"Doktrin Contra Proferentem dalam Hukum Kontrak”


Keberlakuan Doktrin Contra Proferentem dalam Hukum Kontrak

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M., menyampaikan kuliah umum berjudul, “Keberlakuan Doktrin Contra Proferentem dalam Hukum Kontrak”, di Balairung Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), 6 Desember 2011. Ada beberapa hal menarik yang disampaikan beliau saat itu. Berikut poin demi poinnya.
Pertama, Prof. Marzuki berfikir bahwa, walaupun Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang adanya kontrak baku, namun dalam teori hukum kontrak baku dapat dibenarkan. Sudah tentu dengan catatan kontrak tersebut bersifat domestik atau kontrak internasional yang applicable law-nya adalah hukum Indonesia, selama Pasal 1320 BW terpenuhi dan tidak bertentangan dengan Pasal 1337 BW.
Kedua, Kontrak baku adalah bagian dari penerapan azas kebebasan berkontrak yang telah hidup di masyarakat sejak lama. Akan tetapi, Prof. Marzuki sama sekali tidak dapat diterima pandangan yang menyatakan bahwa kebebasan seseorang tanpa batas.
Ketiga, Doktrin Contra Proferentem adalah suatu doktrin mengenai intepretasi terhadap klausula-klausula yang kurang jelas atau ambigu yang dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga klausula itu melawan pihak yang menyiapkan kontrak itu atau yang memasukan klausula itu ke dalam kontrak atau lebih tepat melawan yang mempunyai kepentingan dengan kekaburan itu.
Keempat, Kontrak klausula baku tidak ada kaitannya dengan doktrin contra proferentem. Doktrin itu hanya berlaku apabila klausula itu dipaksakan oleh salah satu pihak, tanpa negosiasi dengan pihak lawan.
Kelima, doktrin contra proferentem telah dimengerti oleh pengadilan, namun diharapkan juga dipahami oleh arbitrator, apabila sengketa dibawa ke Arbiterase.
Keenam, Prof. Marzuki memberikan masukan agar: (a) para pihak yang berkontrak dapat menyiapkan draf kontrak masing-masing; (b) perlu menggunakan jasa pengacara; (c) seyogianya sebuah kontrak selalu diawali dengan definisi, sehingga mengelimir perbedaan penafsiran dikemudian hari; dan (d) jeli dan cermat dalam merumuskan klausula-klausula dalam kontrak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS