Penjelasan Mengenai Yayasan, Sebagai Lembaga Non Profit

 

Penjelasan Mengenai Yayasan, Sebagai Lembaga Non Profit

 

-       Membicarakan  Yayasan sebagaimana yang ada, maka harus dilihat dari ketentuan yang mengatur pada Yayasan tersebut sebagai badan hukum. Pengertian Yayasan adalah Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dandiperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dankemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

-       Pengaturan mengenai Yayasan dimulai saat diundangkannya UU No. 16 Tahun 2001, yang diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001,  diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001, Nomor :112, selanjutnya disebut UU Yayasan.  Namun berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 73 dari UU Yayasan tersebut jelas menyebutkan, bahwa diberlakukannya UU Yayasan ini satu tahun sejak diundangkannya,  tidak lain memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih mengenal keberadaan Yayasan, baik dalan proses pendirian maupun rencana perubahahan Yayasan sebagai badan hukum.

-               Bahwa ketentuan Pasal 73 UU Yayasan, jika dihubungkan  dengan ketentuan Pasal 71 dari UU Yayasan, tidak lain meminta kepada para pendiri Yayasan untuk melakukan  tata kelola terhadap Yayasan ke dalam UU Yayasan yang ada dalam rangka penyesuaian pendirian Yayasan menurut ketentuan UU Yayasan. Oleh karena itu terdapat bebera manfaat penyesuaian Yayasan  yaitu :

1.            Pemakaian nama Yayasan;

2.            Yayasan terdaftar pada Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI

3.            Terdaftarnya susunan organ Yayasan dalam data proses badan hukum Yayasan, dan

4.            Menempatkan Yayasan sebagai badan hukum.

-       Kewajiban penyesuaian Yayasan yang ada sebelum diberlakukannya UU Yayasan, tercermin pada ketentuan pemakaian nama Yayasan, Yayasan akan terdaftar pada Kantor kementrian Hukum dan HAM RI, terdaftarnya susun organ Yayasan berupa Pembina, pengurus dan pengawas, serta akan menempatkan Yayasan sebagai badan hukum.  Hal ini untuk menghindaari dari ketentuan pada Pasal 71 ayat 3 yang menyebutkan bagi Yayasan yag tidak menyesuaikan anggaran dasarnya pada ketentuan UU Yayasan, maka Yayasan tersebut dapat dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan dan permohonan jaksa untuk kepentingan masyarakat umum.

-       Namun keberadaan UU Yayasan, dengan diberlakukannya UU Np. 16 Tahun 2001, kemudian disempurnakan lagi, saat dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 2004, tentang Perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 2001 tentang Yayasan. Ada beberapa hal yang dirubah, khususnya makna pada ketentuan Pasal 71 dari UU Nomor 16 Tahun 2001, yang sebelumnya disebutkan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun menjadi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.  Sejak diberlakukannya UU Yayasan yang ada saat ini, telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No, 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan. Namun kedua PP  tentang Yayasan terdapat kontradiksi antara satu dengan lainnya.

-       Namun sesuatu hal yang perlu mendapat perhatian mengenai Yayasan sebagai badan hukum, adalah ketentuan dari Pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Yayasan sebagai badan hukum non profit dapat melakukan kegiatan  usaha untuk penunjang pencapaian maksud dan tujuan Yayasan dengan cara mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Ketentuan pada Pasal 3 ayat 1 diartikan bahwa sepanjang dalam kedudukannya Yayasan bersifat nonfropit namun UU masih memungkinkan kepada Yayasan untuk membentuk badan usaha baik selaku pendiri dari badan usaha tersebut maupun ikut serta pada bada usaha yang ada.

-       Pengertian Yayasan sebagai pendiri badan usaha tidak lain mengartikan badan usaha tersebut sebagai badan hukum profit yang saat ini dikenal pada Perseroan Terbatas (PT), bukan badan hukum lainnya baik Koperasi, Perkumpulan, maupun badan usaha Perseroan Komanditer, dan Perseroan Firma. Keberadaan Yayasan pada pendirian Perseroan Terbatas, dalam kedudukan Yayasan sebagai pihak yang mengambil saham pada pendirian Perseroan Terbatas. Segala keuntungan yang didapat dari pendirian badan usaha oleh Yayasan diperuntukan untuk penunjang pencapaian maksud dan tujuan pendirian Yayasan.  Namun UU Yayasan telah membatasi besaran kemampuan Yayasan dalam pendirian badan usaha atau ikut serta pada badan usaha maksimal 25 % (dua puluh lima Persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan dalam penyertaan pengambilan saham pada pendirian badan hukum Perseroan Terbatas, hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 7 ayat 2, yang terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Pembina Yayasan. Adanya pembatasan yang dilakukan UU Yayasan ini, tidak lain tidak menghilangkan fungsi dan keberadaan Yayasan sebagai badan hukum non profit. Namun yang menjadi perhatian setiap keuntungan yang didapat pada badan usaha tersebut bukan dibagikan untuk kepentingan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan melainkan untuk membantu tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

-       Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menghindari timbulnya sengketa ditubuh Yayasan, yaitu menempatkan fungsi dan kedudukan organ-organ pada Yayasan, disamping :

-       Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan oleh yayasan dalam menghadapi UU No.16 Tahun 2001 antara lain adalah :

 

  1. Yayasan harus memastikan dirinya termasuk sebagai yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang ini. (Lihat Pasal 71 UU No.16/2001);
  2. Yayasan harus menyesuaikan anggaran dasarnya;
  3. Yayasan harus merubah struktur organisasinya (Lihat Bab VI UU No.16/2001);
  4. Yayasan harus memastikan badan usaha yang didirikannya memiliki kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
  5. Yayasan harus memastikan penyertaan yang dilakukannya tidak melebihi 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan;
  6. Yayasan tidak boleh lagi menggaji organ yayasan;
  7. Anggota Pembina, Pergurus, dan Pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas baik pada badan usaha yang didirikan oleh yayasan ataupun pada badan usaha dimana yayasan melakukan penyertaan;
  8. Semua yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahunan dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan;
  9. Bagi Yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar lima ratus juta rupiah atau lebih; ataumempunyai kekayaan di luar harta wakaf, sebesar dua puluh milyar rupiah atau lebih,ikhtisar laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan wajib diaudit oleh Akuntan Publik;
  10. Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri dan atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib memgumumkan ikhtisar laporan tahunan pada papan pengumuman yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan;
  11. Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan
  12. Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.

Inilah yang menjadi catatan penting terhadap Yayasan sebagai badan hukum, yang karekaternya berbeda dengna badan hukum lainnya.

 

Bambang Syamsuzar Oyong

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS