KERANGKA USULAN PENELITIAN
A.
JUDUL :
EKSISTENSI PASAL 36 DAN PASAL 39 PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG
YAYASANTERHADAP PENYESUAIAN YAYASAN MENJADI BADAN HUKUM
B.
B. BIDANG ILMU : ILMU HUKUM
C.
C. LATAR BELAKANG MASALAH
Saat
diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan pada tanggal 6
Agustus 2001, menjadikan Yayasan dalam pengaturannya menjadi jelas, bahwa
Yayasan sebagai salah satu badan hukum
memiliki aturan dalam perundang-undangan yang mengatur baik menyangkut
proses pendirian, pengesahan sebagai badan hukum dan lainnya. Semuanya diatur
secara jelas pada UU Yayasan. Yayasan sebagaimana dimaksud pada UU tersebut
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Dari definisi Yayasan tersebut, jelas menyebutkan bahwa Yayasan sebagai badan
hukum memiliki tujuan tertentu yang berbeda dengan badan hukum lainnya.
Penekanan maksud dan tujuan Yayasan dibidang sosial, keagamaan dan kemanusian,
menempatkan Yayasan sebagai badan hukum
yang bersifat nonfrofit atau badan hukum yang tidak mencari keuntungan.
Walaupun kenyataannya banyak Yayasan juga bergerak dalam bidang bisnis. Dengan
kata lain bisnis bagi Yayasan bukan merupakan tujuan, melainkan hanya sebagai
alat untuk mencapai tujuan.
Keberadaan
UU Yayasan yang ada saat ini dapat diartikan sebagai tongak atau dasar yang
sebelum diberlakukannya UU Yayasan tidak
ada satupun peraturan perundang-undangan sama sekali yang mengatur tentang
badan hukum Yayasan. Pengaturan Yayasan
hanya terdapat pada beberapa pasal dari
KUH Sipil baik itu pada Pasal 899, 900, 1680, dan Pasal 365, kemudian
pada Pasal 6 ayat 3 Pasal 236 Rv. Yang mana dalam Pasal-Pasal tersebut tidak memberikan rumusan tentang pengertian
Yayasan atau dengan istilah lain Stichting.
Pengertian Yayasan hanya merupakan pendapat para ahli dalam merumuskannya.
Misalnya pendapat dari Scholten yang mengatakan bahwa Yayasan adalah badan
hukum yang dilahirkan oleh suatu pernyataan sepihak . Pernyataan itu harus
berisikan pemisahan suatu kekayaan untuk tujuan tertentu, dengan penunjukkan,
bagaimanakah kekayaan itu diurus dan digunakan. Pendapat dari Scholten itu
mempunyai rumusan mengenai Yayasan yaitu
:[1]
Bahwa
sejarah keberadaan Yayasan itu di Indonesia hanyalah merupakan kebiasaan yang
terjadi karena pendirian Yayasan sebagai badan hukum tidak ada campur tangan
dari penguasa dan bahwa kebiasaan dan
yurisprudensi-yurisprudensi bersama-sama menetapkan aturan itu. Dengan demikian
kedudukan badan hukum itu diperoleh bersama-sama dengan berdirinya Yayasan.[2]
Dalam
kenyataannya bahwa Yayasan-Yayasan yang didirikan itu dalam pergaulan hukum
diakui mempunyai hak dan kewajiban-kewajiban sendiri, sebagai salah satu pihak
dalam hubungan hukumnya dengan subyek hukum lain. Adanya kekayaan yang terpisah
oleh pendiri Yayasan gunanya untuk mencapai tujuan dan merupakan sumber dari
segala hubungan hukum.
Undang-Undang
Yayasan yang ada saat ini. Sejak UU ini diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001
yang lalu, telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,
diundangkan pada tanggal 6 Okotber 2004. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk
lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum dengan memberikan pemahaman yang
benar kepada Masyarakat dan pendiri mengenai Yayasan.
Pasal 71
dari UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 menyebutkan pada saat UU ini mulai berlaku
Yayasan yang telah :
a.
didaftarkan
di Pengadilan Negeri dan diumunkan dalam Tambahan Berita Negara Reoublik
Indonesia;atau
b.
didaftarkan
di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi
terkait; tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam waktu paling
lambat 5 (lima) tahun sejak mulai diberlakukannya UU ini, wajib menyesuaikan
Anggaran Dasarnya dengan ketentuan UU ini.
Ketentuan
apa yang tercantum pada pada poin a dan b tersebut wajib diberitahukan kepada
Menteri paling lambat 1 (satu) tahun
setelah pelaksanaan penyesuaian. Apa bila Yayasan yang bersangkutan tidak
menyesuaikan Anggaran Dasarnya ke dalam jangka waktu tersebut, sebagaimana yang
dimaksud pada Paal 71 ayat 3 maka Yayasan tersebut dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan. Jangka waktu
penyesuaian yang pada mulanya paling lambat 5 tahun sejak diberlakukannya UU
Yayasan, maka Pada ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2004, pada Pasal 71 menjadi 3
(tiga) tahun, maka Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya, maka
Yayasan tersebut tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan
dapat dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau
pihak yang berkepentingan.
Bahwa dengan
ada ketentuan tersebut, batas waktu penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan, harus
sudah dilaksanakan oleh para pendiri Yayasan paling lambat pada tanggal 6
Oktober 2008 dan pelaporan hasil penyesuaian pada tanggal 6 Oktober 2009.
Adanya batas waktu tersebut dan juga menempatkan Yayasan dapat dibubarkan jika
tidak melaksanakan penyesuaian, berakibat keberadaan Yayasan tersebut menjadi
illegal, disaat sebagian masyarakat belum memahami aturan mengenai Yayasan.
Untuk itu bedasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang
Yayasan, memberikan jalan keluanya kepada pendiri Yayasan dengan ketentuan yang
tercantum pada Pasal 36 dan Pasal 39 dari PP tersebut. Dalam Peraturan
Pemerintah tersebut ada ketentuan Pasal 36 yang perlu dicermati karena
berkaitan dengan status Yayasan sebagai badan hukum atau tidak. Sedangkan pada
Pasal 39 dari PP tersebut , bagi Yayasan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 73
ayat 1 UU Yayasan harus dilikuidasi secara serta merta
D.
D. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
uraian di atas, maka permasalahan pada penelitian ini adalah :
1.
Apakah
Yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana yang diamanahkan
UU Yayasan tidak berbadan hukum ?
2.
Bagaimana
status Yayasan tersebut dari segi hukum, dan segala aspek kegiatana yang telah
dijalankannya selama ini baik menyangkut kebijakan, baik penerimaan, dana
yayasan, ijasah, karyawan dan hubungan pada pihak ketiga atau kreditur.
E. E. .
TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan
pada pokok permasalahan tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui aspek hukum yang terjadi pada saat Yayasan itu belum berbadan hukum
2.
Untuk
mengetahui cara-cara penyelesaian saat Yayasan tersebut, belum melakukan
penyesuaian ke dalam UU Yayasan, mana yang lebih efektif, apakah menggunakan Pasal
36 atau Pasal 39 dari PP No. 63 tahun 2008 .
F.
MANFAAT PENELITIAN
1.
Memberikan
kontribusi keilmuan kepada perkembangan Ilmu Hukum tentang Yayasan sebagai
badan hukum dan segala aspek hukum yang terjadi.
2.
Memberikan
pemahaman begitu penting aspek hukum, baik teknis aturan mengenai Yayasan
sebagai badan hukum.
G.
TINJAUAN PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, pada
Pasal 1 menyebutkan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri
atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyain anggota.
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001 yang diundangkan pda tanggal 6 Agustus 2001, telah
mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan juga dikeluarkannya
berupa Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Tentang Yayasan. Peraturan-peraturan tersebut, telah menempatkan
Yayasan sebagai badan hukum dalam kondifikasi aturan hukum tersebut yang
gunanya memberikan pangaturan yang jelas mengenai keberadaan Yayasan sebagai
badan hukum, yang sebelumnya tidak ada pengaturan secara khusus tentang Yayasan
di Indonesia. Selain itu, peran Yayasan sebagai badan hukum yang bergerak dalam
bidang sosial, keagamaan dan kemanusian sangat menonjol. Dibidang Sosial
misalnya Yayasan dapat bergerak dalam bidang pendidikan formal. Pendidikan
formal yang kita ketahui saat ini baik dari pendidikan dasar, menengah dan
tinggi, semuanya didirikan dengan menggunakan Yayasan sebagai lembaga.[3]
Di
Indonesia, Yayasan telah diakui sebagai badan hukum. Pengakuan Yayasan sebagai
badan hukum didasarkan pda kebiasaan dan yurisprudensi. Namun tidak diketahu
secara pasti saat Yayasan sebagai badan hukum. Dalam praktek hukum yang berlaku
di Indonesia . Yayasan didirikan berdasarkan akta yang dibuat dihadapan
Notaris. Akta yang dibuat oleh Notaris tersebut untuk menandakan keontentikan
akta pendirian dari yayasan
Namun tidak
tertutup kemungkinan, masih banyakl
Yayasan yang belum terdaftar di Pengadilan Negeri, serta diumumkan di dalam
lembaran Negara. Sementara disisi yang lain tidak ada ketentuan sanksi yang
diberikan terhadap pendiri Yayasan, sehingga menjadi persoalan apakah Yayasan
yang telah ada tersebut dapat diakui sebagai badan hukum ?
Walaupun
diakui selama ini bahwa Yayasan sebagai
badan hukum, sangat berbeda dari perseroan terbatas, terutama dari segi tujuan.
Tujuan Yayasan harus bersifat social dan idiil, tetapi tidak ada undang-undang
yang melarang Yayasan untuk menjalankan usaha. Untuk itu proses penyesuaian
Yayasan ke dalam UU Yayasan dan perubahannya menjadi sesuatu yang sangat utama
dalam menempatkan Yayasan sebagai badan hukum,
Sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya ketentuan Pasal 71 dari UU Yayasan, untuk
memberikan kesempatan dengan jangka waktu yang ditetapkan untuk segera
disesuaikan Yayasan untuk menempatkan sebagai badan hukum. Ketentuan Pasal 71
bertujuan untuk menjembatani antara Yayasan lama sebelum berlakunya UU Yayasan
untuk masuk dan diatur dengan UU Yayasan jika memenuhi persyaratan yang
ditetapkan. Batas waktu penyesuaian ini bagian penempatan tanggung jawab dari
pendiri Yayasan dan pada organ Yayasan baik pada Pembina, pengurus dan pengawas
Yayasan. Jika hal ini tidak dijalankan, maka pada Pasal 36 dan Pasa39 dari
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, sebagai jalan untuk menjadikan
Yayasan sebagai badan hukum menurut tata caranya.
H.
METODE PENELITIAN
1.
Tipe Penelitian
Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatife dengan pendekatan konseptual dengan
menggunakan pedekatan yaitu mencari asas-asas, doktrin-doktrin dan sumber hukum
dalam arti filosifis yuridis.
2.
Bahan Penelitian
Untuk
mendapatkan bahan penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan
dengan studi pustaka yang mengkaji pada bahan-bahan hukum. Yang mana bahan
hukum sebagai bahan penelitian diambil dari bahan kepustakaan yang berupa bahan
hukum primer, bahwan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan bahan hukum non
hukum.
3.
Tempat Pengambilan Bahan Penelitian
Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier
serta non hukum dalam penelitian akan diambil di tempat :
-
Berbagai
perpustakaan, baik lokal maupun nasional
-
Instansi
terkait;
-
Media Massa
Cetak dan Media Internet
DAFTAR
PUSTAKA
Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama.
---------, 2008 Status Badan Hukum Prinsip-prinsip dan Tanggung Jawab Sosial, Bandung:
Mandar Maju
---------, 2008 Sekilas Dunia Notaris dan PPAT, Bandung: Mandar Maju
---------, 2008, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik,
Bandung: Refika Aditama,
---------, 2009, Yayasan Yang Menyelenggarakan Pendidikan Formal, Dan Mempunyai Izin,
Penyelenggaraan Pendidikan Formal Yang Masih Berlaku Tapi Tidak Berbadan Hukum
Untuk Melanjutkan satuan Pendidikan Formalnya Harus Mendirikan Badan hukum
Pendidikan Masyarakat (BHPM), Disampakan Dalam Acara Pembekalan Dan
Penyegaran Dalam Rangka Rapat Pleno Yang
Diperluas Pengurus Ikatan Noatris Indonesia, Denpasar: 30 Desember.
---------, 2010, 2010, Relasi Dan Solusi Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008,
Dengan Pendirian Yayasan (Baru) Paska Putusan MKRI Penyelenggara Pendidikan
Formal Oleh Swasta Kembali Ke Yayasan, Disampaikan Acara Pembekalan Dan
Penyegaran Pengetahuan Ikatan Notaris Indonesia, Batam: 2-3 Juli
Ali, Chidir, 1987, Badan Hukum, Bandung:
Alumni.
Borahima, Anwar, 2010, Kedudukan Yayasan di Indonesia, Eksistensi, Tujuan, dan Tangggung Jawab
Yayasan, Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Budiono, Herlien, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, , Bandung: Citra Aditya.
Chatamarrasjid, 2006, Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba, Bandung:,
Citra Aditya Bakti
Rido, Ali,
1986, Badan Hukum dan Kedudukan Badan
Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Bandung, Alumni,
Adjie,
Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia,
Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
Bandung: Refika Aditama.
---------,
2008 Status Badan Hukum Prinsip-prinsip
dan Tanggung Jawab Sosial, Bandung:
Mandar Maju
---------,
2008 Sekilas Dunia Notaris dan PPAT,
Bandung: Mandar Maju
---------,
2008, Sanksi Perdata dan Administratif
Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama,
---------,
2009, Yayasan Yang Menyelenggarakan
Pendidikan Formal, Dan Mempunyai Izin, Penyelenggaraan Pendidikan Formal Yang
Masih Berlaku Tapi Tidak Berbadan Hukum Untuk Melanjutkan satuan Pendidikan
Formalnya Harus Mendirikan Badan hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM), Disampakan
Dalam Acara Pembekalan Dan Penyegaran Dalam Rangka Rapat Pleno Yang Diperluas Pengurus Ikatan
Noatris Indonesia, Denpasar: 30 Desember.
---------,
2010, 2010, Relasi Dan Solusi Pasal 39
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, Dengan Pendirian Yayasan (Baru) Paska
Putusan MKRI Penyelenggara Pendidikan Formal Oleh Swasta Kembali Ke Yayasan, Disampaikan
Acara Pembekalan Dan Penyegaran Pengetahuan Ikatan Notaris Indonesia, Batam:
2-3 Juli
Ali,
Chidir, 1987, Badan Hukum, Bandung: Alumni.
Borahima,
Anwar, 2010, Kedudukan Yayasan di
Indonesia, Eksistensi, Tujuan, dan Tangggung Jawab Yayasan, Jakarta :
Kencana Prenada Media Group
Budiono,
Herlien, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum
Perdata di Bidang Kenotariatan, ,
Bandung: Citra Aditya.
Chatamarrasjid,
2006, Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan
Usaha Bertujuan Laba, Bandung:, Citra Aditya Bakti
Rido, Ali, 1986, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi,
Yayasan, Bandung, Alumni,
Barkatullah,
Abdul Halim, 2009, Perlindungan Hukum
Bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerse,
Lintas Negara di Indonesia. Yogyakarta: Pasca
sarjana FH UII, FH UII Press.
Fuady,Munir,
2005, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan
Kontemporer, Bandung: Citra Adtya Bakti.
-----------,
1994, Hukum Bisnis, Dalam Teori dan
Praktek (buku kesatu), Bandung;
Citra Aditya Bakti
Hernoko,
Agus Yudha 2008, Hukum Perjanjian, Azas Proporsionalitas
dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta:
LaksBang Mediatama.
Gautama,
Sudargo, 1995, Komentar Atas
Undang-Undang Perseroan Terbatas (Baru) Tahun 1995 No. 1 Perbandingan dengan
Peraturan Lama, Bandung; Citra Aditya Bakti
Gunadi,
Ariawan, Pasca Pembatalan UU BHP dan
Akibat Hukum yang ditimbulkannya, Opini, Jakarta: Harian Ekonomi Neraca.
Kemelo,
Tan, 2006, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang di Dambakan, , Bandung: Alumni.
Kansil,
C.S.T, 1995, Hukum Perusahaan Indonesia
(Aspek Hukum dalam Ekonomi), Jakarta; Pradnya Parmita.
Kansil,
C.S.T dan Christine S.T Kansil, 2009, Seluk Beluk Perseroan Terbatas, Menurut Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007, Jakarta: Rineka Cipta.
Kohar,
A 1984, Notaris Berkomunikasi, Bandung: Alumni.
-----------, 1983, Notaris,
DalamPeraktek Hukum, Bandung: Alumni
Machsun,
Miftachul,2009 Penyelenggara Pendidikan
Formal Berikut Problem Yang Dihadapi Serta Solusinya, Disampakan Dalam
Acara Pembekalan Dan Penyegaran Dalam Rangka
Rapat Pleno Yang Diperluas Pengurus Ikatan Noatris Indonesia,
Denpasar: 30 Desember
Miru,
Ahmadi, 2008, Hukum Perikatan,
Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marzuki,
Peter Mahmdu, 2008, Penelitian Hukum,
Jakarta:
Kencana Prenada Media.
Muhammad,
Abdulkadir, 2005, Hukum Perjanjian (Busines
Law S.B Marsh and J. Soulsby), Bandung:
Citra Aditya Bakti..
Mertokusumo,
Sudikno, 2007 Penemuan Hukum, Yogyakarta:
Liberty Yogyakarta.
------------, 2007, Mengenal
Hukum,, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta,
Nasution,
Bahdar Johan, 2008, Metode Penelitian
Ilmu Hukum, Bandung:
Mandar Maju.
Notodisoerjo,
Soegondo, 1993, Hukum Notariat di
Indonesia, Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Prajitno,
Agus, 2009, Hukum Fidusia, Problematika
Yuridis, Pemberlakuan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, Malang: Bayu Media
Panggabean,
Henry Pandapotan, 2008, Peranan Mahkamah
Agung Melalui Putusan-Putusan Hukum Perikatan, Bandung: Alumni
Purwasutjipto,
1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk Perusahaan, Jakarta: Djembatan.
Prasetya,
Rudhi, 1995, Kedudukan Mandiri Perseroan
Terbatas Di Sertai Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1995, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prodjodikoro,
Wirjono, 2000, Asas-Asas Hukum
Perjanjian, Bandung: Mandar Maju,
Rasjidi,
Lili, 1993, Filsafat Hukum, Apakah Hukum
itu ?, Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Rasjidi,
Lili dan Ira Thania Rasjidi, 2007, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, , Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Rido,
R. Ali Dkk, 1986, Hukum Dagang, tentang
Aspek-aspek Hukum dalam Asuransi Udara, Asuransi Jiwa dan Perkembangan
Perseroan Terbatas, Bandung: Remadja Karya.
