Tentang Teori, Konsep, dan Paradigma dalam Kajian Tentang Manusia, Masyarakat, dan Hukumnya



Tentang Teori, Konsep, dan Paradigma dalam Kajian Tentang Manusia, Masyarakat, dan Hukumnya

Soetandyo Wignjosoebroto
            Sesungguhnyalah tidak ada satu konsep semata wayang tentang apa yang disebut hukum itu.  Maka pula, apabila diketahui bahwa apa yang disebut konsep itu sesungguhnya merupakan penentu suatu bangunan teori – seperti yang dikatakan dalam kepustakaan berbahasa Inggris bahwa ‘concepts is the building blocks of theories’, haruslah disimpulkan di sini bahwa “tiadanya kesamaan konsep akan berkonsekuansi pada akan tiadanya satu teori semata tentang apa yang disebut hukum itu”.  Hukum yang dikonsepkan sebagai ‘aturan-aturan undang-undang’ tentulah akan diteorikan lain dari hukum yang dikonsepkan sebagai ‘seluruh hasil proses yudisial yang berujung pada putusan hakim’, dan akan lain pula apabila hukum dikonsepkan dalam ujud realitas atau realisasinya yang tertampak sebagai ‘keteraturan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakatnya’. 
Tentang apa yang dimaksud dengan ‘konsep’ dan ‘teori’ yang lazim dirujuk dalam berbagai wacana akademik pada umumnya.  Karena perbincangan tentang ‘teori’ ini tak hanya akan menyangkut ihwal strukturnya saja, akan tetapi juga ihwal perkembangannya — yang tak selamanya lancar-lanacar saja melainkan acap benar banyak mengalami berbagai gejolak dan konflik pemikiran – maka persoalan ‘paradigma’sudah selayaknya kalau juga dipaparkan dan dijelaskan di bab pertama ini.  Relevansi perbincangan tentang ‘konsep, teori dan paradigma’ dengan permasalahan dalam kajian hukum akan dibicarakan di bab-bab berikutnya.  
Tentang Konsep
            Dalam bahasa sehari-hari, apa yang disebut ‘konsep’ itu tak lain daripada ‘kata’. Di sebut dalam batasan tertentu yang definitif,  apa yang disebut konsep secara umum ini tak lain daripada apa yang disebut ‘terma’ dalam logika dan apa yang disebut ‘istilah’ dalam setiap perbincangan keilmuan.  Apapun sebutannya dalam berbagai perbincangan, secara umum dapatlah dikatakan per definisi bahwa ‘konsep’ itu ialah simbol tertentu yang digunakan sebagai representasi objek yang diketahui dan/atau dialami oleh manusia dalam kehidupan bermsyarakatnya.  Sebagai simbol bermakna, setiap konsep bermukim di alam numenon, ialah alam ide yang imajinatif, sedangkan objek yang diwakili berada di alam phenomenon, ialah alam fakta-aktual yang indrawi.[1]
            Kucing sebagai hewan berkaki empat sebagaimana yang kita lihat sehari-hari di sekitar rumah kita dengan segala ulah lakunya, misalnya, adalah objek amatan mata kita. Sebagai objek, kucing berada di alam fenomenon yang sekaligus juga indrawi.  Tetapi kata’kucing’ (dalam bahasa Indonesia) atau yang boleh juga diganti dengan kata ‘cat’ (dalam bahasa Inggris) adalah suatu simbol representatif yang berada di alam nomenon yang sekaligus juga imajinatif.  Sebagai simbol representatif yang berada di alam nomenon, dan yang sekaligus juga imajinatif itu, kata atau terma ‘kucing’ ini akan bersifat abstrak dan umum, yang akan tergambar secara berlain-lainan dalam imajinasi para pewacana, dan akan “terlukis” berbeda-beda di alam imajinasi dari orang ke orang.
            Konsep dalam alam imajinasi yang abstrak ini sebenarnya masih berjenjang-jenjang, terkategorikan ke dalam kelas-kelas, dari yang relatif lebih kongkrit sampaipun ke yang lebih – atau bahkan bisa yang jauh lebih – abstrak dan bermakna lebih umum atau luas.  ‘Kucing’, misalnya, adalah konsep yang abstrak, tetapi ‘binatang’ adalah konsep yang lebih abstrak dan ‘makhluk’ adalah konsep yang jauh lebih abstrak lagi.  Makin abstrak, akan makin luas cakupan representasinya.  Kata ‘binatang’ sebagai konsep jelas tidak akan mencakup apa yang kita kenali lewat amatan sebagai ‘kucing’ saja, akan tetapi juga mencakupi hewan-hewan lain seperti harimau, anjing, kambing, ayam, buaya, ikan dan lain-lain ad infinitum. Lebih abstrak daripada konsep ‘binatang’, tentu saja konsep ‘makhluk hidup’, dan masih lebih abstrak lagi adalah konsep ‘semua makhluk’.
Sementara itu, di tingkat abstraksi manapun, sesuatu konsep bisa direduksi kembali agar lebih kongkrit dengan menambahkan kata sifat atau kata keterangan lain yang berefek mengkhususkan.  Kembali pada kata ‘kucing’ sebagai contoh, ‘kucing hitam’, misalnya adalah terma atau konsep yang lebih kongkrit daripada ‘kucing’ begitu saja.  ‘Kucing hitam yang kakinya pincang dan yang kemarin saya beri makan’ tak pelak lagi adalah terma yang jauh lebih kongkrit lagi.  Dalam kajian zoologi, segala macam hewan tersebut di muka, yang dicakup dalam konsep animal kingdom, bisa saja direduksi secara konseptual ke dalam dua divisi animalea yang bercakupan lebih sempit dan saling membedakan, misalnya ke dalam ‘hewan yang menyusui (mamalia) dan ‘bertelur’; yang menyusui masih akan bisa dikongkritkan lagi secara konseptual ke dalam ‘yang pemakan daging (karnivora)’ dan ‘yang pemakan tumbuh-tumbuhan (herbivora)’, dan seterusnya. Begitulah kita dapati dalam perbincangan keilmuan, kali ini mengambil zoologi sebagai contoh, adanya berbagai konsep – animalea, mamalia, herbivora – yang berbeda-beda tingkat abstraksinya, yang dengan demikian juga luas-sempit atau umum-khusus taraf cakupannya.
Dalam ilmu pengetahuan sosial, objek-objek yang terjumpai dalam kehidupan sosial pun harus dibataskan secara definitif kedalam konsep-konsep, dan persoalan yang berkenaan dengan taraf abstraksinya akan pula mesti diperhatikan.  Hanya saja, cukup berbeda dari kajian-kajian ilmu hayat dengan objek hewan atau tumbuh-tumbuhan yang lebih kasat mata, kajian-kajian ilmu pengetahuan sosial akan lebih banyak berkenaan dengan objek-objek yang tak secara langsung berkategori kasat mata.  Kelas sosial (yang atas, yang tengah atau yang bawah, misalnya adalah konsep yang tak bisa dibataskan berdasarkan kerja “sekali amatan yang direk”, melainkan mesti dikerjakan dengan memperhatikan tengara-tengaranya (the signs) yang manifes di alam indrawi, yang oleh sebab itu dapat didatakan; misalnya tingkat pendapatannya, tingkat pendidikan dan keterpelajarannya, tingkat kekayaannya, dan apapun lainnya lagi.   
Berbeda dengan ilmu hayat atau ilmu alam kodrat lainnya, yang seabstrak apapun simbol-simbol yang dipakai sebagai konsep, selalu saja konsep-konsep itu gampang menunjukkan objek-objek rujukannya dengan sekali amatan, tidaklah demikian halnya dengan kajian ilmiah yang berobjek manusia berikut masyarakatnya.  Akan diketahui nanti bagaimana dalam kajian dengan objek manusia dan/atau masyarakatnya ini – baik yang dikenali sebagai ilmu pengetahuan sosial maupun yang dikenali sebagai ilmu hukum – konsep-konsep yang dikembangkan akan condong lebih bersifat abstrak, imajinatif, dan merupakan konstruksi-konstruksi rasional dalam alam pikiran daripada lebih bersifat hasil abstraksi yang berpadanan langsung dengan objek yang terjumpai sebagai fenomenon/na di alam indrawi ini.  Dengan demikian, ilmu pengetahuan sosial dan ilmu hukum itu boleh dikatakan lebih gampang dicenderungkan ke gambarannya yang ideal dengan blue-sky concepts-nya daripada kajian-kajian ilmu alam kodrat (natural and life sciences) yang nyata lebih down to earth, punya padanannya yang nyata dan direk di alam indrawi.
Tentang Teori
            ‘Teori’ – berasal dari kata theoria dalam bahasa Latin yang berarti ‘perenungan’, yang pada gilirannya berasal dari kata thea dalam bahasa Yunani yang berarti ‘cara atau hasil pandang’[2] — adalah suatu konstruksi di alam ide imajinatif manusia tentang realitas-realitas yang ia jumpai dalam pengalaman hidupnya.  Adapun yang disebut pengalaman ini tidaklah hanya pengalaman-pengalaman yang diperoleh manusia dari alam kehidupannya yang indrawi, tetapi juga diperoleh dari alam kontemplatif-imajinatifnya, khususnya dalam ilmu pengetahuan yang berobjek manusia dalam kehidupan bermasyarakatnya.  Apapun sumbernya, apakah pengalamannya yang indrawi ataukah pengalamannya yang kontemplatif-imajinatif murni, teori itu adalah suatu himpunan konstruksi yang dibangun oleh konsep-konsep yang berada di alam ide imajinatif manusia,  
            Berada di alam imajinatif, teori adalah gambaran — atau hasil penggambaran –  secara reflektif fenomena yang dijumpai dalam alam pengalaman indrawi manusia, dibangun dengan bahan-bahan pembangun yang – sebagaimana kita ketahui — disebut konsep. Betullah apa yang dikatakan secara ringkas dalam kepustakaan berbahasa Inggris, seperti yang telah dikatakan di awal bab ini, bahwa concepts is the building blocks of theories.  Didefinisikan dalam rumusan yang demikian, berbicara tentang ‘teori’, tak pelak lagi orang niscaya akan diperjumpakan dengan dua macam realitas.  Yang pertama adalah realitas in abstracto yang berada di alam idea yang imajinatif, dan yang kedua adalah padanannya yang berupa realitas in concreto yang berada di alam pengalaman yang indrawi.  Di dalam bahasa falsafati, sementara orang mengatakan bahwa realitas pertama disebut ‘realitas nomenon’ (atau ‘nomena’ apabila jamak), sedangkan yang tersebut kedua disebut ‘realtas fenomenon’ (atau ‘fenomena’ apabila jamak).
            Berhakikat sebagai realitas yang berada di alam nomena yang imajinatif itu, teori hanya bisa dijembatani dengan padanannya yang berada di alam realitas fenomena, vise versa, bersaranakan simbol-simbol yang – dalam ilmu bahasa — disebut ‘kata-kata’ — atau rangkaiannya yang disebut ‘kalimat’.  Ringkasnya kata, teori itu terdiri dari sehimpunan konsep berikut rangkaian-rangkaiannya yang disebut ‘hukum’ (dalam artinya yang umum dan luas).  Adapun yang disebut hukum dalam artinya yang umum dan luas ini tak lain daripada kalimat-kalimat pernyataan tentang adanya keniscayaan dalam dua rupa. Yang pertama ialah keniscayaan faktual yang berasal dari hasil amatan indrawi di alam fenomena (disebut nomos atau keteraturan empirikal yang objektif); sedangkan yang kedua ialah keniscayaan moralitas yang berasal dari segugus ajaran yang diyakini kebenarannya sebagaimana yang bermaqom di alam nomena (disebut norma, atau pula aturan yang secara subjektif membedakan mana yang baik, yang karena itu wajib dijalani, dan mana pula yang buruk, yang karena itu wajib dijauhi).
             Keniscayaan tersebut pertama, apabila telah teruji dan terverifikasi berdasarkan data — ialah ‘informasi yang dihimpun secara terukur dari alam empirik berdasarkan metode sains’ — akan disebut hukum alam atau hukum kodrat, atau yang didalam bahasa Inggris disebut the scientific laws of nature.  Hukum kodrat adalah suatu rangkaian kata yang secara afirmatif menyatakan adanya teori tentang ada-tidaknya hubungan kausal atau korelatif antara fenomenon yang telah dikonsepkan.  Misalnya tentang adanya hubungan antara ‘permintaan atas suatu komoditas’ dan ‘harga komoditas itu’ ; kian tinggi jumlah ‘permintaan’ akan kian tinggi pula ‘harga’; demikian sebaliknya, kian rendah jumlah ‘permintaan’ akan kian rendah pula ‘harga yang ditawarkan’.  Teori aakan tervalidasi secara ilmiah manakala konstruksi rasionalnya seperti yang disebutkan di muka itu konform dengan data empirik yang bisa dan telah diperoleh lewat observasi, untuk selanjutnya diabstrakkan sebagai asas atau dalil yang akan menjelaskan sejumlah amatan yang serupa, di manapun dan kapanpun, yang terjadi di alam fenomena.
            Berbeda dengan keniscayaan tersebut pertama, keniscayaan tersebut kedua tidaklah memerlukan verifikasi pembenaran dari konsep-konsep yang diperoleh sebagai hasil observasi.  Alih-alih, kebenaran keniscayaan tersebut kedua ini berpangkal pada konsep-konsep abstrak yang disebut bahan-bahan ajaran, yang hadirnya sebagai realitas tidaklah dibenarkan atas otoritas data empirik melainkan, melainkan atas dasar asas-asas yang diyakini sebagai ‘yang telah benar dengan sendirinya (self-evident)’.  Kalaupun toh diperlukan dasar pembenar yang lebih bersifat in personam, amatlah lazim kalau orang mengklaim bahwa asas-asas itu datang dari sumber kekuasaan yang teramat sentral, baik yang abstrak (wahyu Tuhan atau tradisi ajaran nenek moyang) ataupun yang lebih kongkrit dan struktural (titah raja atau putusan suatu badan legislatif).
            Mana yang akan dipilih dan diyakini sebagai dasar pembenar pengetahuan berikut teori-teori yang dibangun olehnya itu akan tergantung dari paradigmanya.  Paradigma yang mensyaratkan kebenaran pengetahuan itu mesti didasarkan pada kebenaran faktual yang diperoleh dari hasil amatan indrawi yang aktual akan disebut paradigma nomotetik atau kebenaran fenomenologik, sedangkan paradigma kedua yang mensyaratkan agar  kebenaran pengetahuan itu harus diniscayakan berdasarkan ajaran moral, entah yang bersumber wahyu entah pula yang bersumber tradisi akan disebut kebenaran normatif atau kebenaran menologik.  Sehubungan dengan kontroversi antara dua ragam dasar pembenar pengetahuan yang disebut paradigma itu, maka memperbincangkan kebenaran pengetahuan dan/atau teori-teorinya itu, tak pelak lagi, orang mestilah akan juga memperbincangkan ihwal ‘paradigma’.  Apakah paradigma itu?
Tentang Paradigma
            Apakah yang dinamakan’paradigma’ itu?  Paradigma adalah suatu istilah yang kini amat populer dipakai dalam berbagai wavana di kalangan para akademisi untuk menyebut adanya “suatu pangkal(an) atau pola berpikir yang akan mensyarati kepahaman interpretatif  seseorang secara individual atau sekelompok orang secara kolektif pada seluruh gugus pengetahuan berikut teori-teori yang dikuasainya”.   Istilah ini berasal muasal dari bahasa Yunani klasik, paradeigma, dengan awal pemaknaannya yang filosofik, yang berarti ‘pola atau model berpikir’. 
Dari pangkalan berpikir yang berbeda inilah, sekalipun melihat objek yang sama, orang tak ayal lagi akan memandang objek yang sama itu dengan persepsi interpretatif — dan akhirnya juga dengan simpulan dan pandangan – yang berbeda.  Segelas air, sebagai misal, di satu pihak dapat dipersepsi sebagai sebuah gelas yang berisi air, tetapi di lain pihak dapat pula dipersepsi sebagai sejumlah air yang tengah berada di dalam sebuah gelas.  Seseorang yang religius – untuk menyebut misal lain –  akan cebnderung melihat manusia sebagai ruh yang terpenjara dalam tubuh yang fisikal, sedangkan seseorang yang lebih berorientasi sekular akan lebih cenderung untuk melihat manusia sebagai tubuh fisikal yang berfungsi secara bio-khemikal sebagai konverter energi yang memungkin terjadinya berbaagai gerakan.           
            Seseorang ahli sejarah ilmu pengetahuan bernama Thomas Kuhn menggunakan istilah paradigma itu tidak hanya untuk mengisyaratkan adanya pola atau pangkal berpikir yang berbeda, akan tetapi juga adanya potensi dan proses konflik antara berbagai pola berpikir yang akan melahirkan apa yang disebut paradigm shift.  Dijelaskan   olehnya[3] bahwa, sepanjang sejarah peradabannya yang panjang, komunitas-komunitas manusia itu hanya akan dapat mempertahankan eksistensinya atas dasar kemampuannya mengembangkan pola atau model berpikir yang sama untuk mendefinisikan pengetahuan-pengetahuannya, dan menstrukturkannya sebagai ilmu pengetahuan yang diterima dan diyakini bersama sebagai “yang normal dan yang paling benar”, untuk kemudian didayagunakan sebagai penunjang kehidupan yang dipandangnya “paling normal dan paling benar” pula.  Tetapi bersikukuh pada satu gugus pengetahuan dengan keyakinan paradigmatik tak selamanya bertahan dalam jangka panjang.  Dari sejarah ilmu pengetahuan diketahui bahwa selalu terjadi pergeseran atau beringsutnya suatu komunitas dengan segala pengetahuan dan ilmunya itu dari satu paradigma ke lain paradigma.  Inilah yang disebut the paradigm shift itu.
Demikianlah pola berpikir alias paradigma yang mendefinisikan pengetahuan suatu komunitas sebagai pengetahuan yang “normal dan normal” ini hanya bisa bertahan sepanjang kurun waktu tertentu, sampai ….. sampai suatu ketika tatkala datang krisis; ialah ketika seluruh gugus teori pengetahuan yang “normal” ternyata tak lagi dapat didayagunakan secara memuaskan untuk menjawabi persoalan hidup yang bermunculan, demikian rupa sehingga terjadi kegelisahan yang mendorong orang untuk mencari teori-teori pengetahuan baru untuk menjawabi banyak persoalan yang tak bisa dipecahkan bersaranakan pengetahun-pengethuan berparadigmaa lama, dengan “beringsut untuk beralih” ke pengetahuan-pengetahuan baru yang dibangun atas dasar paradigma yang baru. Terjadilah di sini pergeseran dari pola berpikir paradigmatik yang lama ke yang baru.
            Kuhn (1922-   ), seorang ahli fisika, dalam kapasitasnya sebagai pengkaji sejarah ilmu pengetahuan mengatakan bahwa perkembangan intelektual dalam peradaban manusia itu tidaklah pernah berlangsung secara lempang-lempang saja dalam satu alur arus linier yang berotoritas besar (a mainstream).  Alih-alih, dalam perkembangan selalu saja terjadi kritik yang mengundang gejolak, ialah tatkala paradigma lama — sebagai “ilmu yang dipandang normal dan berlegitimasi pada masanya” — gagal menjawabi masalah-masalah baru yang timbul, dan selanjutnya hanya akan menerbitkan anomali-anomali saja.  Keadaan seperti itu akan mengundang paradigma baru yang bisa menawarkan alternatif.  Apabila diterima, paradigma baru ini akan menjadi sumber terjadinya arus pemikiran baru, yang tak hanya akan menyandingi melainkan juga sampai bisa menandingi mainstream lama.  Apabila berhasil, paradigma baru akan dominan sebagai mainstream yang meminggirkan paradigma lama, walau mungkin saja yang lama ini tidak akan lenyap begitu saja dari percaturan.
            Konsep paradigm shifts membuka kesadaran bersama bahwa para pengkaji ilmu pengetahuan itu tak akan selamanya mungkin bekerja dalam suatu suasana “objektivitas” yang mapan, yang bertindak tak lebih tak kurang hanya sebagai penerus yang berjalan dalam suatu alur progresi yang linier belaka.  Para pengkaji dan peneliti ilmiah yang sejati selalu saja memiliki subjektivitas naluriah untuk bergerak secara inovatif guna mencari dan menemukan alur-alur pendekatan baru, atau untuk mempromosikan cara pendekatan yang sampai saat itu sebenarnya sudah ada namun yang selama ini terpendam dan terabaikan oleh kalangan yang selama ini berkukuh pada paradigma lama yang diyakini telah berhasil menyajikan sehimpunan pengetahuan yang “normal dan tak lagi diragukan  legitimasinya”.  Kehendak untuk mencari dan menemukan alur pendekatan baru yang berbau bid’ah ini selalu saja terjadi dalam sejarah falsafati dan keilmuan manusia, khususnya apabila terjadi perubahan besar yang mendasar pada kehidupan sosial-politik, yang menghadapkan manusia warga masyarakat politik pada banyak permsalahan baru yang menghendaki jawaban-jawaban yang baru pula.     

Konflik Paradigma Yang Klasik:
Kebenaran Teologik Versus Kebenaran Saintifik
Dalam kajian filsafat sosial dan ilmu pengetahuan sosial, yang kelak meliput juga kajian tentang hukum nasional yang modern, ada dua paradigma yang sejak lama berebut dan silih berganti merebut posisi dominan, baik dalam percaturan akademik maupun dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari.  Adapun kedua paradigma itu ialah paradigma teologik yang etik-normatif  dan paradigma saintifik yang logik-empirik.  Paradigma tersebut pertama tampil sebagai mainstream yang dominan sejak dari era falsafati kaum Stoa di masa sejarah Yunani kuno, sebagaimana yang diwakili antara lain oleh Aristoteles (384-322 s.M.), sedangkan paradigma yang kedua datang mencabar pada masa yang jauh lebih kemudian, ialah masa datangnya ajaran tentang kebangkitan rasio manusia yang dikenali sebagai era renesans, sebagaimana yang diwakili antara lain oleh Galileo dari Galilea (1564-1642).
Paradigma Aristotelian:
Paradigma Aristotelian berpangkal pada kepahaman bahwa alam semesta ini berhakikat sebagai suatu keteraturan atau suatu tertib (disebut‘order’ dalam bahasa Inggris) yang sudah pre-establihed, dalam arti bahwa ‘sudah tercipta dan menjadi ada sejak awal mulanya’.  Alam semesta itu sudah ada di idea Tuhan yang normatif sebelum ada dalam wujudnya yang empirik dalam alam amatan manusia. Lebih lanjut lagi alam pemikiran Aristoteles, semesta itu tidaklah cuma merupakan sesuatu “ada sebelum ada” (pre-established), akan tetapi juga disifati oleh hadirnya keselarasan (harmony) yang final dan sekaligus juga merupakan suatu rancangbangun tatanan yang terwujud hanya karena adanya suatu penciptaan oleh Yang Maha Sempurna, yang oleh sebab itu juga mengisyaratkan adanya tujuan subjektif Sang Maha Sempurna yang final (causa finalis) pula, ialah kesempurnaan yang tak akan dapat diganggu.
Episteme Aristotelian — yang memahamkan semesta sebagai suatu tertib tunggal yang pre-established, finalistik, serba berkelarasan dan teleologik (<teleos = tujuan) – ini, menggambarkan semesta ini sebagai suatu tertib kodrati yang telah sempurna, yang tidak hanya ‘tak akan dapat diganggu’ akan tetapi juga ‘tak boleh diganggu’.  Tak ayal lagi, alam semesta ini lalu juga dipahamkan sebagai suatu alam yang berkeniscayaan mutlak karena bersumber dari moral kesempurnaan Tuhan, yang dalam kekuasaannya sebagai Sang Khalik adalah pencipta kebaikan dan keindahan yang tak terbantah.  Semesta merupakan ekspresi kecerdasan dan kearifan illahi, dan setiap elemen dalam tatanan moral seperti ini (yang anorganik maupun yang organik, tak kurang-kurangnya juga manusia) sudah dikodratkan dan karena itu haruslah pula berulahlaku menuruti keniscayaan yang sudah kodrati itu, deikian rupa agar keteraturan dan keselarasan dalam tertib semesta ini akan senantiasa terjaga.
             Nama Gotfried Wilhelm Leibniz (1646-1716) barangkali dapatlah disebut sebagai salah seorang representasi paham Aristotelian dari masa yang boleh dibilang sezaman dengan maraknya paham Galilean yang dikatakan sebagai perintis peletakan dasar-dasar ontologik dan epistimologik bagi perkembangan ilmu pengetahuan fisika modern.  Sebagai pemikir dalam garis Aristotelian, alam pemikiran Leibniz tak terlalu berbeda dengan episteme Aristotelian yang dikuasai oleh pemikiran metafisikal yang meyakini kebenaran konsep, bahwa kehidupan semesta ini telah dikuasai sejak awal mula oleh suatu imperativa keselarasan.  Dengan perkataan lain, alam semesta ini pada hakikatnya adalah suatu tertib berkeselarasan yang telah terwujud secara pasti sejak awal mulanya sebagai suatu pre-established harmonius order yang tak sekali-kali mengenal adanya pertentangan. 
            Leibniz menggambarkan hadirnya keselarasan semesta semisal hadirnya keselarasan yang dimainkan oleh suatu paduan orchestra.  Sekian banyak pemusik (ialah satuan-satuan yang oleh Leibniz disebut monad yang independen) telah “memainkan” bagian masing-masing yang sekalipun masing-masing bertindak sendiri-sendiri secara mandiri, namun secara total terwujudlah suatu berkeselarasan.  Dipahamkan bahwa keselarasan itu terwujud tak lain karena adanya partitur yang telah ada dan tercipta serta ditetapkan sejak awal mula oleh sang komposer, lama sebelum musik dimainkan oleh para monad itu dan tersaksikan secara indrawi..  Partitur itu telah hadir sebagai bagian yang inheren di dalam setiap diri satuan (pemain) yang sama-sama hadir di dalam totalitas sistem (orkestra).

Paradigma Galilean:
Paradigma Galilean, yang mencabar paradigma lama yang Aristotelian, marak pada suatu zaman tatkala sejumlah manusia pencari kebenaran mencoba memahami keteraturan alam semesta ini tidak lagi berhakikat sebagai a harmonious pre-established God’s order.  Paradigma baru ini mengetengahkan pemikiran bahwa seluruh tertib semesta ini sesungguhnya merupakan himpunan fragmen variabel dalam jumlah yang tak terhingga, yang secara terus-menerus berhubungan secara interaktif dalam suatu proses kausalitas di ranah indrawi, yang sekalipun tampak seperti suatu kekisruhan (chaos), yang berlangsung secara berterusan seolah tanpa mengenal titik henti yang final, namun yang sesungguhnya — di tengah situasi yang secara indrawi tampak kisruh itu — sedang berproses secara progresif dengan keniscayaan yang tinggi, bergerak dari suatu situasi keseimbangan yang semula ke suatu situasi keseimbangan berikutnya, ad infinitum.  Inilah yang kelak, dalam sains fisika, disebut homeostasis..
            Demikianlah akan dikatakan secara paradigmatik dalam pemikiran yang Galilean ini bahwa semesta itu adalah sesungguhnya suatu jaringan variabel yang interaktif, yang bergerak secara dinamik dan progresif di tengah alam indrawi yang objektif,  tunduk pada imperativa kausalitas yang berada di luar rencana dan kehendak sesiapapun.  Imperativa kausalitas ini meniscayakan terjadinya keterulangan hubungan interaktif antar-variabel yang progresif, yang oleh sebab itu akan memungkinkan para pemantau yang dengan  tekun  menyimaknya untuk menengarai adanya universalitas dalam hubungan antar-variabel itu, yang pada gilirannya akan memungkinkan para pemantau ini dapat membuat prediksi apa yang akan terjadi apabila satu variabel dikontrol dan/atau dihadirkan terhadap variabel yang lain. 
Di sinilah letak keistimewaan paradigma Galilean yang non-teologik melainkan saintifik, yang memungkinkan terjadinya “transfer” dari episteme (pengetahuan yang murni dengan idiom-idiomnya yang normatif) ke techne (pengetahuan yang aplikatif dengan idiom-idiomnya yang lugas dan rasional untuk mengatakan apa adanya).  Dari paradigma yang tak hanya mengetengahkan perlunya mengetahui berbagai peristiwa kausalitas di alamnya yang objektif dan “buta nilai”, melainkan yang juga menyadari adanya kemungkinan mengontrol sebab untuk memproduksi dan mereproduksi akibat inilah lahirnya ilmu pengetahuan (science>sains) berikut berbagai metodenya untuk memanipulasi hubungan-hubungan sebab-akibat ke arah ragam-ragamnya yang tak hanya bernilai ilmiah/saintifik tetapi juga yang teknologik.
Pengetahuan Tentang Manusia Berikut Perilakunya:
Manusia Seperti ‘Apa Adanya’ Sebagai Objek Kajian Sains
            Berabad lamanya pemikiran dalam rangka pencarian pengetahuan yang benar tentang ihwal manusia, berikut kebenaran perilakunya, tak pernah dilepaskan dari pengkategoriannya ke dalam rumpun episteme Aristotelian yang normatif-moralistik.  Dalam kategori rumpun ini, kebenaran tentang ihwal manusia secara kategorikal akan masuk dalam perbincangan tentang rightness yang dilawankan dengan wrongdoing, dan bukan tentang persoalan factual truth yang harus dilawankan dengan falseness atau the untruth.  Maka, tatkala kehidupan fauna dan flora mulai diminati sebagai objek kajian life sciences, yaitu suatu kajian dalam tradisi dan strategi Galilean yang saintifik, manusia sebagai makhluk hidup tidaklah serta merta dipandang patut untuk dikaji dalam eksistensi jasmaniahnya yang faktual itu.
            Vesalius, misalnya, memperoleh reaksi keras ketika ia membedah mayat untuk mempelajari anatomi tubuh manusia, yang ternyata berkemiripan dengan anatomi makhluk-makhluk hewani lainnya.  Reaksi muncul karena konsep tentang manusia pada masa itu mengunggulkan manusia sebagai makhluk tercipta dalam kualitasnya yang paling sempurna di antara makhluk-makhluk yang lain.  Dalam pembedahan anatomik, tatkala Vesalius mengatakan kesaksiannya bahwa ia tidak menemukan apapun yang boleh disebut ‘ruh’ di dalam tubuh yang ia bedah itu, dan apa yang ia temukan tak berbeda secara kualitatif dengan apa yang ada di dalam tubuh-tubuh hewan, sang dokter pembedah ini mendapatkan reaksi dan dakwaan yang amat keras sebagai pengganggu kepercayaan umat yang selama ini meyakini kesempurnaan Tuhan dan refleksiNya pada makhluk-makhluk ciptaannya.
            Reaksi keras juga diserukan terhadap teori evolusi yang dikemukakan Charles Darwin tentang The Origin of Species dua abad kemudian.  Reaksi tidak hanya dimaksudkan untuk menyangkal tesis Darwin bahwa jenis-jenis makhluk yang ada di permukaan bumi saat ini merupakan produk proses sebab-akibat yanag acak, yang berlangsung secara evolusioner, antara berbagai unsur dinamik yang ada di dalam tubuh makhluk (potensi mutasi) dan yang ada di luar tubuh (lingkungan yang menuntut kemampuan adaptif makhluk).  Lebih lanjut dari itu, reaksi terutama juga sehubungan dengan tersiratnya asumsi dalam teori Darwin, bahwa evolusi yang menjelaskan asal-muasal primordial makhluk-makhluk hidup itu boleh juga dipakai untuk menjelaskan asal-muasal manusia (yang mungkin sekali primordial juga, dan tidak sempurna sejak awal mulanya).
            Apapun juga kerasnya reaksi dan keberatan yang diserukan atas digunakannya pendekatan scientism dengan paradigma Galilleannya itu, tanpa bisa ditahan-tahan lagi pemikiran pada alur scientism — yang meragukan kesempurnaan sistem semesta sejak awal penciptaannya – mulai masuk juga ke alam pemikiran mereka yang menempatkan manusia dan kehidupan kolektifnya sebagai objek pemikiran dan/atau kajiannya.  Inilah pemikiran yang terbilang eklektik dan merupakan pengkajian yang tergolong sekular, dalam arti bahwa dan nomos an norma adalah identik, dalam arti bahwa apapun yang merupakan ‘keteraturan umum’ yang terjadi dalam kehidupan manusia, suatu nomos yang tersimak dalam wujud pola perilaku (pattern of behavior) manusia adalah sesuatu yang secara normatif harus dibilang wajar dan manusiawi, dan karena itu ya “baik-baik saja”..    
            Pola perilaku manusia yang mencerminkan adanya naluri egosentrik untuk mempertahankan eksistensinya yang jasmaniah, misalnya, oleh Adam Smith dikatakan secara jelas sebagai pola perilaku individual yang – sekalipun pada dasarnya adalah perilaku yang berangkat dari usaha memperjuangkan kepentingannya sendiri – adalah sesuatu fenomen yang wajar, yang oleh sebab itu tak tercela, dan harus dibilang etis jugalah adanya.  Menurut Smith, dalam bukunya The Wealth of Nations (1776), justru self-interest itulah yang mendorong manusia-manusia bekerja keras untuk memperoleh meningkatkan kesejahteraan jasmaninya, dan secara total akan meningkatkan pula kesejahteraan bangsa.  Perilaku yang berbasis self-interest namun mampun mendatangkan kesejahteraan bangsa inilah yang mendorong Smith untuk menggolongkan manusia bermotif ekonomi ini tidak hanya hadir sebagai Homo economicus.tapi juga sebagai Homo ethicus.
            Pola perilaku manusia yang berbasis kepentingan pribadi tatkala berupaya memenuhi kebutuhan jasmaninya– yang toh  dikonsepkan juga sebagai perilaku etik oleh Adam Smith — itu tersimak dalam ujud fakta–fakta lugas dalam kehidupan manusia.  Proses interaktif antar-manusia ke arah tertetapkannya nilai dan harga suatu barang adalah salah satu contohnya..  Nomos yang di kemudian hari dinamakan ‘hukum permintaan-penawaran’ menggambarkan dengan jelas perilaku individual manusia, namun yang kemudian berlangsung interaktif di pasar dalam suasana yang bebas, tanpa adanya order (perintah normatif), telah berproses secara acak ke terbentuknya suatu order  (keteraturan nomotetik) yang berkeniscayaan.  Naiknya permintaan niscaya akan menaikkan harga, dan, pada gilirannya, naiknya harga akan menaikkan penawaran.  Apabila penawaran akan terus naik, maka harga akan turun, dan turunnya harga akan menaikkan permintaan.  Demikianlah “goncangan chaotic” itu akan terus berlangsung sampai terjadi keseimbangan baru (yang pada saatnya akan mengalami goncangan chaotic baru oleh sebab tertentu, yang niscaya akan menjurus ke keseimbangan – yang menggambarkan suatu tertib – yang baru pula). 
Positivisme Yang Berparadigma Galilean Abad 18-19:
Paham Falsafati Untuk Mendasari Kajian
Tentang Hadirnya Keteraturan Dalam Kehidupan Bermasyarakat Manusia  
            Pada belahan awal abad 19, marak suatu pemikiran falsafati yang dikenali dengan sebutan paham positivisme.  Positivisme adalah suatu paham falsafati dalam alur tradisi Galilean yang muncul dan berkembang .pada abad 18.  Positivisme – yang berkembang sebagai hasil pemikiran falsafati perintisnya yang bernama Auguste Comte (1798-1857) — mencoba mendayagunakan paradigma Galilean ini untuk menjelaskan kehidupan manusia dalam masyarakatnya.   Menurut Comte – yang berlatarbelakangkan kesarjanaan matematika dan fisika itu –  konsep dan metode ilmu alam kodrat dapat juga dipakai untuk menjelaskan kehidupan kolektif manusia.  Menurut Comte, kehidupan manusia  itu — sebagaimana peristiwa-peristiwa yang berlangsung “seperti apa adanya” di kancah alam benda-benda anorganik yang tak bernyawa – pun terjadi di bawah imperativa hukum sebab akibat dengan segala kondisi dan faktor probabilitasnya.  Hubungan sebab-akibat antar-variabel seperti itu nyata kalau terlepas dari sembarang kehendak atau rencana yang berkesengajaan yang sifatnya subjektif.  
            Sebagaimana halnya kejadian-kejadian di alam semesta yang tunduk pada  suatu hukum yang terbit dari suatu proses acak yang tak berada di bawah imperativa suatu grand design, menurut Comte kehidupan manusia itu selalu saja dapat dijelaskan sebagai proses-proses aktualisasi hukum sebab-akibat yang serba berdasarkan hal-hal yang tak deterministic pula sifatnya.  Setiap kejadian dan/atau perbuatan dalam kehidupan manusia – yang kasuistik sekalipun — selalu saja dapat dijelaskan dari sisi sebab-sebabnya yang rasional dan alami, dan yang karena itu bersifat ilmiah/scientific.  Setiap perbuatan tidaklah dapat dimaknakan dari substansinya yang berupa niat dan tujuannya sendiri yang moral-altruistik yang metafisikal itu. 
            Berpenjelasan seperti itu, berangkat dari paradigma Gallilean yang semula didayagunakan untuk menjelasakan alam tak bernyawa saja, positivisme harus dikatakan sebagai paham monisme dalam ihwal metodologi keilmuan.  Artinya, bahwa hanya ada satu metode saja dalam kajian sains yang lugas itu, baik yang akan didayagunakan dalam kajian ilmu pengetahuan alam dan hayat (natural and life sciences) maupun yang akan didayagunakan dalam kajian ilmu pengetahuan sosial (social sciences).  Menurut kaum positivis ini, mempelajari perilaku benda-benda mati dalam fisika dan mempelajari perilaku manusia yang mempunyai jiwa dan ruh tidaklah perlu dibedakan.  Dua macam perilaku dalam ranah yang berbeda ini dikatakan sama-sama dikontrol oleh hukum sebab-akibat yang dapat dijelaskan sebagai imperativa-imperativa yang berlaku secara universal.
              Perkembangan konsep dan metodologi seperti ini, yang menggambarkan terjadinya order – ialah suatu keteraturan yang tertib yang terwujud sebagai produk interaksi atau hasil transaksi antar-manusia – tertemui juga kemudian dalam upaya para pemikir untuk menjelaskan kehidupan berhukum-hukum di tengah suasana kehidupan yang sedang go national di negeri Barat pada masa itu.  Di sini, di tengah kehidupan yang kian berkembang dalam konfigurasinya yang baru sebagai organisasi negara bangsa, kekuatan pengatur yang bisa difungsikan untuk mengontrol ketertiban dalam kehidupan yang baru inipun dikonsepkan sebagai hasil tawar-menawar antar manusia warga bangsa.  Transaksi lewat “suatu pasar politik” antar-manusia dan/atau antar-golongannya itulah nanti yang akan menentukan hukum baru apa yang akan diterima dan berlaku. 
            Di “pasar politik” — yang di masyarakat-masyarakat demokratik diinstitusikan sebagai parlemen, kalaupun sekali-sekala bisa melimpah juga ke jalanan — inilah terjadinya interaksi dan transaksi antar-manusia warga bangsa untuk menemukan “kompromi harga”.  Warga bangsa dan/atau organisasi politiknya, masing-masing dengan latar belakang kepentingan dan/atau keyakinannya, menyepakatkan macam keseimbangan baru, yang didokumentasikan secara tertulis, yang di dalam kajian-kajian scientific atau quasi-scientific tentang hal ini disebut lex atau lege, (yang di dalam bahasa Indonesia diterjemahkan ‘undang-undang’).  Dalam kehidupan kebangsaan, yang dikonsepkan sebagai hasil proses sejarah sebagaimana berlangsung sebagai proses acak, (tidak menuruti suatu grand design melainkan by accidents and chances), hukum yang berfungsi sebagai penata tertib kehidupan kebangaan itu pun nyata kalau terwujud dan tersimak sebagai hasil proses sejarah, yang acak dan tidak bisa diniscayakan karena adanya suatu grand design yang final.       
            Di sinilah awal perkembangan suatu cabang ilmu dan ajaran baru tentang sarana pengontrol ketertiban yang – menurut paradigmanya – merupakan hasil proses interaktif antar-warga sendiri.  Inilah ilmu (nomologik<nomos+logika) dengan segala teorinya, yang menjadi dasar suatu ajaran baru dengan segala ragam doktrinnya (yang normatif) tentang penerapannya guna mengontrol ketertiban masyarakat demi terwujudnya kehidupan yang lebih berketeraturan.  Tanpa hendak membedakan peristilahannya, seluruh teori dan ajaran itu disebut jurisprudence (di dalam bahasa Inggris), atau rechtswetenschap (dalam bahasa Belanda), dan Rechtswissen-schaft (dalam bahasa Jerman), yang kemudian diterjemahkan dan dipopulerkan dengan penamaan ‘ilmu hukum’ dalam bahasa Indonesia.(***)

[1]  Nomenon (atau nomena kalau plural)  itu berasal dari bahasa Yunani klasik yang berarti ‘buah gagasan’,.  Nomenon itu sendiri berasal dari kata nonein yang berarti ‘berpikiran’, yang pada gilirannya juga berasal dari kata nous yang berari ‘alam gagasan’.  Sementara itu, phenomenon (atau phemomena dalam bentuknya yang plural) juga berasal dari bahasa Yunani klasik yang berari ‘fakta yang segera terlihat’. Fenomenon itu sendiri berasal dari kata phanesthai yang berarti ‘menampak’, yang pada gilirannya berasal dari kata phainein yang berarti ‘memperlihatkan’ atau ‘menunjukkan’.  Demikianlah, dari arti kata-kata itu jelas sudah apa yang dimaksud dengan ‘realitas nomena’ yang bermaqom di alam imajinasi manusia dan apa pula yang dimaksud dengan ‘realitas fenomena’ yang berada di alam indrawi manusia.
[2]   Dari kata dasar thea ini pulalah datangnya kata modern ‘teater’ yang  berarti ‘pertunjukan’ atau ‘tontonan’ yang  berkonotasi dengan pengertain ‘apa yang dilhat’..
[3]: Thomas S. Kuhn,  The Structure of Scientific Revolutions (Chicago: Chicago University Press, 1962).  Terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia dikerjakan oleh Tjun Surjaman, Peran Paradigma Dalam Revolusi Sains  (Bandung: Remaja Karya, 1986).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS