Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum
Pengantar
Sosiologi hukum diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama ada. Memang, baik ilmu hukum maupun sosiologi hukum mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu hukum; akan tetapi sudut pandang ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda, dan oleh karena itu hasil yang diperoleh ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda.
Hukum adalah suatu gejala sosialBudaya yang berfungsi untukMenerapkan kaidah-kaidah dan polaPola perikelakuan tertentu terhadapIndividu-individu dalam masyarakat. Ilmu hukum mempelajari gejala-gejalatersebut serta menerangkan arti danmaksud kaidah-kaidah tersebut, olehkarena kaidah-kaidah tadi seringkaliTidak jelas.
Perbagai kaidah-kaidah hukum yangberlaku dalam masyarakat harusdigolong-golongkan ke dalam suatuklasifikasi yang sistematis, dan iniJuga merupakan salah satu tugasdari ilmu hukum.Sebelum masuk ke ranah sosiologihukum, kita bahas terlebih dahulumengenai apa itu hukum.
Pengertian Hukum
Hukum pada umumnya diartikan sebagaikeseluruhan peraturan atau kaedahdalam kehidupan bersama; keseluruhantentang tingkah laku yang berlaku dalamsuatu kehidupan bersama, yang dapatdipaksakan pelaksanaannya denganSuatu sanksi. Namun demikian, hinggaSekarang belum diperoleh suatupengertian hukum yang memadai dengankenyataan.
Hal ini dikarenakan hukum memiliki banyaksegi dan bentuk, sebagaimana diungkapkanoleh Lemaire, bahwa hukum itu banyakseginya serta meliputi segala lapangankehidupan manusia menyebabkan orang tidakmungkin membuat suatu definisi hukum yangmemadai dan komperhensif. Demikian pula Mr.Dr. Kisch mengatakan bahwa oleh karenahukum itu tidak dapat dilihat/ditangkap olehpanca inder, maka sukarlah untuk membuatsuatu definisi tentang hukum yang memuaskanumum.
Sekalipun demikian, pengertianHukum perlu dikemukakan di sinisebagai titik tolak pembahasanselanjutnya. Pengertian yangmungkin diberikan pada hukumadalah sebagai berikut:
a.Hukum dalam arti ilmu;
b.Hukum dalam arti disiplin atau system ajaran tentang kenyataan;
c.Hukum dalam arti kaedah ataunorma;
d.Hukum dalam arti tata hukum atau hukum positif tertulis;
e.Hukum dalam arti keputusan pejabat;
f.Hukum dalam arti petugas;
g.Hukum dalam arti proses pemerintahan
h.Hukum dalam arti perilakuyang teratur;
i.Hukum dalam arti jalinan nilai.
Selain pengertian tersebut di atas dapatlahdikemukakan beberapa pendapat para ahli. Menurut Van Vollen Hoven, hukum adalahsuatu gejala dalam pergaulan hidup yangbergolak terus-menerus dalam keadaan benturdan membentur tanpa henti-hentinya dengangejala-gejala lainnya.Demikian pula Soediman mendefinisikanhukum sebagai pikiran atau anggapan orangtentang adil dan tidak adil mengenaihubungan antar manusia.
Beberapa pengertian hukum sebagaimanaterurai di atas menunjukkan pada kita bahwahukum memiliki banyak dimensi yang sulituntuk disatukan, mengingat masing-masingdimensi memiliki metode yang berbeda.Secara garis besar pengertian hukumtersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga(3) pengertian dasar : Pertama, hukumdipandang sebagai kumpulan ide atau nilaiabstrak. Konsekuensi metodologi adalahbersifat filosofis.
Kedua, hukum dilihat sebagai suatusistem peraturan-peraturan yangabstrak,maka pusatperhatian terfokusPadahukum sebagai suatu lembaga yangbenar-benar otonom, yang biasa kita
bicarakan sebagai subyek tersendiriterlepas dari kaitannya dengan hal-hal diluar peraturan-peraturan tersebut.Konsekuensi metodologinya adalahbersifat normatif-analitis.
Ketiga, hukum dipahamiSebagai sarana/alat untuk mengaturmasyarakat, maka metode yang
dipergunkan adalah metoda sosiologis.Pengertian ini mengaitkan hukum untukmencapai tujuan-tujuan sertaMemenuhi kebutuhan-kebutuhankonkrit dalam masyarakat.
Pengetian Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum merupakan cabangIlmu yang termuda dari cabang ilmuHukum yang lain, hal itu tampak padaHasilkarya tentang sosiologi hukumYang hingga kini masih sangat sedikit.Hal itu di karenakan eksistensi sosiologiHukumsebagai ilmu yang baru yangBerdirisendiri, banyak di tentang olehpara ahli,baik ahli hukum ataupun ahlisosiologi.
Sosiologi hukum merupakan suatuCabang ilmu pengetahuan yang antaraLain meneliti mengapa manusia patuhPada hukum dan mengapa dia gagalUntuk menaati hukum tersebut serta Faktor-faktor sosial lain yangmempengaruhinya. Sosiologi hukummerupakan suatu cabang dari sosiologiumum.
pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum agar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang membuat betapa harus kita belajar mengenai Sosiologi Hukum.
pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum agar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang membuat betapa harus kita belajar mengenai Sosiologi Hukum.
Adapula ciri dari sosiologi Hukum yangBerupa empiris atau berupa gejalamasyarakat yangbersifat kenyataan dantidak bersifatspekulatif. Analisa dariSosiologi Hukum ini,diresap secara tidaksadar oleh masyarakat,baik secarainternal maupun eksternal dalammelakukan suatu interaksi. Kita dapatMenarikcontoh bagaimana masyarakatMeresapanalisa sosiologi Hukum secaratidak sadardalam hal kesadaran akanundang-undang.
Pada pendekatan intrumental adalahmerupakan disiplin Ilmu teoritis yangumumnya mempelajari ketentraman dariberfungsinya hukum, dengan tujuandisiplin ilmu adalah untuk mendapatkanprinsip-prinsip hukum dan ketertibanyang didasari secara rasional dandidasarkan pada dogmatis yangmempunyai dasar yang akurat dan tidakterlepas dari pendekatan Hukum Alam.
Latar belakang, Sosiologi hukumsenantiasa menguji kesahihan empirisdari suatu peraturan atau pernyataanhukum, sehingga mampu memprediksisuatu hukum yang sesuai dan/atau tidaksesuai dengan masyarakat tertentu,Sosilogi hukum bersifat khas ini adalahapakah kenyataan seperti yangTertera pada peraturan dan harus Menguji dengan data empiris.
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmupengetahuan yang secara empiris dan analitismempelajari hubungan timbal-balik antarahukum sebagai gejala sosial, dengan gejalagejala sosial lain. Studi yang demikianmemiliki beberapa karakteristik, yaitu :
1.Sosiologi hukum bertujuan untukmemberian penjelasan terhadap praktekprektek hukum. Apabila praktek itu dibedakan kedalam pembuatan undangundang, penerapanya, dan pengadilanya,maka ia juga mempelajari bagaimana praktekyang terjadi dari kegiatan hukum tersebut.
Dengan demikian makin jelas sudah tugas dari sosiologi hukum yaitu mempelajari tingkah laku manusia dalam bidang hukum. Menurut Weber, tingkah laku ini memiliki dua segi, yaitu "luar" dan "dalam".
Dengan demikian sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, tetapi juga meperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu meliputi motif-motif tingkah laku seseorang.Apabila di sini di sebut tingkah laku hukum maka sosiologi hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai denagn hukum atau yang menyimpang dari kaidah hukum, keduanya merupakan obyek pengamatan dari ilmu ini.
Contohnya : Lampu Kuning di perempatan harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi dalam kenyataannya malah ngebut, Kemudian, lampu merah di perempatan, kalau tidak ada polisi, pengemudi terus jalan.Paradigma di Indonesia bahwa, Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai hukum
2.Sosiologi hukum senantiasa menguji kekuatan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Pernyataan yang bersifat khas di sini adalah "Bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?", "Apakah kenyataan seperti yang tertera dalam bunyi perturan tersebut?"
Perbedaan yang besar antaraPendekatan tradisional yang normatifdan pendekatan sosiologis adalahbahwa yang pertama menerima sajaapa yang tertera pada peraturanhukum, sementara yang keduamenguji dengan data (empiris).Misalnya :terhadap putusan pengadilan,pernyataan notaris dan seterusnyaApakah sesuai dengan realitasempirisnya?
Sosiologi hukum tidak melakukanpenilain terhadap hukum. Tingkah laku yang Mentaati hukum atau yang menyimpang dari hukum sama-sama menjadi obyek dari bahasan ilmu ini. Pendekatan yang demikian itu kadang-kadang menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi hukum ingin membenarkan praktek-praktek yang melanggar hukum.
Pendekatan yang demikian itu kadangKadang menimbulkan salah paham,seolah-olah sosiologi hukum inginmembenarkan praktek praktek yangmelanggar hukum. Sekali lagi bahwasosiologi hukum tidak memberikanpenilaian, melainkan mendekati hukumSebagai obyektifitas semata danBertujuan untuk menjelaskan terhadapFenomena hukum yang nyata.
Semua perilaku hukum dikaji dalam nilai yang sama tanpa melihat apakah itu benar, karena sosiologi hukum sesungguhnya adalah seinwissenschaaft ( ilmu tentang kenyataan). Jadi orang-orang sosiologi hukum tidak boleh apriori, contoh : pelaku pidana tidak bisa dimaknai orang yang selalu jahat.
Obyek sosiologi Hukum
a.Beroperasinya hukum di masyarakat (ius operatum) atau Law in Action & pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
b.Dari segi statiknya (struktur) : kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial& lapisan sosial
c.Dari segi dinamiknya ( proses sosial), interaksi dan perubahan sosial
Menurut Soetandyo :
Mempelajari hukum sebagai alatPengendali sosial (by government ).
1.Mempelajari hukum sebagai kaidah sosial. Kaidah moral yang dilembagakan oleh pemerintah.
2. Stratifikasi sosial dan hukum.
3. Hubungan perubahan sosial dan perubahan hukum.
Menurut Soerjono Soekanto :
1. Hukum dan struktur sosial masyarakat.
Hukum merupakan Social Valuemasyarakat.
2. Hukum, kaidah hukum dankaidah sosial lainnya.
3. Stratifikasi sosial dan hukum.
4. Hukum dan nilai sosial budaya.
5. Hukum dan kekerasan.
6. Kepastian hukum dan keadilan hukum.
7. Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.
Obyek sasaran Sosiologi Hukum adalahbadan-badan yang terlibat dalamkegiatanpenyelenggaraan hukum,seperti pengadilan,polisi, advokat,polisi, dan lain-lain.
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Dalam dunia hukum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum yaitu pola-pola kelakuan (hukum) warga-warga masyarakat.
Ruang lingkup Sosiologi Hukum juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu :
1.Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.
2.Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan.
Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahap ini,seorang sosilog harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).
1.Kontribusi Soskum thdp PerkembanganIlmu Hukum
a.Bahwa perkembangan ilmu hukum di masa depan perlu diarahkan secara lebih empiris dan induktif daripada kecendrungan yang bersifat deduktif dan normatif seperti yang selama ini dikembangkan, ketika pradigma ini tdk mampu lagi menerangkan realitas yg diamatinya.OKI, sisa-sisa dari materi pendidikan hukum dogmatik baru, diisi dengan materi yang sifatnya mengasah nalar. Misalnya Penalaran Hukum, Metodologi Hukum, soskum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum.
2.BEBERAPA MASALAH YANG DISOROTI SOSIOLLOGI HUKUM
a.Hukum dan Sistem Sosial Masyarakat.
b.Pada hakekatnya, hal ini merupakan obyek yang menyeluruh dari sosiologi hukum, oleh karena tak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem hukum merupakan pencerminan daripada suatu sistem sosial di mana sistem hukum tadi merupakan bagiannya.
3.Persamaan-persamaan & perbedaanperbedaan sistem-sistem hukum.
Penelitian di bidang ini penting bagiSuatu ilmu perbandingan serta utk dpt Mengetahui apakah memang terdapatkonsep-konsep hukum yang universal,oleh karena kebutuhan masyarakatsetempat memang menghendakinya.
4.Sifat Sistem Hukum yg Dualistis
Baik hukum substantif maupun hukum ajektif,di satu pihak berisikan ketentuan-ketentuantentang bagaimana manusia akan dapatmenjalankan serta memperkembangkankesamaan derajad manusia, menjaminkesejahteraan dan seterusnya. Akan tetapi dilainpihak, hukum dapat menjadi alat yangampuh untuk mengendalikan warga-wargaMasyarakat.
5.Kegunaan Sosiologi Hukum:
a.Mengetahui dan memahami perkembanganhukum positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm ngr/masyarakat.
b.Mengetahuiefektifitas berlakunyahukum positif di dalam masyarakat.
c.Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.
d.Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat.
e.Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.
6.Dari batasan ruang lingkup maupun perspektifsosiologi hukum,maka dpt dikatakan,bahwakegunaan sosiologi hukum adl sbb:
a.Sosiologi hukum berguna untuk memberikankemampuan-kemampuan bagi pemahamanterhadap hukum di dalam konteks sosial;
b.Penguasaan konsep2 soskum memberikankemapuan-kemampuan utkmengadakananalisis terhadap efektifitas hukum dlmmasyarakat, baik sebagai sarana pengendaliansosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengaturinteraksiSosial agar mencapai keadaan2 sosial tertentu;
c.Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyarakat.
7.Kegunaan2 umum tsb, scr terinci dapatdijabarkan sbb :
1.Pada taraf organisasi dlm masyarakat
a.soskum dpt mengungkapkan ideologidan falsafah yang mempengaruhiperencanaan,pembentukan, danpenegakan hukum;
b.Dapat diidenfikasikan unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum;
c. Lembaga-lembaga manakah yangsangat berpengaruh di dlm pembentukan hukum dan penegakannya.
2. Pada taraf golongan dlm masyarakat :
a. Pengungkapan dari golongan-golongan manakah yang sangat menentukan dlm pembentukan dan penerapan hukum;
b. Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dgn adanya hukum2 tertentu.
c. Kesadaran hukum daripada golongangolongan tertentu dalam masyarakat.
3. Pada taraf individual :
a. Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perikelakuan warga masyarakat;
b. Kekuatan, kemampuan, dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya;
c. Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak, maupun perilaku yang teratur.
10.Alasan Mempelajari Sosiologi Hukum :
a.Sosiologi Hukum mempunyai kegunaan dalam Praktik Hukum.
Seperti yang sudah saya bahas sebelumnya, ciri dan fungsi dari Sosiologi Hukum kemudian dapat dipakai dalam praktik Hukum, dikarenakan apa yang dianalisa berupa empiris, maka dalam praktiknya sangat diperlukan, karena berupa hal yang nyata dan tidak bersifat abstrak.
b.Pembahuruan dalam proses Hukum , Undang-Undang dan Kebijakan Sosial.
Dalam sebuah analisa Sosiologi Hukum, maka akan ditemukan mana Undang-Undang, Hukum maupun Kebijakan Sosial yang diterapkan telah berjalan dengan baik dan mana yang tidak. Hasil dari penganalisaan itu, kemudian dapat dijadikan dasar dalam pengembangan ataupun pembahuruan dalam semua proses tadi. Dapat dilihat bagaimana Sosiologi Hukum sangat turut serta dalam pembangunan masyarakat Indonesia, terlebih lagi Indonesia berdasarkan Hukum.
c.Hukum memasuki masa Sosiologi.
Seperti yang dipelajari dalam Sejarah Hukum, dulunya Hukum dibuat atas dasar kemauan Raja ataupun golongan tertentu. Seiring dengan perkembangan zaman, Hukum yang bersifat dinamis kemudian berubah, hal inilah juga yang menjadi alasan mengapa kita mempelajari Sosiologi Hukum. Perubahan ini, meninjau bahwa pembuatan Hukum tidak saja hanya melibatkan apa yang dibutuhkan Negara tapi apa yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat atau yang dikenal dengan istilah tinjauan empiris. Perkembangan Hukum inilah yangMenyebabkanHukum masuk ke masaSosiologi, karena ditinjaudari apa yangdibutuhkan masyarakat.
d.Studi tentang Sosiologi dalam mempersiapkan Hukum.
Menjadi mahasiswa Hukum, hal inilah yangmenjadi dasar dalam penelitian Hukum itusendiri. Dikarenakan Subjek Hukum itusendiri adalah Orang maka hal ini sangaterat hubungannya dengan interkasi. StudiSosiologi inilah yg kerapDijadikanMahasiswadalam analisasuatu penerapanHukum.
e.Tujuan dari pembuatan Hukum yang efektif yang berfokus pada masyarakat
Efektif atau tidak efektifnya suatu penerapanHukum dlm masy. semua itu dpt diketahui lwtanalisa empiris. AnalisaSosiologi akan mengemukakan apakahhukum tsb efektif dlmpenggunaannya dlm masy ataukah masy.mengadakan kekebalan thdp hkm ygditerapkan.
11.Contoh-contoh yang dapat kita tarik dalam kenyataan yang ada, yaitu contoh UU Tentang Pemilu Legislatif yang efektif dalam masyarakat dan UU APP yang ditolak oleh beberapa daerah, sehingga peninjauan ulang harus dilakukan kembali. Semua itu ditinjau dari kefokusan masyarakat dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Hal inilah alasan yang menopang kegiatan belajar kita dalam pemahaman Hukum.
12.Selain lima poin diatas, adapun beberapa alasan lain yang dapat saya kemukakan, yaitu: Hukum Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.
13.Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.
Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat adalah hukum sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik.
14.Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosiologi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).
Resume Buku : Mengenal Sosiologi Hukum
Karangan :
Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H.,M.A
BAB I PENDAHULUAN
A. PENGANTAR
Manusia, sejak lahir telah dilengkapi dengan naluri untuk hidup bersama dengan orang lain, karena itu akan timbul suatu hasrat untuk hidup teratur, yang mana teratur menurut seseorang belum tentu teratur buat orang lain sehingga akan menimbulkan suatu konflik. Keadaan tersebut harus dicegah untuk mempertahankan integrasi dan integritas masyarakat. Dari kebutuhan akan pedoman tersebut lahirlah norma atau kaedah yang hakekatnya muncul dari suatu pandangan nilai dari perilaku manusia yang merupakan patokan mengenai tingkah laku yang dianggap pantas dan berasal dari pemikiran normatif atau filosofis, proses tersebut dinamakan Sosiologi. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan pola perilaku masyarakat dengan adanya proses pengkhususan atau spesialisasi maka tumbuhlah suatu cabang sosiologi yaitu Sosiologi hukum yang merupakan cabang dari ilmu ilmu-ilmu hukum yang banyak mempelajari proses terjadinya norma atau kaedah (hukum) dari pola perilaku tertentu.
BAB II SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
A. PENGANTAR
Anzilotti, pada tahun 1882 seorang pakar dari Itali yang permatakali memperkenalkan istilah Sosiologi hukum, yang lahir dari pemikiran di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi, sehingga sosiologi hukum merupakan refleksi inti dari pemikiran disiplin-disiplin tersebut. Pengaruh filsafat hukum dan ilmu-ilmu hukum masih terasa hingga saat ini yang berupa masukan faktor-faktor dari berbagai aliran atau mahzab-mahzab yaitu :
Aliran/Mahzab |
Faktor-Faktor Yang Relevan |
Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotnis) |
1. hukum dan moral 2. kepastian hukum dan keadilan yang dianggap sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum |
Mahzab Formalisme |
1. Logika Hukum 2. Fungsi keajegan dari hukum 3. Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat hukum |
Mahzab kebudayaan dan sejarah |
1. Kerangka kebudayaan dari hukum, hubungan antara hukum dengan sistem nilai-nilai. 2. Hukum dan perubahan-perubahan sosial |
Aliran Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich dan Pound) |
1. Konsekuensi sosial dari hukum 2. Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan undang-undang 3. Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan masyarakat serta tujuan sosial. |
Aliran Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank) |
1. hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial 2. Faktor politik dan kepentingan dalam hukum 3. Stratifikasi sosial dan hukum 4.hubungan antara hukum tertulis/resmi dengan kenyataan hukum/hukum yang hidup. 5. hukum dan kebijaksanaan umum 6. Segi perikemanusiaan dari hukum 7. Studi tentang keputusan pengadilan dan pola perikelakuan (hakim). |
Sosiologi hukum sebenarnya merupakan ilmu tentang kenyataan hukum yang ruang lingkupnya adalah :
- Dasar Sosial dari hukum, atas dasar anggapan bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya.
- Efek Hukum terhadap gejala sosial lainnya dalam masyarakat.
Apabila yang dipersoalkan adalah perspektif penelitiannya, maka dapat dibedakan :
- Sosiologi hukum teoritis, yang bertujuan untuk menghasilkan generalisasi/abstraksi setelah pengumpulan data, pemeriksaan terhadap keteraturan-keteraturan sosial dan pengembangan hipotesa-hipotesa.
- Sosiologi hukum empiris, yang bertujuan untuk menguji hipotesa-hipotesa dengan cara mempergunakan atau mengolah data yang dihimpun didalam keadaan yang dikendalikan secara sistematis dan metodologis.
Dari uraian tersebut, kesimpulannya adalah bahwa dalam kerangka akademis maka penyajian sosiologi hukum dimaksudkan sebagai suatu usaha untuk memungkinkan pembentukan teori hukum yang bersifat sosiologis.
B. SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
1. Pengaruh Dari Filsafat Hukum
Pengaruhnya yang khas adalah dari istilah ‘Law In Action’, yaitu beraksinya atau berprosesnya hukum. Menurut Pound, bahwa hukum adalah suatu proses yang mendapatkan bentuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan keputusan hakim atau pengadilan. Dengan maksud yaitu kegiatan untuk menetralisasikan atau merelatifkan dogmatif hukum. Juga hukum sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina masyarakat.
2. Ilmu Hukum (Hans Kelsen)
Ajaran Kelsen “The Pure Theory of Law” (Ajaran Murni Tentang Hukum), mengakui bahwa hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor politisi sosiologis, filosofis dan seterusnya. Kelsen juga mengemukakan bahwa setiap data hukum merupakan susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau), yang berisikan hal-hal sebagai berikut :
a. Suatu tata kaedah hukum merupakan sistem kaedah-kaedah hukum secara hierarkis.
b. Susunan kaedh-kaedah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat terbawah keatas, adalah :
1). Kaedah-kaedah individuil dari badan-badan pelaksana hukum terutama pengadilan.
2). Kaedah-kaedah umum didalam undang-undang atau hukum kebiasaan.
3). Kaedah daripada konstitusi
c. Sahnya kaedah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaedah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
3. Sosiologi (Pengaruh ajaran-ajaran Durkheim dan Weber)
Durkheim berpendapat bahwa hukum sebagai kaedah yang bersanksi, dimana berat ringan sanksi tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya perikelakuan tertentu, peranan sanksi tersebut dalam masyarakat. Setiap kaedah hukum mempunyai tujuan berganda yaitu :
a. menetapkan dan merumuskan kewajiban-kewajiban
b. menetapkan dan merumuskan sanksi-sanksi.
Sedangkan ajaran-ajaran yang menarik dari Max Weber adalah tipe-tipe ideal dari hukum yang sekaligus menunjukkan suatu perkembangan yaitu :
a. hukum irrasionil dan materiel, dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa mengacu pada suatu kaedah hukum.
b. hukum irrasionil dan formil, dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaedah-kaedah yang didasarkan pada wahyu dan ramalan-ramalan.
c. hukum irrasionil dan materiel dimana keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim didasarkan ada kitab suci, idiologi atau kebijaksanaan penguasa.
d. hukum irrasionil dan formil, dimana hukum dibentuk atas dasar konsep-konsep dari ilmu hukum
BAB III RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
A. PENDEKATAN INSTRUMENTAL
Menurut Adam Podgorecki bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin teoritis dan umum yang mempelajari keteraturan dari berfungsinya hukum untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang disadari secara rasionil dan didasarkan pada diagnosis yang mempunyai dasar yang mantap untuk menyajikan sebanyak mungkin kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efisien. Maka secara studi instrumental bahwa hukum merupakan suatu sarana bagi pembuat keputusan, terutama dalam masyarakat sosialis dimana perubahan-perubahan diatur melalui undang-undang.
B. PENDEKATAN HUKUM ALAM DAN KRITIK PENDEKATAN POSITIVISTIK
Lain halnya dengan Philip Selznick, beliau beranggapan bahwa pendekatan instrumental merupakan titik atau tahap menengah dari perkembangan atau pertumbuhan sosiologi hukum. Tahap selanjutnya akan tercapai apabila ada otonomi dan kemandirian intelektual yang selalu siap untuk menelaah arti dari Legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peranan ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keadilan. Adanya legalitas menimbulkan dugaan bahwa kekuasaan yang dilaksanakan oleh pejabat-pejabat umum merupakan kekuasaan yang sah. Hukum memberikan patokan agar diskresi dapat dibatasi akan tetapi juga menghendaki kebebasan agar mencapai keadilan bagi para warga masyarakat.
Namun menurut Jerome H. Skolnick bahwa legalitas bukan suatu faktor yang penting yang harus terpadu didalam kehidupan berorganisasi, karena sosiolog terlebih dahulu harus mempelajari kondisi-kondisi yang menyebabkan warga masyarakat menganggap bahwa peraturan yang berlaku benar-benar merupakan hukum serta bagaimana warga masyarakat menafsirkan peraturan-peraturan tersebut dan mentrasnformasikan prinsip-prinsinya kedalam lembaga-lembaga sosial.
Namun menurut Black, pendekatan positivistik akan dapat mengatasi kelemahan-kelemahan pendekatan alam, yang memiliki dasar-dasar sebagai berikut :
1. Dengan ilmu pengetahuan hanya dapat diketahui gejala-gejala dan bukan esensinya. Oleh karena itu maka kegiatan untuk menemukan konsep hukum yang benar bukanlah merupakan kegiatan ilmiah.
2. Suatu idea ilmiah senantiasa memerlukan acuan empiris sehingga idea keadilan misalnya yang tidak mempunyai dasar empiris tidak mempunyai tempat didalam sosiologi hukum.
3. Pandangan-pandangan menilai tidak dapat diketemukan dalam dunia empiris, ilmu pengetahuan tidak dapat menilai kenyataan yang dihadapinya..
Jadi menurut Black bahwa pusat perhatian dari sosiologi hukum adalah pengembangan teori umum tentang hukum.
C. PENDEKATAN PARADIGMATIK
Menurut Thomas S.Khun, yang menyebut sebagai paradigma dominan, mencakup unsur-unsur kepercayaan, nilai-nilai, aturan-aturan, cara-cara dan dugaan-dugaan yang dipunyai warga masyarakat tertentu. Oleh karena itu pokok-pokok pendekatan paradigmatik adalah :
1. Sosiologi hukum bertugas untuk mempelajari dan mengkritik paradigma-paradigma yang ada yang menjadi pedoman kalangan profesi hukum dan norma-norma hukum yang menjadi dasar sistem hukum masyarakat.
2. Mempelajari kenyataan hukum, mengidentifikasikan perbedaan antara kenyataan dengan paradigma yang berlaku dan mengajukan rekomendasi untuk mengadakan perubahan pada perilaku atau norma.
3. Mengajukan paradigma-paradigma yang baru.
BAB IV PARADIGMA SOSIOLOGI HUKUM
Sejak masa lalu, tidak akan mungkin dapat merumuskan apa definisi hukum dikarenakan ruanglingkupnya sangat luas, itu semua tergantung dari bagaimana masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum, terlepas apakah itu benar atau keliru. Arti yang diberikan pada hukum adalah sebagai berikut :
A. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
B. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
C. Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
D. Hukum sebagai lembaga sosial (Social Institution) yang merupakan himpunan dari kaedah-kaedah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat.
E. Hukum sebagai tatanan hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
F. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
G. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut pengambilan keputusan yang didasarkan pada hukum akan tetapi juga didasarkan pada penilaian pribadi.
H. Hukum sebagai proses pemerintahan yaitu proses hubungan timbalbalik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
I. Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial yang mencakup segala proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bertujuan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat agar mematuhi kaedah-kaedah dan nilai.
J. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama yaitu bertujuan untuk mencapai kedamaian.
K. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik dan yang dianggap buruk
L. Hukum sebagai seni.
Menurut Marc Galanter, bahwa suatu paradigma berfungsi sebagai lensa, melalui mana seseorang akan dapat menelaah gejala hukum secara seksama.
BAB V SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA
A. SOSIOLOGI HUKUM DAN HUKUM ADAT
Apabila hukum adat diidentikkan dengan hukum kebiasaan, maka identifikasinya terutama dilakukan secara empiris atau dengan metode induktif. Apabila hukum adat yang tercatat maka pengujiannya dilakukan secara empiris. Teori ter Haar yang dikenal dengan nama “Beslissingen Leer” bertitik tolak pada anggapan bahwa timbulnya dan terpeliharanya hukum adat terjadi karena :
1. keputusan para pejabat hukuk dan,
2. keputusan warga-warga masyarakat.
Intinya, teori-teori atau konsepsi-konsepsi hukum adat tersebut dapat ditonjolkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengembangan ilmu hukum adat dan penelitian hukum adat membuka jalan bagi tumbuhnya teori-teori hukum yang ersifat sosiologis.
2. Studi hukum adat merupakan suatu jembatan yang menghubungkan pendekatan yuridist murni dengan pendekatan sosiologis murni.
B. SOSIOLOGI HUKUM DAN PERGURUAN TINGGI
Sosiologi hukum telah dikuliahkan sejak zaman Rechtshogeschool walaipun tidak secara kontinyu. Dan telah dikuliahkan di Universitas di Indonesia sejak tahun 1978 di beberapa universitas seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Sriwijaya dan lainnya. Bagi suatu perguruan tinggi hukum yang penting adalah bahwa kriteria untuk menentukannya adalah kriteria yuridis karena yang memerlukannya adalah pendidikan hukum. Bedanya dengan materi sosiologi pada fakultas lain adalah bahwa pada fakultas hukum yang diperlukan adalag pemanfaatan ilmu sosiologi dan hasil penelitiannya untuk kepentingan teori dan praktek hukum, bukan sebagai objek studi sosiologis.
C. PENELITIAN SOSIOLOGI HUKUM
Dalam penelitian sosiologis asumsi dasarnya adalah bahwa kemungkinan besar terdapat perbedaan antara hukum positif tertulis dengan hukum yang hidup (yang merupakan fakta). Apabila telah diteliti selanjutnya adalah menelaah proses-proses hukum dan sosial lainnya dengan menganalisa dari kerangka sebab akibat. Dalam hal ini peneliti dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. mengadakan identifikasi terhadap keajegan-keajegan daripada kausalitas yang ada.
2. menguji hipotesa-hipotesa melalui penelitian yang bersifat eksplanatoris.
Dengan mempergunakan alat pengumpul data adalah studi dokumenter, pengamatan dan wawancara dan pengolahan data melalui metode kwalitatif dan atau kwantitatif yang diperoleh melalui survey, studi kasus ataupun eksprimen.
Penelitian-penelitian sosiologi hukum yang dilakukan oleh fakultas hukum negeri di indonesia cendrung untuk :
1. mengadakan identifikasi terhadap hukum tidak tertulis
2. mengadakan identifikasi terhadap faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum tertulis
3. mengukur efektivitas hukum tertulis.
D. PUBLIKASI
Tulisan mengenai masalah-masalah sosiologi hukum yang diterbitkan masih langka. Beberapa diantaranya adalah :
1. Mayor Polak, J.B.A.F. Pengantar Sosiologi: Pengetahuan Hukum Politik. Djakarta; Penerbit Bhratara, 1967.
2. Satjipto Raharjo. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. Bandung: Penerbit Alumni, 1976
3. Soedjono, D. Pokok-Pokok Sosiologi sebagai Penunjang Studi Hukum. Bandung : Penerbit Alumni, 1978.
BAB VI PENUTUP
Kesimpulan sementara dari menurut Prof. Soerjono ini adalah bahwa dengan mendalami sosiologi hukum maka dapat diperoleh :
1. Kemampuan untuk memahami hukum dalam konteks sosial.
2. Kemampuan untuk menganalisa dan konstruksi terhadap efektivikasi hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat.
3. Kemampuan mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat.
Komentar
Posting Komentar