PERSEROAN TERBATAS

 

PERSEROAN TERBATAS 

Catatan Penting Mengenai Perseroan Terbatas (PT) Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseron Terbatas :

Pasal 1

Ø  Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikanberdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yangseluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalamundang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Ø  Organ Perseroanadalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Ø  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperanserta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitaskehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri,komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Ø  Rapat Umum PemegangSaham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyaiwewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batasyang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Ø  Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh ataspengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luarpengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Ø  Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ataukhusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Ø  Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untukmenggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkanaktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukumkepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukumPerseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Ø  Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untukmeleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukummemperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan statusbadan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Ø  Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atauorang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkanberalihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

Ø  Pemisahan adalahperbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yangmengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2(dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralihkarena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.

Pasal 2

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Pasal 3

(1)Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawabsecara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidakbertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:

a.persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b.pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsungdengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c.pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh Perseroan; ataud.pemegang saham yang bersangkutan baiklangsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaanPerseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untukmelunasi utang Perseroan.

Pendirian Perseroan

Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat 1)

Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. (Pasal 7 ayat 3)

Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang sahammenjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajibmengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkansaham baru kepada orang lain. (Pasal 7 ayat 5)

Dalam hal jangka waktu sebagaimanadimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2(dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segalaperikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yangberkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut. (Pasal 7 ayat 6)

Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), sertaayat (6) tidak berlaku bagi:

a.Persero yang seluruh sahamnya dimilikioleh negara; atau

b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliringdan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lainsebagaimana diatur dalam undang-undang

 

Penyetoran dalam Perseroan Kewajiban Para Pemegang Saham Dalam Pendirian Perseroan

Pasal 12

(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian.

(2)Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian.

(3)Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan aktaotentik, nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuatakta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian Perseroan.

(4)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidakdipenuhi, perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban sertatidak mengikat Perseroan.

 

Pasal 13

Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan,mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.

(2)RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.

(3)Keputusan RUPS sebagaimanadimaksud pada ayat (2) sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suarabulat

(4)Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusansebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap calon pendiri yang melakukanperbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibatyang timbul.

(5)Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidakdiperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secaratertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian Perseroan.

Perubahan Anggaran Dasar

(1) Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.

(2)Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.

Perubahan AD yang harus mendapatkan Persetujuan Menteri (pasal 21)

 

1.     nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

2.     maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

3.     jangka waktuberdirinya Perseroan;

4.     besarnya modal dasar;

5.     pengurangan modal

6.     ditempatkan dan disetor; dan/atau

7.     status Perseroan yang tertutupmenjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

 

-   Perubahan AD yang dibuat tidak dalam bentuk BA Rapat RUPS yang tidak dibuat dihadapan notaris, maka dalam jangka waktu 30 hari wajib untuk dinyatakan dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) secara notaril dan tidak boleh lewat lebih dari 30 hari apabila lewat 30 hari tidak dapat diajukan (Pasal 21 ayat 5 sd 9)

Modal dasar Perseroan

(1) Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.

(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.

 

Pasal 32

(1)Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah).

(2)Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar dari pada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 33

 

(1)Paling sedikit 25%(dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

(2)Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoranyang sah.

(3)Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

 

Pasal34

(1)Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

(2)Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

(3)Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) harisetelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.

 

Pasal 61 (Gugatan)

(1)Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan kepengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggaptidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi,dan/atau Dewan Komisaris.

(2)Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukanPerseroan

 

Tugas direksi  (Pasal 66)

1.     Membuat rencana kerja tahunan Perseroan (Pasal 63)

2.     Rencana kerja tersebut disampaikan kepda dawn komisaris atau RUPS

3.     Jika tdk disampaikan maka menggunakan rencana kerja tahunan yang sebelumnya.

4.     Menyampaikan laporang tahunan kepada RUPS (Pasal 66) setelah ditelaan oleh dewan komisaris

5.     Laporan tahunan itu memuat :

-   Laporan keuangan

-   Laporan mengenai kegiatan perseroan

-   Laporan tanggung jawab social dan lingkungan

-   Rincian maasalah2 yang timbul pada perseroan

-   Laporan tugas pengawasan oleh komisaris

-   Gaji dan tunjangan anggota direksi dan komisaris

6.     Lapoaran tahunan ditandatangani oleh direksi dan komisaris (Pasal 67)

 

Pasal 68

Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila :

:a.kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola danamasyarakat;

b.Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepadamasyarakat;

c.Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;

d.Perseroanmerupakan persero;

e.Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaranusaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliarrupiah); atauf.diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

RUPS

Pasal 75

(1)RUPS mempunyaiwewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

(2)Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

(3)RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semuapemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mataacara rapat.

(4)Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harusdisetujui dengan suara bulat.

 

Pasal 76

(1)RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

(2)RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.

(3)Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.

(4)Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan dimanapun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5)RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengambil keputusan jikakeputusan tersebut disetujui dengan suara bulat

 

Pasal 78

(1)RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.

(2)RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

(3)Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen darilaporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2).

(4)RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untukkepentingan Perseroan.

 

Pasal 79

(1)Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS.

(2)Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan atas permintaan: (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlahyang lebih kecil; ataub.Dewan Komisaris.

(3)Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.

(4)Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada DewanKomisaris.

(5)Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

(6)Dalam hal Direksi tidak melakukanpemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5):a.Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukankembali kepada Dewan Komisaris; ataub.Dewan Komisaris melakukanpemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(7)Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitungsejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

(8)RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud padaayat (5) membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dan mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.

(9)RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris berdasarkan panggilan RUPSsebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakanmasalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(10)Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada ketentuanundang-undang ini sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangpasar modal tidak menentukan.

 

Pasal 80

 

(1)Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktusebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yangmeminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketuapengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroanuntuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilanRUPS tersebut.

(2)Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengarpemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untukmenyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwapersyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untukdiselenggarakannya RUPS.

(3)Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimanadimaksud pada ayat (2) memuat juga ketentuan mengenai:

a.bentuk RUPS, mataacara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilanRUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilankeputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikatpada ketentuan undang-undang ini atau anggaran dasar; dan/atau

b.perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalamRUPS.

(4)Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak dapatmembuktikan secara sumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyaikepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.

(5)RUPS sebagaimanadimaksud pada ayat (1) hanya boleh membicarakan mata acara rapat sebagaimanaditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.

(6)Penetapan ketua pengadilannegeri mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifatfinal dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

(7)Dalam hal penetapan ketuapengadilan negeri menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), upayahukum yang dapat diajukan hanya kasasi.

(8)Ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikanpersyaratan pengumuman akan diadakannya RUPS dan persyaratan lainnya untukpenyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.

 

Pasal 81

(1)Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS.

(2)Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdilakukan oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan ketuapengadilan negeri.

 

Pasal 82

(1)Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dantanggal RUPS.

(2)Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatatdan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.

(3)Dalam panggilan RUPSdicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuanbahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejaktanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.

(4)Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.

(5)Dalam halpemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusanRUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakilidalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

 

                                              

Pasal 86

(1)RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham denganhak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggarandasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

(2)Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilanRUPS kedua.

(3)Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPSpertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.

(4)RUPS keduasebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

(5)Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimanadimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.

(6)Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yangtelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.

(7)Penetapan ketuapengadilan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

(8)Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.

(9)RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan palinglambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinyadilangsungkan.

 

Pasal 87

(1)Keputusan RUPS diambilberdasarkan musyawarah untuk mufakat.

(2)Dalam hal keputusan berdasarkanmusyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian darijumlah suara yang dikeluarkan kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasarmenentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setujuyang lebih besar.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 88 (perubaha AD)

(1)RUPS untuk mengubahanggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (duapertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakilidalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (duapertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasarmenentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusanRUPS yang lebih besar.

(2)Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua.

(3)RUPSkedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusanjika dalam rapat paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruhsaham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sahjika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yangdikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atauketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

(4)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7),ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksudpada ayat (1).

(5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratanpengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidakdiatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

 

 

Pasal 88 (Perubahan AD)

(1)RUPS untuk mengubahanggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (duapertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakilidalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (duapertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasarmenentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusanRUPS yang lebih besar.

(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua.(

(3)RUPSkedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusanjika dalam rapat paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruhsaham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sahjika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yangdikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atauketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

(4)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7),ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksudpada ayat (1).

(5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratanpengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidakdiatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

 

Pasal 91

Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPSdengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulisdengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Direksi dan Dewan Komisaris

(1)Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentinganPerseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.(Pasal 92 ayat 1)

 

 

 

 

Pasal 94

(1)Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

(2)Untuk pertama kalipengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendiriansebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.

(3)Anggota Direksidiangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(4)Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentiananggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggotaDireksi.

(5)Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, danpemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunyapengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.

(6)Dalam hal RUPStidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, danpemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentiananggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

(7)Dalamhal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi,Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untukdicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

(8)Dalam halpemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menterimenolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikankepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

Pasal 97 ayat 4

Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan ataskerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

a.kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b.telahmelakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dansesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c.tidak mempunyai benturankepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yangmengakibatkan kerugian; dan

d.telah mengambil tindakan untuk mencegahtimbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Pasal 100

(1)DireksiWajib:

a.membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan

b.risalah rapat Direksi;

c.membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalamundang-undang tentang Dokumen Perusahaan; dan

d.memelihara seluruhdaftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada hurufa dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya.

 

Pasal 104

(1)Direksi tidak berwenang mengajukanpermohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada Pengadilan Niaga sebelummemperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimanadiatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang.

 

Pasal 105

(1)Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkankeputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

 

PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN

Pasal 138

(1)Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukandengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaanbahwa:a.Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikanpemegang saham atau pihak ketiga; ataub.anggota Direksi atau DewanKomisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan ataupemegang saham atau pihak ketiga.

(2)Pemeriksaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis besertaalasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukanPerseroan.

(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapatdiajukan oleh:

a.1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili palingsedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan haksuara;

b.pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan,anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untukmengajukan permohonan pemeriksaan; atau

c.kejaksaan untuk kepentinganumum.

(4)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukansetelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroandalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.

(5)Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang Perseroan ataupermohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harusdidasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.

(6)Ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidakmenutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modalmenentukan lain

 

Pasal 142

(1)Pembubaran Perseroan terjadi:

a.berdasarkan keputusan RUPS;

b.karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telahberakhir;

c.berdasarkan penetapan pengadilan;

d.dengan dicabutnyakepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biayakepailitan;

e.karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailitberada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atauf.karenadicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukanlikuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS