SOAL UJIAN POLITIK HUKUM KENOTARIATAN
SOAL
UJIAN POLITIK HUKUM KENOTARIATAN
Program
Magister Kenotariatan
Universitas
Lambung Mangkurat Banjarmasin
Dosen : Bambang Syamsuzar Oyong, SH., MH
Pada tanggal, Tujuh
Maret tahun dua ribu lima belas (07-03-2015), dan berakhir pada jam yang telah
ditentukan.
Petunjuk :
1.
Di kerjakan dengan menggunakan
pendapat sendiri.
2.
Dikerjakan pada kertas jawaban yang
telah disediakan panita ujian.
3.
Tidak dibenarkan bekerja sama atau ada
indikasi sama yang berakibat mengurangi bobot penilaian.
4.
Open Book
Soal
• Hukum adalah sebuah entitas yang sangat
kompleks, dalamsistem
kehidupan
masyarakat yang sangat
majemuk, dilihatdari
berbagai
macam
fase, dansetiap orang
punya penilaian denganhukum. Kata kompleksitas berasal dari bahasa
latin complexice yang artinya ‘totalitas’ atau ‘keseluruhan’,
sebuah ilmu yang mengkaji totalitas sistem dinamik secara keseluruhan. Bahwa
sebuah sistem dikatakan kompleks jika sistem itu terdiri dari banyak komponen
atau sub-unit yang saling berinteraksi, salah satunya yang berinteraksi
tersebut adalah politik hukum.
• Politik
Hukum menurut Prof Mahfud MD (PolitikHukum di Indonesia),
adalah legal policyataugaris (kebijakan) resmi
tentang
hokum
ang akan
diberlakukan
baik dengan pembuatan hukumbaru, maupun dengan pengantian hukum lama, dalam
rangka
mencapai
tujuan Negara,
yang juga merupakan
pilihan
tentang
hukum-hukum yang akan
di
berlakukan,sekaliguspilihantentanghukum-hukum yang akan
dicabut
atau tidak diberlakukan yang kesemuanya
dimaksudkan
untuk
mencapai
tujuan
Negara
seperti yang
tercantumdalamPembukaan UUD 1945.
• Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) yang pada tahun2004. Dimana Pemerintah dan DPR membahas
keberadaan
Notaris
sebagai
pejabat
umum
yaitu
dengan
mengundangkan UU No. 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, padatanggal 6 Oktober 2004, yang menyebutkan
UU ini
berlaku
pada
tanggal
diundangkan. Diumumkan
melalui
Lembaran Negara RI tahun
2004 No. 117. Yang dikenal sebagai UU Jabatan Notaris.
• Namun
UU JN tersebut telah dirubah dengan dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
• Dari
ketentuan tersebut dapat dijadikan pemahaman bagi saudara mengenai arah
kebijkan politik dibidang kenotriatan, baik dibidang pendidikan, bidang
pengawasan dan pengaturan lainnya.
• Dari
paparan di atas meminta kepada Saudara menjelaskan apa yang Saudara tahu dan
dimengerti mengenai langkah
kebijakan yang dijalankan pemerintah
dibidang kenotariatan apakah telah efektif atau tidak ?Jika dihubungkan dengan
digugatnya beberapa ketentuan pasal-pasal UU Jabatan Notaris melalui Mahkamah
Konstitusi, sejak tidak berlakukannya lagi :
1.
Reglement op Het NotaristAmbt in Indonesia (STB 1860:3)
sebagaimanadiubahdenganterakhirdalamLembaran
Negara 1945 No. 101.
2.
Ordonantie16 September 1931 tentag
Honorarium Notaris
3.
UU No. 33 Tahun 1954
tentangWakilNotarisdanWakilNotarisSementara (Lembaran Negara 1954 No. 101,
TambanganLembaran Negara No. 700
4.
Pasal 54 UU No. 8 Tahun 2004 tentangPerubahanAtas
UU No. 2 Tahun 1989 tentangPeradilanUmum (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 34, TambahanLembaran Negara RI
No. 4379
5.
PeraturanPemerintah (PP) No. 11 Tahun 1949
tentangSumpah/janjiJabatanNotaris.
Komentar
Posting Komentar