Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

Teori Penalaran Hukum (Legal Reasoning Theorie)

Teori Penalaran Hukum (Legal Reasoning Theorie) Penalaran hukum ( legal reasoning ) adalah kegiatan berpikir problematis tersistematis ( gesystematiseerd probleemdenken ) dari subjek hukum (manusia) sebagai makhluk individu dan sosial di dalam lingkaran kebudayaannya. Penalaran hukum dapat didefinisikan sebagai kegiatan berpikir yang bersinggungan dengan pemaknaan hukum yang multiaspek (multidimensional dan multifaset). [1] [1] Penalaran hukum sebagai kegiatan berpikir problematis tersistematis mempunyai ciri-ciri khas. Menurut Berman ciri khas penalaran hukum adalah: 1.             Penalaran hukum berupaya mewujudkan konsistensi dalam aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum. Dasar berpikirnya adalah asas (keyakinan) bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua orang yang termasuk dalam yuridiksinya. Kasus yang sama harus diberi putusan yang sama berdasarkan asas similia similibus (persamaan); 2.             Penalaran hukum berupaya memelihara kontinuitas dalam waktu