KERANGKA USULAN PENELITIAN

A.                  JUDUL :
EKSISTENSI PASAL 36 DAN PASAL 39 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASANTERHADAP PENYESUAIAN YAYASAN MENJADI BADAN HUKUM
B.                 B. BIDANG ILMU : ILMU HUKUM
C.                  C. LATAR BELAKANG MASALAH
Saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan pada tanggal 6 Agustus 2001, menjadikan Yayasan dalam pengaturannya menjadi jelas, bahwa Yayasan sebagai salah satu badan hukum  memiliki aturan dalam perundang-undangan yang mengatur baik menyangkut proses pendirian, pengesahan sebagai badan hukum dan lainnya. Semuanya diatur secara jelas pada UU Yayasan. Yayasan sebagaimana dimaksud pada UU tersebut adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan  untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Dari definisi  Yayasan tersebut,  jelas menyebutkan bahwa Yayasan sebagai badan hukum memiliki tujuan tertentu yang berbeda dengan badan hukum lainnya. Penekanan maksud dan tujuan Yayasan dibidang sosial, keagamaan dan kemanusian, menempatkan  Yayasan sebagai badan hukum yang bersifat nonfrofit atau badan hukum yang tidak mencari keuntungan. Walaupun kenyataannya banyak Yayasan juga bergerak dalam bidang bisnis. Dengan kata lain bisnis bagi Yayasan bukan merupakan tujuan, melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Keberadaan UU Yayasan yang ada saat ini dapat diartikan sebagai tongak atau dasar yang sebelum diberlakukannya UU Yayasan  tidak ada satupun peraturan perundang-undangan sama sekali yang mengatur tentang badan hukum Yayasan.  Pengaturan Yayasan hanya terdapat pada beberapa pasal dari  KUH Sipil baik itu pada Pasal 899, 900, 1680, dan Pasal 365, kemudian pada Pasal 6 ayat 3 Pasal 236 Rv. Yang mana dalam Pasal-Pasal tersebut  tidak memberikan rumusan tentang pengertian Yayasan atau dengan istilah lain Stichting. Pengertian Yayasan hanya merupakan pendapat para ahli dalam merumuskannya. Misalnya pendapat dari Scholten yang mengatakan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang dilahirkan oleh suatu pernyataan sepihak . Pernyataan itu harus berisikan pemisahan suatu kekayaan untuk tujuan tertentu, dengan penunjukkan, bagaimanakah kekayaan itu diurus dan digunakan. Pendapat dari Scholten itu mempunyai rumusan mengenai Yayasan  yaitu :[1]
Bahwa sejarah keberadaan Yayasan itu di Indonesia hanyalah merupakan kebiasaan yang terjadi karena pendirian Yayasan sebagai badan hukum tidak ada campur tangan dari penguasa  dan bahwa kebiasaan dan yurisprudensi-yurisprudensi bersama-sama menetapkan aturan itu. Dengan demikian kedudukan badan hukum itu diperoleh bersama-sama dengan berdirinya Yayasan.[2]
Dalam kenyataannya bahwa Yayasan-Yayasan yang didirikan itu dalam pergaulan hukum diakui mempunyai hak dan kewajiban-kewajiban sendiri, sebagai salah satu pihak dalam hubungan hukumnya dengan subyek hukum lain. Adanya kekayaan yang terpisah oleh pendiri Yayasan gunanya untuk mencapai tujuan dan merupakan sumber dari segala hubungan hukum.
Undang-Undang Yayasan yang ada saat ini. Sejak UU ini diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001 yang lalu, telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, diundangkan pada tanggal 6 Okotber 2004. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum dengan memberikan pemahaman yang benar kepada Masyarakat dan pendiri mengenai Yayasan.
Pasal 71 dari UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 menyebutkan pada saat UU ini mulai berlaku Yayasan yang telah :
a.       didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumunkan dalam Tambahan Berita Negara Reoublik Indonesia;atau
b.      didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak mulai diberlakukannya UU ini, wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan UU ini.
Ketentuan apa yang tercantum pada pada poin a dan b tersebut wajib diberitahukan kepada Menteri  paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian. Apa bila Yayasan yang bersangkutan tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya ke dalam jangka waktu tersebut, sebagaimana yang dimaksud pada Paal 71 ayat 3 maka Yayasan tersebut dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.  Jangka waktu penyesuaian yang pada mulanya paling lambat 5 tahun sejak diberlakukannya UU Yayasan, maka Pada ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2004, pada Pasal 71 menjadi 3 (tiga) tahun, maka Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya, maka Yayasan tersebut tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Bahwa dengan ada ketentuan tersebut, batas waktu penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan, harus sudah dilaksanakan oleh para pendiri Yayasan paling lambat pada tanggal 6 Oktober 2008 dan pelaporan hasil penyesuaian pada tanggal 6 Oktober 2009. Adanya batas waktu tersebut dan juga menempatkan Yayasan dapat dibubarkan jika tidak melaksanakan penyesuaian, berakibat keberadaan Yayasan tersebut menjadi illegal, disaat sebagian masyarakat belum memahami aturan mengenai Yayasan.
 Untuk itu bedasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, memberikan jalan keluanya kepada pendiri Yayasan dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 36 dan Pasal 39 dari PP tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut ada ketentuan Pasal 36 yang perlu dicermati karena berkaitan dengan status Yayasan sebagai badan hukum atau tidak. Sedangkan pada Pasal 39 dari PP tersebut , bagi Yayasan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat 1 UU Yayasan harus dilikuidasi secara serta merta
D.                 D. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan pada penelitian ini adalah :
1.      Apakah Yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana yang diamanahkan UU Yayasan tidak berbadan hukum ?
2.      Bagaimana status Yayasan tersebut dari segi hukum, dan segala aspek kegiatana yang telah dijalankannya selama ini baik menyangkut kebijakan, baik penerimaan, dana yayasan, ijasah, karyawan dan hubungan pada pihak ketiga atau kreditur.
E.                 E. .  TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan pada pokok permasalahan tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahui aspek hukum yang terjadi pada saat Yayasan itu belum berbadan hukum
2.      Untuk mengetahui cara-cara penyelesaian saat Yayasan tersebut, belum melakukan penyesuaian ke dalam UU Yayasan, mana yang lebih efektif, apakah menggunakan Pasal 36 atau Pasal 39 dari PP No. 63 tahun 2008 .
F.                  MANFAAT PENELITIAN
1.      Memberikan kontribusi keilmuan kepada perkembangan Ilmu Hukum tentang Yayasan sebagai badan hukum dan segala aspek hukum yang terjadi.
2.      Memberikan pemahaman begitu penting aspek hukum, baik teknis aturan mengenai Yayasan sebagai badan hukum.
G.                 TINJAUAN PUSTAKA
Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, pada Pasal 1  menyebutkan  bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyain anggota.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang diundangkan pda tanggal 6 Agustus 2001, telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan juga dikeluarkannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan. Peraturan-peraturan tersebut, telah menempatkan Yayasan sebagai badan hukum dalam kondifikasi aturan hukum tersebut yang gunanya memberikan pangaturan yang jelas mengenai keberadaan Yayasan sebagai badan hukum, yang sebelumnya tidak ada pengaturan secara khusus tentang Yayasan di Indonesia. Selain itu, peran Yayasan sebagai badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusian sangat menonjol. Dibidang Sosial misalnya Yayasan dapat bergerak dalam bidang pendidikan formal. Pendidikan formal yang kita ketahui saat ini baik dari pendidikan dasar, menengah dan tinggi, semuanya didirikan dengan menggunakan Yayasan sebagai lembaga.[3]
Di Indonesia, Yayasan telah diakui sebagai badan hukum. Pengakuan Yayasan sebagai badan hukum didasarkan pda kebiasaan dan yurisprudensi. Namun tidak diketahu secara pasti saat Yayasan sebagai badan hukum. Dalam praktek hukum yang berlaku di Indonesia . Yayasan didirikan berdasarkan akta yang dibuat dihadapan Notaris. Akta yang dibuat oleh Notaris tersebut untuk menandakan keontentikan akta pendirian dari yayasan
Namun tidak tertutup kemungkinan, masih  banyakl Yayasan yang belum terdaftar di Pengadilan Negeri, serta diumumkan di dalam lembaran Negara. Sementara disisi yang lain tidak ada ketentuan sanksi yang diberikan terhadap pendiri Yayasan, sehingga menjadi persoalan apakah Yayasan yang telah ada tersebut dapat diakui sebagai badan hukum ?
Walaupun diakui selama ini bahwa Yayasan  sebagai badan hukum, sangat berbeda dari perseroan terbatas, terutama dari segi tujuan. Tujuan Yayasan harus bersifat social dan idiil, tetapi tidak ada undang-undang yang melarang Yayasan untuk menjalankan usaha. Untuk itu proses penyesuaian Yayasan ke dalam UU Yayasan dan perubahannya menjadi sesuatu yang sangat utama dalam menempatkan Yayasan sebagai badan hukum,
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya ketentuan Pasal 71 dari UU Yayasan, untuk memberikan kesempatan dengan jangka waktu yang ditetapkan untuk segera disesuaikan Yayasan untuk menempatkan sebagai badan hukum. Ketentuan Pasal 71 bertujuan untuk menjembatani antara Yayasan lama sebelum berlakunya UU Yayasan untuk masuk dan diatur dengan UU Yayasan jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Batas waktu penyesuaian ini bagian penempatan tanggung jawab dari pendiri Yayasan dan pada organ Yayasan baik pada Pembina, pengurus dan pengawas Yayasan. Jika hal ini tidak dijalankan, maka pada Pasal 36 dan Pasa39 dari Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, sebagai jalan untuk menjadikan Yayasan sebagai badan hukum menurut tata caranya.
H.                METODE PENELITIAN
1.     Tipe Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatife dengan pendekatan konseptual dengan menggunakan pedekatan yaitu mencari asas-asas, doktrin-doktrin dan sumber hukum dalam arti filosifis yuridis.
 2.     Bahan Penelitian
Untuk mendapatkan bahan penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan dengan studi pustaka yang mengkaji pada bahan-bahan hukum. Yang mana bahan hukum sebagai bahan penelitian diambil dari bahan kepustakaan yang berupa bahan hukum primer, bahwan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan bahan hukum non hukum.
3.     Tempat Pengambilan Bahan Penelitian
 Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta non hukum dalam penelitian akan diambil di tempat :
-          Berbagai perpustakaan, baik lokal maupun nasional
-          Instansi terkait;
-          Media Massa Cetak dan Media Internet


DAFTAR PUSTAKA

Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama.

---------, 2008 Status Badan Hukum Prinsip-prinsip dan Tanggung Jawab Sosial,  Bandung:  Mandar Maju

---------, 2008 Sekilas Dunia Notaris dan PPAT,  Bandung: Mandar Maju

---------, 2008, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik,  Bandung: Refika Aditama,

---------, 2009, Yayasan Yang Menyelenggarakan Pendidikan Formal, Dan Mempunyai Izin, Penyelenggaraan Pendidikan Formal Yang Masih Berlaku Tapi Tidak Berbadan Hukum Untuk Melanjutkan satuan Pendidikan Formalnya Harus Mendirikan Badan hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM), Disampakan Dalam Acara Pembekalan Dan Penyegaran Dalam Rangka  Rapat Pleno Yang Diperluas Pengurus Ikatan Noatris Indonesia, Denpasar: 30 Desember.

---------, 2010, 2010, Relasi Dan Solusi Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, Dengan Pendirian Yayasan (Baru) Paska Putusan MKRI Penyelenggara Pendidikan Formal Oleh Swasta Kembali Ke Yayasan, Disampaikan Acara Pembekalan Dan Penyegaran Pengetahuan Ikatan Notaris Indonesia, Batam: 2-3 Juli

Ali, Chidir, 1987, Badan Hukum, Bandung: Alumni.

Borahima, Anwar, 2010, Kedudukan Yayasan di Indonesia, Eksistensi, Tujuan, dan Tangggung Jawab Yayasan, Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Budiono, Herlien, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, ,     Bandung: Citra Aditya.

Chatamarrasjid, 2006, Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba, Bandung:, Citra Aditya Bakti

Rido, Ali, 1986, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Bandung, Alumni,

Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama.

---------, 2008 Status Badan Hukum Prinsip-prinsip dan Tanggung Jawab Sosial,  Bandung:  Mandar Maju

---------, 2008 Sekilas Dunia Notaris dan PPAT,  Bandung: Mandar Maju

---------, 2008, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik,  Bandung: Refika Aditama,

---------, 2009, Yayasan Yang Menyelenggarakan Pendidikan Formal, Dan Mempunyai Izin, Penyelenggaraan Pendidikan Formal Yang Masih Berlaku Tapi Tidak Berbadan Hukum Untuk Melanjutkan satuan Pendidikan Formalnya Harus Mendirikan Badan hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM), Disampakan Dalam Acara Pembekalan Dan Penyegaran Dalam Rangka  Rapat Pleno Yang Diperluas Pengurus Ikatan Noatris Indonesia, Denpasar: 30 Desember.

---------, 2010, 2010, Relasi Dan Solusi Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, Dengan Pendirian Yayasan (Baru) Paska Putusan MKRI Penyelenggara Pendidikan Formal Oleh Swasta Kembali Ke Yayasan, Disampaikan Acara Pembekalan Dan Penyegaran Pengetahuan Ikatan Notaris Indonesia, Batam: 2-3 Juli

Ali, Chidir, 1987, Badan Hukum, Bandung: Alumni.

Borahima, Anwar, 2010, Kedudukan Yayasan di Indonesia, Eksistensi, Tujuan, dan Tangggung Jawab Yayasan, Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Budiono, Herlien, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, ,     Bandung: Citra Aditya.

Chatamarrasjid, 2006, Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba, Bandung:, Citra Aditya Bakti

Rido, Ali, 1986, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Bandung, Alumni,

Barkatullah, Abdul Halim, 2009, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerse, Lintas Negara di Indonesia. Yogyakarta:  Pasca sarjana FH UII, FH UII Press.

Fuady,Munir, 2005, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer,  Bandung: Citra Adtya Bakti.

-----------, 1994, Hukum Bisnis, Dalam Teori dan Praktek (buku kesatu), Bandung; Citra Aditya Bakti

Hernoko, Agus Yudha 2008,  Hukum Perjanjian, Azas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: LaksBang Mediatama.

Gautama, Sudargo, 1995, Komentar Atas Undang-Undang Perseroan Terbatas (Baru) Tahun 1995 No. 1 Perbandingan dengan Peraturan Lama, Bandung; Citra Aditya Bakti

Gunadi, Ariawan, Pasca Pembatalan UU BHP dan Akibat Hukum yang ditimbulkannya, Opini, Jakarta: Harian Ekonomi Neraca. 

Kemelo, Tan, 2006,  Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang di Dambakan, , Bandung: Alumni.

Kansil, C.S.T, 1995, Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam Ekonomi), Jakarta; Pradnya Parmita.

Kansil, C.S.T dan  Christine S.T Kansil, 2009, Seluk Beluk Perseroan Terbatas, Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Jakarta: Rineka Cipta.

Kohar, A 1984, Notaris Berkomunikasi, Bandung: Alumni.

-----------,  1983, Notaris, DalamPeraktek Hukum, Bandung: Alumni

Machsun, Miftachul,2009 Penyelenggara Pendidikan Formal Berikut Problem Yang Dihadapi Serta Solusinya, Disampakan Dalam Acara Pembekalan Dan Penyegaran Dalam Rangka  Rapat Pleno Yang Diperluas Pengurus Ikatan Noatris Indonesia, Denpasar:  30 Desember

Miru, Ahmadi, 2008, Hukum Perikatan, Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmdu, 2008, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Muhammad, Abdulkadir, 2005, Hukum Perjanjian (Busines Law S.B Marsh and J. Soulsby), Bandung: Citra Aditya Bakti..
Mertokusumo, Sudikno, 2007 Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

------------,  2007, Mengenal Hukum,, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta,

Nasution, Bahdar Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.

Notodisoerjo, Soegondo, 1993, Hukum Notariat di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Prajitno, Agus, 2009, Hukum Fidusia, Problematika Yuridis, Pemberlakuan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, Malang: Bayu Media

Panggabean, Henry Pandapotan, 2008, Peranan Mahkamah Agung Melalui Putusan-Putusan Hukum Perikatan, Bandung: Alumni

Purwasutjipto, 1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk Perusahaan, Jakarta: Djembatan.

Prasetya, Rudhi, 1995, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Di Sertai Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1995,  Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, Wirjono, 2000, Asas-Asas Hukum Perjanjian,  Bandung: Mandar Maju,

Rasjidi, Lili, 1993, Filsafat Hukum, Apakah Hukum itu ?, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, 2007,  Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, , Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rido, R. Ali Dkk, 1986, Hukum Dagang, tentang Aspek-aspek Hukum dalam Asuransi Udara, Asuransi Jiwa dan Perkembangan Perseroan Terbatas, Bandung: Remadja Karya.

-----------, 1988, Hukum Dagang, tentang Surat Berharga, Perseroan Firma, Perseroan Komanditer, Keseimbangan Kekuasaan dalam PT dan Penswastaan BUMN, Bandung: Remadja Karya.

-----------, 1986, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung; Almuni

Raharjo, Satjipto, 2006,  Ilmu Hukum,  Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saifullah, 2007, Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung; Refika Aditama

Sukardono, R, 1991, Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Sidharta, Arif, 1982, Hukum Dan Logika, Bandung; Alumni.

Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, 2007, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Surabaya: CV. Kita.

Sembiring, Sentosa, 2006, Hukum Perusahaan,, Bandung: Nuansa Aulia.

Salim, dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Suharnoko, 2004,  Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Prenada Media,

Sjahdeini, Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang, Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Lredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.    

Syahrani, Riduan, 2009, Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum,, Bandung: Alumni.

Sianturi, Purnama Tioria, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak, Bandung: Mandar Maju.

Subki, Muhammad Sukri dan Djumadi, 2007, Menyelesaikan Sengketa Melalui Pengadilan Pajak,  Jakarta: Alex Media Komputindo.

Soewarso, Indrawati, 2003, Aspek Hukum Jaminan Kredit, Jakarta: Institut Bankir Indonesia

Sutiyoso, Bambang, 2007, Metode Penemuan Hukum, Upaya Mewujutkan Hukum yang Pasti dan Berkadilan, Yogyakarta: UII Press

Untung, Budi, 2005, Hukum Koperasi dan Peran Notaris., Yogyakarta: Andi Yogyakarta.

Usman, Rachmadi, 2003,  Perkembangan Hukum Perdata Dalam Dimensi Sejarah dan Politik Hukum di Indonesia,  2003, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Widjaja, I.G. Rai, 1996, Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Khusus Pemahaman Atas Udang-Undang Nomor 1 Tahaun 1995, Jakarta; Kesain Blanc.

Widjaja, Gunawan dan Yongki Angga, 2008, Real Estate Investment Trusts, Buku seri aspek Hukum dalam Pasar Modal,  Jakarta: Raja Grafindo Persada

Widjaja, Gunawan dan Kartini Muljadi, 2003, Hapusnya Perikatan, sari hukum perikatan,  Jakarta: Raja Grafino Persada.

Widjaja, Gunawan Tanya Jawab tenteng Perseroan Terbatas,  2008, Jakarta: Forum Sahabat.


Peraturan Perundang-Undangan

UUD 1945.
KUH Perdata.
KUH Dagang.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang  RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang  RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009, pada tanggal 31 Maret 2010)

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan Yang Menyelenggarakan Pendidikan Dasar Dan/Atau Menengah Dan Pengakuan Penyelenggara Pendidikan Dasar Dan/Atau Menengah Sebagai Badan Hukum Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara Atau Perguruan Tinggi, Dan Pengakuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Sebagai Badan Hukum Pendidikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009. tertanggal 31 Maret 2010




  



[1] Ali Rido, 1986, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, wakaf, Bandung, Alumni, hlm 112
[2] Ibid,, hlm114
[3] Anwar Borahima, 2010, Kedudukan Yayasan di Indonesia, Eksistensu, Tujuan dan Tanggung jawab Yayasan, Jakarta, Kencana Prenada Media, hlm 4

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS