YAYASAN YANG NIRLABA



YAYASAN YANG NIRLABA
Oleh : AB. SUSANTO
Kiprah yayasan sebagai organisasi nirlaba menjadi sorotan publik. Terutama yang berbentuk yayasan. Setelah keterkaitan sejumlah yayasan dengan berbagai skandal keuangan menyeruak. Banyak tudingan miring kepada yayasan, terutama berkaitan dengan ‘kedok’ sebagai mencari keuntungan, tetapi mendapatkan berbagai kemudahan  dibanding bentuk badan hukum lain, semisal PT atau CV. Belum lagi jika konflik yang melanda diantara pengurus, yang dapat berdampak buruk bagi aktivitas yayasan. Misalnya kegiatan belajar mengajar di sebuah lembaga pendidikan dapat terhenti, hanya karena konflik pengurusnya.
Spektrum kegiatan yayasan sangat luas. Menurut catatan The Jakarta Consulting Group, setidaknya terbagi menjadi beberapa bidang yaitu pendidikan, keagamaan, kesehatan, sosial, dana pensiun, dan politik.  Kenyataan ini ‘disederhanakan’ oleh  Undang-undang No. 16 tahun 2001 yang  menggariskan tujuan yayasan adalah sosial, agama, dan kemanusiaan.  Berdasarkan kenyataan di lapangan batasan yayasan sebagai organisasi nirlaba agak kabur. Kita ambil contoh yayasan dana pensiun, yang harus ‘memburu’  keuntungan agar dana yang tersimpan  dapat berkembang.
Padahal menurut undang-undang yayasan yang baru,  yayasan hanya dapat mempergunakan 25% modal yang dimilikinya diikutsertakan dalam bisnis yang bertujuan mencari keuntungan. Sedang sisanya sebesar 75% tetap digunakan untuk kegiatan non profit yang menjadi aktivitas yayasan sehari-harinya.
Dalam undang-undang yang baru disebutkan bahwa yayasan dikelola oleh tiga kelompok.  Pertama adalah pembina.  Pembina bertugas untuk memonitor usaha yayasan dalam pencapaian maksud dan tujuannya di bidang sosial, agama, dan kemanusiaan.  Selain itu pembina berhak untuk mengadakan rapat tahunan.  Kedua, adalah pengurus.  Pengurus minimal berjumlah tiga orang yaitu  ketua, sekretaris, dan bendahara.  Pengurus bertugas untuk mengurus dan mengelola yayasan sehari-hari dan mewakili yayasan apabila melakukan kegiatan di luar.  Ketiga adalah pengawas.  Jumlah pengawas minimal satu orang.  Pengawas dalam yayasan bertugas untuk mengawasi pengelolaan dan pengurusan yayasan oleh pengurus.  Yang terpenting, masing-masing individu yang menjabat tidak boleh memegang jabatan rangkap, misal duduk sebagai pembina sekaligus duduk sebagai pengurus.
Profesionalisme Yayasan Sebagai Organisasi Nirlaba
Nafas dari undang-undang yang baru adalah menata profesionalisme yayasan dengan menitikberatkan kepada kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas. Bahkan dalam kekayaan  yang melebihi jumlah tertentu (lebih dari Rp. 20 Milyar di luar wakaf) atau menerima bantuan lebih dari Rp. 500 juta harus diaudit oleh akuntan publik.
Dari organ yayasan yang dipersyaratkan dalam undang-undang tersebut tampak mirip dengan organisasi pencari laba (perusahaan)  terutama dalam pembagian peran  yang dimaksudkan untuk menghidupkan mekanisme check and balance.
Sebagai penunjang profesionalisme yayasan terdapat tiga prasyarat utama yang harus dipenuhi agar yayasan berjalan dalam track yang benar, yaitu adanya SOP (Standard Operating Procedures ), etika, dan governance.
Kehadiran SOP akan memperjelas pembagian tugas dan wewenang, komunikasi, dan etika hubungan  masing-masing organ, serta menghindarkan konflik hubungan dan komunikasi. SOP bukanlah suatu kebijakan, sistem dan prosedur, melainkan suatu acuan baku bagi pembuatan kebijakan, sistem dan prosedur di tingkat organisasi yayasan atau di tingkat unit pelaksana/unit usaha agar mekanisme kerja dapat berlangsung dengan selaras, efektif, dan efisien serta terpadu. Dalam SOP ini dideskripsikan tentang kewajiban dan wewenang. Penjabaran kewajiban dan wewenang ini dipakai sebagai rujukan untuk penyusunan komunikasi fungsional dan komunikasi operasional, agar kesalahpahaman, tumpang tindih kewenangan dan bibit-bibit konflik dapat dihindari.
Prasyarat kedua adalah etika. Segala penyimpangan dalam yayasan tidak akan terjadi jika segenap pihak yang terlibat dalam yayasan memiliki dan mematuhi etika. Etika dalam pengertian umum adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah atau baik-buruk. Etika yayasan ‘mengatur’  hubungan yayasan dan anggotanya sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya.
Dengan dikembangkannya perilaku etis dalam yayasan maka antara yayasan dan publik dapat ditumbuhkan kondisi saling percaya. Kondisi ini akan memungkinkan yayasan meningkatkan kinerjanya.
Kebijakan yayasan sebaiknya didokumentasikan dalam bentuk Kode Etik Yayasan.
Dalam yayasan harus dilakukan upaya menumbuhkan iklim etika, kondisi di mana tercipta kumpulan pengertian tentang perilaku apa yang benar dan tersedia  mekanisme yang memungkinkan permasalahan mengenai etika dapat diatasi.
Tiga faktor utama yang memungkinkan terciptanya iklim etika dalam yayasan adalah : terciptanya budaya organisasi yayasan yang mendukung, terbangunnya suatu kondisi organisasi bardasarkan saling percaya (trust-based organization), dan  terkelolanya hubungan antar organ/anggota.
Prasyarat ketiga adalah governance.
Pada dasarnya governance mengarahkan perhatian pada peningkatan kinerja yayasan (foundation performance) melalui supervisi atau monitoring dari kinerja pengurus dan sekaligus memastikan akuntabilitas pengurus kepada publik.
Good Governance sangat penting karena itu merupakan upaya memotivasi pengurus untuk meningkatkan keberhasilan (effectiveness) dan sekaligus juga mengendalikan perilaku pengurus agar tetap mengindahkan kepentingan stakeholders, dalam kerangka yang sudah disepakati bersama.
Secara umum governance  meliputi empat hal pokok yang diambil dari OECD yaitu fairness, transparency, accountability,  responsibility dan ditambahkan tiga hal pokok lainnya yang khas yayasan yaitu, community needs, initiative, dan communication.
Pimpinan yayasan harus dapat menunjukkan keterbukaan informasi kepada publik mengenai berbagai kebijaksanaan, berikut kejelasan akuntabilitas dalam pelaksanaan suatu kebijaksanaan, serta bagaimana tanggung jawab para pelaksana terhadap pelaksanaan amanat yang diembankan.
Governance  merupakan proses dan struktur dari berbagai kegiatan untuk memastikan bahwa kinerja yayasan sesuai keinginan stakeholders, yang berfokus  pada masalah akuntabilitas.Good Governance sangat diperlukan didalam upaya meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas dan kinerja.
Sebagai organisasi nirlaba, selain menu wajib yang yang dipersyaratkan dalam undang-undang, yayasan memerlukan menu utama lain agar dapat berjalan secara profesianal, yaitu hadirnya SOP,  tegaknya etika, dan keberadaan governance.
<Bisnis Indonesia>

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS