KEBIJAKAN PUBLIK DIBIDANG PERTAMBANGAN



KEBIJAKAN PUBLIK DIBIDANG PERTAMBANGAN
DENGAN DIUNDANGKANNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

            Sejak diundangkannya pada tanggal 12 Januari 2009 yang lalu, ketentuan yang menyangkut pertambangan kekayaan alam maupun batubara telah  diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebelumnya, segala ketentuan pokok pertambangan  diatur dalam Undang-Udang Nomor 11 tahun 1967.
Bagi kalangan pengamat mengatakan keberadaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 sudah tidak sesuai lagi jika dilihat dari perkembangan yang ada saat ini. Maka dipandang perlu merubah peraturan perundang-udangan di bidang pertambangan mineral dan batubara kearah terciptanya mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mendiri, andal, transparan, berdaya saing, efiesein, dan berwawasan lingkungan, yang mana fungsinya menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Berbicara menyangkut pertambangan  tidak terlepas dalam penguasan negara atas kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dan air Indonesia yang dikenal sebagai bahan-bahan galian (bahan tambang) sebagai bagian yang diamanahkan dalam konstiusi, sebagaimana yang termuat dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Implementasi dari ketentuan padal 33 ayat 3 yaitu Undang-Undang Pokok Pertambangan (UUPP) sebagaimana ygn telah dijelaskan di atas. Pasal 1 UUPP 1967 secara tegas disebutkan bahwa “semua bahan galian yang terdapat dalam wiayah hukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan Nasional Bangsa Indonesia, dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh sebab itu lingkup penguasaan negara menurut ketentuan tersebut di atas sangat luas, sebab penguasaan negara dalam melaksanakan dapat meliputi ; pengaturan, pengusahaan dan pengawasan atas bahan-bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia.
Penguasaan negara dalam lingkup mengatur (regelen) meliputi pengaturan, penggolongan bahan galian, pengalihan pemilikan bahan galian, pungutan-pungutan negara dan pengaturan pengusahaan bahan galian melalui pemberian kuasa pertambambangan kepada badan-badan hukum maupun perorangan. Kemudian penguasaan negara dalam lingkup mengurus (besturen) meliputi ; pengusahaan pertambangan melalui perusahaan negara/BUMN, meliputi perjanjian kerjasama penguasaan pertambangan antara pemerintah dengan kontraktor asing dalam rangka PMA. Sedangkan penguasaan negara yang lain adalah dalam lingkup pengawasan meliputi ; pengawasan terhadap kepentingan umum, pengawasan terhadap pelestarian lingkungan hidup dan penggunaan bahan galian.
Oleh karena itu pelaksanaan penguasaan negara atas bahan-bahan galian dilakukan oleh Presiden/Pemerintah (executive). Dalam menjalankan kekuasaan negara, pemerintah harus berdasarkan kepada UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) serta peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk itu hak penguasaan negara atas bahan-bahan galian sangat terkait dengan wilayah penguasaan negara, maka wilayah hukum penguasaan negara atas bahan galian harus jelas.
 Kita mungkin sepakat, bahwa wilayah hukum pertambangan di Indonesia ialah wilayah atau daearah dimana dapat dilakukan usaha pertambangan berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-udangan Negara Republik Indonesia dan peraturan kebijakan Pemerintah Indonesia lainnya. Dengan demikian pengertian wilayah hukum dibidang pertambangan dapat meliputi : seluruh daratan kepulauan Indonesia, tanah di bawah laut wilayah perairan Indonesia dan landasan kontinen (continental shelf). Wilayah hukum dibidang pertambangan  ini selalu dikaitkan dengan Hak Penguasaan Negara yang sangat terakait juga pada wilayah penguasaan negara.  Misalnya daratan berupa tanah, sungai, danau dan hutan dalam wilayah suatu negara di bawah kekuaaan negara dan dikuasai oleh negara yang bersangkutan, begitu juga tanah dibawah perairan Indonesia yang telah diatur sebelumnya dalam  UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Bambang Syamsuzar Oyong, SH
(Catatan : tulisan tahun 2009)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS