Pendidikan Notariat

MELALUI PENDIDIKAN KENOTARIATAN DAN PROFESI NOTARIS ;
Membangun Martabat Bangsa dan Menjaga Kedaulatan Negara
Oleh :
Prof. Abdul Ghofur Anshori

TANGGAL 20 Mei, 100 tahun yang lalu adalah saat putra-putra terbaik bangsa Indonesia sebagai kelompok masyarakat yang intelek menggunakan kecendekiaannya melakukan upaya untuk mengangkat martabat bangsanya dengan mendirikan organisasi Budi Utomo. Buah dari usaha itu adalah terbangunnya kesadaran hidup berbangsa sebagai satu bangsa Indonesia untuk hidup secara bermartabat, bebas dari penindasan yang telah dialami sangat memenderitakan selama berabad-abad lamanya.
Berawal dari Budi Utomo-lah bangsa Indonesia kemudian terjelma ke dalam satu bangsa dan negara yang berdaulat yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Dengan menengok sejarah pergerakan Budi Utomo 100 tahun yang lalu, kita dapat mengambil pelajaran yang sangat berharga, yaitu betapa pentingnya arti pendidikan bagi bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan dan kedaulatannya. Pendidikan telah menyadarkan segenap bangsa ini untuk selalu berusaha mengatasi keterbelakangan kehidupan yang mengakibatkan kemiskinan dan kebodohan yang merendahkan martabatnya sebagai bangsa. Dengan pendidikan jugalah Negara Republik Indonesia berhasil diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 menjadi negara yang berdaulat dan membawa bangsa Indonesia ke martabatnya yang terhormat, tidak direndahkan oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Lembaga Kenotariatan Indonesia Sebagai negara hukum dan juga merupakan realitas keniscayaan, lembaga kenotariatan di Indonesia sangat diperlukan. Keberadaannya berperan penting dalam mendukung terciptanya kesadaran dan kehidupan bernegara hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pun menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Istilah kenotariatan mungkin belum begitu familiar di dalam masyarakat, namun istilah ‘notaris’ sudah sangat dikenal.
Masyarakat mengenai istilah kenotariatan itu lebih kepada profesinya, yaitu profesi notaris. Profesi ini ada di Indonesia sejak dan merupakan peninggalan zaman penjajahan Hindia Belanda. Walaupun sebagai lembaga peninggalan zaman Hindia Belanda yang diatur dengan aturan perundang-undangan Pemerintahan Hindia Belanda sejak tahun 1860, karena telah tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan hukum masyarakat dan pemerintahan maka selanjutnya sudah menjadi lembaga yang terus menerus dipakai dalam hubungan-hubungan hukum hingga sekarang, di antaranya guna diperolehnya jaminan kepastian hukum dengan diterbitkannya akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna. Dasar hukum keberlangsungan lembaga kenotariatan itu ke dalam Negara Republik Indonesia adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD Negara RI 1945. Akta Otentik Akta otentik merupakan alat bukti bagi para pihak yang mengadakan hubungan hukum perjanjian. Adanya akta ini untuk kepentingan para pihak, dan dibuat oleh para pihak. Sebagai alat bukti, akta demikian mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak yang membuatnya. Sebagai alat bukti yang sempurna maksudnya adalah kebenaran yang dinyatakan di dalam akta notaris itu tidak perlu dibuktikan dengan dibantu lagi dengan alat bukti yang lain. Undang-undang memberikan kekuatan pembuktian demikian itu atas akta tersebut karena akta itu dibuat oleh atau di hadapan Notaris sebagai pejabat umum yang diangkat oleh Pemerintah. Pemahaman mengenai arti akta notaris dengan demikian sangat penting dalam menciptakan ketertiban hubungan hukum di antara para pihak. Alat bukti bagi para pihak itu tentu dimaksudkan bahwa para pihak itu menghendaki hubungan hukum seperti yang telah mereka sepakati bersama. Hubungan hukum itu terjadi karena atas kehendak mereka bersama. Notaris adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Negara (berdasar ketentuan undang-undang) untuk menyatakan terjadinya hubungan hukum itu dalam sebuah akta. Atas dasar hal yang demikian maka jelas tampak bahwa akta notaris itu berkaitan secara langsung dengan nilai martabat para pihak yang berjanji. Janji yang telah dinyatakan di dalam akta tentu merupakan cerminan kehendak yang tulus dari para pihak, satu terhadap yang lain. Tidak dapat tidak ini menunjukkan juga martabat para pihak yang dilandasi dengan nilai-nilai luhur kehidupan bersama di dalam masyarakat, bangsa, dan negara. Kesadaran hukum masyarakat dalam hal peraktaan seperti tersebut di atas perlu terus menerus dibina, karena tidak semua anggota masya-rakat mengetahui hal yang sebenarnya mengenai arti akta. Sangat mungkin terjadi, ada pemahaman di sementara antara anggota masyarakat bahwa kalau mereka sebagai para pihak sudah memegang akta notaris maka semuanya itu yang membuat (perjanjian mereka itu) adalah notaris. Yang demikian ini sesungguhnya adalah pemahaman yang keliru, karena sesungguhnya yang berjanji satu sama lain, atau yang membuat (akta) perjanjian itu, adalah mereka para pihak sendiri dan bukan notaris. Notaris tidaklah terikat dengan hubungan hukum (perjanjian) yang mereka adakan (sepakati) satu terhadap yang lain. Pelurusan pemahaman yang keliru tersebut perlu terus menerus diupayakan dalam rangka posisi hukum yang benar mengenai hubungan-hubungan hukum yang terjadi, arti akta otentik itu sendiri, serta posisi dari notaris sebagai pejabat umum yang telah menyatakan perbuatan hukum para pihak itu ke dalam akta. Lalu lintas hukum yang dinamis seiring dengan laju perkembangan masyarakat dalam bidang ekonomi, perdagangan, industri, teknologi, informasi, dan sebagainya, baik pada tingkat lokal, regional, bahkan internasional, makin menunjukkan perlunya pemahaman yang benar tentang arti akta itu.
Profesi Notaris Memahami arti akta notaris dan atau akta otentik sangat penting. Kemampuan memahami keinginan para pihak yang akan membuat perjanjian juga diperlukan. Karena akta notaris menjadi kebutuhan masyarakat, dan akta notaris sangat penting dalam rangka kepastian hukum, maka tidaklah berlebihan bilamana dikatakan bahwa profesi notaris adalah profesi yang mulia, merupakan profesi yang sangat diharapkan dapat memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat. Notaris adalah profesi yang dapat dilakukan oleh seorang sarjana hukum dengan pendidikan tertentu. Namun demikian, dibandingkan dengan profesi-profesi yang lain, profesi notaris agak khusus atau berbeda. Bila profesi-profesi yang lain bisa langsung dilaksanakan oleh sarjana yang bersangkutan yang telah menyelesaikan pendidikan kesarjanaannya, lain halnya dengan profesi notaris ini. Seorang sarjana hukum yang telah menyelesaikan pendidikan S1-nya sekarang perlu menempuh dan lulus dari jenjang pendidikan S2 Magister Kenotariatan, kemudian harus mendapat pengangkatan dari Negara yang dalam hal ini dari pejabat yang ditentukan oleh undang-undang. Pejabat yang ditentukan oleh undang-undang sekarang adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Jadi adanya keputusan pengangkatan sebagai Notaris merupakan syarat untuk menjalankan profesi ini. Keputusan pengangkatan itu menjadi dasar bagi kedudukan Notaris sebagai pejabat umum yang melayani masyarakat dengan membuatkan akta otentik dalam hal warga masyarakat itu melakukan hubungan hukum tertentu dan membutuhkan alat bukti berupa akta otentik (atau akta notaris). Tugas yang mulia dari profesi notaris seperti di atas, tentu memerlukan keahlian berupa kecakapan dan keterampilan khusus dengan dipandu oleh kaedah-kaedah etika keprofesian. Dinamisnya hubungan-hubungan di dalam hidup kemasyarakatan, berbangsa, dan bernegara, dalam bidang-bidang tertentu memerlukan alat bukti akta otentik. Dalam hal demikian notaris akan memberikan jasanya. Makin meningkatnya kegiatan kehidupan di berbagai bidang menyebabkan terjadinya dua hal berikut ini. Pertama, tuntutan kebutuhan akan jasa notaris di dalam masyarakat makin bertambah. Kedua, sebagai konsekuensi dari yang pertama, selanjutnya menyebabkan bertambah banyaknya para sarjana hukum ingin menempuh pendidikan lanjutan dengan harapan untuk dapat menjadi seorang notaris. Hal yang terakhir ini juga berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan lapangan kerja, tuntutan standar kehidupan yang makin meningkat, dan lain sebagainya. Keadaan yang disebut terakhir ini akan dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan nilai-nilai luhur profesi, sehingga menuntut dunia profesi notaris ini perlu memberikan perhatian yang makin besar terhadap profesinya sendiri. Era Baru Dunia Kenotariatan Indonesia Dunia kenotariatan memasuki era baru sejak terbitnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU ini merupakan hukum positif produk legislasi nasional yang dibentuk dalam kerangka sistem hukum nasional Indonesia. Dengan terbitnya hukum nasional yang baru yang menggantikan Peraturan Jabatan Notaris tahun 1860 produk Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, maka dunia kenotariatan atau profesi notaris Indonesia kini menghadapi tantangan baru menyongsong kehidupan bernegara untuk lebih maju. Undang-undang ini sebagai bagian hukum positif dari sistem hukum Indonesia, menjadi dasar dan acuan dalam mempersiapkan sarjana-sarjana yang berkeahlian untuk menjalankan profesi ini. Undang-undang ini antara lain mengatur pengertian akta otentik, persyaratan untuk menjadi notaris, kewenangan notaris untuk membuat akta otentik, pengawasan pelaksanaan jabatan notaris, organisasi profesi, dan sebagainya. Peran Lembaga Pendidikan Ilmu mengenai akta otentik menjadi kompetensi dalam penyelenggaraan pendidikan ilmu hukum di fakultas hukum. Selanjutnya sebagai kelanjutan dan pengkhususan keahlian dalam ilmu hukum, teori mengenai akta dan dasar-dasar untuk melaksanakannya ke dalam bidang profesi, menjadi kompetensi dari Program Studi Magister Kenotariatan dalam menyelenggarakan pendidikan mengenai hal itu. Dengan demikian lembaga pendidikan, dalam hal ini fakultas hukum dan Program Studi Magister Kenotariatannya berperan besar untuk mempersiapkan tenaga-tenaga yang berkompetensi dalam bidang keahlian ini. Penguasaan atas akta dan akta otentik oleh para peserta didik menjadi porsi yang utama sehingga mereka akan dapat menerapkannya dengan benar dan sebaik-baiknya kelak.
Atas dasar hal di atas dan dalam suasana semangat 100 tahun Kebangkitan Nasional Indonesia pada tahun 2008 ini lembaga-lembaga pendidikan Indonesia termasuk Pendidikan Program Studi Magister Kenotariatan sudah selayaknya mengambil semangat para pejuang terdahulu guna melaksanakan tugas dan fungsinya untuk bangkit memberikan yang terbaik dalam rangka membangun martabat bangsa dan menjaga kedaulatan negara. Pembenahan dunia pendidikan kenotariatan dirasakan perlu, atau bahkan menjadi suatu tuntutan. Penyelenggaraan pendidikan kenotariatan juga menghadapi tantangan dalam tiga hal. Pertama, adalah bagaimana hasil didiknya dapat memenuhi standar kompetensinya dalam menguasai teori tentang akta dan akta otentik agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam setiap hubungan hukum. Kedua, bagaimana hasil didiknya akan dibekali juga dengan penguasaan dasar-dasar keprofesian yang syarat dengan nilai etika, yang dapat membekali hasil didiknya itu untuk dapat mengambil sikap dan tindakan yang bertanggungjawab sesuai hati nuraninya. Ketiga, bahwa kebutuhan akan tenaga ahli yang diperlukan untuk memberikan jasa sebagai notaris sangat berbeda kalau dibandingkan dengan profesi-profesi lain bagi sarjana dengan disiplin atau ilmu yang lain. Hal itu semua penting artinya, karena pekerjaan yang akan dilakukan pada hakikatnya adalah profesi yang berperan langsung dalam menegakkan hukum negara, dan sekaligus juga profesi yang memerlukan perlindungan hukum sebagai pejabat umum. Harapan ke Depan Seminar dan lokakarya yang diselenggarakan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) Daerah Istimewa Yogyakarta akan diselenggarakan pada tanggal 16 dan 17 Mei 2008, beberapa saat menjelang peringatan 100 Kebangkitan Nasional Indonesia.
Dengan diselenggarakannya Seminar dan Lokakarya (Semiloka) itu akan dapat diperoleh masukan-masukan dan pemikiran-pemikiran guna perbaikan penyelenggaraan pendidikan dan mendudukkan pada tempat yang tepat bagi profesi notaris Indonesia demi kehidupan bernegara yang lebih maju. Mereka yang akan hadir adalah akademisi/pengelola Magister Kenotariatan yang tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) Perguruan Tinggi Negeri Penyelenggara Pendidikan Magister Kenotariatan, Notaris-Notaris, PPAT, Mahasiswa MKn, dan Pejabat instansi terkait. Sedemikian luas arti penting dari akta notaris ini maka dapat disimpulkan juga bahwa demikian besar perannya dalam membangun martabat dan menjaga kedaulatan bangsa dan negara. Semoga setiap pemikiran positif dan upaya-upaya dari berbagai kalangan yang berkomitmen membangun sistem hukum nasional Indonesia akan menjadi sebuah upaya dan semangat dalam membangun bangsa yang lebih bermartabat dan menjaga kedaulatannya. r-o (3780-2008) *) Abdul Ghofur Anshori, adalah Guru Besar FH UGM Yogyakarta. Kerja Sama Magister Notariat UGM dengan Ikatan Notaris Indonesia DIY dan KR.
sumber: http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=163690&actmenu=38

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS