Pembahasan Mengenai Yayasan

 

Pembahasan Mengenai Yayasan 

A.   Hal yang perlu diperhatikan :

 

·         UU Nomor 16  Tahun 2001 Tentang Yayasan, diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001. Pasal 73, UU ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

·         UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004. Pasal II (peralihan) UU ini mulai diberlakukan satu tahun sejak tanggal di undangkan.

·         PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Tentang UU Yayasan, diundangkan pada tanggal 23 September 2008, dan diberlakukan pada tanggal diundangkan.

·         PP Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan, diundangkan pada tanggal 2 Januari 2013, diberlakukan pada tanggal diundangkan.

·         UU Nomor 16  Tahun 2001 (terdiri dari 73 Pasal dengan 14 BAB)

·         UU Nomor 28 Tahun 2004 (dirubah Pasal 5, Pasal 11, 12, 13, 24, 32, 33, 34, 38, 44, 45, 46, 52, 58, 60, 68, 71, 72)

·         PP Nomor 63 Tahun 2008 (terdiri 42 Pasal dengan XIII BAB)

·         PP Nomor 2 Tahun 2013 (dirubah Pasal 15, 18, 19, 37)

 

B.   Proses penyesuaian Yayasan yang belum berbadan hukum, hal yang harus diperhatikan :

·         Pasal 71 Bab XIII Ketentuan Peralihan, UU Nomor 16 Tahun 2001 Jo Pasal 71, ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2004, dan PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2001, berupa Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Bab XII Ketentuan Peralihan Pasal 36, Pasal  37, 38, 39 dan PP Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, khusus Pasal 15 A, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 37

 

C.   Hal prinsip yang harus di pahami :

ü  Pengertian Yayasan, Pasal 1 angka1 Yayasan adalah badan hukum yang didirikan atas kekayaan yang dipisahkan dan diperutukan untuk mencapai tujuah tertentu di bidang sosual, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

ü  Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan UU ini, dilarang dialihkan atau dibagi secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas, kekayaan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan (Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2001).

ü  Sedangkan pada ketentuan Pasal 70 UU No. 16 Tahun 2001, disebutkan setiap organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

ü  Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar Yayasan dapat diubah, kecuali mengenai Maksud dan Tujuan Yayasan.

ü  Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud Pasal 26 UU Yayasan diartikan sesuatu yang berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang dan barang. Disamping itu kekayaan Yayasan diperoleh dari :

1.   Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;

2.   Wakaf;

3.   Hibah;

4.   Hibah wasiat; dan

5.   Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.   Dalam hal kekayaan Yayasan dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum wakaf.

 

D.  Organ Yayasan adalah Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU ini atau Anggaran Dasar Yayasan.

Adapun kewenangan Pembina berupa :

1.         Keputusan mengenai perubahan AD Yayasan

2.         Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.

3.         Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan.

4.         Pengesahan program kerja dan rancangan anaggaran tahuan Yayasan, dan

5.         Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.

Pengurus tidak berwenang :

1.         Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;

2.         Mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina, dan

3.         Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.

Pemeriksaan terhadap Yayasan diartikan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan  (Pasal 53 UU Yayasan) :

1.         melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan

2.         Lalai dalam melaksanakan tugasnya;

3.         Melakukan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga, atau

4.         Melakukan perbuatan yang merugikan Negara.

Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud dilakukan berdasarkan adanya penetapan pengadilan atas permohonan tertulis dari pihak ketiga yang berkepentingan maupun atas permitaan kejaksaan untuk kepentingan umum dengan disertai alasan.

 

E.   Penggabungan Yayasan

 

Penggabungan Yayasan suatu perbuatan hukum yang menggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan meggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengna Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Penggbungan Yayasan sebagaimana dimaksud dapat dilakuka dengan memperhatikan :

1.           Ketidak mampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain;

2.           Yayasan menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau

3.           Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD Yayasan, ketertiban umum dan kesusilaan.

Ususl penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Penggurus kepada Pembina.

Penggurus dari masing-masing Yayasan yang akan meggabungkan diri dan akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan, melalui akta penggabungan.

 

 

F.   Pembubaran Yayasan

 

Yayasan bubar dikarenakan :

1.           Jangka waktu yang ditetapkan dalam AD Yayasan berakhir;

2.           Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam AD Yayasan telah tercapai.

3.           Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasdarkan alasan :

-              Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;

-              Yayasan tidak mampu membayar utangnya setalahdinyatakan pailit; dan

-              Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

Dalam hal Yayasan bubar, maka Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. Jika Pembina tidak menunjuk likuidator, maka Pengurus  dapat bertindak selaku likuidator.

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS