SOAL UJIAN POLITIK HUKUM KENOTARIATAN



SOAL UJIAN POLITIK HUKUM KENOTARIATAN
Program Magister Kenotariatan
Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Dosen : Bambang Syamsuzar Oyong, SH., MH

Pada tanggal, Tujuh Maret tahun dua ribu lima belas (07-03-2015), dan berakhir pada jam yang telah ditentukan.
Petunjuk :
1.   Di kerjakan dengan menggunakan pendapat sendiri.
2.   Dikerjakan pada kertas jawaban yang telah disediakan panita ujian.
3.   Tidak dibenarkan bekerja sama atau ada indikasi sama yang berakibat mengurangi bobot penilaian.
4.   Open Book
Soal
      Hukum adalah sebuah entitas yang sangat kompleks, dalamsistem kehidupan masyarakat yang sangat majemuk, dilihatdari berbagai macam fase, dansetiap orang punya penilaian  denganhukum. Kata kompleksitas berasal dari bahasa latin  complexice yang artinya ‘totalitas’ atau ‘keseluruhan’, sebuah ilmu yang mengkaji totalitas sistem dinamik secara keseluruhan. Bahwa sebuah sistem dikatakan kompleks jika sistem itu terdiri dari banyak komponen atau sub-unit yang saling berinteraksi, salah satunya yang berinteraksi tersebut adalah politik hukum.
      Politik Hukum menurut Prof Mahfud MD (PolitikHukum di Indonesia), adalah legal policyataugaris (kebijakan) resmi tentang hokum ang akan diberlakukan baik  dengan pembuatan  hukumbaru, maupun dengan pengantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara, yang juga merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan di berlakukan,sekaliguspilihantentanghukum-hukum yang akan dicabut  atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan Negara seperti yang tercantumdalamPembukaan UUD 1945.
      Program Legislasi Nasional (Prolegnas)  yang pada tahun2004. Dimana Pemerintah dan DPR membahas keberadaan Notaris sebagai pejabat umum yaitu dengan mengundangkan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, padatanggal 6 Oktober 2004, yang menyebutkan UU ini berlaku pada tanggal diundangkan. Diumumkan melalui Lembaran Negara RI tahun 2004 No. 117. Yang dikenal sebagai UU Jabatan Notaris.
      Namun UU JN tersebut telah dirubah dengan dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
      Dari ketentuan tersebut dapat dijadikan pemahaman bagi saudara mengenai arah kebijkan politik dibidang kenotriatan, baik dibidang pendidikan, bidang pengawasan dan pengaturan lainnya.
      Dari paparan di atas meminta kepada Saudara menjelaskan apa yang Saudara tahu dan dimengerti  mengenai langkah kebijakan  yang dijalankan pemerintah dibidang kenotariatan apakah telah efektif atau tidak ?Jika dihubungkan dengan digugatnya beberapa ketentuan pasal-pasal UU Jabatan Notaris melalui Mahkamah Konstitusi, sejak tidak berlakukannya lagi :
1.   Reglement op Het NotaristAmbt in Indonesia (STB 1860:3) sebagaimanadiubahdenganterakhirdalamLembaran Negara 1945 No. 101.
2.   Ordonantie16 September 1931  tentag Honorarium Notaris
3.   UU No. 33 Tahun 1954 tentangWakilNotarisdanWakilNotarisSementara (Lembaran Negara 1954 No. 101, TambanganLembaran Negara No. 700
4.   Pasal 54 UU No. 8 Tahun 2004 tentangPerubahanAtas UU No. 2 Tahun 1989 tentangPeradilanUmum (Lembaran Negara RI  Tahun 2004 No. 34, TambahanLembaran Negara RI No. 4379
5.   PeraturanPemerintah (PP) No. 11 Tahun 1949 tentangSumpah/janjiJabatanNotaris.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS