Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2011
DEMOKRASI, PEMILU DAN KPU DALAM KEBIJAKAN POLITK HUKUM Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tentang Penyelenggara Penyelenggara Pemilihan Umum pada tanggal 19 April 2007 yang lalu. Yang mana sebelumnya ketentuan penyelenggara pemilihan umum terdapat dalam pasal 22 huruf E Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Maka menurut ketentuan pasal 132, pada Bab X dari UU No. 22 Tahun 2007 saat diberlakukannya UU ini perihal yang mengatur tentang lembaga peyelenggara dan pangawasan pemilu dinyatakan tidak diberlakukan lagi. Apa yang telah dijelaskan bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujutan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Pendidikan Notariat

MELALUI PENDIDIKAN KENOTARIATAN DAN PROFESI NOTARIS ; Membangun Martabat Bangsa dan Menjaga Kedaulatan Negara Oleh : Prof. Abdul Ghofur Anshori TANGGAL 20 Mei, 100 tahun yang lalu adalah saat putra-putra terbaik bangsa Indonesia sebagai kelompok masyarakat yang intelek menggunakan kecendekiaannya melakukan upaya untuk mengangkat martabat bangsanya dengan mendirikan organisasi Budi Utomo. Buah dari usaha itu adalah terbangunnya kesadaran hidup berbangsa sebagai satu bangsa Indonesia untuk hidup secara bermartabat, bebas dari penindasan yang telah dialami sangat memenderitakan selama berabad-abad lamanya. Berawal dari Budi Utomo-lah bangsa Indonesia kemudian terjelma ke dalam satu bangsa dan negara yang berdaulat yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Dengan menengok sejarah pergerakan Budi Utomo 100 tahun yang lalu, kita dapat mengambil pelajaran yang sangat berharga, yaitu betapa pentingnya arti pendidikan bagi bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan dan kedaulatannya

Perizinan Dalam Investasi

PENINGKATAN INVESTASI NASIONAL DENGAN DUKUNGAN PROSES PERIZINAN YANG MEMADAI I. PENDAHULUAN Sebagai salah satu negara yang berkembang pemenuhan politik investasi bagi pemerintah adalah sesuatu yang sangat diharapkan. Karena politik investasi sebagai bagian arah kebijakan pemerintah dalam hal pemenuhan proses pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan yang berkelanjutan pada dasarnya memerlukan penanaman modal yang cukup besar bukan hanya pembutuahan pendanaa dalam negari juga kebutuhan pendanan dari luar negeri. Kegiatan penanaman modal itu sendiri telah dimulai sejak tahun 1967 yaitu sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 68 Tentang Penanaman Modal dalam Negeri. Keberadaan kedua instrumen hukum itu diharapkan agar para investor, baik investor asing maupun investor lokal atau domestik dapat menanamkan investasinya di Indonesia. Namun keberadaanya instrumen hukum diera orde lama tersebut dianggap

Alternative Dispute Resolution

LEMAHNYA MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF (ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION) DALAM ELECTRONIC A COMMERCE I. PENDAHULUAN Perdagangan merupakan salah satu sektor jasa yang menunjang kegiatan ekonomi antar anggota masyarakat dan antar bangsa. Bagi Indonesia dengan ekonominya yang bersifat terbuka, perdagangan sangatvital bagi upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi sekaligus guna memelihara kemantapan stabilitas nasional. Salah satu upaya yang dapat dilakukan guna merealisasikan pertumbuhan ekonomi adalah melalui proses pengintegrasian antara sistem perekonomian, termasuk perdagangan dengan perkembangan teknologi informasi. Hal ini sejalan dengan apa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJMN) 2004-2009 yang menyebutkan . Sejalan dengan paradigma baru di era globalisasi yaitu Tekno-Ekonomi (Techno-Economy Paradigm), teknologi menjadi faktor yang memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas hidup suatu bangsa. Implikasi paradigma ini

