REFORMASI AGRARIA DALAM TATARAN DIKELUARKANNYA PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 6 TAHUN 2008



REFORMASI AGRARIA DALAM TATARAN
DIKELUARKANNYA PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 6 TAHUN 2008

     Tidak dapat dipungkiri, membicarakan masalah keagrarian atau pertanahan tidak lepas dengan diberlakukannya  Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria, sebagai peraturan dan landasan dari peraturan-peraturan yang ada di bawahnya atau yang dikenal dengan UUPA. UUPA yang ada sekarang usianya telah menjapai 48 tahun lamanya untuk diberlakukan, dan banyak anggapan oleh sebagian kalangan pemerhati pertanahan, UUPA yang ada sekarang dikategorikan ketinggalan jaman.  Yang mana peraturan-peraturan yang mencangkup mengenai permasalahan hak-hak atas tanah dan maupun tanah sebagai fungsi sosial masyarakat haruslah selalu disesuiakan dengan kehidupan dan perkembangan masyarakat yang ada saat ini.
Ada yang beranggapan begitu sakralnya UUPA, sampai-sampai pemerintah dan legislatif hanya mewacanakan untuk merevisi. Pertanyaannya adalah apakah UUPA yang ada saat ini dapat menghadapai tuntutan globalisai ? Sakralnya UUPA ini melebihi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD’45) yang sampai saat ini telah diamandemen  dalam proses perubahan ke IV pada tanggal 10 Agustusn tahun 2002 yang lalu. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan jika kita ingin membicarakan reformasi agraria pada tataran perkembangan masyarakat kedepan.
     Membicarakan reformasi agaria maka tidak lepas membicarakan perangkat hukum tertulis yang lengkap dan jelas kemudian dilaksanakan secara konsiten, yang didukung terselenggaranya sistem pendaftaran tanah yang efektif. Oleh karena itu dengan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, siapun yang berkepentingan akan dengan mudah dapat mengetahui kemungkinan apa yang tersedia baginya untuk menguasai dan menggunakan tanah yang diperlukan, bagaimana cara memperolehnya, hak-hak, kewajiban serta larangan-larangan apa yang yang ada dalam menguasai tanah dengan hak-hak tertentu, sanksi apa yang dihadapainya jika diabaikan ketentuan-ketentuan yang bersangkutan, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan penguasaan dan penggunaan tanah yang dipunyainya.
     Untuk itu reformasi mengenai agraria ini sudah dimulai ketika diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengganti dari PP No. 10 tahun 1961. Hal ini untuk mengantisipasi makin meningkatnya kebutuhan akan tanah bagi masyarakat. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan dengan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas, yaitu terlaksananya standarisasi prosedur operasi pengaturan pelayanan dibidang pertanahan.

SPOPP
     Pemerintah baru-baru ini melalui Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, mengeluarkan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 6 tahun 2008 tentang Penyederhanaan Dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan Dan Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu, yang telah ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2008 yang lalu.     
     Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) merupakan protap sebagai proses pelayanan dan persayaratan yang dijalankan  Kantor Pertanahan kepada masyarakat yang berkaitan dengan jenis dan waktu yaitu berupa penyelesaian pelayanan pemeriksaan (pengecekan) sertifikat, peralihan hak, hak tanggungan, pemecahan, pemisahan dan penggabungan sertifikat, perubahan hak milik untuk rumah tinggal dan ganti nama sertifikat yang kesemuanya itu merupakan bentuk pelayanan yang diberikan kantor pertanahan kepada masyarakat. Diberlakukannya SPOPP ini akan mengurangi kendala-kendala yang selama ini menjadi bagian terbiasa jika kita mengurus sesuatu di Kantor Pertanahan. Karena pelayanan yang diberikan Kantor Pertanahan selama ini belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.  
     Untuk itu penerapan dari peraturan ini juga bagian dari proses pendaftaran tanah yang dikenal sebagai bagian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis  dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai tanda bukti hak  bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Kemudian juga memberikan tujuan adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum, kepada pemegang hak atas dan hak atas satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dapat dengan mudah  membuktikan dirinya sebagai pemegang haknya dan juga sebagai pemberian informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik itu kepada pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan.
Diberlakukannya SPOPP jelas memberikan kepastian yang nyata kepada masyarakat dalam pemberian pelayanan oleh Kantor Pertanahan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 dari peraturan tersebut yaitu adanya pemberian jaminan jangka waktu penyelesaian pertanahan sejak berkas diterima  dan lengkap oleh Kantor Pertanahan. Adanya kepastian waktu ini sesuatu yang sangat diharapakan. Karena selama ini proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan baik yang menyangkut pendafataran tanah untuk pertama kali maupun terhadap pemeliharaan data pendaftaran tanah selalu memakan waktu yang lama. Adanya kepastian pemberian jangka waktu sebagai mana yang dimaksud dalam SPOPP ini akan mempermuda kontrol masyarakat terhadap pemberian pelayanan.
Dengan diberlakukannya SPOPP ini, semoga ini menjadi langka awal dalam menciptakan pemberian kepastian hukum baik itu menyangkut perlindugnan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan maupun terhadap hak-hak atas tanah lainnya supaya dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan , maupun juga terhadap tersedianya penyedian informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan kemudian menciptakan tertip administrasi pertanahan.

 Bambang Syamsuzar Oyong, SH
        Notaris Banjarmasin
(catatan : tulisan tahun 2008)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS