KEBIJAKAN PUBLIK DIBIDANG PERTAMBANGAN
KEBIJAKAN PUBLIK DIBIDANG
PERTAMBANGAN
DENGAN DIUNDANGKANNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 4
TAHUN 2009
TENTANG PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA
Sejak diundangkannya pada tanggal 12 Januari 2009 yang
lalu, ketentuan yang menyangkut pertambangan kekayaan alam maupun batubara
telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebelumnya, segala
ketentuan pokok pertambangan diatur
dalam Undang-Udang Nomor 11 tahun 1967.
Bagi kalangan
pengamat mengatakan keberadaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 sudah tidak
sesuai lagi jika dilihat dari perkembangan yang ada saat ini. Maka dipandang
perlu merubah peraturan perundang-udangan di bidang pertambangan mineral dan
batubara kearah terciptanya mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan
batubara secara mendiri, andal, transparan, berdaya saing, efiesein, dan
berwawasan lingkungan, yang mana fungsinya menjamin pembangunan nasional secara
berkelanjutan.
Berbicara
menyangkut pertambangan tidak terlepas
dalam penguasan negara atas kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dan air
Indonesia
yang dikenal sebagai bahan-bahan galian (bahan tambang) sebagai bagian yang
diamanahkan dalam konstiusi, sebagaimana yang termuat dalam pasal 33 ayat (3)
UUD 1945. Implementasi dari ketentuan padal 33 ayat 3 yaitu Undang-Undang Pokok
Pertambangan (UUPP) sebagaimana ygn telah dijelaskan di atas. Pasal 1 UUPP 1967
secara tegas disebutkan bahwa “semua
bahan galian yang terdapat dalam wiayah hukum pertambangan Indonesia yang
merupakan endapan-endapan alam, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah
kekayaan Nasional Bangsa Indonesia, dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh sebab
itu lingkup penguasaan negara menurut ketentuan tersebut di atas sangat luas,
sebab penguasaan negara dalam melaksanakan dapat meliputi ; pengaturan,
pengusahaan dan pengawasan atas bahan-bahan galian yang terdapat dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia.
Penguasaan
negara dalam lingkup mengatur (regelen) meliputi pengaturan, penggolongan bahan
galian, pengalihan pemilikan bahan galian, pungutan-pungutan negara dan
pengaturan pengusahaan bahan galian melalui pemberian kuasa pertambambangan
kepada badan-badan hukum maupun perorangan. Kemudian penguasaan negara dalam lingkup
mengurus (besturen) meliputi ; pengusahaan pertambangan melalui perusahaan
negara/BUMN, meliputi perjanjian kerjasama penguasaan pertambangan antara
pemerintah dengan kontraktor asing dalam rangka PMA. Sedangkan penguasaan
negara yang lain adalah dalam lingkup pengawasan meliputi ; pengawasan terhadap
kepentingan umum, pengawasan terhadap pelestarian lingkungan hidup dan
penggunaan bahan galian.
Oleh karena
itu pelaksanaan penguasaan negara atas bahan-bahan galian dilakukan oleh
Presiden/Pemerintah (executive). Dalam menjalankan kekuasaan negara, pemerintah
harus berdasarkan kepada UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
serta peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk itu hak penguasaan negara
atas bahan-bahan galian sangat terkait dengan wilayah penguasaan negara, maka
wilayah hukum penguasaan negara atas bahan galian harus jelas.
Kita mungkin sepakat, bahwa wilayah hukum
pertambangan di Indonesia
ialah wilayah atau daearah dimana dapat dilakukan usaha pertambangan
berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-udangan Negara Republik Indonesia dan peraturan kebijakan Pemerintah Indonesia
lainnya. Dengan demikian pengertian wilayah hukum dibidang pertambangan dapat
meliputi : seluruh daratan kepulauan Indonesia,
tanah di bawah laut wilayah perairan Indonesia dan landasan kontinen
(continental shelf). Wilayah hukum dibidang pertambangan ini selalu dikaitkan dengan Hak Penguasaan
Negara yang sangat terakait juga pada wilayah penguasaan negara. Misalnya daratan berupa tanah, sungai, danau
dan hutan dalam wilayah suatu negara di bawah kekuaaan negara dan dikuasai oleh
negara yang bersangkutan, begitu juga tanah dibawah perairan Indonesia yang
telah diatur sebelumnya dalam UU No. 6
tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Bambang
Syamsuzar Oyong, SH
(Catatan
: tulisan tahun 2009)
Komentar
Posting Komentar