Hukum Nasional Dalam Tataran Prinsip
Hukum Nasional Dalam Tataran Prinsip
Membicarakan perkembangan pembangunan hukum nasional adalah sesuatu yang sangat sering untuk dibicarakan disetiap kalangan akademisi. Secara filosofi hukum nasional adalah hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional. Sedangkan hukum nasional adalah hukum yang mencerminkan dan cara pandang untuk kepentingan Indonesia khususnya dalam setiap pembangunan disegala bidang kehidupan dari social, ekonomi, politik dan budaya.
Secara teoritis substantive, dalam tinjauannya adalah :
1. Bagaimana corak hukum yang menjamin rule of law
2. Bagaimana corak hukum yang akan menjamin pelaksanaan demokrasi yang bertanggung jawab, berisih, dan etis sejalan dengan asas dan konsep konstitusi.
3. Bagaimana corak hukum yang menuju keadilan social, kesejahteraan, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4. Bagaimana corak hukum yang dapat menjamin hubungan antara rakyat dengan rakyat, rakyat dengan pemerintah yang tidaka akan menimbulkan eksploitas dan penindasan.
5. Bagaimana corak hukum yang akan membangun hubungan harmonis antara rakyat dan lingkungan.
6. Bagaimana corak hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan.
Ada dua sasaran utama dalam menuju pembangunan nasional :
1. Memperbaharui hukum yang dibuat atau yang berlaku pada atau sejak colonial;
2. Politik kondifikasi, bahkan unifikasi.
Catatan : tentang pembaharuan hukum yang dibuat atau berlaku pada atau sejak masa colonial. Sasaran yang utama adalam penggantian peraturan-peratuan peninggalan colonial yang sampai saat ini masih berlaku, seperti BW, WvK, WvS, dan HIR, dan lainnya. Dibutuhkannya politik hukum kondifikasi dan unifikasi. Politik hukum kondifikasi dan unifikasi . Pada dasarkan politik hukum kondifikasi diatur secara konstitusional, yangn pada saat itu sangat menonjol dimasa pemerintakan orde baru, yang mana kenyataanya tidak mudah untuk melakukan kondifikas, yang mana sangat dipengaruhi pada tradisi hukum continental (condifiel legal system)
Komentar
Posting Komentar