Hipotik Kapal
Hipotik
Kapal
Contributed
by Grace Giovani
Wednesday,
07 May 2008
Last
Updated Thursday, 09 July 2009
Indonesia
merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagian besar wilayah Indnesia
adalah perairan. Oleh karena itu di Indoensia kapal merupakan suatu benda yang
banyak ditemui dan digunakan dalam lalu lintas bisnis.
Kapal merupakan
benda yang dapat dijadikan obyek jaminan hutang. Namun kapal yang seperti
apakah yang dapat dibebani Hipotik? Bagaimana pula cara pembebanan hipotik atas
kapal?
Tanggal
7 Mei 2008 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008, tentang
Pelayaran, di dalam pasal 60-64 diatur mengenai hipotik kapal, namun peraturan
pelaksananya belum dibuat sehingga masih mengacu pada PP no 51
pasal
33-36. Mengenai Hipotik Kapal ini awalnya diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang mengatur tentang Hipotik dalam pasal 314 ayat 3.
Dalam ketentuan tersebut hipotik dapat dibebankan pada kapal-kapal yang dibukukan
dalam register kapal, kapal-kapal dalam pembuatan.
Pada
asasnya berdasarkan ketentuan Pasal 510 KUH Perdata, kapal-kapal,
perahu-perahu, perahu tambang, gilingangilingan dan tempat-tempat pemandian
yang dipasang di perahu atau yang berdiri, terlepas dari benda-benda sejenis
itu merupakan benda bergerak.
Pengecualian
bagi kapal-kapal yang terdaftar, statusnya bukanlah benda bergerak, karena
menurut ketentuan pasal 314 ayat 1 KUH Dagang kapal-kapal yang didaftarkan
dalam register kapal adalah kapal yang memiliki bobot isi kotor.minimal 20 M³.
Dengan demikian kapal dengan kondisi seperti ini dikategorikan sebagai benda
tetap dan jika dijaminkan, lembaga yang digunakan adalah Hipotik. Sedangkan
untuk kapal-kapal yang tidak terdaftar menggunakan lembaga jaminan gadai atau
fidusia, karena merupakan benda bergerak.
Yang
termasuk dalam jaminan hipotik adalah kapal termasuk dengan segala alat
perlengkapannya karena merupakan satu kesatuan dengan benda pokoknya (asas
accesie/perlekatan), sebagai contoh: sekoci, rantai, jangkar.
Fase
Pendaftaran Hipotik Kapal:
Fase
Pertama
Debitur
mengikatkan diri dengan Kreditur (bank/lembaga pembiayaan) dalam suatu
Perjanjian Kredit dengan
menyatakan
menyerahkan kapal sebagai hipotik sebagai jaminan pelunasan hutangnya.
Fase
Kedua
Perjanjian
pemberian (pembebanan) hipotik. Kreditur nersama debitur atau bank sendiri
berdasarkan Surat Kuasa Memasang Hipotik menghadap Pejabat Pendaftar Kapal dan
minta dibuatkan akta Hipotik Kapal.
Dokumen
yang diperlukan:
-Surat
Permohonan dengan menyebutkan data kapal dan nilai penjaminan
-Grosse
Akta Pendaftaran Kapal
-Surat
Kuasa Memasang Hipotik
Fase
Ketiga
Akta
Hipotik didafatarkan dalam buku daftar. Saat selesainya pendafataran maka hak
Pemegang Hipotik lahir.
Tingkatan
hipotik dimungkinkan dan diurutkan berdasarkan haari pembukuan. Apabila
dibukukan pada hari yang sama mempunyai tingkat yang sama.
Dengan
lahirnya hak hipotik, pemegang hipotik berhak untuk melaksanakan haknya atas
kapal itu, di tangan siapaun
kapal
itu berada.
Apabila hutang
sudah lunas, maka dilakukan roya/pencoretan hipotik di syahbandar dengan
membawa dokumen:
1.
Surat Permohonan Roya
2.
Surat Tanda lunas dari Kreditur
3.
Grosse Akta Pendaftaran Hipotik
4.
Gross Akta Pendaftaran Kapal
Komentar
Posting Komentar