-----------,
1988, Hukum Dagang, tentang Surat
Berharga, Perseroan Firma, Perseroan Komanditer, Keseimbangan Kekuasaan dalam
PT dan Penswastaan BUMN, Bandung: Remadja Karya.
-----------,
1986, Badan Hukum dan Kedudukan Badan
Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung; Almuni
Raharjo,
Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, Bandung:
Citra Aditya Bakti.
Saifullah,
2007, Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung; Refika Aditama
Sukardono,
R, 1991, Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Sidharta,
Arif, 1982, Hukum Dan Logika, Bandung;
Alumni.
Tanya,
Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, 2007, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi,
Surabaya: CV. Kita.
Sembiring,
Sentosa, 2006, Hukum Perusahaan,, Bandung: Nuansa Aulia.
Salim,
dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi,
Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Suharnoko,
2004, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus,
Jakarta:
Prenada Media,
Sjahdeini,
Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak dan
Perlindungan Yang Seimbang, Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Lredit Bank di
Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Syahrani,
Riduan, 2009, Kata-Kata Kunci Mempelajari
Ilmu Hukum,, Bandung:
Alumni.
Sianturi,
Purnama Tioria, 2008, Perlindungan Hukum
Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak, Bandung: Mandar Maju.
Subki, Muhammad Sukri dan Djumadi, 2007, Menyelesaikan
Sengketa Melalui Pengadilan Pajak, Jakarta: Alex Media Komputindo.
Soewarso,
Indrawati, 2003, Aspek Hukum Jaminan
Kredit, Jakarta: Institut Bankir Indonesia
Sutiyoso,
Bambang, 2007, Metode Penemuan Hukum,
Upaya Mewujutkan Hukum yang Pasti dan Berkadilan, Yogyakarta:
UII Press
Untung,
Budi, 2005, Hukum Koperasi dan Peran
Notaris., Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Usman,
Rachmadi, 2003, Perkembangan Hukum Perdata Dalam Dimensi
Sejarah dan Politik Hukum di Indonesia, 2003, Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan.
Widjaja,
I.G. Rai, 1996, Hukum Perusahaan
Perseroan Terbatas, Khusus Pemahaman Atas Udang-Undang Nomor 1 Tahaun 1995, Jakarta;
Kesain Blanc.
Widjaja,
Gunawan dan Yongki Angga, 2008, Real
Estate Investment Trusts, Buku seri aspek Hukum dalam Pasar Modal, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Widjaja,
Gunawan dan Kartini Muljadi, 2003,
Hapusnya Perikatan, sari hukum perikatan,
Jakarta: Raja Grafino Persada.
Widjaja,
Gunawan Tanya Jawab tenteng Perseroan
Terbatas, 2008, Jakarta: Forum Sahabat.
Peraturan Perundang-Undangan
UUD
1945.
KUH
Perdata.
KUH
Dagang.
Undang-Undang
RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
Undang-Undang
RI Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan
Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Undang-Undang
RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun
2001 tentang Yayasan.
Undang-Undang
RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang
RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Badan Hukum Pendidikan (telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009, pada tanggal 31 Maret 2010)
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang
Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2008
tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 71 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum
Pendidikan Yang Menyelenggarakan Pendidikan Dasar Dan/Atau Menengah Dan
Pengakuan Penyelenggara Pendidikan Dasar Dan/Atau Menengah Sebagai Badan Hukum
Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum
Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara Atau Perguruan Tinggi, Dan
Pengakuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Sebagai Badan Hukum Pendidikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126
dan 136/PUU-VII/2009. tertanggal 31 Maret 2010
Komentar
Posting Komentar