"Doktrin Contra Proferentem dalam Hukum Kontrak”
Keberlakuan
Doktrin Contra Proferentem dalam Hukum Kontrak”
Guru
Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki,
S.H., M.S., LL.M., menyampaikan kuliah umum berjudul, “Keberlakuan
Doktrin Contra Proferentem dalam Hukum Kontrak”, di Balairung
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), 6 Desember 2011. Ada beberapa hal
menarik yang disampaikan beliau saat itu. Berikut poin demi poinnya.
Pertama, Prof. Marzuki berfikir bahwa, walaupun Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang adanya kontrak baku, namun
dalam teori hukum kontrak baku dapat dibenarkan. Sudah tentu dengan catatan
kontrak tersebut bersifat domestik atau kontrak internasional yang applicable
law-nya adalah hukum Indonesia, selama Pasal 1320 BW terpenuhi dan tidak
bertentangan dengan Pasal 1337 BW.
Kedua, Kontrak baku adalah bagian dari penerapan azas kebebasan
berkontrak yang telah hidup di masyarakat sejak lama. Akan tetapi, Prof.
Marzuki sama sekali tidak dapat diterima pandangan yang menyatakan bahwa
kebebasan seseorang tanpa batas.
Ketiga, Doktrin Contra Proferentem adalah suatu doktrin
mengenai intepretasi terhadap klausula-klausula yang kurang jelas atau ambigu
yang dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga klausula itu melawan pihak yang
menyiapkan kontrak itu atau yang memasukan klausula itu ke dalam kontrak atau
lebih tepat melawan yang mempunyai kepentingan dengan kekaburan itu.
Keempat, Kontrak klausula baku tidak ada kaitannya dengan doktrin
contra proferentem. Doktrin itu hanya berlaku apabila klausula itu dipaksakan
oleh salah satu pihak, tanpa negosiasi dengan pihak lawan.
Kelima, doktrin contra proferentem telah dimengerti oleh
pengadilan, namun diharapkan juga dipahami oleh arbitrator, apabila sengketa
dibawa ke Arbiterase.
Keenam, Prof. Marzuki memberikan masukan agar: (a) para
pihak yang berkontrak dapat menyiapkan draf kontrak masing-masing; (b) perlu
menggunakan jasa pengacara; (c) seyogianya sebuah kontrak selalu diawali dengan
definisi, sehingga mengelimir perbedaan penafsiran dikemudian hari; dan (d)
jeli dan cermat dalam merumuskan klausula-klausula dalam kontrak.
Komentar
Posting Komentar