Mengenai Yayasan

POLEMIK MENGENAI YAYASAN TERHADAP PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL Pada tanggal 26 Maret 2011 yang lalu, diharian Kompas memuat suatu judul “Yayasan Butuh Solusi”, terhadap Yayasan yang penyelenggara pendidikan formal yang belum menyesuaian diri dengan UU Yayasan yang berlaku saat ini. Dari pemberitaan tersebut, hampir 90 persen dari 21.000 Yayasan yang berdiri, yang menyelenggarakan pendidikan formal, baik didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat belum menyesuaikan diri ke dalam UU Yayasan. Maka diartikan Yayasan tersebut masuk kategori sebagai Yayasan ilegal sebagaimana yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum Dan HAM RI, Bapak DR. Aidir Amin Daud, SH. Hal ini sebenarnya sudah lama menjadi permasalahan, namun sampai saat ini belum ada solusi yang jelas dari Pemerintah, disaat ketidaktahuan dari para pendiri Yayasan saat diundangkannya UU Yayasan. Untuk mengetahui duduk persoalan, penulis beranggapan, bahwa Pemerintah tidak begitu se

Perkawinan dibawah umur

POLEMIK PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DAN PERKAWINAN POLIGAMI Baru-baru ini kita dikejutkan adanya pernikahan antara Sjehk Puji yang berusia di atas 40 tahun dengan seorang yang bernama Ulfa seorang anak yang masih umur 12 tahun. Perkawinan itu sendiri dalam terminologi hukum baik dalam ketentuan Hukum Islam maupun ketentuan yang di atur dalam KUH Perdata, jika memenhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menjadi sesutu yang sangat terbiasa terjadi. Sebenarnya Perkawinan dalam bahasa arab yang disebut nikah sesuatu yang mempunyai art luas, akan tetapi dalan hukum Islam mempunyai arti tertentu, di mana sebutkan nikah adalah suatu perjanjian untuk mensyahkan hubungan kelamin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk melanjutkan keturunan. Nikah secara Islam dilaksanakan menurut ketentuan melaksanakan suatu ikatan atau persetujuan (akad) antara seorang pria dengan seorang wanita atas dasar kerelaan dan kesukaan kedua belah pihak, yang dilakukan wali pihaknya. Da

Perpajakan

SISTEM PERPAJAKAN YANG EFEKTIF DIBIDANG PERTANAHAN DALAM PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN * Oleh Bambang Syamsuzar Oyong Pendahuluan Sejak dahulu tanah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari dan merupakan kebutuhan hidup manusia yang mendasar. Manusia hidup dan berkembang biak serta melakukan aktivitas di atas tanah, sehingga setiap saat manusia berhubungan dengan tanah. Dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia dan makluk hidup lainnya berhubungan dengan tanah. Setiap orang memerlukan tanah tidak hanya pada masa hidupnya tetapi pada saat meninggal pun manusia membutuhkan tanah guna akhir pada saat wafatnya. Karena pentingya tanah bagi kehidupan, maka manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasai tanah. Penguasaan tanah diupayakan semaksimal mungkin untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Berbagai upaya dilakukan manusia untuk dapat menguasai tanah dan tentunya mempertahankannya juga dari pihak lain. Dengan kehidupan

Sosialitas Kehidupan

SOSIALITAS KEHIDUPAN INDIVIDU, SOSIAL DAN BERNEGARA DALAM TATARAN TEORI HUKUM GROTIUS Oleh Bambang Syamsuzar Oyong PENDAHULUAN Pemikiran dalam ajaran teori hukum grotius tidak dapat dilepaskan dengan mulai berakhirnya krisis zaman pertengahan yang berlangsung hingga abad ke 15 dan ke 16 Masehi yaitu dengan mulainya suatu gerakan yang disebut Renaissance. Kata renaissance berarti kelahiran kembali, yang secara historis Renaissance adalah suatu gerakan yang meliputi suatu zaman dimana orang merasa dirinya telah dilahirkan kembali dalam keadaban. Di dalam kelahiran kembali itu orang kembali kepada sumber-sumber yang murni bagi pengetahuan dan keindahan. Dengan demikian orang memiliki norma-norma yang senantiasa berlaku bagi hikmat dan kesenian manusia, dengan prinsip-prinsip humanisme. Unsur yang terbesar timbulnya prinsip-prinsip humanime yaitu adanya kebangkitan untuk mempelajari sastra-sastra klasik dan adanya penyambutan yang semangat atas realitas kehidupan. Para humanis