TERWUJUDNYA PERADILAN YANG INDEPENDEN DENGAN HAKIM PROFESIONAL YANG TIDAK MEMIHAK



TERWUJUDNYA PERADILAN YANG INDEPENDEN
DENGAN HAKIM PROFESIONAL YANG TIDAK MEMIHAK

Sebuah risalah ringkas,
dimaksudkan untruk rujukan ceramah dan diskusi
tentang
“Kriteria dan Pengertian Hakim Dalam Perspektif Filosofis, Sosiologis dan Yuridis”
yang diselenggarakan dalam rangka Seminar Nasional bertema
 “Problem Pengawasan Penegakan Hukum di Indonesia”
diselenggarakan oleh
Komisi Yudisial dan PBNU-LPBHNU
di Jakarta 8 September 2006


Soetandyo Wignjosoebroto



            Kepastian hukum -- sebagaimana keadilan dan kemanfaatan hukum -- adalah sesungguhnya sebuah doktrin.  Doktrin kepastian hukum mengajarkan kepada setiap pelaksana dan penegak hukum untuk (demi terkendalikannya kepatuhan warga agar ikut menjaga ketertiban dalam setiap aspek kehidupan) mendayagunakan hukum yang sama untuk kasus yang sama.   Inilah doktrin kaum positivis, yang dikenali pula sebagai doktrin the supreme state of (national) law yang mengajarkan dan meyakini adanya status hukum yang mengatasi kekuaasaan dan otoritas lain, semisal otoritas politik.  Inilah doktrin yang berkonsekuensi pada ajaran lebioh lanjut agar setiap ahli hukum, khususnya yang tengah bertugas sebagai hakim, tidak menggunakan rujukan-rujukan normatif lain selain yang terbilang norma hukum guna menghukumi sesuatu perkara.


Doktrin/Ajaran Hukum Klasik Kaum Legis-Positivis
Yang Selama Ini Pada Dasarnya Masih Dianut Kuat-Kuat
Dalam Praktik Peradilan di Indonesia

            Demikianlah menurut ajaran ini, bahwa demi kepastian dan jaminan akan kepatuhan, hanya norma hukum yang telah diundangkan – yang disebut hukum nasional yang positif -- itu sajalah yang boleh digunakan secara murni dan konsekuen untuk menghukumi sesuatu perkara.  Tidaklah norma hukum ini boleh dicampuri berbagai pertimbangan yang merujuk ke sumber-sumber normatif lain, seperti misalnya norma moral, rasa keadilan, ideologi politik, keyakinan pribadi, atau apapun lainnya.  Diyakini orang, bahwa dengan dipatuhinya doktrin seperti itu secara murni dan konsekuen maka hukum (sebagai suatu institusi) akan amat berdaya untuk mengefektifkan berlakunya kaidah-kaidahnya guna menata kehidupan dan menegakkan tertib di dalamnya.
            Tak pelak lagi, doktrin kepatuhan hukum yang memberikan arahan kepada para pelaksana hukum seperti terpapar di muka itu berkaitan erat dengan doktrin lain yang lebih bersifat falsafati, ialah doktrin positivisme yang pada asasnya juga mengajarkan pemahaman hukum sebagai hukum murni.  Doktrin positivisme ini juga mengajarkan bahwa hukum itu harus memiliki sosok yang tidak berada di ranah yang metayuridis melainkan di ranah yang “menampak dan terbaca tegas dan jelas” dengan sifatnya yang objektif.  Oleh sebab itu, setiap norma yang terbilang hukum harus dirumuskan (karena itu juga mesti tertulis!) secara eksplisit, cermat dan tepat, oleh pejabat dan/atau institusi yang berkewenangan untuk itu.  Maka, dari doktrin positivisme inilah asal muasal pendapat bahwa setiap hukum (ius) itu harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang (lege, lex).  Dari sinilah awal mulanya mengapa doktrin positivisme ini – yang oleh Hans Kelsen diperkenalkan sebagai ‘ajaran hukum yang murni’ – lalu dinamakan doktrin legisme.
            Doktrin positivisme ini pulalah yang mengajarkan agar setiap urusan hukum ditangani oleh ahlinya, dan dengan demikian hukum itu bukanlah lagi urusan orang awam yang tak pernah belajar menangani permasalahan hokum.  Ahli hukum yang terlatih dalam profesionalisme hukum itulah yang berkewenangan mendayagunakan hukum dengan cara menjaga kemurnian hukum (dalam artinya sebagai undang-undang yang berkedudukan tertinggi) agar hak dan kewajiban sebagaimana ditentukan di dalam aturan-aturan hukum/undang-undang itu dapat diketahui dengan pasti dan segala konsekuensinyapun dapat diprediksikan pula dengan pasti.  Pengacauan hukum dengan norma-norma lain yang bukan hukum dikhawatirkan hanya akan mengganggu kepastian itu.  Hanya hukum yang telah dipositifkan tegas-tegas sebagai ius constitutum -- alias “hukum yang telah selesai dibentuk dan punya bentuk yang positif” -- itu sajalah yang secara sah boleh menetapkan fakta perbuatan atau peristiwa hukum apa yang boleh dinyatakan akan mempunyai akibat hukum macam apa, dalam suatu hubungan sebab-akibat yang pasti.
            Falsafah hukum beraliran positivisme yang diimplementasi ke dalam ajaran hukum murni, berikut doktrin kepastian hukum yang amat disyaratkan dalam praktek itu, membawa konsekuensi lebih lanjut dalam soal mengkonsepkan hukum dan fungsi hukum dalam masyarakat, nota bene masyarakat yang penuh konflik namun mendambakan ketertiban itu.  Arahan falsafati dan ajaran hukum murni dengan doktrin kepastian hukumnya itu (yang secara ringkas acap pula disebut paham legisme) memodelkan hukum sebagai institusi sentral yang netral.  Hukum adalah hasil kesepakatan warga masyarakat, entah kesepakatan di ranah privat yang langsung antar-person (disebut 'kontrak'), entah pula kesepakatan di ranah publik antar-kelompok), maka isi hukum tidaklah akan berat sebelah dan tidak sekali-kali akan mengesankan akan memihak kepentingan sepihak.  Dalam pelaksanaannyapun tidaklah isi hukum itu boleh ditafsirkan oleh seseorang yang memihak untuk menguntungkan satu pihak atas kerugian pihak yang lain.


Peran Hakim Menurut Doktrin Kaum Legis-Positivis

            Tidak cuma di dalam soal mengartikan isi hukum, melainkan juga dalam “perilakunya”  yang direpresentasikan dan dipersonifikasikan dalam sosok seseorang manusia terpilih yang disebut ‘kadi’ -- atau yang di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan 'hakim' (yang arti harafiahnya sesungguhnya adalah ‘ahli hukum’, yang oleh Snouck-Hurgronje dipakai untuk mengindonesiakan ‘meester in de rechten’) -- hukum itu mestilah tak memihak atau boleh berat sebelah.  Hakim bukanlah pihak yang ikut bersepakat atau terlibat dalam kesepakatan (tatkala kontrak atau undang-undang dibuat), serta pula tak ikut berperkara atau terlibat dalam perkara (tatkala perkara tengah ditangani pengadilan).  Hakim bukanlah pelaku dan pemihak dalam ihwal pembuatan hukum.  Hakim adalah seseorang yang ahli dalam soal tatacara menemukan hukum, mengartikan maknanya dan kemudian menyimpulkannya untuk menghukumi perkara-perkara tertentu "tanpa pandang bulu". 
            Maka pula, hakim dengan keahliannya yang profesional tak akan menengok ke kanan atau ke kiri guna memilih pihak.   Menurut filsafat, ajaran atau doktrin legalisme ini hukum itu mesti lurus dan benar (recht moet recht zijn kata orang Belanda), sedangkan sang hakim (de rechter dalam Bahasa Belanda) karena itu juga mesti selalu berjalan lurus, lempang ke depan menuruti imperativa substantif isi hukum, tanpa boleh ada niat culas untuk berpikiran bengkok untuk berkelok ke kepentingan yang di kanan atau ke kepentingan yang di kiri.  Maka hakim itu mestilah selalu siap untuk "cuma" berperan sebagai -- demikian kata Montesquieu -- la bouche qui prononce les paroles des lois (sebatas mulut yang membunyikan kata-kata undang-undang) semata.   Hakim bukanlah pembuat hukum berdasarkan kehendaknya yang subjektif, melainkan hanya pekerja yang mencoba menemukan hukum yang ada, untuk menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.  Prosedur kerja dan metode berpikirnya tak lain ialah pendayagunaan silogisma deduksi, dan bukan emosi pemihakan, sine ira (tanpa kegalauan atau kegusaran) untuk menerima pembuktian tentang ‘apa duduk perkaranya’ (premis minor), menemukan ‘apa dasar hukumnya’ (premis mayor), dan menarik simpulan (conclusio) dari dua premis tersebut sebagai ‘amar putusannya’.
            Doktrin kepastian hukum sebagai anak ajaran legisme yang dibela oleh para pengikut madhab hukum murni ini -- yang mengagungkan rasionalisme dalam kajian hukum dan praktik peradilan -- adalah sesungguhnya ajaran yang berkembang dan didukung para penganut pada suatu era tatkala proses demokratisasi tengah berlangsung, dengan cita-cita bahwa kekuasaan negara harus bisa dibatasi dan dikontrol oleh hukum.  Negara haruslah dikonstruksi sebagai 'negara hukum' dan bukan 'negara kekuasaan'.  Infrastruktur negara hukum tak pelak lagi adalah masyarakat warga (civil society), dan bukan masyarakat yang mengenal dikotomi kawula-Gusti.  Di tengah-tengah kehidupan masyarakat warga yang demikian itu, tidaklah sekelompok orang elit akan mungkin didewa-dewakan dan diistimewakan mengatasi yang lain, sedangkan yang lain dalam jumlah massal bolehlah diperkuda serta dipinggir-pinggirkan.  Di tengah kehidupan masyarakat warga, setiap manusia yang warga itu harus diakui berkedudukan sama di hadapan hukum dan hakim. 


Kesulitan Dalam Upaya Merealisasi Ide Doktrin Legisme di Indonesia

            Tetapi apa sesungguhnya yang terjadi dalam kenyataan?  Adakah dalam kenyataan di negeri-negeri berkembang yang baru saja lepas dari suasana kolonialisme dan feodalisme, sebagaimana dicontohkan dalam pengalaman Indonesia, equality before the law itukah yang merupakan kenyataan sehari-hari? Dalam kenyataan, apa yang dicita-citakan bahwa “setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum dan kekuasaan” itu tidak selamanya dapat direalisasi.  Apa yang telah diperikan di dalam cita-cita dan konsep normatif  tidak selalu merupakan diskripsi apa yang dapat ditemui dalam pengalaman yang nyata-nyata di lapangan.  Dalam kenyataan, manusia itu tidak selalu berkemampuan sama untuk memperoleh kedudukan yang sama.  Maka, sekalipun menurut konsep hukumnya setiap manusia warga masyarakat dan warga negara itu dianggap berkedudukan sama, namun dalam realitas kehidupan yang sudah bersifat serba kontraktual ini kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antar-pihak tidaklah selalu dan selamanya mencerminkan perlindungan kepentingan yang berimbang.
            Maka, di sini kerja hukum dan hakim, yang menurut doktrinnya disyaratkan dan diisyaratkan netral dan tak boleh memihak itu, dalam kenyataannya sering berefek membiarkan (bertolak dari dalih "harus netral") terjadinya berbagai kesenjangan yang memperlihatkan betapa yang satu memperoleh lebih, sedangkan yang lain -- yang umumnya jumlahnya justru massal -- memperoleh kurang.  Pembagian hak dan kewajiban aantara buruh dan majikan, misalnya, acapkali tak memperlihatkan keseimbangan sebagaimana diharapkan.  Tengok saja misalnya apa yang pernah terjadi di negeri ini selama ini, tatkala undang-undang perburuhan dibuat oleh anggota-anggota DPR yang amat didominasi oleh suara-suara konglomerat, dan/atau oleh para pejabat eksekutif ataupun legislative yang membuka diri pada lobi-lobi para investor, namun acapkali menutup diri darui tuntutan-tuntutan para buruh miskin (yang harus hidup sebatas standar UMR).
            Walhasil terjejas situasi seperti itu, dengan kontrol hukum yang didoktrinkan netral seperti itu, masyarakat yang ada akan gagal berkembang menjadi masyarakat warga.  Masyarakat tetap saja merupakan masyarakat yang berstratum-stratum, atau menjadi terstratum-stratum kembali.  Di situ yang terlihat sebagai kenyataan hanyalah sejumlah warga elit yang selalu memperoleh peluang mendahulu untuk kian memapankan diri, sedangkan sejumlah warga yang lain kian terdiskriminasi oleh keadaan.  Hukum dalam konsepnya sebagai hasil kesepakatan warga -- yang antar-warga individual (ialah kontrak) ataupun lebih-lebih lagi yang antar-warga sekelompok kepentingan dalam kehidupan nasional (ialah undang-undang) yang lebih berkonsekeuensi jauh -- tidak selamanya dapat memberikan perlindungan kepentingan secara berimbang.  Mereka yang berkedudukan lemah -- secara ekonomik, politik, sosial ataupun budaya -- akan selalu tertodong kewajiban hukum daripada terbela oleh hak-hak.  Sementara itu mereka yang berada pada posisi diuntungkan selalu saja terkesan gampang memperoleh hak dan sumberdaya institusional guna menegakkan hak-haknya.


Legisme, Hakim Penganut Aliran Legisme, dan Terjadi Serta Terteruskannya Kesenjangan Hak Antara Yang Mapan dan Yang Rawan

            Dapat dimengerti mengapa dalam keadaan seperti itu legisme dengan doktrin kepastian hukumnya akan lebih melindungi dan kian memapankan mereka yang memiliki kelebihan dana, informasi dan akses politik daripada mereka yang tak berkeadaan demikian.  Dapat dimengerti pula mengapa kehendak untuk "berhukum-hukum" dengan pilihan kuat untuk menyelesaikan segala perkara konflik ke pengadilan, dan/atau dengan cara mempercayakan kepada para pejabat administratif yang berwenang membuat keputusan (atas dasar hukum in abstracto dan/atau diskresi-diskresi), selalu saja lebih banyak berasal dari mereka yang mapan dan kaya akses itu.  Dengan struktur yang banyak memberikan akses kepadanya, kelompok mapan ini tentu saja berpamrih untuk terlestarikannya status quo, dan hukum yang didoktrinkan netral dan berkepastian dapatlah didayagunakan untuk maksud itu.
            Maka, dalam masyarakat yang penuh kesenjangan, hukum dengan doktrin kepastian hukum hanya akan memastikan hak-hak mereka yang -- dalam kehidupan yang belum sempurna ini -- telah berhasil mapan dalam status sosial yang tinggi serta memiliki dana kekayaan, informasi dan akses politik yang amat terkawal.  Akses politik kaum mapan ini pada gilirannya juga akan dapat kian didayagunakan untuk menambahkan hak-hak bagi dirinya dan untuk membebankan kewajiban-kewajiban kepada mereka yang dikucilkan di luar sistem.  Salah-salah, asas rule of law dalam praktik tanpa dapat dielakkan lagi lalu menjadi tersimak sebagai the ruling by the ruler by (ab)using the law.
            Dalam kenyataan seperti itu legalisme tak lagi tampil sebagai ide dan ideologi revolusioner yang secara progresif akan mengilhami setiap upaya perubahan ke arah kehidupan yang lebih egalitarian.  Alih-alih begitu, legalisme serta merta akan bersosok konservatif dengan kebijakan-kebijakannya yang kolot untuk mempertahankan kemapanan struktur demi kelanggengan kepentingan para penguasa yang berhasil mengendalikan struktur demi kepentingannya sendiri yang relatif eksklusif dan penuh priveleges.  Dalam kenyataan seperti itu hukum dan hakim akan kehilangan otonominya.  Hukum dan hakim akan terkooptasi ke dalam struktur kepentingan yang telah mapan dan berkedudukan kuat dalam ranah politik, dan secara cepat atau lambat akan mendapatkan dirinya berada dalam fungsinya yang justru represif.  Permasalahan tarik-ulur dalam pengangkatan Ketua Mahkamah Agung berikut pengawasan atas tindakan-tindakannya selama ini, misalnya, dapatlah dijelaskan dari kenyataan yang secara politik amat pragmatik ini (nota bene tidak dari perspektif doktrin akan kenetralan hukum).  Kenyataan ini mencerminkan betapa besar kepentingan politik kelas mapan untuk secara berterusan hendak mempertahankan kemapanan status politik dan ekonominya


Perlunya Mencari dan Menemukan Paradigma Baru

            Boleh disimpulkan bahwa legisme yang positivistik, dengan ajaran hukum murni yang hendak menetralkan fungsi hukum, ternyata sangat disfungsional untuk diterapkan di negeri-negeri berkembang yang tengah membangun.  Dalam perkembangan mereaksi kenyataan seperti itu tergugahlah ide-ide alternatif yang menyarankan agar bukan doktrin positivisme kaum liberal ortodox penganut laissez-faire liberalism tentang kepastian hukum yang mestinya difungsikan di sini.   Akan gantinya, pernah diutarakan untuk mempertimbangkan doktrin utilitarianisme tentang kemanfaatan hukum untuk menyelesaikan (bukan sekedar memutusi) perkara.   Bukan logika hukum para yuris elit yang beroptik formalisme untuk mendahulukan berlakunya hukum perundang-undangan saja yang terutama harus berbicara di sini, akan tetapi terutama juga kearifan para pembuat hukum, baik yang duduk di badan-badan legislatif (sebagai pembuat undang-undang alias hukum in abstracto) maupun yang duduk di kursi-kursi sidang pengadilan (sebagai hakim, pembuat hukum in concreto.  Bukan positivisme dan legisme yang diperlukan di sini, melainkan temuan paradigma baru, khususnya untuk kinerja kehakiman, seperti misalnya apa yang di Amerika, dirintis oleh Roscoe Pound, disebut sociological jurisprudence, sampaipun apa yang kemudian dikategorikan oleh Phillippe Nonet dan Philip Selznick sebagai ‘hukum responsif’ (yang amat diharapkan akan segera dapat dihadirkan, baik dalam proses-proses legislatif maupun dalam proses-proses yudisial).
            Maka di sini bukan kehadiran good law yang sebenarnya pertama-tama diharapkan, melainkan kehadiran good man (tentu saja juga good woman), khususnya di badan-badan pengadilan.  Inilah manusia arif dan bijaksana yang tahu bagaimana mendayakan hukum guna merespons kebutuhan masyarakat warga, khususnya mereka yang masih terpuruk di dalam derita kesenjangan yang sungguh diskriminatif.  Di tangan dan ditangani good (wo)man -- baik yang duduk di kursi-kursi badan legislatif maupun di kursi-kursi badan pengadilan -- itu maka hukum itu, in abstracto maupun in concreto, akan nyata terbilang ke dalam bilangan 'hukum yang responsif' dengan fungsinya sebagai pelindung kebebasan dan hak-hak asasi manusia warganegara, yang tak cuma hendak berkutat pada tafsir formal melainkan juga mengajuk ke kebenaran yang lebih bersifat materiil, ialah justice for all.  Hukum responsif – baik dalam eksistensinya in abstracto (aturan-aturan umum) maupun dalam eksistensinya in concreto – adalah antitesis 'hukum yang represif'.  Hukum represif adalah hukum yang fungsi utamanya adalah melegitimasi secara berterusan kekuasaan para pejabat negara yang disenarai secara enumeratif, yang tertafsir sebagai kekuasaan yang tak dibataskan secara jelas secara konstitusional.
            Persoalannya sekarang: bagaimana membibit good (wo)man yang tak hanya cerdas dan berintelektual tinggi akan tetapi juga berkeberanian moral yang terpuji.  Lewat proses pendidikan?  Bukankah pendidikan itu adalah suatu front dalam suatu battle of the mind, yang -- sekalipun hasil ketentuannya harus ditunggu dalam rentang waktu yang agak panjang – bagimanapun juga merupakan suatu bagian dari suatu reformasi atau revolusi yang paling berbudaya, dan yang oleh sebab itu pula -- karena "hanya" berpeluru informasi pembangun sikap dan komitmen -- juga paling tidak berdarah.  Realistiskah proses jangka panjang ini untuk menghadapi masalah tiadanya tertib hukum yang sudah terlanjur demikian akut di negeri ini.  Realistiskah harapan ini, sedang tak kurang dari pengakuan Dr Muladi, salah seorang calon Ketua Mahkamah Agung pada waktu yang lalu (yang nota bene beliau itu telah bertahun-tahun bergelut sebagai profesor di bidang pendidikan hukum!) yang pernah mengatakan sebagai suatu excuse mengenai kekurangan dirinya, bahwa hanya malaikat saja yang di negeri ini bisa mencapai taraf kesempurnaan untuk menjadi hakim.


Mengontrol Kerja dan Kinerja Hakim: Kontrol Prosedural-Doktrinal

            Menyadari bahwa hakim adalah manusia biasa, dan bukan malaikat yang terbebas dari berbagai bentuk godaan nafsu, persoalan kontrol terhadap tindakan dan kegiatan kerja hakim lalu menjadi agenda utama dalam setiap upaya merealisasi terwujudnya negara hukum.  Semula upaya ini dikerjakan – dengan mencontoh doktrin legisme Perancis tentang hakikat hakim yang tak lebih daripada une bouche qui pronounce les mots des lois.  Sehubungan dengan doktrin ini, diindoktrinasikan pula pengakuan atas hukum perundang-undangan itu, termasuk undang-undang hukum acaranya, sebagai norma hukum yang mesti didudukkan pada statusnya yang tertinggi sebagai sumber hukum yang formal, mengatasi norma moral dan norma sosial macam apapun, yang selalu harus diingat oleh hakim yang memutus perkara.  Norma lain macam apapun, yang dikualifikasi sebagai sumber hukum yang materiil, hanya boleh digunakan sebagai bahan pertimbangan.  Semua ini telah tercakup dalam doktrin the supreme state of law,atau yang dalam bahasa Belanda dikatakan de hoogste rechtsstaat, asal tetap diingat saja bahwa dalam doktrin legisme ini yang diamksud dengan law atau recht ini selalu hukum (ius) yang telah dibentuk (constitutum) dalam wujud undang-undang.
            Tatanan hukum seperti ini, secara realistic, sesungguhnya harus disadari terlebih dahulu sebagai tatanan yang pada dasarnya terwujud sebagai suatu hasil proses politik yang berujung pada proses-proses tarik-ukur kepentingan di badan-badan legislatif, yang ideologik maupun yang non-ideologik.  Kalaupun wacana-wacana berlangsung dengan pilihan pernyataan-pernyataan yang bersifat normatif dan ideal, analisis-anaalisis kritis akan mampu mendedah berbagai agenda politik yang tersembunyi, buatan mereka yang telah mapan-mapan.  Kenyataan baanyak mengungkap betapa kaum elit yang mapan telah terlanjur demikian mapan, sehingga mampu mengontrol seluruh akses politik, baik di badan-badan legislatif dan eksekutif maupun yang yudisial, guna mengefektifkan lobi-lobi mereka.  Maka, tanpa menyadari kenyataan yang tidak memudahkan terjadinya proses-proses dekonstruksi struktur, tidaklah pembenahan struktural yang strategik dapat dilakukan.  Maka di sinilah barangkali kian mengedepannya saran, bahwa pembenahan yang paling realistik adalah pembenahan yang dilakukan dengan cara pendekatan struktural lewat proses-proses politik.
            Realitas politik haruslah dijadikan bagian dari pengefektifan kontrol terhadap kinerja sistem hukum nasional yang telah terlanjur terhegemoni paradigma lama tentang objektifitas  hukum dan netralitas atau independensi hakim di badan-badan pengadilan.  Hukum dan hakim harus mulai dikonsepkan sebagai insan politik yang bisa bermain-main dengan berbagai putusannya, dalam kerangka tindakan kolutifnya dengan kepentingan politik yang diprakarsai para politisi, baik politisi yang berposisi di badan-badan legislatif maupun yang berada di badan-badan eksekutif.  Tak dapat dilepaskan dari hubungannya yang fungsional dengan dan/atau dalam suatu pranata politik, para pejabat hukum pun tidak mesti hanya bisa dikontrol dari ranahnya sendiri, melainkan juga dari ranah di luar dirinya.  Ialah tekanan politik yang berasal dari orang-orang partai (khususnya yang tengah beroposisi), atau dari warga masyarakat yang berhasil mengorganisasi diri dalam bentuk organisasi-organisasi non-pemerintah (yang di Indonesia di kenal dalam akronimnya LSM atau ORNOP), dan yang berfungsi sebagai bagian dari kelompok tekan (pressure group).


Profesionalisme Dan Perannya Sebagai Ajaran
Yang Berfungsi Sebagai Sarana Kontrol Demi Terwujudnya Tertib Hukum

            Profesionalisme itu adalah suatu paham tentang adanya suatu aktivitas kerja yang harus didasari oleh keahlian yang amat tinggi sebagai hasil berlatihnya bertahun-tahun.  Tetapi, lebih dari itu, menurut paham ini, seseorang profesional juga harus sanggup bekerja atas dasar adanya itikatnya yang mulia, sebagaimana dinyatakan lewat suatu ikrar atau sumpah di muka umum (yang di dalam bahasa Inggris disebut to profess), untuk merealisassi moral kebajikan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.  Ikrar inilah yang membedakan hidup seseorang professional dengan mereka yang bekerja demi nafkah dan penghasilan materiil.  Dengan perkataan lain, seseorang profesional akan bekerja dengan keahlian tinggi, namun keahlian itu tak dimaksudkan untuk dijadikan komoditas pasar sebagai objek jual-beli
            Kegiatan kerja mereka yang professional adalah kerja perkhidmatan yang diniati demi kebajikan, dan bukan demi kekayaan.  Maka, dari sebab itu, di dalam kerja-kerja profesional ini mereka yang telah dipercaya berkhidmat dalam suatu profesi itu tidak akan sekali-kali boleh mengharapkan imbalan upah materiil untuk jasa-jasanya.  Seorang yang menjalani hidup atas dasar moral profesionalisme itu tidak akan bekerja karena merasa didesak kebutuhan untuk memperoleh penghasilan, atau untuk membangun harta kekayaan.  Alih-alih, ia bekerja karena pertama-tama terpanggil untuk berbuat kebajikan demi kesejateraan sesama manusia.  Akan ganti beroleh pendapatan yang berhakikat sebagai upah, seseorang profesional akan memperoleh pengakuan dan limpahan kehormatan ( honor, honoraria), dan tidak akan boleh diperendah derajatnya -- atau merendahkan martabat dirinya – sebatas menjadi orang upahan atau orang gajian belaka.
            Seseorang profesional berkhidmat berdasarkan kaidah-kaidah etika yang terorganisasi sebagai bagian dari kepribadian individualnya.  Tak urung, lebih lanjut dari sebatas oleh kontrol hati nuraninya sendiri, setiap pekerja profesional itu selalu diharapkan untuk bersedia secara rela dan ikhlas menundukkan diri pada kontrol organisasi atau korps sesamanya.  Kontrol internal ini disusun, berdasarkan kesepakatan para sejawat seprofesi, dalam bentuk sebuah kode yang berisikan seperangkat norma etik.  Kode yang disebut kode etik ini, dikembangkan dan difungsikan sebagai sarana kontrol internal di lingkungan kegiatan kerja para pekerja profesional itu, demi terjaganya mutu kemahiran teknis dan demi tertegakkannya perilaku etis para pekerja professional.  Pada asasnya, kontrol atas keahlian dan perilaku etis kaum profesional tidak berasal dari luar, seperti misalnya kalau kontrol itu utamanya datang dari pemerintah atau negara, bersaranakan undang-undang, yang akan ditegakkan oleh aparat eksekutif dan/atau para pejabat di badan-badan yudisial.  Apabila diketahui bahwa pada suatu ketika suatu profesi itu mulai lebih terkesan bekerja di bawah kontrol ketentuan-ketentuan hukum perundang-undangan daripada di bawah kontrol kode etiknya sendiri, yang diefektifkan oleh suatu dewan kehormatan yang di bentuk khusus untuk menegakkan berlakunya kode etik profesi, maka itulah tanda-tandanya bahwa profesionalisme di kalangan para pekerja profesi itu telah mulai mengalami proses deprofesionalisasinya.


Profesi Hakim dalam Krisis

            Bagaimana sekarang halnya dengan profesionalisme di lingkungan profesi pemberian jasa layanan hukum, dan khususnya di kalangan mereka yang berkhidmat dalam kariernya sebagai hakim, khususnya lagi yang berkembang di Indonesia.  Nilai-nilai kebajikan apakah yang sebenarnya hendak direalisasi oleh para ahli hukum dan para hakim itu, dan adakah di kalangan para ahli di bidang hukum ini ada kontrol-kontrol etis yang sifatnya internal dan selalu  diupayakan berlakunya secara efektif?  Ataukah profesi hukum dan kehakiman itu kini ini sudah harus meleburkan diri dalam dunia kehidupan -- baik yang sipil maupun yang bisnis – yang sesungguhnya sudah tampak berkembang kian dunia lugas, beretika survival of the fittest dalam kancah persaingan yang kian terbuka, dan karena itu tanpa keberatan apa-apa telah diakui sebagai sebuah lahan okupasi tempat orang-orang mencangkul upah dan berebut rejeki, daripada sebagai sebuah medan dedikasi yang disemangati pengabdian yang altruistik?  Adakah control-kontrol atas kegiatan kerja mereka ini sudah kian bersifat eksternal daripada internal, yang dengan demikian kian mencerminkan telah terjadinya proses deprofesionalisasi yang parah dan malah memalukan?
            Lebih berat lagi manakala perkembangan situasi kehidupan negara modern kaum profesional di bidang hukum dan kehakiman ini juga kian terkesan lebih berkehendak untuk  melayani kepentingan pemerintah, sebagaimana dioperasikan oleh para administrator birokrat.  Sementara itu, kuat dugaan, bahwa birokrat-birokrat yang bekerja di struktur pemerintahan negeri-negeri berkembang itu tak jarang amat bermuatan kepentingan politik. Dalam perkembangan ini banyak ahli hukum direkrut dan terkooptasi sebagai pegawai-pegawai setia yang beriodentitas sebagai abdi negara, dan tidak pertama-tama sebagai pelayan khalayak umum (public servant).  Di negeri-negeri berkembang, seperti misalnya di Indonesia, banyak ahli hukum yang direkrut sebagai hakim atau jaksa dengan kedudukan sebagai pegawai negeri dan berkarier pula sebagai pegawai negeri yang abdi negara di bawah payung Korpri.  Dalam kenyataan seperti itu, sering amat sulit bagi para ahli hukum ini untuk tetap bertindak sebagai seorang yang profesional yang bebas.  Alih-alih demikian, tekanan disiplin terhadapnya dalam kedudukannya sebagai pegawai negeri – yang tak ayal haru pertama-tama mendahulukan pengabdiannya kepada negara – menyebabkan banyak dari para ahli hukum ini – termasuk yang bekerja dalam dunia peradilan -- kehilangan identitasnya yang semula.  Berkenyataan seperti itu, mereka segera saja mengalami proses deprofesionalisasi, dan pada akhirnya terdegradasi untuk menjadi tak lebih daripada orang gajian belaka.
            Bagaimana penyelesaiannya?  Menghidupkan kembali profesionalisme di kalangan mereka?  Mendisiplin mereka sebagai pegawai negeri atas dasar kewenangan-kewenangan pengawasan atasan, yang nota bene adalah juga pegawai negeri yang bereselon yang selalu takut terdegradasi, namun bukan soal degradasi moral berikut sosoknya sebagai Homo ethicus melainkan terdegradasi eselonnya?  Ataukah mengembangkan kontrol institusional yang sifatnya lebih eksternal, yang di Indonesia lebih dikenal sebagai organ-organ Komisi?

00000


KEPASTIAN HUKUM DAN KEKUASAAN PENGADILAN

Soetandyo Wignjosoebroto


                  Kepastian hukum -- sebagaimana keadilan dan kemanfaatan hukum -- adalah sesungguhnya sebuah doktrin.  Doktrin kepastian hukum mengajarkan kepada setiap pelaksana dan penegak hukum untuk (demi terkendalikannya kepatuhan warga agar ikut menjaga ketertiban dalam kehidupan) mendayagunakan hukum yang sama untuk kasus yang sama.  Doktrin ini mengajarkan agar setiap ahli hukum, khususnya yang tengah bertugas sebagai hakim, tidak menggunakan rujukan-rujukan normatif lain selain yang terbilang norma hukum guna menghukumi sesuatu perkara.  Demi kepatuhan, hanya norma hukum yang telah diundangkan sajalah yang secara murni dan konsekuen boleh dipakai untuk menghukumi sesuatu perkara.  Tidaklah norma hukum ini boleh dicampuri pertimbangan-pertimbangan yang merujuk ke sumber-sumber normatif yang lain; seperti misalnya norma moral, rasa keadilan, ideologi politik, keyakinan pribadi, atau apapun lainnya.  Diyakini orang, bahwa dengan dipatuhinya doktrin seperti itu hukum (sebagai suatu institusi) akan amat berdaya untuk mengefektifkan berlakunya kaidah-kaidahnya guna menata kehidupan dan menegakkan tertib di dalamnya.
            Tak pelak lagi, doktrin kepatuhan hukum yang mem-berikan arahan kepada para pelaksana hukum seperti terpapar di atas itu berkaitan erat dengan doktrin lain yang lebih bersifat falsafati, ialah doktrin positivisme yang pada asasnya juga mengajarkan pemahaman hukum sebagai hukum murni.  Doktrin positivisme ini juga mengajarkan bahwa hukum itu harus memiliki sosok yang kasatmata dan sifat yang objektif.  Oleh sebab itu, setiap norma yang terbilang hukum harus dirumuskan (karena itu juga mesti tertulis!) secara eksplisit, cermat dan tepat, oleh pejabat dan/atau institusi yang berkewenangan untuk itu.  Maka, dari doktrin positivisme inilah asal muasal pendapat bahwa setiap hukum (ius) itu harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang (lege, lex).  Doktrin positivisme ini pulalah yang mengajarkan agar setiap ahli hukum yang mendayagunakan hukum berkewajiban menjaga kemurnian hukum (dalam artinya sebagai undang-undang) agar hak dan kewajiban sebagaimana ditentukan di dalam aturan-aturan hukum/undang-undang dapat diketahui dengan pasti dan segala konsekuensinyapun dapat diprediksikan pula dengan pasti.  Pengidentikkan hukum dengan norma-norma lain yang bukan hukum undang-undang dikhawatirkan hanya akan mengganggu kepastian itu.
            Falsafah hukum beraliran positivisme yang diimplementasi ke dalam ajaran hukum murni, berikut doktrin kepastian hukum yang amat disyaratkan dalam praktek itu, membawa konsekuensi lebih lanjut dalam soal mengkonsepkan hukum dan fungsi hukum dalam masyarakat, nota bene masyarakat yang penuh konflik namun mendambakan ketertiban itu.  Arahan falsafati dan ajaran hukum murni dengan doktrin kepastian hukumnya itu (yang secara ringkas acap pula disebut paham legalisme) memodelkan hukum sebagai institusi sentral yang netral.  Hukum adalah hasil kesepakatan warga masyarakat, entah kesepakatan di ranah privat yang langsung antar-person (disebut 'kontrak'), entah pula kesepakatan di ranah publik antar-kelompok atau kesesatan), maka isi hukum tidaklah akan berat sebelah dan tidak sekali-kali akan mengesankan akan memihak kepentingan sepihak.  Dalam pelaksanaannyapun tidaklah isi hukum itu boleh ditafsirkan oleh seseorang yang memihak untuk menguntungkan satu pihak atas kerugian pihak yang lain.
            Tak cuma dalam hal mengartikan isi hukum, dalam perilakunya -- yang direpresentasikan dan dipersonifikasikan dalam sosok seseorang manusia terpilih yang disebut kadi -- atau yang di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan 'hakim' -- pun hukum itu mestilah tak memihak atau boleh berat sebelah.  Hakim bukanlah pihak yang ikut bersepakat atau terlibat dalam kesepakatan (tatkala kontrak atau undang-undang dibuat), serta pula tak ikut berperkara atau terlibat dalam perkara (tatkala perkara tengah ditangani pengadilan).  Hakim bukanlah pelaku dan pemihak dalam ihwal pembuatan hukum.  Hakim adalah seseorang yang ahli dalam soal tatacara menemukan hukum, mengartikan maknanaya dan kemudian menyimpulkannya untuk menghukumi perkara-perkara tertentu "tanpa pandang bulu".  Hakim dengan keahliannya yang profesional tak akan menengok ke kanan atau ke kiri guna memilih pihak.  Menurut filsafat, ajaran atau doktrin legalisme, hukum itu mesti lurus dan benar (recht moet recht zijn kata orang Belanda), sedangkan sang hakim (de rechter dalam Bahasa Belanda) karena itu juga mesti selalu berjalan lurus, lempang ke depan menuruti imperativa substantif isi hukum, tanpa boleh ada niat culas untuk berpikiran bengkok untuk berkelok ke kepentingan yang di kanan atau ke kepentingan yang di kiri.  Maka hakim itu mestilah selalu siap untuk "cuma" berperan sebagai -- demikian kata de Montesquieu -- la bouche qui prononce les paroles des lois semata. 

***

            Doktrin kepastian hukum sebagai anak ajaran legalisme dari madhab hukum murni -- dan yang mengagungkan rasionalisme dalam kajian hukum dan praktik peradilan -- itu adalah doktrin dan ajaran yang berkembang dan didukung para penganut pada suatu era tatkala proses demokratisasi tengah berlangsung, dengan cita-cita bahwa kekuasaan negara harus bisa dibatasi dan dikontrol oleh hukum.  Negara haruslah dikonstruksi sebagai 'negara hukum' dan bukan 'negara kekuasaan'.  Infrastruktur negara hukum tak pelak lagi adalah masyarakat warga (civil society), dan bukan masyarakat yang mengenal dikotomi kawula-Gusti.  Di tengah-tengah kehidupan masyarakat warga yang demikian itu, tidaklah sekelompok orang elit akan mungkin didewa-dewakan dan diistimewakan mengatasi yang lain, sedangkan yang lain dalam jumlah massal bolehlah diperkuda serta dipinggir-pinggirkan.  Di tengah kehidupan masyarakat warga, setiap manusia yang warga itu haruslah, menurut doktrinnya, diakui berkedudukan sama di hadapan hukum dan hakim.
            Akan tetapi, apa yang dicita-citakan demikian itu nyata kalau tidak selamanya dapat direalisasi; sedangkan apa yang telah diperikan di dalam konsep tidak selalu merupakan diskripsi apa yang dapat ditemui dalam pengalaman di lapangan.  Dalam kenyataan, manusia itu nyata kalau tidak selalu berkemampuan sama untuk memperoleh kedudukan yang sama.  Maka, sekalipun menurut konsep hukumnya setiap manusia warga masyarakat dan warga negara itu dianggap berkedudukan sama, namun dalam realita kehidupan yang sudah bersifat serba kontraktual ini kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antar-pihak tak selamanya mencerminkan perlindungan kepentingan yang berimbang.  Kerja hukum dan hakim yang menurut doktrinnya disyaratkan netral, dan tak boleh memihak, namun dalam kenyataannyapun sering berefek membiarkan (bertolak dari dalih "harus netral") terjadinya berbagai kesenjangan yang memperlihatkan betapa yang satu akan memperoleh lebih, sedangkan yang lain -- yang umumnya jumlahnya justru massal -- memperoleh kurang.
             Walhasil terjejas situasi seperti itu, dengan kontrol hukum yang didoktrinkan netral seperti itu, masyarakat yang ada gagal berkembang menjadi masyarakat warga.  Masyarakat tetap saja merupakan masyarakat yang berstratum-stratum, atau menjadi terstratum-stratum kembali, dengan kenyataan bahwa sejumlah warga selalu memperoleh peluang mendahulu untuk kian memapankan diri sedangkan sejumlah warga yang lain kian terdiskriminasi oleh keadaan.  Hukum dalam konsepnya sebagai hasil kesepakatan warga -- yang antar-warga individual (ialah kontrak) ataupun lebih-lebih lagi yang antar-warga sekelompok kepentingan dalam kehidupan nasional (ialah undang-undang) yang lebih berkonsekeuensi jauh -- tidak selamanya dapat memberikan perlindungan kepentingan secara berimbang.  Mereka yang berkedudukan lemah -- secara ekonomik, politik, sosial ataupun budaya -- akan selalu tertodong kewajiban hukum daripada terbela oleh hak-hak.  Sementara itu mereka yang berada pada posisi diuntungkan selalu saja terkesan gampang memperoleh hak dan sumberdaya institusional guna menegakkan hak-haknya.
            Dapat dimengerti, mengapa dalam keadaan seperti itu, legisme (dengan doktrin kepastian hukumnya sekalaipun!) akan lebih melindungi dan kian memapankan mereka yang memiliki kelebihan dana, informasi dan akses politik daripada mereka yang tak berkeadaan demikian.  Dapat dimengerti pula mengapa kehendak untuk "berhukum-hukum" dengan pilihan kuat untuk menyelesaikan segala perkara konflik ke pengadilan, dan/atau dengan cara mempercayakan kepada para pejabat administratif yang berwenang membuat keputusan (atas dasar hukum in abstracto dan/atau diskresi-diskresi), selalu saja lebih banyak berasal dari mereka yang mapan dan kaya akses itu.  Dengan struktur yang banyak memberikan akses kepadanya, kelompok mapan ini tentu saja berpamrih untuk terlestarikannya status quo, dan hukum yang didoktrinkan netral dan berkepastian dapatlah didayagunakan untuk maksud itu.
            Maka, dalam masyarakat yang penuh kesenjangan, hukum dengan doktrin kepastian hukum hanya akan memastikan hak-hak mereka yang -- dalam kehidupan yang belum sempurna ini -- telah berhasil mapan dalam status sosial yang tinggi serta memiliki dana kekayaan, informasi dan akses politik yang amat terkawal.  Akses politik kaum mapan ini pada gilirannya juga akan dapat kian didayagunakan untuk menambahkan hak-hak bagi dirinya dan untuk membebankan kewajiban-kewajiban kepada mereka yang dikucilkan di luar sistem.  Salah-salah, asas rule of law dalam praktik tanpa dapat dielakkan lagi lalu menjadi tersimak sebagai the ruling by the ruler by (ab)using the law. 
            Dalam kenyataan seperti itu legisme tak lagi tampil sebagai ide dan ideologi revolusioner yang secara progresif akan mengilhami setiap upaya perubahan ke arah kehidupan yang lebih egalitarian.  Alih-alih begitu, legisme serta merta akan bersosok konservatif dengan kebijakan-kebijakannya yang kolot untuk mempertahankan kemapanan struktur, demi kelanggengan kepentingan para penguasa yang berhasil mengendalikan struktur demi kepentingannya sendiri yang relatif eksklusif dan penuh priveleges.  Dalam kenyataan sossiologik seperti itu pula hukum dan hakim akan kehilangan otonominya.  Hukum dan hakim akan terkooptasi ke dalam struktur kepentingan yang telah mapan, dan secara cepat atau lambat akan mendapatkan dirinya berada dalam fungsinya yang justru represif.  Apabila kenyataan seperti ini tidak segera dikoreksi untuk mengembalikannya ke asas-asas yang diajarkan dalam doktrin, maka maraknya mafia peradilan bukanlah berita bohong belaka.
            Boleh disimpulkan bahwa legisme yang positivistik, dengan ajaran hukum murni yang hendak menetralkan fungsi hukum, ternyata sangat disfungsional untuk diterapkan di negeri-negeri berkembang yang tengah membangun.  Dalam perkembangan mereaksi kenyataan seperti itu tergugahlah ide-ide alternatif yang menyarankan agar bukan doktrin positivisme tentang kepastian hukum yang mestinya difungsikan di sini, melainkan doktrin utilitarianisme tentang kemanfaatan hukum untuk menyelesaikan (bukan sekedar memutusi) perkara.   Bukan logika hukum para yuris elit yang beroptik normatif saja yang terutama harus berbicara di sini, akan tetapi terutama juga kearifan para pembuat hukum, baik yang duduk di badan-badan legislatif (sebagai pembuat undang-undang alias hukum in abstracto) maupun yang duduk di kursi-kursi sidang pengadilan (sebagai hakim, pembuat hukum in concreto.  Bukan positivisme dan legisme yang diperlukan di sini, melainkan apa yang di Amerika Serikat dikenali sebagai aliran sociological jurisprudence, berikut perkembangannya yang dikenali sebagai ajaran functional jurisprudence.
            Maka di sini bukan sebatas good law yang sebenarnya paling diharapkan, melainkan good man yang berkepribadian arif dan realistik dalam ihwal menafsirkan bunyi undang-undang. .  Dialah manusia arif dan bijaksana yang tahu bagaimana mendayakan hukum guna merespons kebutuhan masyarakat warga, khususnya mereka yang masih terpuruk di dalam derita kesenjangan yang sungguh diskriminatif.  Di tangan dan ditangani good man, baik yang duduk di kursi-kursi badan legislatif maupun di kursi-kursi badan pengadilan, maka hukum itu (in abstracto maupun in concreto), akan nyata terbilang ke dalam bilangan 'hukum yang responsif' dengan fungsinya sebagai pelindung kebebasan dan hak-hak asasi manusia-manusia warganegara, dan bukan lagi terbilang 'hukum yang represif', dengan fungsinya yang utama untuk melegitimasi secara berterusan kekuasaan negara yang tidak lagi tersenarai secara limitative melainkan secara enumeratif.
            Persoalannya sekarang: bagaimana cara membibit good man yang tak hanya cerdas dan berintelektual tinggi akan tetapi juga berkeberanian moral yang terpuji.  Cara pendekatan apa yang mestinya digunakan di sini?  Yang struktural lewat proses-proses politik demi terbenahinya sistem agar lebih kondusif bagi tumbuhkembangnya good persons?  Ataukah yang individual lewat pendidikan etika yang intens (etika politik untuk manusia legislatif dan etika profesi untuk mereka yang berkhidmat sebagai manusia yudisial!), yang akan diikuti oleh  rekrutmen yang sungguh selektif dan terbuka?  Ataukah kedua-duanya, kalaupun tidak akan sekaligus secara bersamaan tak pelak akan mendahulukan yang satu tanpa mengabaikan yang lain?
            Manakala kaum mapan telah terlanjur demikian mapan sehingga boleh dikatakan mereka itu telah sanggup mengontrol seluruh akses politik, yang dengan demikian tak akan memungkinkan terjadinya proses-proses dekonstruksi struktur, maka yang masih dimungkinkan tinggallah pendekatan strategik yang nonstruktural, ialah yang invidual lewat proses-proses pendidikan, khususnya yang nonformal dan informal.  Pendidikan adalah suatu front dalam suatu battle of the mind, yang -- sekalipun hasil ketentuannya harus ditunggu dalam rentang waktu yang agak panjang, namun -- merupakan suatu bagian dari suatu reformasi atau revolusi yang paling berbudaya, dan yang oleh sebab itu pula -- karena "hanya" berpeluru informasi pembangun sikap dan komitmen -- juga paling tidak berdarah.


  
*****

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS