PERSEROAN TERBATAS, DALAM MAKNA PERUBAHAN TERHADAP UU NO. 40 TAHUN 2007
PERSEROAN TERBATAS, DALAM MAKNA
PERUBAHAN
TERHADAP UU NO. 40 TAHUN 2007
Dengan
diundangkannnya UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagai
pengganti dari UU No. 1 Tahun 2005 yang sudah diberlakukan lebih 10 tahun
lamannya. Maka dengan diberlakukannya UU No. 40 Tahun 2007 keberadan mengenai
Perseroan Terbatas lebih terasa jika dibandingkan dengan UU No. 1 tahun 1995
yang lalu. Karena di dalam UU PT yang baru lebih mengakomodasi keberadaan
PT tidak hanya sebagai badan hukum saja, melainlan PT juga turut andil dalam
pembangunan masyarakat Indonesia dengan konsep yang dinamakan corporate
social responsibilty (CSR). Sebelumnya tidak diatur secara
jelas dalam UUPT yang lama. Apalagi keberadaan UU PT yang baru masih satu
paket dengan dikeluakannya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maupun
juga dikeluarkannya PerPres
No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria Dan Persyaratan Penyususnan
Bidang Usaha Tertutup Dan Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang
Penanaman Modal, maupun juga di keluarkannya PerPres No. 77 Tahun 2007
tentang Daftar Bidang Uasah Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman
Modal. Untuk itu keberadaan UU PT yang baru ditambah dengan deikeluakannya UU
Penanaman Modal menjadi lokomotif tumbunya ekenomi nasional dari
sektor banyaknya investor yang mau menamkan modalnya di Indonesia.
Apa yang penulis sampaikan pada artikel ini dikarenakan masih banyaknya
para pelaku usaha belum tahu tentang keberadaan UU PT yang baru. Masih banyak
para pelaku usaha masih berpikiran pengaturan mengenai PT masih berada pada UU
NO. 1 Tahun 1995. Apalagi dalam Bab XIII Ketentuan Peralihan pada pasal 157
ayat 3 menyebutkan "Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum
berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu satu tahun setelah
diberlakukannya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya
dengan ketentuan Undang-Undang ini". Begitu juga dengan ayat 4 menyebutkan
" Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu
sebagaimana yang dimaksud pada ayat ke 3 dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaaan atau pihak yang
berkepentingan". Apa yang tertulis pada Bab XIII pada pasal 157
ayat 3 dan 4 menunjukan kepada para pelaku usaha untuk selalu memperbaharui
anggaran dasar Perseroan Terbatasnya dengan menyesuaikan dengan UU PT yang baru.
Jika kita lihat dari keberadaanya UU PT yang baru yang pengaturannya
terdiri dari XIV Bab dan 161 pasal, aturan mengenai Perseroan Terbatas
terasa lebih lengkap. Karena dalam UU PT yang baru telah mengatur seperti 1)
Pengajuan permohonan dan pemeberian pengesahan status badan hukum, 2) Pengajuan
permohonan dan pemberian persetujuan Perubahan anggaran dasar, dan 3)
Penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
dan atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya.
Semuanya dilakukan dengan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi
badan hukum dengan secara elektronik disamping tetap dimungkinkan
menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu. Hal ini tidak lepas
tututan masyarakat untuk memberikan layanan yang cepat, adanya kepastian hukum
serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip
pengelolaan perusahaan yang baik (good
corporate govermance). Karena saat ini pengembangan
prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik telah menjadi suatu kewajiban
utama, juga menjadi harapan masyarakat dan negara.
Kembali kepada UU PT baru yang diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2007
yang lalu. Jika dilihat dari aturannya khususnya bagi para pejabat Notaris
dalam pembuatan akta pendiriannya dan proses pengesahaannya kepada Menteri
Hukum Dan HAM RI lebih sederhana. Yang mana sebelumnya salah satu
syarat utama untuk pengajuan data fisik pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM
yang menyertakan setor modal yang telah dimasukan dari para pemegang saham
PT dengan bukti setor dari Bank yang bersangkutan. Biasanya syarat ini salah
satu kendala utama dari pendirian PT. Oleh karena itu pemerintah
mempermudah dengan meminta kepada para pemegang saham PT untuk membuat surat
pernyataan setor modal. Hal ini dapat dijadikan syarat untuk pengiriman
data fisik, disamping juga melampirkan SKTU (Surat Keterangan Tempat
Usaha) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Itulah
salah satu hal yang mempermudah bagi para pendiri atau pemegang saham dalam
proses pengesahaan PT sebagai badan hukum. Berkenaan dengan permohonan pengesahaan
badan hukum perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang
pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada
Notaris. UU ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab
Direksi dan Dewan Komisaris. Disamping juga UU ini mengatur tetang keberadaan
komisaris independen dan juga komisaris utusan yang sebelumnya memang tidak
diatur dalam UU No. 1 tahun 1995. Dalam UU PT yang baru perubahan
siknifikan adalah pengaturan mengenai modal dasar yang sebelumnya dalam pasal
25 UU No. 1 tahun 1995 adalah sebesar Rp. 20.000.000, maka didalam UU PT No. 40
tahun 2007, pada pasal 32 ayat 1 menyebutkan modal dasar PT paling sedikit Rp.
50.000.000. Artinya adanya ketentuan minimum untuk pelaksanaan modal dasar
sebagai syarat utama pendirian PT. Disamping adanya modal dasar PT yang berubah
sebelumnya dari Rp. 20.000.000 menjadi minimal Rp. 50.000.000, dalam UU PT yang
baru adanya kewajiban penyetoran modal atas modal yang ditempatkan secara penuh
(100 %) yang sebelumnya dalam UU PT yang lama dalam modal yang ditempatkan
dapat disetor minimal separaohnya saja atau sebesara 50 %.
Pengaturan dalam UU PT yang baru juga mengatur mengenai pembelian
kembali saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan, yang tetap dapat
dilakukan dengan syarat batas waktu perseroan menguasai saham yang telah dibeli
kembali paling lama 3 tahun. Khusus tentang penggunaan laba , UU PT menegaskan
bahwa perseroan dapat membagi laba dan penyisihkan cadangan wajib apabila
perseroan mempunyai saldo laba positif.
CSR
(Corporate Social Responsibility)
UU
PT yang ada saat ini mengatur mengenai adanya tanggung jawab sosial dan
lingkungan yang bertujuan mewujutkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan
guna untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi
perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya.
Ketentuan ini dimaksud untuk mendukung terjalinnya hubungan perseroan
yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan setempat, maka ditentukan
bahwa perseroan yang kegiatan usahanya dibidang yang berkaitan dengan
sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawan sosial dan lingkungan.
Oleh
karena itu pengaturan CSR menjadi sesuatu yang sangat diwajibkan kepada
perusahaan yang berkerak pada pengelolaan sumber daya alam. Dibutuhkan
ketegasan dan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang utuh, tudak hanya
diatas kertas, oleh karena itu dibutuhkan ketegasan dan sanksi-sanksi bagi
perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
Bambang
Syamsuzar Oyong, SH
Notaris-PPAT
Banjarmasin
(tulisan
pada tahun 2008)
Komentar
Posting Komentar