PELAKSANAAN PENDIDIKAN FORMAL OLEH YAYASAN YANG BERBADAN HUKUM SAAT DIKELURKANNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI BADAN HUKUM PENDIDIKAN
PELAKSANAAN PENDIDIKAN FORMAL OLEH YAYASAN YANG BERBADAN HUKUM SAAT DIKELURKANNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI BADAN HUKUM PENDIDIKAN (Bambang Syamsuzar Oyong) I. LATAR BELAKANG MASALAH Pendidikan merupakan salah satu faktor utama untuk mencapai kemakmuran suatu negara, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Rupublik Indonesia 1945 atau disebut juga sebagai UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sedangkan pada Ayat (2) dari Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib untuk membiayainya. Ayat (3) menetapkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta aklak yang mulia dalan rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Sedangkan pada Ayat (4) menegaskan negara unt