REFORMASI AGRARIA DALAM TATARAN DIKELUARKANNYA PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 6 TAHUN 2008
REFORMASI
AGRARIA DALAM TATARAN
DIKELUARKANNYA
PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 6 TAHUN 2008
Tidak
dapat dipungkiri, membicarakan masalah keagrarian atau pertanahan tidak lepas
dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan
Pokok Agraria, sebagai peraturan dan landasan dari peraturan-peraturan yang ada
di bawahnya atau yang dikenal dengan UUPA. UUPA yang ada sekarang usianya telah
menjapai 48 tahun lamanya untuk diberlakukan, dan banyak anggapan oleh sebagian
kalangan pemerhati pertanahan, UUPA yang ada sekarang dikategorikan ketinggalan
jaman. Yang mana peraturan-peraturan yang mencangkup mengenai
permasalahan hak-hak atas tanah dan maupun tanah sebagai fungsi sosial
masyarakat haruslah selalu disesuiakan dengan kehidupan dan perkembangan
masyarakat yang ada saat ini.
Ada
yang beranggapan begitu sakralnya UUPA, sampai-sampai pemerintah dan legislatif
hanya mewacanakan untuk merevisi. Pertanyaannya adalah apakah UUPA yang ada
saat ini dapat menghadapai tuntutan globalisai ? Sakralnya UUPA ini melebihi
dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD’45) yang sampai
saat ini telah diamandemen dalam proses perubahan ke IV pada tanggal 10
Agustusn tahun 2002 yang lalu. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus
diselesaikan jika kita ingin membicarakan reformasi agraria pada tataran
perkembangan masyarakat kedepan.
Membicarakan reformasi agaria maka tidak lepas membicarakan perangkat hukum
tertulis yang lengkap dan jelas kemudian dilaksanakan secara konsiten, yang
didukung terselenggaranya sistem pendaftaran tanah yang efektif. Oleh karena
itu dengan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, siapun yang
berkepentingan akan dengan mudah dapat mengetahui kemungkinan apa yang tersedia
baginya untuk menguasai dan menggunakan tanah yang diperlukan, bagaimana cara
memperolehnya, hak-hak, kewajiban serta larangan-larangan apa yang yang ada
dalam menguasai tanah dengan hak-hak tertentu, sanksi apa yang dihadapainya
jika diabaikan ketentuan-ketentuan yang bersangkutan, serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan penguasaan dan penggunaan tanah yang dipunyainya.
Untuk itu reformasi mengenai agraria ini sudah dimulai ketika
diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah, pengganti dari PP No. 10 tahun 1961. Hal ini untuk mengantisipasi makin
meningkatnya kebutuhan akan tanah bagi masyarakat. Sehubungan dengan itu akan
meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum
dibidang pertanahan dengan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap
dan jelas, yaitu terlaksananya standarisasi prosedur operasi pengaturan
pelayanan dibidang pertanahan.
SPOPP
Pemerintah baru-baru ini melalui Kepala Badan Pertanahan Nasional RI,
mengeluarkan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 6 tahun 2008
tentang Penyederhanaan Dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan Dan
Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu, yang telah
ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2008 yang lalu.
Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) merupakan protap
sebagai proses pelayanan dan persayaratan yang dijalankan Kantor
Pertanahan kepada masyarakat yang berkaitan dengan jenis dan waktu yaitu berupa
penyelesaian pelayanan pemeriksaan (pengecekan) sertifikat, peralihan hak, hak
tanggungan, pemecahan, pemisahan dan penggabungan sertifikat, perubahan hak
milik untuk rumah tinggal dan ganti nama sertifikat yang kesemuanya itu
merupakan bentuk pelayanan yang diberikan kantor pertanahan kepada masyarakat.
Diberlakukannya SPOPP ini akan mengurangi kendala-kendala yang selama ini
menjadi bagian terbiasa jika kita mengurus sesuatu di Kantor Pertanahan. Karena
pelayanan yang diberikan Kantor Pertanahan selama ini belum berjalan
sebagaimana yang diharapkan.
Untuk itu penerapan dari peraturan ini juga bagian dari proses pendaftaran
tanah yang dikenal sebagai bagian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara
terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan,
pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis
dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah
susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai tanda bukti hak bagi
bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun
serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Kemudian juga memberikan tujuan
adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum, kepada pemegang hak atas dan hak
atas satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dapat dengan
mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang haknya dan juga sebagai
pemberian informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik itu kepada
pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan.
Diberlakukannya
SPOPP jelas memberikan kepastian yang nyata kepada masyarakat dalam pemberian
pelayanan oleh Kantor Pertanahan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 dari
peraturan tersebut yaitu adanya pemberian jaminan jangka waktu penyelesaian
pertanahan sejak berkas diterima dan lengkap oleh Kantor Pertanahan.
Adanya kepastian waktu ini sesuatu yang sangat diharapakan. Karena selama ini
proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan baik yang menyangkut pendafataran
tanah untuk pertama kali maupun terhadap pemeliharaan data pendaftaran tanah
selalu memakan waktu yang lama. Adanya kepastian pemberian jangka waktu sebagai
mana yang dimaksud dalam SPOPP ini akan mempermuda kontrol masyarakat terhadap
pemberian pelayanan.
Dengan
diberlakukannya SPOPP ini, semoga ini menjadi langka awal dalam menciptakan
pemberian kepastian hukum baik itu menyangkut perlindugnan hukum kepada
pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan maupun terhadap
hak-hak atas tanah lainnya supaya dengan mudah dapat membuktikan dirinya
sebagai pemegang hak yang bersangkutan , maupun juga terhadap tersedianya
penyedian informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan kemudian
menciptakan tertip administrasi pertanahan.
Bambang Syamsuzar
Oyong, SH
Notaris Banjarmasin
(catatan
: tulisan tahun 2008)
Komentar
Posting Komentar