kapal yang didaftarkan dalam register kapal adalah kapal yang memiliki bobot isi kotor.minimal 20 M³. Dengan demikian kapal dengan kondisi seperti ini dikategorikan sebagai benda tetap dan jika dijaminkan, lembaga yang digunakan adalah Hipotik. Sedangkan untuk kapal-kapal yang tidak terdaftar menggunakan lembaga jaminan gadai atau fidusia, karena merupakan benda bergerak.

Yang termasuk dalam jaminan hipotik adalah kapal termasuk dengan segala alat perlengkapannya karena merupakan satu kesatuan dengan benda pokoknya (asas accesie/perlekatan), sebagai contoh: sekoci, rantai, jangkar.  

Fase Pendaftaran Hipotik Kapal:

Fase Pertama

Debitur mengikatkan diri dengan Kreditur (bank/lembaga pembiayaan) dalam suatu Perjanjian Kredit dengan
menyatakan menyerahkan kapal sebagai hipotik sebagai jaminan pelunasan hutangnya.



Fase Kedua

Perjanjian pemberian (pembebanan) hipotik. Kreditur nersama debitur atau bank sendiri berdasarkan Surat Kuasa Memasang Hipotik menghadap Pejabat Pendaftar Kapal dan minta dibuatkan akta Hipotik Kapal.

Dokumen yang diperlukan:

-Surat Permohonan dengan menyebutkan data kapal dan nilai penjaminan

-Grosse Akta Pendaftaran Kapal

-Surat Kuasa Memasang Hipotik

Fase Ketiga

Akta Hipotik didafatarkan dalam buku daftar. Saat selesainya pendafataran maka hak Pemegang Hipotik lahir.

Tingkatan hipotik dimungkinkan dan diurutkan berdasarkan haari pembukuan. Apabila dibukukan pada hari yang sama mempunyai tingkat yang sama.
Dengan lahirnya hak hipotik, pemegang hipotik berhak untuk melaksanakan haknya atas kapal itu, di tangan siapaun
kapal itu berada.

Apabila hutang sudah lunas, maka dilakukan roya/pencoretan hipotik di syahbandar dengan membawa dokumen:
1.      Surat Permohonan Roya
2.      Surat Tanda lunas dari Kreditur
3.      Grosse Akta Pendaftaran Hipotik
4.      Gross Akta Pendaftaran Kapal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS